BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG MASALAH
Satu-satunya akad yang berbentuk pinjaman
yang diterapkan dalam BTLB Baitut Tamkin
Lumbung Bersaing adalah Qardh dan
turunannya adalah Qardhul Hasan. Karena
bunga dilarang dalam islam, maka pinjaman Qardh
maupun Qardhul Hasan merupakan pinjaman tanpa bunga. Lebih khusus
lagi, pinjaman Qardhul Hasan merupakan pinjaman kebajikan yang tidak
bersifat komersial, tetapi bersifat sosial.
Qardh
merupakan pinjaman kebajikan atau lunak tanpa imbalan biasanya untuk pembelian
barang-barang Fungible yaitu barang
yang akan dapat di perkirakan dan diganti sesuai berat, ukuran dan jumlahnya.
Objek dari pinjaman qardh biasanya
adalah uang atau alat tukar lainnya. Yang merupakan transaksi pinjaman murni
tanpa bunga ketika peminjam mendapatkan uang tunai dari pemilik dana (dalam hal
ini BTLB) dan hanya wajib mengembalikan pokok utang pada waktu tertentu dimasa
yang akan datang. Peminjaman atas prakarsa sendiri dapat mengembalikan lebih
besar sebagai ucapan terimakasih.
Ulama-ulama tertentu membolehkan pemberi
pinjaman untuk membebani biaya jasa pengadaan pinjaman, biaya jasa ini bukan merupakan
keuntungan, melainkan biaya aktual yang dikeluarkan oleh pemberi pinjaman,
seperti biaya sewa gedung, gaji pegawai dan peralatan kantor. Hukum islam
membolehkan pemberi pinjaman untuk meminta kepada peminjam untuk membayar
biaya-biaya operasi diluar pinjaman pokok, tetapi agar biaya ini tidak menjadi
bunga terselubung komisi atau biaya ini tidak boleh dibuat proporsional
terhadap jumlah pinjaman.[1]
Salah satu produk pinjaman yang diterapkan
pada lembaga keuangan BTLB Unit Pringgabaya adalah Qardhul Hasan. Pada dasarnya hukum asal dari Qardhul Hasan adalah tolong-menolong antara orang yang mampu dengan
orang yang tidak mampu ataupun sesama orang yang mampupun ada kemungkinan
saling pinjam meminjam dibenarkan oleh syara’. Hukum qardhdul Hasan itu bisa saja berubah-ubah sesuai dengan kondisi dan
situasinya masing-masing, bisa jadi berubah menjadi wajib disebabkan orang yang
meminjam sangat membutuhkan nya.
Pinjaman qardhul
hasan tersebut sangat berpengaruh terhadap pendapatan anggota/nasabah pada
BTLB Baitut Tamkin Lumbung Bersaing Unit
Pringgabaya kabupaten Lombok timur. Hal ini dikarenakan adanya keberadaan BTLB
sebagai media untuk mendongkrak prekonomian masyarakat.
BTLB Unit Pringgabaya merupakan lembaga
keuangan dan pemberdayaan masyarakat. BTLB adalah salah satu lembaga keuangan
mikro syariah yang merupakan bagian dari keluarga besar Tazkia Group dibawah koordinasi Tazkia
Micro Finance Center yang berdomisli di Sentul Jawa Barat.
Mengingat lembaga yang berbadan hukum koperasi
ini masih baru atau baru-baru muncul ditengah-tengah masyarakat di kecamatan
Pringgabaya, tentunya kita harus mengetahui semakin mendalam baik dari
keberadaannya maupun pengaruh produk pinjaman modal qardhul Hasan kepada anggota atau nasabahnya.
Dari uraian di atas maka penulis sangat
tertarik untuk mencoba menganalisa dan mengangkatnya dalam judul skripsi dengan
tema: “Pengaruh Pinjaman Modal Qardhul Hasan Terhadap pendapatan Anggota pada
(BTLB) Baitut Tamkin Lumbung Bersaing Unit Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur
tahun 2016.”
B. PERMASALAHAN
1. Batasan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah diatas bahwa untuk menghindari populasi yang luas, maka
batasan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
a.
Penelitian
akan dilakukan di BTLB Unit Pringgabaya, kecamatan Pringgabaya
b.
Penelitian
ini hanya mengambil fokus permasalahan terkait dengan pengaruh pinjaman modal qardhul Hasan terhadap pendapatan
anggota pada BTLB unit Pringgabaya
c.
Kajian
penelitian ini terbatas pada pengaruh pinjaman modal qardhul Hasan terhadap pendapatan anggota.
2. Identifikasi
Masalah
Mengingat
BTLB unit Pringgabaya, kabupaten Lombok Timur merupakan lembaga keuangan yang
baru, tentunya hal tersebut tidak terlepas dari beberapa masalah antara lain
sebagai berikut:
a.
Pelaksanaan
pinjaman modal qardhul hasan seharusnya
mengarah pada anggota BTLB unit Pringgabaya.
b.
Pengaruh
pinjaman modal qardhul hasan terhadap
pendapatan anggota BTLB bisa meningkat jika menggunakan akad yang sepantasnya.
3. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang masalah diatas, maka yang menjadi pokok rumusan
permasalahan dalam penelitian ini adalah:
a.
Bagaimana
pengaruh pinjaman modal qardhul hasan
terhadap pendapatan anggota pada BTLB Unit Pringgabaya kabupaten lombok Timur ?
b.
Bagaimana
tanggapan anggota apa pengaruh pinjaman modal qardhul hasan terhadap pendapatan anggota BTLB Unit Pringgabaya
kabupaten Lombok Timur?
C. TUJUAN
PENELITIAN
Adapun tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah sebagai berikut:
a.
Mengetahui
pengaruh pinjaman modal qardhul hasan
terhadap pendapatan anggota pada BTLB Unit Pringgabaya kabupaten lombok Timur
b.
Mengetahui
tanggapan anggota apa pengaruh pinjaman modal qardhul hasan terhadap pendapatan anggota BTLB Unit Pringgabaya
kabupaten Lombok Timur.
D. MANFAAT
PENELITIAN
1.
Manfaat
Teoritis
Menambah khazanah ilmu pengetahuan bagi peneliti dan lembaga keuangan
yang lain serta dapat dijadikan refrensi bagi peneliti yang lain.
2.
Manfaat
Praktis
Hasil penelitian diharapkan dapat dimanfaatkan dan dapat dijadikan
sebagai acuan bagi lembaga keuangan syariah yang lain maupun konvensional.
E. TELAAH
PUSTAKA
Dari beberapa penelitian dan pembahasan
terdahulu yang telah ditelusuri oleh penulis, ternyata tidak ditemukan hal-hal
yang konkrit membahas atau meneliti apa yang dibahas dan diteliti oleh penulis.
Akan tetapi dari beberapa peneliti terdahulu penulis menemukan hal-hal yang ada
kaitannya dengan Qardhul Hasan dengan
objek dan tempat penelitian yang sama antara lain:
1.
Skripsi.
Yovita Diah Aditiriani (2006). Mahasiswa Perbankan Fakultas Syariah IAIN
Walisongo Semarang dengan judul “penerapan pembiayaan Qardhul Hasan di Bank
Syariah Mandiri cabang Semarang” yang didalamnya membahas tentang pembiayaan Qardhul Hasan di Bank Syariah Mandiri
cabang Semarang diperuntukkan bagi kaum dhuafa yang ingin bangkit dari
kelemahan ekonominya dengan usaha berdagang.
2.
Skripsi.
Dwi Susantri (2012). Mahasiswa ekonomi islam Fakultas Syariah IAIN Walisongo
semarang dengan judul “peran Qardhul Hasan terhadap peningkatan kinerja usaha
mikro kecamatan Rowosari kabupaten Kendal (studi kasus KJKS BMT Muamalat).
Adapun permasalahan yang diteliti adalah:
a.
Bagaimana
pola Qardhul Hasan yang diberikan
KJKS BMT Muamalat?
b.
Bagaimana
peran Qordhul Hasan terhadap peningkatan
kinerja usaha mikro khususnya di Rowosari ?
Apabila dihadapkan penelitian sebelumnya yang
pernah dilakukan dengan penelitian ini maka permasalahan yang diteliti adalah
berbeda. Oleh karena itu, penelitian ini adalah asli dan dapat dipertanggung jawabkan
secara ilmiah.
Dari hasil telaah pustaka yang dilakukan oleh
peneliti terdapat kajian-kajian ataupun penelitian sejenis yang pernah dibahas.
Namun kali ini peneliti akan mengembangkan mengenai Qardhul Hasan dengan judul dan tempat yang berbeda dan lembaga
keuangan yang baru muncul ditengah-tengah masyarakat yaitu BTLB (Baitut Tamkim
Lumbung Bersaing) unit Pringgabaya. Dimana BTLB ini adalah lembaga keuangan dan
pemberdayaan masyarakat. Untuk itu peneliti mengangkat permasalahan ini kedalam
sebuah penelitian.
F. KERANGKA
TEORI
1. Definisi
Al-Qardh Hasan
Salah
satu bentuk sosial BTLB adalah pelayanan Al-qardh hasan sebuah aktivitas
ekonomi yang tidak asing ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Al-Qardh
merupakan pinjaman kebajikan/lunak tanpa imbalan, biasanya untuk pembelian
barang-barang fungible (yaitu barang yang dapat diperkirakan dan diganti
sesuai denagn berat, ukuran, dan jumlahnya.
Dilihat
dari maknanya, Qardh identik dengan akad jual beli, karena akad Qardh mengandung makna pemindahan
kepemilikan barang kepada pihak lain. Secara harfiah Qardh berarti bagian, bagian harta yang diberikan kepada orang
lain. Secara istilah qardh merupakan akad peminjaman harta kepada orang lain
dengan adanya pengembalian semisalnya.
Menurut
Hanafiah, qardh merupakan akad khusus pemberian harta mitsli kepada orang lain
dengan adanya kewajiban pengembalian semisalnyal Al-qard adalah penyediaan dana
atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antara peminjam dan pihak yang memberikan pinjaman yang mewajibkan
peminjam melunasi hutangnya stelah jangka waktu tertentu.[2]
Al-qardh
atau iqradh secara etimologi berarrti
pinjaman. Secara terminologi muamalah (ta’rif), Al-qardh adalah
memiliki sesuatu (hasil pinjaman yang dikembalikan (pinjaman tersebut) sebagai penggantinya
dengan nilai yang sama.[3]
Qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak
peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam
jangka waktu tertentu.[4]
Al-qardh
hasan adalah pinjaman
kemurahan dan merupakan salah satu keistimewahan BTLB (Baitut Tamkin Lumbung
Bersaing). Pinjaman lunak ini diberikan kepada orang yang sangat membutuhkan
(anggota BTLB), peminjam hanya diwajibkan
untuk membayar kembali utangnya tanpa memberikan bagian laba yang
diperolehnya dari Koperasi atau BMT. Pinjaman ini dapat dipergunakan untuk
konsumsi atau untuk melakukan usaha (produktif).
Secara
terminologi, Al-Qardh berarti menyerahkan harta kepada orang yang
menggunakannya untuk dikembalikan gantinya pada suatu saat. Al-Qardh merupakan transaksi yang diperbolehkan oleh
syari’ah dengan menggunakan skema pinjam meminjam. Akad Al-qardh merupakan
akad yang memfasilitasi transaksi peminjaman sejumlah dana tanpa adanya
pembebanan bunga atas dana yang dipinjam oleh nasabah. Transaksi Al-qardh
pada dasarnya merupakan transaksi yang bersifat sosial karena tidak diikuti
dengan pengambilan keuntungan dari dana yang dipinjamkan.[5]
2.
Ketentuan
Syar’i Transaksi Pinjaman Al-qardh
Disyariatkannya
Al-Qardh mengacu pada Al-qur’an dan sunah, antara lain:
a.
Al-qur’an
-
Q.S
Al-Baqarah: 245
`¨B #s Ï%©!$# ÞÚÌø)ã ©!$# $·Êös% $YZ|¡ym ¼çmxÿÏè»Òãsù ÿ¼ã&s! $]ù$yèôÊr& ZouÏW2 4 ª!$#ur âÙÎ6ø)t äÝ+Áö6tur Ïmøs9Î)ur cqãèy_öè? ÇËÍÎÈ
Artinya :
Siapakah
yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan
hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran
kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.[6]
Yang
menjadi landasan dalil dalam ayat ini adalah kita diseru untuk “meminjamakan
kepada Allah”, artinya untuk membelanjakan harta di jalan Allah. Selaras dengan
meminjamkan kepada Allah, kita juga disreu untuk “meminjamkan kepada sesama
manusia”, sebagian dari kehidupan bermasyarakat (civil society).[7]
b.
Al-hadist
-
Hadis
riwayat ibnu hibban.
“setiap muslim yang memberikan pinjaman kepada sesamanya dua kali, maka
ia itu seperti orang yang bersedekah satu kali”.
-
Hadis
riwayat bukhari.
“berikan saja kepadanya. Sesungguhnya orang yang terbaik adalah yang
paling baik dalam mengembalikan utang”.
c.
Ijma’
Para ulama telah menyepakati bahwa Al-qardh
boleh dilakukan. Kesepakatan ulama ini didasari tabiat manusia yang tidak bisa
hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Tidak ada seorang pun yang
memiliki segala barang yang ia butuhkan. Oleh karena itu pinjam-meminjam sudah
menjadi satu bagian dari kehidupan di dunia ini. Islam adalah agama yang sangat
memperhatikan segenap kebutuhan umatnya.[8]
3.
Rukun
Transaksi Pinjaman Al-qardh
a.
Transaktor
Transaktor pada transaksi pinjaman Al-qardh terdiri atas pemberi pinjaman (muqrid) dan penerima pinjaman (muqtaridh). Sebagaimana pada transaksi
lainnya, para pihak yang terlibat dalam transaksi pinjaman Al-qardh haruslah
memenuhi prinsip syariah.
b.
Objek Al-qardh
(mahall Al-qardh)
Objek Al-qardh
atau biasa disebut Mahall Al-qardh dapat berupa uang atau benda
habis pakai. Uang yang digunakan sebagai objek Al-qardh oleh bank
syari’ah dibatasi sumbernya dari bagian modal bank, keuntungan bank yang
disisihkan, dan lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran
infaknya kepada bank.
c.
Ijab
dan Kabul
Ijab
dan kabul dalam transaksi pinjaman Al-qardh merupakan pernyataan dari
kedua belah pihak yang berkontrak dengan cara penawaran dari pemberi pinjaman
(bank syari’ah) dan penerimaan yang dinyatakan oleh penerima pinjaman
(nasabah). Pelafalan perjanjian dapat dilakukan dengan lisan, isyarat (bagi
yang tidak dapat bicara), tindakan maupun tulisan, bergantung pada praktik yang
lazim di masyarakat dan menunjukkan keridhaan satu pihak untuk meminjamkan sejumlah
dana (objek Al-qardh) dan pihak lain untuk meneriama dan melunasi
pinjamannya.[9]
4.
1. Seleksi dan Akad Al-qardh
|
bank syari’ah sebagai pemberi
pinjaman Al-qardh
|
Nasabah
penerima pinjaman Al-qardh
|
3. mengembalikan dana Al-qardh
sebesar yang dipinjam
Pertama : Bank syari’ah melakukan
evaluasi dan seleksi terhadap
kelayakan nasabah menerima pinjaman Al-qardh.
Evaluasi dan seleksi lebih dilihat pada aspek kesesuaian nasabah dengan
kriteria yanag ditetapkan bagi penerima dana Al-qardh yang bersifat
sosial. Selanjutnya, kedua belah pihak menyepakati akad Al-qardh.
Kedua :
Setelah akad Al-qardh disepakati, bank syari’ah selanjutnya
menyerahkan dana Al-qardh sesuai dengan yang disepakati.
Ketiga : Nasabah melakukan
pengembalian pinjaman Al-qardh sebesar yang dipinjam, baik secara
langsung keseluruhan maupun cicilan.[10]
5. Teknis
Perhitungan Pinjaman Qardh
Dalam
transaksi pinjaman qardh terdapat beberapa perhitungan yang harus dilakukan
oleh bank syariah yaitu:
a.
Perhitungan
cicilan perbulan
Jumlah bulan
pelunasan
4
Ciclan perbulan = Rp.250.000
b.
Perhitungan
biaya administrasi
Biaya administrasi yang dibebankan kepada
nasabah dapat dihitung dengan menggunakan persentase tertentu dari besar
pinjaman. Biaya administrasi dipungut untuk menutup beban yang dikeluarkan bank
syariah untukadminitrasi pembiayaan. Biaya administrasi langsung dipungut bank
pada saat akad disepakati. Dalam hal ini, bank syariah menerapkan kebijakan
biaya administrasi sebesar 1% dari pinjaman.
Biaya administrasi = n% x besar pinjaman
= 1% x Rp.
1.000.000
= Rp.10.000.
BAB
II
METODOLOGI
PENELITIAN
Penelitian
pada dasarnya dilakukan untuk menemukan kebenaran ilmiah, yaitu kebenaran yang
ditandai oleh terpenuhinya syarat-syarat ilmiah, terutama menyangkut adanya
teori yang menunjangnya. Namun penelitian tidak hanya memerlukan logika
berfikir, tapi lebih dari itu, setiap penelitian harus dilakukan melalui
langkah-langkah yang sistematis.[11]
Metode
penelitian pada dasarnya merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data
dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Berdasarkan hal tersebut terdapat empat
kata kunci yang perlu diperhatikan yaitu, cara ilmiah, data, tujuan, dan
kegunaan. Cara ilmiah berarti kegiatan penelitian didasarkan pada
ciri-ciri keilmuan, yaitu rasional, empiris, dan sistematis.[12]
Untuk meneliti pengaruh pinjaman modal Al-qardh
hasan terhadap peningkatan pendapatan anggota pada BTLB Unit Pringgabaya,
penulis menggunakan metode penelitian sebagai berikut:
A.
PENDEKATAN
PENELITIAN
Dalam
pendekatan penelitian ini, Penulis menggunakan pendekatan kualitatif.
Pendekatan kualitatif menekan pada makna, penalaran, definisi suatu situasi
tertentu (dalam konteks tertentu), lebih banyak meneliti hal-hal yang
berhubungan dengan kehidupan sehari-hari.[13]
Adapun alasan peneliti menggunakan pendekatan kualitatif ini, diharapkan
peneliti mendapatkan informasi yang sebanyak-banyaknya dan akuntable berupa
konsep, keterangan, kesan maupun tanggapan permasalahan yang peneliti kaji
sehingga akan terlihat jelas pengaruh pinjaman modal Al-qardh hasan
terhadap peningkatan pendapatan anggota pada BTLB Unit Pringgabaya.
B. SUMBER DATA
Adapun sumber data dalam penelitian ada dua,
yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder.
1.
Data Primer
Data primer adalah data yang dikumpulkan
sendiri oleh peneliti langsung dari sumber pertama atau tempat objek penelitian
dilakukan.[14] Sumber
data primer dalam penelitian kualitatif ialah kata-kata dan tindakan selebihnya
adalah sumber data tambahan, yaitu:
a.
Kepala
unit BTLB Unit Pringgabaya
b.
Staf
atau karyawan BTLB Unit Pringgabaya
c.
Anggota
atau nasabah BTLB Unit Pringgabaya
2.
Data
Sekunder
Data sekunder adalah data yang di terbitkan
atau digunakan oleh organisasi yang bukan pengolahannya.[15]
Adapun sumber data sekunder dalam penelitian ini berupa bahan-bahan tertulis,
seperti Al-qur’an, hadist, buku-buku penunjang yang berkaitan dengan masalah
yang diteliti.
C. JENIS
DATA
Jenis data dalam penelitian ini adalah
subjek dari mana data diperoleh. Maka jenis data yang dipakai antara lain:
1.
Wawancara dalam
pengumpulan datanya, maka yang akan menjadi sumber datanya disebut responden,
yaitu orang yang merespon atau menjawab pertanyaan peneliti, baik pertanyaan
tertulis maupun lisan.[16]
2.
Observasi, maka
sumber datanya berupa benda bergerak atau proses sesuatu. Dalam hal ini
peneliti peneliti mengamati tentang pengaruh
pinjaman modal qardhul hasan terhadap
peningkatan pendapatan anggota pada BTLB Unit Pringgabaya, maka sumber datanya
adalah dari kepala unit atau manajer, karyawan atau staf dan anggota atau
nasabah.
Data yang dicari dari informasi tersebut yang terdapat di atas adalah
bersifat informasi mengenai gambaran umum lokasi penelitian, sejarah berdirinya
BTLB, struktur organisasi, program kerja dan jumlah anggota atau nasabah dan
lain sebagaianya.
D.
PROSEDUR
PENGUMPULAN DATA
Untuk memperoleh data yang dibutuhkan,
peneliti menggunakan beberapa metode pengumpulan data yakni, metode observasi, metode
wawancara, metode dokumentasi.
1.
Observasi
Merupakan yang di
dalamnya peneliti langsung turun ke lapangan untuk mengamati prilaku dan
aktivitas individu-individu di lokasi penelitian. Ada beberapa alasan mengapa
dalam penelitian kualitatif dimanfaatkan sebesar-besarnya:
1)
Teknik
ini didasarkan atas pengalaman secara langsung.
2)
Teknik
pengamatan juga memungkin melihat dan mengamati sendiri, kemudian mencatat
perilaku dan kejadian sebagaimana yang terjadi pada keadaan yang sebenarnya.
3)
Teknik
pengamatan memungkinkan peneliti mampu memahami situasi-situasi yang rumit.
4)
Dalam
kasus-kasus tertentu di mana tehnik komunikasi lainnya tidak dimungkinkan,
pengamatan dapat menjadi alat yang sangat bermanfaat.
2.
Wawancara
(interview)
Wawancara adalah
pertemuan dua orang untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya jawab,
sehingga dapat dikonstruksikan makna dalam suatu topik tertentu.[17]
Proses wawancara dalam penelitian ini dibagi dua, yaitu wawancara tertutup
ialah dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang penulis telah siapkan dan
informan menjawab pertanyaan tersebut sesuai dengan kewenangannya dalam
organisasi, dan wawancara terbuka ialah peneliti memberi pertanyaan kepada
informan jika dirasa informasi yang didapat dirasa kurang oleh peneliti.
3.
Dokumentasi
Yakni pengumpulan
data dengan menggunakan berbagai dokumen yang mendukung penelitian. Peneliti,
dalam penelitian ini, mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Al-Qardh
Hasan di BTLB Unit Pringgabaya. Dokumen-dokumen tersebut berupa brosur,foto-foto
dan data-data lain yang relevan.
E. METODE
ANALISIS DATA
Di berbagai macam prosedur pengumpulan data
di atas, maka metode analisis data perlu digunakan oleh peneliti untuk melihat
hasil dari wawancara, observasi dan dokumentasi. Setelah
data terkumpul maka dilaksanakan sebuah analisis. Penelitian ini menggunakan
dua metode analisis, yakni:
1.
Analisis
Deskriptif.
Metode ini menggambarkan atau
melukiskan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat
populasi dan hubungan antara fenomena yang sedang diteliti.
2. Analisis Induktif.
Metode ini dimulai dengan
mengemukakan kenyataan-kenyataan yang bersifat khusus, kemudian diakhiri dengan
kesimpulan yang besifat umum berupa generalisasi.
F. VALIDITAS
DATA
Validitas data merupakan usaha yang
dilakukan peneliti untuk membuktikan apa yang telah diamati dalam penelitian
sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya. Oleh karena itu, untuk memperoleh data
yang valid perlu diadakannya pemeriksaan secara seksama. Untuk mendapatkan
validitas data atau temuan diperlukan tehnik pemeriksaan validitas data. Pengujian terhadap keabsahan data akan
dilakukan dengan cara :
1.
Perpanjangan
Pengamatan
Dalam perpanjangan
pengamatan berarti peneliti kembali ke lapangan, melakukan pengamatan wawancara
lagi dengan sumber data yang pernah ditemui maupun yang baru. Dengan
perpanjangan pengamatan ini berarrti hubungan peneliti dengan nara sumber akan
semakin terbentuk rapport, semakin akrab, semakin terbuka, saling
mempercayai sehingga tidak ada informasi yang disembunyikan lagi.
2.
Meningkatkan
Ketekunan
Meningkatkan
ketekunan berarti melakukan pengamatan secara lebih cermat dan
berkesinambungan. Dengan cara tersebut maka kepastian data dan urutan peristiwa
akan dapat direkam secara pasti dan sistematis.
3.
Teknik Triangulasi
Teknik triangulasi diartikan sebagai
teknik pengumpulan data yang bersifat menggabungkan dari berbagai teknik
pengumpulan data dan sumber data yang telah ada.[18]
4.
Menggunakan
Bahan Refrensi
Yang dimaksud bahan
refrensi di sini adalah adanya pendukung untuk membuktikan data yang telah
ditemukan oleh peneliti, seperti foto-foto, dokumen, alat bantu, dan lain-lain.
5. Pemeriksaan
sejawat
Pemeriksaan sejawat bertujuan untuk memperoleh
kritikan dan pernyataan yang tajam atas hasil yang telah didapatkan sehingga dapat
menuju ketingkatan kepercayaan dan kebenaran dari data hasil penelitian.
BAB III
PAPARAN DAN TEMUAN DATA
A.
GAMBARAN
UMUM LOKASI PENELITIAN
1.
Sejarah
Berdirinya BTLB (Baitut Tamkin Lumbung Bersaing)
Baitut Tamkin merupakan metode pemberdayaan ekonomi
masyarakat berbasis syariah yang mengadopsi sistem Grameen Bank yang
dikembangkan oleh Prof. Dr. Mohammad Yunus di Bangladesh. Baitut Tamkin
dikembangkan baru di dua provinsi yakni Jawa Barat tepatnya di Bogor dan di
Provinsi NTB di 3 kabupaten di Lombok Barat, Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa
Barat. Baitut Tamkin (BT) memiliki fungsi sebagai lembaga pemberdayaan juga
sekaligus sebagai lembaga keuangan. Sebagai lembaga pemberdayaan BT terus
berikhtiar membuat masyarakat berdaya dan memiliki kemandirian di segala
bidang, tidak hanya ekonomi saja melainkan juga bidang yang lainnya seperti
pendidikan, sosial, keagamaan, lingkungan dan sebagainya.
Baitut Tamkin Lumbung Bersaing ( BTLB ) adalah salah
satu lembaga keuangan mikro syariah yang merupakan bagian dari keluarga besar
Tazkia Group dibawah koordinasi Tazkia
Micro Finance Center yang berdomisli di Sentul Jawa Barat. Bait berarti
rumah, sedang Tamkin sendiri adalah kata yang berasal dari bahasa Arab dengan
akar kata “makana”. Dalam Al-Qur’an surat. Al-Hajj ayat 41 yang bermakna
menggunakan atau memberdayakan. Sehingga secara bahasa, Tamkin berarti yang di
berdayakan. Sedangkan lumbung merupakan simbol yang didalamnya ada kebaikan,
ada hasil, ada Produksi, komuditas dan hal-hal berupa kebaikan dan kata
bersaing ini merupakan kata yang mengadopsi Dari provinsi NTB, beriman dan
berdaya saing. Maka Lumbung bersaing adalah program yang di harapakan bisa
memberdayakan masyarakat menjadi masyarakat yang baik, berahlak mulia,
produktif dan bisa memenuhi kebutuhannya dengan sumberdaya yang ada padanya.
Dan adapun pengertian Baitut Tamkin
Lumbung Bersaing secara sempurna adalah rumah pengelolaan harta dan tempat
pemberdayaan ekonomi ummat untuk mencapai kebaikan dan kesejahteraan.
Awal sejarah adanya program BTLB di Nusa Tenggara
Barat, berkaiatan dan diperankan langsung oleh Bapak Gubernur NTB Tuan Guru
Bajang, dimana sekitar 4 tahun yang lalu. Beliau pernah Pergi jalan jalan ke
Jawa barat tepatnya di kota Bogor, dan disana beliau melihat sekelompok ibu ibu
sedang duduk sambil membaca asma-ul Husna dan menghitung uang serta kegiatan
keuangan lainnya, yang dimana ibu-ibu tersebut merupakan anggota majlis dari
Baituttamkin Tazkia Madani, karena awal Praktik operasional dari sistem
Baituttamkin berada di Jawa Barat, sehingga dengan kejadian tersebut Bapak
Gubernur ingin bertemu dengan pimpinan di Tazkia, yaitu Bapak Dr. Muhammad
Syafi’i Antonio, M.EC., untuk melihat dan sekaligus mewawancara kegiatan dari
Program yang di adakan oleh Baituttamkin, dimana program ini bertujuan untuk
pengentasan kemiskinan/meminimalisir kemiskinan dan pemberdayaan ummat baik
dari karakter maupun dari ekonomi dengan menggunakan pendekatan keuangan mikro
dan orientasi program ini selaras dengan agenda prioritas provinsi NTB yaitu
mengurangi tingkat kemiskinan.
Setelah Bapak Gubernur mengadakan pertemuan dan
melihat secara langsung perkembangan dari hasil nyata dari program tersebut,
maka beliau sangat tertarik dan meminta kepada Bapak Syafi’i agar program
baituttamkin juga bisa di adakan di NTB dan Bapak Syafi’i menyetujuinya. Dengan
Komando Bapak Syafi’i, dari yayasan Tazkia Micro Finance Center (TMFC) Bogor
yang beralamat di Sentul City langsung datang ke NTB untuk awalnya melakukan
perekrutan sumber daya pengelola yang akan langsung menjalankan program ini dan
yang di rekrut adalah putra daerah NTB sendiri. Pada waktu itu yang mendaftar
sekitar dua ratusan orang yang berasal dari Kabupaten Lombok Timur dan
Kabupaten Sumbawa Barat karena sebagai Pilot Project di NTB dimulai dari dua
kabupaten tersebut dan berikutnya kan di lanjuk ke kabupaten kabupaten lain di
Nusa Tenggara Barat.
Kemudian dari dua ratusan orang tersebut, yang di
ambil hanya dua puluh delapan orang untuk mengikuti pelatihan dasar di Selong
selama sepuluh hari. Prosesnya belum selesai, dari dua puluh delapan orang yang
mengikuti pelatihan, dilanjutkan seleksi lagi menjadi dua puluh orang kemudia
mereka dibawa ke Bogor mengikuti pelatihan lanjutan sekaligus magang disana.
Seperti inilah penggemblengan mulai dari perekrutan sumber daya pengelolanya,
mereka di gembleng mental dan ibadahnya dan hasilnya yang dua puluh orang
inilah yang sementara ini terbaik sebagai partner untuk mengelola dan
menjalankan Program ini.
Pada akhirnya sekitar tahun 2011 program itu bisa
beroprasi di NTB. Yakni pada awalnya BTLB ada di dua kabupaten di NTB, yaitu
kabupaten Lombok Timur tepatnya berada di kecamatan Aikmel dan kabupaten
Sumbawa Besar yang berada di kecamatan Taliwang. Saat itu di Lombok Timur mampu
mendapatkan 695 orang yang menjadi anggota dan di KSB sebanyak 494 anggota.
Selanjutya pada tahun 2012, BTLB kembali membuka cabang di kabupaten Lombok
Barat yang tepatnya berada di kecamatan Kediri. Tahun 2013 BTLB unit Sumbawa
Barat membuka kran Kerjasama dengan PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) melalui CSR
nya mampu menambah 500 anggota baru. Pada tahun yang sama, atas komitmen pemda
Lombok Timur, kecamatan wanasaba dibuka untuk menjalankan Program BTLB cabang
Lotim memiliki sekitar 1.600 anggota.
Program ini bukan merupakan program yang asing
melainkan program ini sudah ada di 124 negara dalam kurun waktu tidak kurang
dari 36 tahun. Bahkan pada tahun 2006 lalu Prof. Muhammad Yunus dari Banglades,
mendapatkan nobel perdamaian dunia dari badan PBB karena eksistensinya memotori
program pembangunan ekonomi mikro syariah berbasis komunitas seperti apa yang
akan di terapakan di BTLB. Dan program ini sudah memiliki 120 ribu binaan yang
terbesar di 18 provinsi di Indonesia, mulai dari provinsi Aceh sampai provinsi
Maluku. Dengan demikian program Baituttamkin setiap tahun semakin bertambah dan
berkembang serta sangat diminati oleh setiap lapisan masyarakat bahkan setiap
angota yang sudah ikut sebagai anggota berani berjanji sampai akhir hayatnya
tidak akan berhenti untuk ikut sebagai anggota BTLB.[19]
2.
Sejarah
Berdirinya BTLB Unit Pringgabaya
Perkembangan BTLB semakin pesat, kita bisa melihat
dari tahun ketahun BTLB mampu membuka cabang-cabang baru mulai dari tahun 2011
Yakni pada awalnya BTLB ada di dua kabupaten di NTB, yaitu kabupaten Lombok
Timur tepatnya berada di kecamatan Aikmel dan kabupaten Sumbawa Besar yang
berada di kecamatan Taliwang. Selanjutya pada tahun 2012, BTLB kembali membuka
cabang di kabupaten Lombok Barat yang tepatnya berada di kecamatan Kediri.
Tahun 2013 BTLB unit Sumbawa Barat membuka kran Kerjasama dengan PT. Newmont
Nusa Tenggara (NNT) melalui CSR nya mampu menambah 500 anggota baru. Dan pada
tahun 2015 BTLB membuka cabang baru atau unit Baru di kecamatan Pringgabaya
tepatnya di Batuyang.
Awal sejarah dibukanya BTLB cabang baru di kecamatan
Pringgabaya dimulai awal oktober 2015. Pada tahun 2015 pengurus BTLB mengajukan
proposal untuk membuka unit baru yang dimana dana hibahnya berasal dari APBD
(Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) setiap 1 data Provensi. Dan pada saat itu
untuk pembukaan unit baru BTLB ada dua pilihan kecamatan yakni kecamatan
Suralaga dan kecamatan Pringgabaya. Dari dua pilihan kecamatan tersebut
diadakan survei Lokasi. Survei lokasi di kecamatan Suralaga jika dilihat dari
hasil wawancara di camat suragala sangat menyambut baik dan mendukung sekali
akan adanya program ini bisa terujut di kecamatan suralaga. Setelah mengambil
profil kecamatan Suralaga ternyata mayoritas penduduk Suralaga adalah petani,
tujuan dari terbentuknya BTLB adalah untuk mengembangkan ekonomi mikro untuk
pemberdayaan berpenghasilan rendah. Setelah di adakannya survei lokasi di
kecamatan suralaga, pengelola juga menyurvei lokasi di kecamatan Pringgabaya,
dan mengambil semua profil data data Pringgabaya, kegiatan survei ini dilakukan
guna untuk sebagai pertimbangan mana yang lebih tepat untuk diadakannya program
BTLB tersebut. Dan adapun indikator-indikator penilaiannya adalah dilihat dari
tingkat kemiskinannya, tingkat padatnya penduduk, banyaknya koperasi atau bank
Rontok, adanya lembaga keuangan yang lain, terdapat komplik atau keributan, dan
yang terakhir adalah dilihat dari potensi usahanya. yang menarik dikecamatan
pringgabaya adalah adalah pringgabaya mempunyai empat pasar yaitu Pasar
apitaik, Pasar Phogading, Pasar Pringgabaya dan Pasar Labuhan Lombok. Setelah
di adakanyanya survei di dua lokasi tersebut maka pengelola melakukan rapat
penentuan wilayah dan hasil keputusannya adalah kecamatan pringgabaya karna
sesuai dari indikator-indikator yankni yang paling menarik dan potensi usaha
sangat menarik di pringgabaya karna mempunyai empat pasar tersebut dan memiliki
jumlah penduduk yang padat.
Target dari unit baru di BTLB Pringgabaya bisa
merekrut anggota sebanyak 1550 anggota dan dikasih jangka waktu selam 2 bulan,
hasil rekrutan anggota melebihi yang di targetkan, yang semula targetnya adalah
1550 anggota tetapi awal november sampai dengan desember BTLB unit pringgabaya
mampu merekrut anggota sebanyak 1555 anggota.
Anggaran BTLB adalah 100%. 60% dana abadi ummat dan
40% untuk operasional, ada juga namanya DBERT (Dana Bina Ekonomi Rumah Tangga)
yang dimana target 1 kepala keluarga bisa mendapatkan Rp.1.000.000. Adapun rumus anggarannya adalah 1 2 3 4 5. 1
unit terdiri dari 2 kecamatan dengan 3 ribu kepala keluarga dengan dana 4,5
milyar.
3.
Struktur
Organisasi BTLB Unit Pringgabaya
FO
|
OO
|
KU
|
SFO
|
AO
|
MIS
|
FO
|
FO
|
FO
|
4. Visi Dan Misi BTLB Pringgabaya
1) Visi
Visi BTLB yaitu mewujudkan layanan jasa keuangan
mikro yang menguatkan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat yang berpenghasilan
rendah dengan konsep sebagai berikut:
a. Berbadan
hukum koperasi
b. Berbasis
komunitas-teritorial (kewilayahan)
c. Pendekatan
kelompok
d. Setiap
transaksi berdasarkan pinsip muamalah islam dengan memadukan akad bisnis
(tijari) dan akad kebajikan (tabarru’)
e. Setiap
aksi (intraksi sosial dan transaksi ekonomi) yang dijalankan senantiasa mengandung
pesan pendidikan yang mencerahkan (dakwah bilisanil haal)
2) MISI
Misi BTLB yaitu mendorong terpenuhnya
hak-hak ekonomi, sosial dan budaya keluarga berpenghasilan rendah melalui entry
ponit keuangan mikro sehingga mereka mampu:
a. Memenuhi
kebutuhan dasarnya sendiri, mengelola sumberdaya keluarga dan membangun
kemampuan kewirausahaannya.
b. Dengan
berbagai pihak secara aktif untuk mengurangi masalah kemiskinan, seperti
kekurangan gizi, pendidikan anak, kesehatan lingkungan, pengembangan usaha dan
lain-lain.[20]
5.
Produk-Produk
BTLB Unit Pringgabaya
1. Al-qardh
Al-hasan
Al-Qardh al- hasan merupakan
ekonomi yang tidaklah asing ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Qardh
merupakan pinjaman kebijakan/lunak tanpa imbalan, biasanya untuk pembelian
barang-barang fungible (yaitu barang yang dapat diperkirakan
dan diganti sesuai dengan berat, ukuran, dan jumlahnya).
2.
Produk pembiayaan
Produk pembiayaan BTLB merupakan
akad bisnis lanjutan setelah menjalankan proses pinjaman akad qordh. Produk
pembiayaan ini bisa dijalankan bagi anggota yang sudah mendapatkan pinjaman
yang ketiga.
Adapun produk-produk yang ada pada
BTLB adalah sebagai berikut:
a. Mudharabah
Mudharabah adalah : bentuk kerja
sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal)
mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu
perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus
persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
b. Musyarokah
Al Musyarakah adalah akad kerja sama
antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing
pihak memberikan konstribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan
bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Al Musyarakah termasuk kedalam akad tijarah (for profit transaction).
c. Murobbahah
Kata al-Murabahah diambil dari
bahasa Arab dari kata ar-ribhu (الرِبْحُ) yang berarti kelebihan dan
tambahan (keuntungan), atau murabahah juga berarti Al-Irbaah karena
salah satu dari dua orang yang bertransaksi memberikan keuntungan kepada yang
lainnya.
3. Produk
Tabungan
Tabungan adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang telah
disepakati. Dalam hal ini terdapat dua prinsif perjanjian islam yang sesuai
diimplementasikan dalam produk lembaga keuangan yang berupa tabungan yaitu
wadiah dan mudharobah.
Adapun bentuk-bentuk produk tabungan
pada BTLB unit Pringgabaya yaitu sebagai berikut:
a.
Tabungan wajib
Tabungan wajib adalah tabungan yang
wajib dibayar setiap pertemuan majlis dan hanya bisa di ambil saat anggota
tersebut keluar. Besar pembayaran tabungan wajib sesuai dengan besar pinjaman
anggota.
b.
Tabungan Kelompok
Tabungan yang kegunaanya untuk
kepentingan kelompok, dimana tabungan ini dikeluarkan pada setiap pertemuan
majlis dan bisa di ambil semua hanya pada saat anggota tersebut keluar. Besar
pembayaran adalah Rp.1.000 setiap pertemuan majlis.
c.
Tabungan Sukarela
Tabungan sukarela adalah tabungan yang
sifatnya bebas, suka-suka menabung berapapun. Rela-rela bisa diambil kapanpun.
Sukarela sesuai dengan nama tabungannya Tabungan Sukarela. Berapapun besar
tabungan sukarela sesuai dengan kemampuan dari anggota mau menabung atau tidak
itu tidak dipaksakan. Tabungan Sukarela ini bisa diambil sesuai kebutuhan dari
anggota dan biasanya di tarik atau di ambil pada pertemuan majlis.
d.
Tabungan Hari Raya (THR)
Tabungan hari raya atau sering kita sebut THR adalah tabungan
yang hanya bisa diambil hanya pada hari raya saja. dan aturan dari BTLB besar
tabungannya adalah minimal Rp. 5000 dan kelipatannya.
e.
Tabungan Mitra Usaha
Tabungan Mitra Usaha adalah tabungan
bagi anggota yang sudah bergabung pada akad bisnis guna sebagai antisipasi
ketika anggota tidak mampu mengembalikan modal usaha yang sudah diberikan.
Namun tabungan ini tidak bersipat memaksa.
4. Produk
Infaq
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk dipergunakan
kepentingan orang banyak. menurut Istilah,
Pengertian infaq adalah mengeluarkan sebagian dari harta
atau pendapatan untuk satu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam. Infaq
dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenhasilan tinggi
maupun rendah, apakah ia dalam kondisi lapang maupun sempit; infaq dapat
diberikan kepada siapa saja, misalnya kedua orang tua, anak yatim dan lain sebagainya.
Pengertian Infaq Menurut Al
Jurjani adalah penggunaan harta untuk memenuhi
kebutuhan manusia. Dengan demikian, infaq memiliki cakupan yang lebih luas
dibandingkan zakat.
5. Produk
Takafful
Takafful berasal dari bahasa Arab yang
berarti “saling menjamin, menjaga dan memelihara satu sama lain”. Inti utama
dari takafful adalah sistem tabarruk (tolong-menolong), sehingga bebas dari
ketidakpastian dan judi.
Tabel : 1
Jenis Pekerjaan Warga
Binaan Btlb Pringgabaya
|
||
PEKERJAAN
|
JUMLAH
|
%
|
Petani
|
94
|
6%
|
Pedagang
|
890
|
58%
|
Buruh & Buruh Tani
|
91
|
6%
|
IRT
|
342
|
22%
|
Guru
|
18
|
1%
|
Wiraswasta
|
64
|
4%
|
LL(Peternak, penjahit,dll)
|
41
|
3%
|
Jumlah
|
1540
|
100%
|
Grafik : 1
Jenis Pekerjaan Warga Binaan Btlb Pringgabaya
Tabel : 2
Tabel Tingkat
Pendidikan Warga Binaan Btlb
|
||
PENDIDIKAN
|
JUMLAH
|
%
|
TIDAK SEKOLAH
|
135
|
9%
|
SD
|
720
|
47%
|
SMP
|
284
|
18%
|
SMA
|
359
|
23%
|
DIPLOMA 1
|
1
|
0%
|
DIPLOMA 2
|
3
|
0%
|
DIPLOMA 3
|
3
|
0%
|
SARJANA
|
35
|
2%
|
JUMLAH
|
1540
|
100%
|
Grafik : 2
Tabel Tingkat Pendidikan Binaan
Btlb
Tabel : 3
Tabel data desa, dusun, majelis, kelompok,
dan anggota binaan BTLB
NO
|
DESA
|
DUSUN
|
MAJELIS
|
KELOMPOK
|
ANGGOTA
|
1
|
BATUYANG
|
7
|
16
|
72
|
360
|
2
|
POHGADING
|
9
|
36
|
151
|
755
|
3
|
APITAIK
|
3
|
6
|
27
|
135
|
4
|
TELAGAWARU
|
6
|
13
|
58
|
290
|
|
JUMLAH
|
25
|
71
|
308
|
1540
|
Grafik : 3
Keanggotaan BTLB Pringgabaya
desember 2015
Grafik : 4
Jumlah Warga Binaan Tiap Desa BTLB
PRINGGABAYA
Tabel : 4
Tabel Jumlah Anggota
Dari Segi Realisasi Pinjaman
|
||||
NO
|
DESA
|
ANGGOTA
|
PINJAMAN 400.000
|
PINJAMAN 500.000
|
1
|
BATUYANG
|
360
|
0
|
360
|
2
|
POHGADING
|
751
|
0
|
751
|
3
|
APITAIK
|
154
|
20
|
134
|
4
|
TELAGAWARU
|
95
|
0
|
95
|
|
JUMLAH
|
1360
|
20
|
1340
|
Grafik : 5
Anggota Berdasarkan Realisasi
Besaran Pinjaman
Grafik : 6
Jumlah Anggota Tiap Desa Dari Segi
Realita Pinjaman
Penerima Dan Besarnya Pinjaman Sampai
Dengan 31 Desember 2015
Nama
Desa
|
Rp
500.000,-
|
Rp
400.000,-
|
|
|||
Jml
Org
|
Tot
Pinj
|
Jml
Org
|
Tot
Pinj
|
Jml
Org
|
Tot
Pinj
|
|
Batuyang
|
360
|
180.000.000
|
0
|
0
|
360
|
180.000.000
|
Pohgading
|
751
|
375.500.000
|
0
|
0
|
751
|
375.500.000
|
Telagawaru
|
95
|
47.500.000
|
0
|
0
|
95
|
47.500.000
|
Apitaik
|
134
|
67.000.000
|
20
|
8.000.000
|
154
|
75.000.000
|
Jumlah
|
1340
|
755.000.000
|
20
|
12.000.000
|
1360
|
678.000.000
|
Total
General
|
1360 orang, Rp 678.000.000
|
|
|
Pinjaman
ini wajib dikembalikan selama 20 pekan
atau 20 kali Pertemuan Majelis dan wajib lunas seluruhnya sebelum mendapatkan
pinjaman kedua (sebesar Rp 750.000 sampai Rp 1.000.000,-), demikian seterusnya.
Sampai dengan 31 Desember 2015 Pinjaman yang telah dikembalikan sebanyak Rp
115.720.000, dengan/tanpa tunggakan Rp 0, sehingga outstanding atau baki debet
pinjaman tinggal Rp 562.280.000. Berdasarkan data pengajuan warga, penggunaan
pinjaman terbanyak untuk usaha Perdagangan (76%), kebutuhan dapur (12,6 %), dan
biaya anak sekolah (9,0 %). Selengkapnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini
..
Tabel : 6
No.
|
TUJUAN
|
JUMLAH
|
%
|
A
|
Pinjaman Qardh Untuk Usaha
|
1055
|
77,6%
|
1
|
Pinjaman Qardh Untuk Usaha Perdagangan
|
1033
|
76,0%
|
2
|
Pinjaman Qardh Untuk Usaha Pertanian/peternakan/perikanan
|
10
|
0,7%
|
3
|
Pinjaman Qardh Untuk Usaha Industri
|
3
|
0,2%
|
4
|
Pinjaman Qardh Untuk Usaha Jasa
|
9
|
0,7%
|
B
|
Pinjaman Qardh Untuk Non Usaha
|
305
|
22,4%
|
1
|
Pinjaman Qardh Untuk Biaya Sekolah
|
122
|
9,0%
|
2
|
Pinjaman Qardh Untuk Berobat
|
6
|
0,4%
|
3
|
Pinjaman Qardh Untuk Kebutuhan Dapur
|
171
|
12,6%
|
4
|
Pinjaman Qardh Untuk Perbaikan Rumah
|
0
|
0,0%
|
5
|
Pinjaman Qardh Untuk Bayar Hutang
|
3
|
0,2%
|
6
|
Pinjaman Qardh Untuk Non Usaha Lainnya
|
3
|
0,2%
|
|
JUMLAH
|
1360
|
100%
|
Dari
data di atas, untuk sementara dapat disimpulkan bahwa kelompok masyarakat
berpenghasilan rendah ini memerlukan layanan (kebajikan atau komersil?).
Diduga, selama ini kebnutuhan dan itu sebagian atau sebagian besarnya dipenuhi
dari para pelepas uang, sebagaimana diutarakan Ketua PKK Desa Pohgading : “Dikampung sini Pak, satu rumah bisa
berhubungan dengan 3-4 rentenir atau Bank Rontok”.
1.
Tabungan dan Dana Kewajiban warga
Untuk pertama kalinya, layanan penghimpunan tabungan
mencakup:
a.
Tabungan LWK Rp 10.000, yaitu tabungan
yang dihimpun selama 5 hari LWK; tabungan ini ditambah dengan Rp 40.000 dana
partisipasi LWK dari dana Program sehingga menjadi Rp 50.000,- disimpan di BTLB
Pringgabaya sebagai dana cadangan Simpanan pokok
b.
Tabungan sukarela yang disetorkan
ataupun ditarik sewaktu-waktu tergantung kehendak dan kebutuhan warga ybs.
c.
Tabungan atau simpanan kelompok, yaitu
simpanan yang disetorkan bersamaan dengan angsuran pinjaman. Simpanan ini
diprioritaskan untuk bertanggungrenteng diantara sesame anggoota
kelompok/majelis bilamana ada yang tidak bisa mengangsur pada waktunya
2.
Dana kebajikan khusus
adalah dana yang diinfakkan atau dihibahkan oleh
warga untuk kebajikan khusus diantara sesama warga. Ada 2 jenis, yaitu INFAQ
dan DANA TA’AWUN. Infaq dihimpun dari anggota untuk menyantuni anggota yang
sedang ditimpa musibah atau yang melahirkan serta kepentingan anggota semuanya.
Adapun dana ta’awun itu adalah dana untuk menolong
sesama anggota yang wafat dan menyisakan hutang.
Sampai dengan 31
Desember 2015, jumlah tabungan dan dana kebajikan warga sebesar Rp 39.347.800
dengan perincian sebagai berikut:
Tabungan/Dana
Kebajkn
|
Jumlah
Saldo (Rp)
|
1.
Tab. Cadangan Simpanan Pokok
|
15.500.000
|
2. Simpanan
Sukarela
|
46.096.650
|
3. Simpanan
Kelompok
|
4.629.000
|
Jumlah
Tabungan
|
35.225.650
|
4. Dana
Infaq/Hibah
|
2.419.650
|
5. Dana
Ta’awun
|
1.702.500
|
Jumlah
Dana Kebajikan
|
4.122.150
|
Total
Dana Warga
|
39.347.800
|
B.
PENGARUH
PINJAMAN MODAL QARDHUL HASAN TERHADAP
PENDAPATAN ANGGOTA PADA BTLB UNIT PRINGGABAYA
Praktek
Qardhul Hasan merupakan kesepakatan
antara BTLB dan Anggota guna membantu para ibu-ibu rumah tangga atau nasabah
dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan usaha kecil yang produktif. Qardhul Hasan yang ada di BTLB unit
Pringgabaya adalah suatu bentuk pinjaman harta kepada ibu-ibu rumah tangga atau
calon anggota BTLB yang benar-benar membutuhkan sebagai salah satu bentuk
persaratan awal menjadi anggota BTLB unit Pringgabaya. Hanya untuk kegiatan
kebutuhan keluarga dan produksi usahanya.
Pengaruh
pinjaman modal Qardhul Hasan ini
sangat besar pengaruhnya terhadap pendapatan anggota BTLB unit Pringgabaya. Berdasarkan
hasil wawancara dengan Bpk. Salahuddin Mukhlis selaku KU (Kepala Unit) BTLB
Unit Pringgabaya menjelaskan bahwa, sebenarnya pinjaman modal Qardh hasan ini
sangat besar pengaruhnya terhadap pendapatan anggota, karena pinjaman ini bukan
sekedar hanya untuk konsumsi saja akan tetapi pinjaman ini juga dipergunakan
untuk produktif atau usaha kecil-kecilan sehingga pendapatan ibu-ibu aggota ada
peningkatan walaupun tidak banyak sekedar menambah pendapatan suami, selain itu
pinjaman ini kami menganjurkan kepada anggota untuk melunasi hutang-hutang
mereka di bank rontok.[21]
Wawancara
selanjutnya untuk mengetahuai seberapa besar pengaruh pinjaman modal qardhul hasan terhadap pendapatan
anggota BTLB Unit Pringgabaya, penulis mewawancarai salah satu ibu anggota majlis
BTLB Unit Pringgabaya namanya ibu Aminah seorang pedagang urap-urap umur 50
tahun, menggunakan modal untuk usaha 200 ribu, tetapi dengan modal yang sedikit
itu belum dapat menutupi kebutuhan saya dan keluarga. Karena Qardul hasan ini
untuk pinjaman yang pertama diberikan oleh BTLB adalah 500 ribu. 200 ribu untuk
tambahan modal dan sebagiannya untuk kebutuhan hidup dan belanja anak-anak.
Saya dapat menambah yang saya jual dan sekarang saya menjualnya dengan
keliling, saya sangat terbantu karena meringankan hidup, dengan tidak ada
tambahan biaya waktu mengangsurnya dan waktu pengembaliannya cukup ringan.[22]
C.
TANGGAPAN
ANGGOTA BTLB UNIT PRINGGABAYA TERHADAP PINJAMAN MODAL QARDH HASAN
Baitut
Tamkin selain fokus untuk pengembangan ekonomi keluarga dan peningkatan usaha
masyarakat, baitut tamkin juga senantiasa memberikan pemahaman kepada
anggotanya tentang ekonomi syariah yang sesungguhnya. Mengutip apa yang
dikatakan para pakar ekonomi syariah Dr. Muhammad Syafi’i Antonio, M.Ec bahwa
ekonomi syariah itu memberdayakan, jika tidak memberdayakan maka bukan ekonomi
syariah walaupun mereka mengaku syariah.
Ada
beberapa wawancara ibu-ibu anggota BLTB mengenai tanggapan tanggapan mereka
tentang pinjaman modal Qardhul Hasan. Berdasarkan hasil wawancara dengan ibu
Yanti, mengatakan bahwa saya sangat bersukur atas pelayanan para bapak ibu BTLB
yang sudah memberikan pinjaman modal qardul hasan.[23]
Ibu
Ijah menjelaskan bahwa, saya sangat senang sekali atas dana Qardul Hasan yang diberikan oleh BTLB
terimakasih banyak.[24]
Ibu
Maemunah mengatakan bahwa, saya selaku ketua majlis Babussalam, kami sangat
senang dengan adanya pinjaman ini kami bisa membantu meringankan beban suami
untuk memenuhi kebutuhan keluarga, selain itu kami sebagai anggota BTLB
diberikan pemahaman sejenis pemberdayaan seperti kami diajari bagaimana
tatacara berdagang yang syariah, bagaimana cara berdagang nabi muhammad SAW.[25]
Ibu
Rini selaku ibu anggota BTLB unit Pringgabaya mengatakan bahwa, kami tidak
diberatkan dalam pengembalian cicilan angsuran selama kita jujur mengatakan
kepada bapak guru kami.[26]
BAB IV
ANALISIS PEMBAHASAN
A.
ANALISIS
PENGARUH PINJAMAN MODAL QARDH HASAN TERHADAP PENDAPATAN ANGGOTA PADA BTLB UNIT
PRINGGABAYA
Dari
hasil wawancara pada bab sebelumnya pinjaman modal Qardh hasan ini sangat besar
pengaruhnya terhadap pendapatan anggota, karena pinjaman ini bukan sekedar
hanya untuk konsumsi saja akan tetapi pinjaman ini juga dipergunakan untuk
produktif.
Sesungguhnya
pinjaman modal qardh hasan ini memang tulus untuk tolong menolong sesuai dengan
krangka teori penulis yang dicantumkan Al-qardh atau iqradh
secara etimologi berarrti pinjaman. Secara terminologi muamalah (ta’rif),
Al-qardh adalah memiliki sesuatu (hasil pinjaman yang dikembalikan (pinjaman tersebut) sebagai penggantinya
dengan nilai yang sama.
Dari hasil wawancara dengan ibu aminah beliau
merasa sangat terbantu dari pinjaman modal qardh hasan tersebut tersebut ini
menandakan bahwa pengaruh pinjaman qardh hasan sangat membantu masyarakat ekonomi
menengah kebawah saling membantu, saling
tolong menolong. Tolong menolong merupakan sesuatu pekerjaan yang mulia di
hadapan Allah SWT sebagaimana dengan firmannya di dalam Al Qur’an:
`¨B #s Ï%©!$# ÞÚÌø)ã ©!$# $·Êös% $YZ|¡ym ¼çmxÿÏè»Òãsù ÿ¼ã&s! $]ù$yèôÊr& ZouÏW2 4 ª!$#ur âÙÎ6ø)t äÝ+Áö6tur Ïmøs9Î)ur cqãèy_öè? ÇËÍÎÈ
Artinya :Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman
yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat
gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak[27].
Yang menjadi landasan dalil dalam ayat ini
adalah kita diseru untuk “meminjamakan kepada Allah”, artinya untuk
membelanjakan harta di jalan Allah. Selaras dengan meminjamkan kepada Allah,
kita juga disreu untuk “meminjamkan kepada sesama manusia”, sebagian dari
kehidupan bermasyarakat.
B.
ANALISIS
TANGGAPAN ANGGOTA BTLB UNIT PRINGGABAYA TERHADAP PINJAMAN MODAL QARDH HASAN
Dari
hasil wawancara pada bab sebelumnya tanggapan-tanggapan anggota BTLB Unit
Pringgabaya terhadap pinjaman modal qardh hasan tidak jauh berbeda, tanggapan
anggota hampir semuanya positif, kebanyakan anggota mengucap terimakasih kepada
BTLB yang sudah memberikan dana tersebut. Ucapan terimakasih merupakan tanda
sukur yang patut kita sukuri.
Selain
itu banyak tanggapan anggota mengenai pemberdayaan-pemberdayaan yang diberikan
oleh karyawan atau staf karyawan BTLB kepada ibu-ibu anggota BTLB antara lain
adalah memberikan pemahaman tentang ekonomi syariah dan tatacara berdagang Nabi
Muhammad SAW.
Dari
hasil wawancara dapat di analisis seseuai dengan nama lembaganya BTLB, Baitut Tamkin Lumbung Bersaing. Baitut artinya
rumah dan Tamkin artinya pemberdayaan.
Jadi BTLB sudah menerapkan atau mengaplikasikan kepada anggota sesuai dengan
nama lembaga tersebut.
BAB V
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Berdasarkan
atas analisa data pada hasil analisis pembahasan yang terbata pada tujuan dan
rumusan masalah penelitian, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1. Pengaruh
pinjaman modal qardh hasan terhadap pendapatan anggota pada BTLB unit
pringgabaya sangat besar pengaruhnya, kita bisa lihat dari beberapa hasil
wawancara para anggota atau nasabah BTLB Unit pringgabaya, banyak yang merasa
sangat terbantu atas pinjaman modal Qardh hasan tersebut. Karena pinjaman modal
qardh hasan ini tidaknya hanya untuk konsumsi saja melainkan untuk yang
produktif juga.
2. Tanggapan
anggota BTLB Unit Pringgabaya terhadap pinjaman modal qardh hasan hampir
semuanya seratus persen positif, banyaknya tanggapan tersebut karena pihak
lembaga BTLB Unit Pringgabaya selain mengadakan pinjam-meminjam, BTLB juga
memberikan pemberdayaan kepada ibu-ibu anggota, memberikan pengetahuan tentang
ekonomi islam yang sesungguhnya.
B.
SARAN
Berdasarkan
paparan di atas penulis berharap kepada semua lembaga keuangan baik yang
syariah maupun konvensional agar bisa menerapkan sistem yang digunakan oleh
BTLB. Lembaga keuangan tidak hanya melakukan teransaksi keuangan saja melainkan
juga memberikan pemberdayaan-pemberdayaan kepada anggota atau nasabah-nasabah
mereka.
Lembaga
keuangan BTLB hadir bukan mengentaskan kemiskinan, melainkan BTLB mengajak
pemerintah dan swasta untuk bersama-sama turun tangan terlibat aktif dalam
pengentasan kemiskinan. BTLB hadir bukan semata-mata untuk memberdayakan
masyarakat tetapi BTLB mengajak dan mempasilitasi masyarakat untuk mampu
memberdayakan dirinya sendiri. Oleh sebab itu penulis berharap kepada jajaran
pemerintah selaku pemangku kebijakan, mari turun tangan memerangi kemiskinan.
DAFTAR PUSTAKA
Ascarya. “Akad
dan produk Bank Syariah”. ( Jakarta
: PT Raja Grafindo Persada. Cet ke 4. 2011 ).
Boedi Abdullah dan Beni Ahmad Saebani “Metodologi
Penelitian Ekonomi Islam”. (Bandung : Pustaka Setia. 2014).
Dimyauddin Djuwaini ”Pengantar Fiqh Muamalah”. (Yogyakarta : Pustaka Pelajar. Cet ke 1.
2008).
Herry Sutanto dan Khaerul Umam “Manajemen
Pemasaran Bank Syari’ah”. ( Bandung : CV Pustaka Setia. 2013).
L. Fauroni-Susilo P. “Menggerakkan Ekonomi Syariah Dari Pesantren”.( Yogyakarta : Forum
Pengkajian pendidikan dan Pesantren Yogyakarta (FP3Y). Cet ke 1. 2007).
Rizal yaya. Dkk. “Akuntansi Perbankan Syari’ah
Teori dan Praktik Kontemporer”. (Jakarta : Selemba Empat. 2009).
Sugiyono. “Metode
Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D”. ( Bandung : Alfabeta.
2011).
Suharsimi Arikunto. “Prosedur Penelitian, Suatu
pedekatan Praktik”., (Jakarta: PT. Rineka Cipta. Edisi Revisi IV.
2002)
Syafi’i Antonio. “Bank Syari’ah Dari Teori ke
Praktik”. ( Jakarta : Gema Insani. 2001).
Syofian Siregar.”Statistika
Deskriftif Untuk Penelitian”. ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2011).
[1] Ascarya. Akad dan produk Bank Syariah. (
Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. 2011 ) h. 46.
[2] Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah, (Yogyakarta :
Pustaka Pelajar, 2008). h. 254
[3] Herry Sutanto dan Khaerul Umam, Manajemen
Pemasaran Bank Syari’ah, ( Bandung : CV Pustaka Setia, 2013). h. 215
[4] L. Fauroni-Susilo P, Menggerakkan Ekonomi Syariah Dari Pesantren,(
Yogyakarta : Forum Pengkajian pendidikan dan Pesantren Yogyakarta (FP3Y). h.
109.
[5] Rizal yaya, Aji Erlangga
Martawireja dan Ahim Abdurahim, Akuntansi Perbankan Syari’ah Teori dan
Praktik Kontemporer (Jakarta : Selemba Empat, 2009) h.326
[7]
Syafi’i
Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktik, ( Jakarta : Gema Insani,
2001). h.132
[9]Rizal yaya, Aji Erlangga
Martawireja dan Ahim Abdurahim, Akuntansi Perbankan Syari’ah Teori dan
Praktik Kontemporer...... h. 329
[11] Boedi Abdullah dan Beni Ahmad
Saebani, Metodologi Penelitian Ekonomi Islam, (Bandung : Pustaka Setia,
2014). h. 20-21
[12] Sugiyono, Metode Penelitian
Kuantitatif Kualitatif dan R&D, ( Bandung : Alfabeta, 2011). h. 02
[13] Syofian Siregar, Statistika Deskriftif Untuk Penelitian, (
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada 2011).
h. 120-121.
[14] Ibid, h. 128.
[15] Ibid, h.128.
[17] Boedi Abdullah
dan Beni Ahmad Saebani, Metodologi Penelitian Ekonomi Islam,......h, 231.
[18] Ibid, h. 241
[19]
Dokumentasi di BTLB Unit Pringgabaya 2016.
[20]
Dokumentasai di BTLB Unit Pringgabaya 2016
[21] Wawancara. Bapak Salahuddin
Mukhlis Kepala Unit BTLB Unit Pringgabaya, tanggal, 08 Desember 2016 di
Pringgabaya.
[22] Wawancara, Ibu Aminah Nasabah
BTLB unit Pringgabaya, tanggal 08 desember 2016 di batu yang
[23] Wawancara ibu Yanti, Anggota
BTLB Unit Pringgabaya, tanggal 08 desember2016 di batuyang.
[24] Wawancara ibu Ijah, anggota BTLB
Unit Pringgabaya, tanggal 08/desember2016 di apitaik
[25] Wawancara ibu Maemunah, anggota
BTLB Unit Pringgabaya, tanggal 08 desember 2016 di Phogading
[26] Wawancara, ibu Rini, anggota
BTLB Unit Pringgabaya, tanggal 08 desember 2016 di Phogading