Daftar Blog Saya

Minggu, 22 Januari 2017

TATA KELOLA PERUSAHAAN, BIROKRASI, DAN KORPORASI


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Tema Good Corporate Governance ini, menjadi tema yang sering dibicarakan dan diskusikan di Indonesia belakangan ini, terutama sejak era reformasi, substansi dari tema ini adalah terkelolanya manajemen perusahaan secara fair, independen, transparansi, akuntabilitas dan dan wajar.
Sejak terjadinya era reformasi banyak orang meyakini bahwa manajemen birokrasi dan pengelolaan perusahaan dan organisasi di zaman orde baru jauh dari sifat-sifat good corporate governance. Bahkan penulis meyakini hal tersebut juga menjadi penyakit kronis sampai saat ini, walaupun banyak orang yang sudah sadar bahwa hal itu harus diperbaiki. Bahkan kasus krisis financial di Amerika Serikatpun bagian dari krisis dalam pengelolaan organisasi yang sudah kronik.
Seiring dengan berkembang pesatnya ekonomi syariah, maka diyakini ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang paling terbuka dalam penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance di atas.
A.    Rumusan masalah
B.     Tata kelola perusahaan (good corporate governance)
C.     Prinsip-prinsip tata kelola perusahaan
D.    Bagaimana melaksanakan tata kelola perusahaan sesuai GCG
E.     Tata kelola birokrasi
F.      Tata kelola korporasi

B.     Tujuan penilisan
1.      Agar mengetahui tata kelola perusahaan(GCG)
2.      Agar mengetahui prinsip-prinsip tata kelola perusahaan
3.      Agar mengetahui bagaimana melakasana tata kelola perusahaan(GCG)
4.      Agar mengetahui tata kelola birokrasi
5.      Agar mengetahui tata kelola korporasi
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Tata kelola perusahaan (good corporate governance)
tata kelola perusahaan(good corporate governance) adalah suatu keharusan bagi setiap perusahaan untuk memiliki visi dan misi dari keberadaanya.
Visi dan misi merupakan peryataan tertulis tentang tujuan-tujuan kegiatan usaha yang di lakukan.
Tentunya suatu kegiatan yang terencana baik dan terprogram dapat tercapai dengan keberadaan sistem tata kelola perusahaan yang baik pula.selain itu, perlu di bentuk kerjasama tim yang baik dan solid dengan berbagai pihak, terutama dari seluruh jajaran karyawan dan top manajemen.
            Sistem tata kelola organisai perusahaan yang baik ini menuntut di bangunnya dan di jalankanya prinsip-prinsip tata kelola perusahaan dalam proses manajerial perusahaan.dengan mengenal prinsi-prinsip yang berlaku secara universal ini di harapkan perusahaan dapat hidup secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi para stakeholdernya.
B.     Prinsip-prinsip tata kelola perusahaan
Sejak di perkenalkan oleh OECD, prinsip-prinsip corporate governance berikut ini telah dijadikan acuan oleh negara-negara di dunia,termasuk indonesia.prinsip-prinsip tersebut disusun seuniversal mungkin, sehingga dapat berlaku bagi semua negara atau perusahaan dan diselaraskan dengan sistem hukum,aturan atau tata nil ai yang berlaku di negara masing-masing.
Prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik ini antara lain :
1.      Akuntabilitas ( accountability)
Prinsip ini memuat kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh dewan komisaris dan direksi beserta kewajiban –kewajibannya kepada pemegang saham dan stakeholder lainnya.dewan direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengelola perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang saham(share holder).
Sedangkan komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan wajib memberikan nasihat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai.pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan dalam rangka pengelola perusahaan.
2.      Pertanggung jawab (responsibility)
Prinsip ini menuntut perusahaan maupun pimpinan dan manajer perusahaan melakukan kegiatannya secara bertanggung jawab.sebagai pengelola perusahaan hendaknya di hindari segala biaya transaksi yang berpotensi yang merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah sepakati, seperti tersirat pada undang-undang, regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bisnis perusahaan.
3.       Keterbukaan ( transparancy )
Dalam prinsip ini, informasi harus diungkapkan antara lain keadaan keungaan, kinerja keuangan kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. audit yang di lakukan secara independen.keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan.
4.      Kewajaran ( fairness)
Seluruh pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlakuan yan adil dari perusahaan.peberlakuan prinsip ini di perusahaan akan melarang praktik-praktik tercela yang di lakukan oleh orang dalam yang merugikan pihak lain. Setiap anggota direksi harus melakukan keterbukaan jika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
5.      Kemandirian ( independency )
Prinsip ini menuntut para pengelola perusahaan agar dapat bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang di milikinya tanpa ada tekanan-tekanan dari pihak mana punyang tidak sesuai dengan sistem operasional perusahaan yang berlaku.tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap memberikan pengakuan terhadap pengakuan terhadap hak stake holder
Yang ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan.
C.    Bagaimana melaksanakan tata kelola perusahaan sesuai GCG
Dalam praktinya prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik ini perlu dibangun dan dikembangkan secara bertahap.perusahaan harus membangun sistem pedoman tata kelola perusahaan yang akan dikembangkannya. Demikian juga dengan karyawan,mereka perlu memahami dan diberikan bekal pengetahuan tentang prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik yang akan dijalankan perusahaan.untuk memudahkan memberikan gambaran bagaimana prinsip-prinsip GCG tersebut akan di bangun, dipahami dan di laksanakan,berikut ini diberikan beberapa acuan praktis yang perlu di kembangkan lebih lanjut di masing-masing perusahaan.
acuan ini diuraikan mengikuti urutan butir-butir prinsip GCG yang telah dibahas diatas:
Ø  Accountability:
1.      Pimpinan, manajer, dan karyawan perusahaan telah engetahui visi, misi , tujuan dan target-target operasioal di perusahaan.
2.      Pimpinan, manajer, karyawan perusahaan telah mengetahui dan memahami peran, tugas tanggung jawab masing-masing.
Ø  Responsibility
1.    Pimpinan, manajer, dan karyawan perushaan telah mengetahui dan memahami seluruh peraturan perusahaan yang berlaku.
2.    Pimpinan, manajer, dan karyawan perusahaan telah menerapkan sistem tata nilai dan budaya perusahaan yang di anut perusahaan.
Ø  Transparancy dan disclosure:
1.      Bahwa berbagai pemegang kepentingan ( manajamen,karyawan, pelanggan) dapat melihat dan memahami proses dalam pengambilan keputusan manajerial diperusahaa.
2.      Pemegang saham berhak memperoleh informasi keuangan perushaan yang relevan secara berkala dan teratur.
Ø  Fairness:
1.      Pengelola dan kyariawan perusahaan akan memerhatikan kepentingan seluruh stakeholder secara wajar menurut ketentuan yang berlaku umum.
2.      Perlakuan adil kepada seluruh pihak pemegang kepentingan ( nasabah, pelanggan, pemilik dalam memberikan pelayanan dan informasi.
Ø  Independency:
1.      Keputusan pimpinan perusahaan hendaknya lepas dari kepentingan berbagai pihak yang merugikan perusahaa.
2.      Proses pengambilan keputusan di perusahaan telah  dilakukan secara objektif untuk kepentingan perusahaan.
D.    Tata kelola birokrasi
Birokrasi juga dioperasikan oleh serangkaian aturan serta prosedur yang bersifat tetap. Terdapat rantai komando berupa hirarki kewenangan di mana tanggung jawab setiap bagian-bagiannya 'mengalir’dari’atas'ke'bawah.'
Selain itu, birokrasi juga disebut sebagai badan yang menyelenggarakan Civil Service (pelayanan publik). Birokrasi terdiri dari orang-orang yang diangkat oleh eksekutif, dan posisi mereka ini 'datang dan pergi.' Artinya, mereka-mereka duduk di dalam birokrasi kadang dikeluarkan atau tetap dipertahankan berdasarkan prestasi kerja mereka. Seorang pegawai birokrasi yang malas biasanya akan mendapat teguran dari atasan, yang jika teguran ini tidak digubris, ia kemungkinan besar akan diberhentikan dari posisinya. Namun, jika seorang pegawai menunjukkan prestasi kerja yang memuaskan, ada kemungkinan ia akan dipromosikan untuk mendapat posisi yang lebih tinggi (tentunya dengan gaji dan kewenangan yang lebih besar pula).
Karakteristik birokrasi yang umum diacu adalah yang diajukan oleh Max Weber. Menurut Weber antara lain:
1. Organisasi yang disusun secara hirarkis
2. Setiap bagian memiliki wilayah kerja khusus.
3. Pelayanan publik (civil sevants) terdiri atas orang-orang yang diangkat, bukan dipilih, di mana pengangkatan tersebut didasarkan kepada kualifikasi kemampuan, jenjang pendidikan, atau pengujian (examination).
Ditinjau secara politik, karakteristik birokrasi menurut Weber hanya menyebut hal-hal yang ideal. Artinya, terkadang pola pengangkatan pegawai di dalam birokrasi yang seharusnya didasarkan atas jenjang pendidikan atau hasil ujian, kerap tidak terlaksana. Ini diakibatkan masih berlangsungnya pola pengangkatan pegawai berdasarkan kepentingan pemerintah.
Departemen-departemen dalam kabinet terdiri atas beberapa beberapa lembaga birokrasi yang dibedakan menurut tugasnya. Ada departemen tenaga kerja, departemen pertahanan, atau departemen pendidikan. Tugas utama dari departemen-departemen ini adalah melaksanakan kebijaksanaan umum yang telah digariskan oleh lembaga eksekutif maupun yudikatif.
Agen-agen federal merupakan kepanjangan tangan dari lembaga kepresidenan. Ia dibentuk berdasarkan pilihan dari presiden yang tengah memerintah, oleh sebab itu sifatnya lebih politis ketimbang murni administratif. Organisasi NASA di sana merupakan salah satu contoh dari agen-agen federal. Contoh dari birokrasi ini juga diposisikan oleh FBI (Federal Bureau Investigation). Di Indonesia agen-agen seperti ini misalnya Badan Tenaga Atom Nasional (Batan), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).
Korporasi-korporasi federal merupakan birokrasi yang memadukan antara posisinya sebagai agen pemerintah sekaligus sebagai sebuah lembaga bisnis. Di Indonesia contoh yang paling endekati adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Meskipun negara (eksekutif) terkadang masih merupakan pihak yang paling menentukan dalam pengangkatan pejabatnya, tetapi secara umum sebagai sebuah lembaga bisnis ia memiliki otoritas untuk menentukan jenis modal dan juga memutuskan apakah perusahaan akan melakukan pemekaran organisasi atau sebaliknya, perampingan. Di Indonesia, contoh dari korporasi-korporasi milik negara ini misalnya Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), Garuda Indonesia Airways (GIA), Perusahaan Listrik Negara (PNL) atau Bank Mandiri.
Agen-agen Pengaturan Independen, sebagai jenis birokrasi yang terakhir, merupkan birokrasi yang dibentuk berdasarkan kebutuhan untuk menyelenggarakan regulasi ekonomi terhadap dunia bisnis, di mana penyelenggaraan tersebut berkaitan secara langsung dengan kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia kini dibentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang berfungsi untuk melakukan rekstrukturisasi kalangan bisnis tanah air yang di masa lalu dianggap banyak merugikan keuangan negara, dan secara lebih jauh, kesejahteraan masyarakat Indonesia akibat, katakanlah, 'kredit-kredit macet' mereka. Selain itu, contoh bisa kita sebutkan misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan sejenisnya.
Peran Birokrasi dalam Pemerintahan Modern
Michael G. Roskin, et al. meneyebutkan bahwa fungsi birokrasi itu adalah :
1.      Administrasi
Fungsi administrasi pemerintahan modern meliputi administrasi, pelayanan, pengaturan, perizinan, dan pengumpul informasi. Dengan fungsi administrasi dimaksudkan bahwa fungsi sebuah birokrasi adalah mengimplementasikan undang-undang yang telah disusun oleh legislatif serta penafsiran atas UU tersebut oleh eksekutif. Dengan demikian, administrasi berarti pelaksanaan kebijaksanaan umum suatu negara, di mana kebijakan umum itu sendiri telah dirancang sedemikian rupa guna mencapai tujuan negara secara keseluruhan.
2. Pelayanan
Birokrasi sessungguhnya diarahkan untuk melayani masyarakat atau kelompok-kelompok khusus. Badan metereologi dan Geofisika (BMG) di Indonesia merupakan contoh yang bagus untuk hal ini, di mana badan tersebut ditujukan demi melayani kepentingan masyarakat yang akan melakukan perjalanan atau mengungsikan diri dari kemungkinan bencana alam. Untuk batas-batas tertentu, beberapa korporasi negara seperti PJKA atau Jawatan POS dan Telekomunikasi juga menjalankan fungsi public service ini.
3. Pengaturan (regulation)
Fungsi pengaturan dari suatu pemerintahan biasanya dirancang demi mengamankan kesejahteraan masyarakat. Dalam menjalankan fungsi ini, badan birokrasi biasanya dihadapkan anatara dua pilihan: Kepentingan individu versus kepentingan masyarakat banyak. Badan birokrasi negara biasanya diperhadapkan pada dua pilihan ini.
Selain Roskin, et.al., Andrew Heywood juga mengutarakan sejumlah fungsi yang melekat pada birokrasi. Bagi Heywood, fungsi dari birokrasi adalah
1.Pelaksanaan Administrasi.
Fungsi ini serupa dengan yang diutarakan Roskin, et.al, bahwa fungsi utama birokrasi adalah mengimplementasikan atau mengeksekusi undang-undang dan kebijakan negara. Sehubungan dengan fungsi ini, Heywood membedakan 2 peran di tubuh pemerintah. Pertama, peran pembuatan kebijakan dalam mana peran ini ada di tangan politisi. Kedua, peran pelaksanaan kebijakan dalam mana peran ini ada di tangan birokrat. Sebab itu, kerap disebut bahwa suatu rezim pemerintahan disebut dengan “administrasi.” Misalnya administrasi Gus Dur, administrasi Sukarno, administrasi SBY, atau administrasi Barack Obama. Ini akibat kenyataan, suatu kebijakan baru akan “terasa” jika telah dilaksanakan. Fungsi administrasi, oleh karena itu, merupakan fungsi sentral dari birokrasi negara.
2.Stabilitas Politik
Birokrasi berperan sebagai stabilitator politik dalam arti fokus kerja mereka adalah stabilitas dan kontinuitas sistem politik. Peran ini utamanya kentara di negara-negara berkembang dalam mana pelembagaan politik demokrasi mereka masih kurang handal.
Ø  Visi dan Misi
Visi reformasi birokrasi adalah terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik tahun 2025
Misi adalah:
1. Membentuk dan atau menyempurnakan peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum tata kelola pemerintahan yang baik.
2. Memodernisasi birokrasi pemerintahan dengan optimalisasi pemakaian teknologi informasi dan komunikasi.
3. Mengembangkan budaya, nilai-nilai kerja dan perilaku yang positif.
Tujuan Umum, membangun/membentuk profil dan perilaku aparatur negara dengan:
1. Integritas Tinggi
2. Produktivitas Tinggi dan Bertanggungjawab
3. Kemampuan Memberikan Pelayanan yang Prim
Tujuan Khusus, membangun/memberntuk:
1. Birokrasi yang Bersih
2. Birokrasi yang Effisien, Efektif dan Produktif
3. Birokrasi yang Transparan
E.     Tata kelola korporasi
Sejak krisis ekonomi, wacana tata kelola korporasi mengemuka. Tetapi lain wacana lain realitanya. Survei Corporate Governance Perception Index (CGPI) yang dilakukan Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) bersama majalah SWA menunjukkan realita menyedihkan. Belum lagi masuk substansi survei, tingkat partisipasi responden menunjukkan begitu inferiornya isu tata kelola di kalangan perusahaan publik.
Pada survei keempat tahun 2004, dari sekitar 330 perusahaan yang tercatat di BEJ, hanya 22 perusahaan yang bersedia menjadi responden. Sejak survei pertama, perusahaan yang bersedia mengikuti survei selalu kurang dari 10 persen dari total perusahaan publik di BEJ. Tahun 2001 responden hanya 22 emiten, tahun 2002 menjadi 33 emiten, dan tahun 2003 hanya 34 emiten yang bersedia menjadi responden.
Bagi orang yang sedikit belajar tentang tata kelola korporasi, kenyataan ini tidak terlalu mengejutkan. Di mana pun, tata kelola korporasi pada setiap perusahaan secara individual merupakan cermin sistem tata kelola secara nasional. Dengan kata lain, tata kelola secara mikro (micro- governance) amat ditentukan tata kelola secara makro (macro-governance). Sehingga, di tengah amburadulnya tata kelola pemerintahan selama ini, wajar tata kelola korporasi tidak berkembang baik.
Selama ini, tata kelola korporasi sering hanya direduksi dalam pengertian mikro, seperti didefinisikan dalam prinsip-prinsip tata kelola, seperti transparansi, independensi, kewajaran, akuntabilitas, dan responsibilitas. Ada pula penilaian tata kelola korporasi, masih dalam skala mikro, dari struktur kepemilikan (ownership structure), kehadiran komisaris independen atau sistem penggajian eksekutif.

Pertama-tama, tata kelola korporasi merupakan konsep makro. Kita mengira model perusahaan negara (BUMN) dan perusahaan keluarga menjadi masalah utama inefisiensi sebagaimana terjadi di negara kita. Padahal, BUMN lazim di Singapura, sementara di Taiwan dan Hongkong model perusahaannya berbasis keluarga. Mengapa mereka tetap efisien dan kita tidak? Jawabannya, mereka memiliki sistem nasional yang baik dalam tata kelola korporasi. Tata kelola korporasi tidak semata ditentukan oleh kualitas tiap perusahaan, tetapi terlebih oleh sistem makro yang melingkupinya.
Dengan begitu, asumsi di balik privatisasi sejumlah BUMN sering tidak relevan. Privatisasi dan tata kelola korporasi adalah dua hal berbeda dan bisa tidak saling berhubungan. Dalam sistem nasional yang korup, privatisasi justru menimbulkan persoalan baru. Pertama, privatisasi berisiko menjadi ladang korupsi. Kedua, masuknya investor asing melalui privatisasi kemungkinan besar akan berdampak positif bagi kinerja individu perusahaan, tetapi jika sistem nasional masih korup, bisa jadi investor baru akan memindahkan usahanya ke negara lain.
Kerangka macro-governance amat penting menanggapi indikasi korupsi di sejumlah BUMN yang kini berkasnya di tangan Tim pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tugas utama tim baru yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2005 ini menguak tindak pidana korupsi di sejumlah BUMN dan lembaga pemerintah lainnya.
Tentang BUMN, dari 158 perusahaan dengan aset Rp 1,313 triliun, hanya menghasilkan laba Rp 25 triliun. Bahkan ada 13 BUMN terus merugi. Dikorupsi atau tidak, faktanya BUMN sebagai unit bisnis amat buruk. Parahnya, kinerja buruk menimpa BUMN besar seperti Pertamina, Garuda Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, dan Perhutani.
BUMN perlu diprivatisasi, tetapi privatisasi bukan satu-satunya solusi. Dalam macro-governance yang baik, siapa pun pemilik perusahaan: negara atau keluarga, swasta asing atau lokal, tidak penting. Yang lebih penting, membangun tata kelola secara makro. Dan dalam konteks ini, peran lembaga seperti KPK dan Tipikor menjadi sangat signifikan.Ke mana kita?
Dua hal perlu diperhatikan dalam membangun tata kelola korporasi. Secara mikro perlu dilakukan penataan ulang, seperti privatisasi dan divestasi guna memengaruhi kepemilikan, mengganti dirut, menghadirkan komisaris independen, menyusun sistem penggajian, dan sebagainya. Juga penerapan prinsip "normatif" tata kelola korporasi, seperti transparansi, independensi, kewajaran, akuntabilitas, dan responsibilitas perlu digalakkan.
Namun, tak ada artinya mengembangkan micro-governance tanpa membangun macro-governance. Pemburuan terhadap koruptor perlu dilanjutkan di segala level, baik di BUMN maupun lembaga pemerintah. Pada gilirannya, sektor swasta akan terpengaruh secara positif.
Saat ini, Tipikor tengah berkonsentrasi membenahi BUMN. Namun, pemerintah juga pernah amat menentukan nasib perusahaan swasta melalui BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional). Cukup beralasan dalam usaha membangun kualitas kelembagaan yang baik, pemberantasan korupsi juga diarahkan ke lembaga yang pernah begitu berkuasa ini.
Bisa dipastikan, seluk-beluk korupsi di KPU tidak sebanding dengan rumit dan besarnya indikasi korupsi yang melanda BPPN. Tidaklah adil bagi anggota KPU yang harus menghadapi tuduhan dan cercaan, sementara petinggi BPPN, meski sudah berlalu, tidak pernah disentuh.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pembahasan makalah di atas maka dapat di simpulkan bahwa tata kelola perusahaan, birokrasi, dan korporasi itu dapat di lihat dari:Tata kelola perusahaan (good corporate governance), prinsip-prinsip tata kelola perusahaan(GCG), bagaimana melaksanakan tata kelola perusahaan sesuai tata GCG,
 sedangkan tata kelola birokrasi itu Birokrasi juga dioperasikan oleh serangkaian aturan serta prosedur yang bersifat tetap. Terdapat rantai komando berupa hirarki kewenangan di mana tanggung jawab setiap bagian-bagiannya 'mengalir’dari’atas'ke'bawah.'
Disini birokrasi berasal dari kata Biro (meja) dan Kratein (pemerintahan), yang jika disintesakan berarti pemerintahan Meja. Tentu agak 'lucu' pengertian seperti ini, tetapi memang demikianlah hakikat birokrasi oleh sebab lembaga inilah tampak kaku yang dikuasai oleh orang-orang di belakang meja.
Tata kelola korporasi itu dapat kita lihat contoh dalam sehari-hari ketika dugaan korupsi dalam penyaluran kredit di Bank Mandiri senilai lebih dari Rp 1 triliun mencuat, saya berdiskusi dengan rekan mahasiswa doktoral di Universitas Paris I yang juga seorang wartawan sebuah harian terkemuka di Jakarta. Saat itu, Neloe diperkirakan tak mungkin masuk bui.
Sungguh surprised, Neloe bersama dua direktur, I Wayan Pugeg (Wakil Dirut) dan M Sholeh Tasripan (Direktur Corporate Banking), menjadi tersangka.
Bagi orang yang tidak berada di Tanah Air, penangkapan "orang-orang penting" bagai cerita detektif. Berita penangkapan petinggi Bank Mandiri beriringan dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
DAFTAR PUSTAKA
Bartono , P.H.,S.E.2005. Today business ethics, jakarta:Elek Media komputindo.
Budiman, Arief, dkk.1999.Corporate social responsibilty.jakarta:ICSD.
Budiman, Arif.1990.sistem perokonomian pancasila dan ideologi ilmu sosial di indonesia.jakarta:Gramedia pustaka utama.
DeGegeorge,R.2002.Business Ethics, upper saddle river. N.J.Prentice Hall 5 th edition.
Djojohadikusumo, Sumitro.1991. Perkembangan Pemikiran ekonomi. Jakarta: Yayasan obor indonesia.
Ernawati,DR. Erni R.2007.Bussines Ethics.Bandung:Afabeta
Franz Magins suseno.1991.Etika,yogjakarta:kanisius.
Griffin,RW & Pustay,MW.2005. Internasional Bussines,New Jersey:Prentice Hall International.
Keraf,A.Sony.1998.Etika Bisnis tumtutan dan Relevansinya.Jakarta:kanisius.
Mubyarto.1998. Sistem dan Moral Ekonomi. Jakarta: LP3ES
Philips, Kotler. 2002. Marketing Management.New Jersey: Prentice Hall, Pearson, Education International.
Pieris,john dan jim, Nizam. 2007. Etika bisnis dan Good Corporate Governance. Jakarta: pelangi Cendika.
Rudito,Bambang dan Famiola, Melia. 2007 . Etika Bisnis dan tanggung Jawab Sosial Perusahaan di indonesia.Jakarta:Rekayasa Sain.

Suprapto,R. 2004. Pancasila Menjawab Globalisasi.Jakarta:Yayasan Taman Pustaka. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar