Daftar Blog Saya

Rabu, 25 Januari 2017

MEKANISME OPERASIONAL REKSADANA SYARIAH


KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat alloh swt yang telah memberikan kita berbagai macam nikmat ,sehingga aktipitas hidup yang kita jalani ini akan selalu membawa keberkahan , baik kehidupan di alam dunia ini, lebih lebih lagi pada kehidupan akherat kelak , sehingga semua cits-cita serta harapan yang kita capai menjadi lebih mudah dan penuh manfaat.
Terima kasih sebelum dan sesudahnya penulis ucapkan kepada bapak / ibu dosen seta teman-teman sekalian yang telah membantu , baik bantuan berupa moril maupun materil, sehingga makalah ini terselesikan dalam waktu yang telah ditentukan .
Penulis menyadari sekali, didalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan serta banyak kekurangan-kekuranganya,baik baik dari segi tata bahasa maupun dalam hal pengkonsolidasian kepada dosen serta teman-teman sekalian, yang kadang kala hanya menturuti egoisme pribadi, untuk itu beser harapan penulis jika ada kritik dan saran yang membangun utuk lebih menyempurnakan makalah penulis dilain waktu.
Harapan yang paling besar dari penyusunan makalah ini ialah, mudah-mudahan apa yang penulis susun ini penuh manfaat, baik untuk pribadi , teman –teman ,serta orang lain yang ingin mengambil atau menyempurnakan lagi sebagai tambahan reperensi yang telah ada


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
            Pangsa Pasar Reksa Dana Syariah saat ini makin menunjukkan pertumbuhan yang menjanjikan. Sejak dari kegiatan perbankan dan investasi syariah yang baru muncul beberapa tahun belakangan, pertumbuhan reksa dana syariah terus mengalami kenaikan. Hal ini dipicu oleh makin diminatinya instrumen investasi syariah selama beberapa tahun belakangan. Adanya Reksadana syariah merupakan upaya untuk memberi jalan bagi ummat Islam agar tidak bermuamalah dan memakan harta dengan cara yang bathil seperti yang disebutkan dalam Al Qur'an Surat An Nisa ayat 29 Disamping itu reksadana Syariah menyediakan sarana bagi ummat Islam untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan nasional melalui investasi yang sesuai dengan syariat Islam.
            Reksadana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Di sisi lain, reksadana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan material. Reksadana Syari’ah bukan semata-mata mencari keuntungan, tetapi juga memiliki tanggungjawab sosial terhadap lingkungan, komitmen terhadap nilai-nilai yang diyakini tanpa harus mengabaikan keinginan investornya
Dalam melakukan transaksi Reksadana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu), ihtikar dan tindakan spekulasi lainnya. Investasi yang dilakukan harus sesuai dengan syariáh dan tidak boleh bertentangan dengan syara’. Tingkat pertumbuhan reksa dana syariah akan dipicu oleh kegiatan transaksi ekonomi syariah secara umum, dan juga makin banyaknya kegiatan perbankan dan manajer investasi yang menerbitkan reksa dana syariah. Dengan makin banyaknya pilihan produk dan manajer investasi ini, maka masyarakat harus lebih jeli dalam memilih jenis portofolio yang dikelolanya
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian reksa dana syariáh
2.      Bagaimana ciri dan mekanisme reksa dana syariáh
3.      Apakah jenis dan instrument investasi
4.      Bagaimana pandangan islam terhadap reksa dana dan reksa dana syariáh
5.      Apakah masalah pokok yang berkaitan dengan reksa dana

1.3  Tujuan
Adapun tujuan adalah
1.      Untuk memahami pengertian reksa dana syariáh
2.      Untuk mengetahui ciri dan mekanisme reksa dana syariáh
3.      Untuk mengetahui jenis dan instrument investasi
4.      Untuk memahami pendangan islam terhadap reksa dana dan reksa dana syariáh
5.      Untuk mengetahui masalah pokok yang berkaitan dengan reksa dana syariáh
1.4  Mamfaat
Mudah-mudahan dengan adanya makalah yang singkat ini, akan mampu memberikan kontribusi dan pengetahuan yang dapat menambah wawasan tentang reksa dana dan bisa menjadikan kita  lebih mengerti tentang pentingnya reksa dana syariáh dalam kehidupan bermasyarakat demi kemaslahatan umat.
















  

BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Landasan Teori
      Menurut Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, Pasal 1 ayat 27, Reksadana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi yang telah mendapat izin dari Bapepam. Reksadana dapat terdiri dari berbagai macam instrumen surat berharga seperti saham, obligasi, instrumen pasar uang, atau campuran dari instrumen-instrumen di atas.
     Dengan demikian, sebuah reksadana merupakan hubungan trilateral karena melibatkan beberapa pihak yang terikat sebuah kontrak atau trust deed secara legal. Mereka adalah pemilik modal, manajer investasi, dan bank kustodian.
     Manajer investasi biasanya berbentuk perusahaan yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek. Perusahaan pengelola disebut dengan fund management company. Di samping sebagai pengelola investasi, fund management company juga menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan pemasaran dan adaministrasi dana. Portofolio  efek adalah kumpulan (kombinasi) sekuritas, atau surat berharga atau efek, atau instrumen yang dikelola.
     Reksadana Syari’ah (Islamic Investment Funds) dalam hal ini memiliki pengertian yang sama dengan reksadana konvensional, hanya saja cara pengelolaan dan kebijakan investasinya harus berdasarkan pada syariat Islam, baik dari segi akad, pelaksanaan investasi, maupun dari segi pembagian keuntungan.
      Islamic Investment Fund  merupakan  lembaga intermediaris yang membantu surplus unit melakukan penempatan dan untuk diinvestasikan. Salah satu tujuan dari Reksadana Syari’ah adalah memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan secara religius, serta sejalan dengan prinsip-prinsip syari’ah.
     Dengan demikian, Reksadana Syari’ah adalah suatu wadah yang -digunakan oleh masyarakat untuk berinvestasi secara kolektif, di mana pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syri’at Islam.
     Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relatif kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit. Reksadana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Di sisi lain, reksadana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan material.
     Dari sisi tujuan Reksadana Syari’ah dapat disejajarkan dengan Sosial Responsible Investment  (SRI) atau Etical Investment , Sosially Aware Investment, dan Value-based investment. Tujuan utama Reksadana Syari’ah bukan semata-mata mencari keuntungan, tetapi juga memiliki tanggungjawab sosial terhadap lingkungan, komitmen terhadap nilai-nilai yang diyakini tanpa harus mengabaikan keinginan investornya.
     Oleh karena itu, Reksadana Syari’ah tidak boleh menginvestasikan dananya pada bidang-bidang yang bertentangan dengan Syariat Islam, misalnya saham-saham atau obligasi-obligasi dari perusahaan yang pengelolaan dan produknya bertentangan dengan syariat islam; pabrik makanan atau minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok, tembakau, jasa keuangan konvensional, pornografi, pelacuran, serta bisnis hiburan yang berbau maksiat.
         Menurut  Fatwa Dewan Syari’ah Nasional  (DSN) Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, Reksadana Syari’ah adalah :
“ Reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syari’ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahibul maal/rabb al maal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahibul maal, maupun antara manajer investasi  sebagai wakil shahibul maal dengan pengguna investasi.”














BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Reksa Dana
Reksadana Syari’ah (Islamic Investment Funds) dalam hal ini memiliki pengertian yang sama dengan reksadana konvensional, hanya saja cara pengelolaan dan kebijakan investasinya harus berdasarkan pada syariat Islam, baik dari segi akad, pelaksanaan investasi, maupun dari segi pembagian keuntungan.
Reksadana Syari’ah adalah suatu wadah yang -digunakan oleh masyarakat untuk berinvestasi secara kolektif, di mana pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syri’at Islam. Menurut  Fatwa Dewan Syari’ah Nasional  (DSN) Nomor 20/DSN MUI/IV/ 2001, Reksadana Syari’ah adalah :
“ Reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syari’ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahibul maal/rabb al maal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahibul maal, maupun antara manajer investasi  sebagai wakil shahibul maal dengan pengguna investasi.”
3.2  Ciri-Ciri dan Mekanisme Operasional Reksadana Syari’ah
      Ciri-Ciri Operasional Reksadana Syari’ah :
 1. Mempunyai Dewan Syariah yang bertugas memberikan arahan kegiatan Manajer  Investasi (MI) agar senantiasa sesuai dengan syariah Islam.
 2.  Hubungan antara investor dari perusahaan didasarkan pada sistem mudharabah, di mana satu pihak menyediakan 100% modal (investor), sedangkan satu pihak lagi sebagai pengelola  (manajer investasi).
 3.  Kegiatan us aha atau investasinya diarahkan pada hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah Islam.
     Perbedaan paling mendasar antara reksadana konvensional dan reksadana syari’ah adalah terletak tada proses screening dalam mengkonstruksi portofolio. Filterisasi menurut prinsip syariah adalah mengeluarkan saham-saham yang memiliki aktifitas haram seperti riba, gharar, minuman keras, judi, daging babi, rokok dan lain sebagainya. Di samping itu, proses filterisasi juga dilakukan dengan cara membersihkan pendapatan yang dianggap diperoleh dari kegiatan haram dan membersihkannya dengan cara charity.
      Dalam mekanisme kerja yang terjadi di reksadana ada tiga pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan, yaitu:
1)      Manajer investasi sebagai pengelola investasi. Manajer investasi ini bertanggungjawab atas kegiatan investasi, yang meliputi analisa dan pemilihan jenis investasi, mengambil keputusan-keputusan investasi, memonitor pasar investasi, dan melakukan tindakan-tindakan yang dibutuhkan untuk kepentingan investor,. Manajer investasi (perusahaan pengelola) dapat berupa:
a)      Perusahaan efek, dimana umumnya berbentuk  devisi tersendiri atau PT yang khusus menangani reksa dana.
b)      Perusahaan yang secara khusus bergerak sebagai perusahaan manajemen  investasi (PMI) atau investment manajemen company.    
2)      Bank kustodian adalah bagian dari kegiatan usaha suatu bank yang bertindak sebagai penyimpan kekayaan (safe keeper) serta administrator reksadana. Dana yang terkumpul dari sekian banyak investor bukan merupakan bagian kekayaan manajer investasi maupun bank kustodian, tetapi milik para investor yang disimpan atas nama reksadana dari bank kustodian. Baik manajer investasi maupun bank kustodian yang akan melakukan kegiatan ini terlabih dahulu harus mendapat ijin dari Bapepam.
Pelaku (perantara) di pasar modal (broker, underwriter) maupun di pasar uang (bank) dan pengawas yang dilakukan oleh Bapepam. Dalam melakukan transaksi Reksadana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu), ihtikar dan tindakan spekulasi lainnya.“Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Nabi SAW melarang Najsy (menawar sesuatu bukan untuk membeli tapi untuk menaikan harga). (Subulussalam juz III. Hal. 18)
1.      Produk-produk transaksi reksadana pada umumnya seperti Spot, Forward, Swap, Option dan produk-produk lain yang biasa dilakukan Reksadana hendaknya menjadi bahan penelitian dan pengkajian dari Reksadana Syariah.
2.      Untuk Membahas persoalan-persoalan yang memerlukan penelitian dan pengkajian, seperti penyeleksian perusahaan-perusahaan investasi, pemurnian pendapatan, formula pembagian keuntungan dan sebagainya, hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk oleh MUI.
3.3 Jenis dan Instrumen Investasi
           Investasi  hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai  dengan syari’ah Islam, yaitu :
1.      Instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian deviden didasarkan atas tingkat laba usaha.
2.      Penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syari’ah.
3.      Surat hutang jangka panjang dan jangka pendek yang sesuai dengan prinsip syari’ah.
     Berikut ini adalah kaidah-kaidah syari’ah yang telah dipenuhi dalam instrumen saham
1). Kaidah syar’iah untuk saham :
a)      Bersifat musyarakah jika saham ditawarkan secara terbatas;
b)       Bersifat mudharabah jika saham ditawarkan secara terbatas.
c)      Tidak boleh ada perbedaan jenis saham karena resiko harus   ditanggung oleh semua pihak.
d)     Seluruh keuntungan akan dibagi hasil, dan jika terjadi kerugian akan   dibagi rugi bila perusahaan dilikuidasi.
e). Investasi pada saham tidak dapat dicairkan kecuali setelah likuidasi.
2). Kaidah syari’ah untuk emiten :
a)      Produk/jasa yang dihasilkan dikategorikan halal. Dalam hal ini, JII (Jakarta Islamic Index) telah melakukan penyaringan terhadap saham yang listing. Berdasarkan fatwa DSN, BEJ memilih emiten yang unit usahanya sesuai dengan syari’ah.
b)      Hasil usaha tidak mengandung unsur riba dan tidak bersifat zalim.
c)      Tidak menempatkan investor dalam kondisi gharar atau maysir.
         _   Memberi informasi yang transparan
         _    Resiko usaha yang wajar dan memenuhi ketentuan.
         _    Manajemen Islami
         _    Menghormati HAM
3).  Kaidah syariah untuk pasar perdana :
a). Semua akad harus berbasis pada transaksi yang riil (dengan penyerahan) atas produk dan jasa yang halal dan bermanfaat.
b). Tidak boleh menertibkan efek hutang untuk membayar kembali hutang.
c). Dana hasil penjualan efek yang diterbitkan akan dietrima oleh perusahaan.
d). Hasil investasi yang akan diterima pemodal merupakan fungsi dan manfaat yang diterima emiten dari modal yang diperoleh dari dana hasil penjualan efek dan tidak boleh semata-mata merupakan fungsi dari waktu..
4). Kaidah syariah untuk pasar sekunder :
a)      Semua efek harus berbasis pada transaksi riil (dengan penyerahan) atas produk dan jasa yang halal.
b). Tidak boleh membeli efek hutang dengan dana dari hutang atau menerbitkan surat hutang.
c).  Tidak boleh membeli berdasarkan tren atau indek.
d). Tidak boleh memperjual belikan hasil yang diperoleh dari suatu efek (misalnya kupon, dividen) walaupun efeknya sendiri dapat diperjualbelikan.
e). Tidak boleh melakukan transaksi murabahah dengan menjadikan objek transaksi sebagai jaminan.
f).   Transaksi tidak menyesatkan, seperti penawaran palsu dan cornering
Salah satu faktor utama yang menyebabkan gerakan yang tidak stabil dalam harga saham adalah spekulasi dalam pembayaran uang muka atau obral saham dengan harga marjinal. Para spekulan mencari keuntungan  perbedaan harga dalam transaksi jangka pendek.
     Spekulan berbeda kontras dengan investor. Tujuan investor yang sungguh-sungguh adalah mencari jalan keluar dari tabungan saham yang mereka miliki jika mereka benar-benar mau menjual di kemudian hari. Investor yang sesungguhnya tidak tertarik pada transaksi berjangka pendek dan tujuan mereka, setidaknya saat pembelian, adalah memegang saham dalam jangka panjang. Oleh karena itu, ada tiga hal yang mencirikan suatu inventasi di pasar modal yaitu  ;     
a). Mengambil saham yang telah dibeli,
b)  Melakukan pembayaran penuh,
c) Keinginan pada saat membeli untuk memegang saham dalam jangka waktu yang tidak tertentu.
3.4 Manajer Investasi dan Reksa Dana Syariáh Yang Makin Menawan
 Presdir Fortis Investment Eko Pratomo menyebutkan bahwa pada Maret 2007, dana kelolaan reksa dana syariah mencapai Rp700 miliar, sementara reksadana konvensional mencapai Rp58,247 triliun. Jumlah tersebut diproyeksi akan terus meningkat dengan makin banyaknya investor yang kini mulai melirik berinvestasi di reksa dana syariah yang dianggap lebih menguntungkan.
Jakarta Islamic Index (JII) dalam lima tahun terakhir mencatat pertumbuhan transaksi investasi syariah yang jauh lebih tinggi dibandingkan IHSG.Bahkan, otoritas pasar modal pun memperkirakan pertumbuhan reksadana ke depannya semakin pesat, seiring dengan banyaknya perusahaan yang berniat menerbitkan produk-produk syariah, seperti corporate sukuk (obligasi syariah korporasi) yang belum lama diperkenalkan itu. Perencana keuangan Ahmad Gozali menyebutkan bahwa tren masyarakat untuk memilih reksadana syariah saat ini memang cukup besar. "Hal ini dipicu dari harapan ketenangan batin dari investor, dan juga era 2006-2007 kali ini, JII mencatat pertumbuhan yang lebih baik dibandingkan dengan IHSG dan juga reksa dana berbasis LQ45," ujarnya.
Umumnya reksa dana syariah dijual secara ritel dengan minimal pembelian Rp250.000 per unit sampai Rp5 juta. Jakarta Islamic Centre (JII) saat ini mencatat 30 emiten yang dinilai memenuhi persyaratan syariah. Tingkat pertumbuhan reksa dana syariah akan dipicu oleh kegiatan transaksi ekonomi syariah secara umum, dan juga makin banyaknya kegiatan perbankan dan manajer investasi yang menerbitkan reksa dana syariah. Hingga saat ini beberapa manajer investasi yang telah menerbitkan reksa dana syariah antara lain PT Danareksa Investment Manajemen, PT PNM Investment Manajemen, PT Trimegah Sekuritas, AAA Investment Management, Batasa Capital, BNI Investment Management, Manulife Investment Management, CIMB-GK Securities Indonesia, dan PT Kresna Graha Securindo Tbk.
Sementara itu produk reksa dana syariah yang sudah ada di pasaran saat ini antara lain BNI Dana Syariah (reksa dana pendapatan tetap), BNI Dana Plus Syariah ( reksa dana campuran), Danareksa Syariah Berimbang (reksa dana campuran), PNM syariah, dan yang terbaru adalah Fortis Pesona Amanah yang diluncurkan Fortis Investment dan HSBC Amanah Syariah. Dalam peluncuran produk terbarunya beberapa waktu lalu, Presdir Fortis Investment Eko Pratomo mengatakan produk tersebut mencapai target dana kelolaan sebesar 500 juta unit atau setara Rp500 miliar. Eko menjelaskan reksa dana yang meluncurkan 25-30 jenis saham yang akan dijadikan portofolio ini, 80%-98%-nya akan diinvesta sikan ke instrumen saham yang dikategorikan masuk dalam efek syariah, dan sisanya pada instrumen pasar uang sesuai prinsip syariah.
Baik Ahmad Gozali dan Eko sama-sama optimistis pasar reksa dana syariah akan makin berkembang beberapa tahun ke depan. Menurut Gozali, peningkatan tersebut sangat signifikan jika didukung oleh perkembangan ekonomi syariah yang kini mulai menunjukkan geliat yang menggembirakan."Tidak mustahil nantinya kelolaan reksadana syariah ini bisa menyamai kelolaan reksa dana konvensional," ujar Ahmad Gozali.
Dengan makin banyaknya pilihan produk dan manajer investasi ini, maka masyarakat harus lebih jeli dalam memilih jenis portofolio yang dikelolanya. Menurut Ahmad Gozali, pilihan produk investasi yang bisa dipilih antara lain saham, obligasi, deposito di bank konvensional, dan juga valas. Sementara itu, jenis investasi reksa dana yang bisa dipilih antara lain saham, campuran dan pendapatan tetap. Dari tiga jenis investasi ini, investasi sahamlah yang memiliki risiko paling besar dibandingkan dengan investasi lainnya. Karena itu, bagi pemula sebaiknya memilih investasi yang berisiko kecil, agar mereka bisa belajar memulai dengan tingkat kerugian yang kecil.
Yang terpenting adalah, portofolio yang dipilih harus berlandaskan syariah, dan lebih baik memilih salah satu dari 30 emiten yang sudah terdaftar di JII. Untuk para pemula pun, sebaiknya menginvestasikan dana yang tidak terlalu besar, untuk beradaptasi sekaligus menghindari munculnya kerugian besar bagi para pemula tersebut.(detikcom/bisnisindonesia) Dengan memohon Taufiq dan Hidayah dari Allah SWT, Lokakarya Majelis Ulama Indonesia tentang Reksadana Syariah :" Peluang dan Tantangannya di Indonesia mengambil kesimpulan dan rumusan tentang
3.5    Pandangan Hukum Islam Terhadap Reksadana dan Reksadana Syariah
1.      Urgensi Reksadana
Menindaklanjuti pembicara-pembicara dan Tanya jawab pada lokakarya ulama tentang reksadana Syariah yang berintikan bahwa menghadapi globalisasi pada abad 21 Ummat Islam dihadapkan kepada realitas dunia yang serba cepat dan canggih. Tak terkecuali didalammya masalah ekonomi dan keuangan. Namun bagi Ummat Islam, produk-produk tersebut perlu dicermati, karena dikembangkan dari jasa keuangan konvensional yang netral terhadap nilai dan ajaran agama. Salah satu produk yang tengah berkembang saat ini di Indonesia adalah reksadana yang diluar negeri dikenal dengan " Unit Trust " atau " Mutual Fund ".
Reksadana adalah sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya dan oleh pengurusnya (manager investasi) dana itu diinvestasikan ke portofolio efek. Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relative kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit. Reksadana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Disisi lain, reksadana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan material. Adalah sesuatu yang lazim terjadi dalam kehidupan social bahwa sebagian orang yang memiliki kemampuan melaksanakan kegiatan bisnis dan ekonomi tapi tidak memiliki modal .
Sementara di sisi lain ada yang memiliki harta, tapi tidak cakap dalam mengembangkannya, Berkata Al Baijuri : Dalil dibolehkannya Qiradh adalah ijma' dan hajat, karena ada pemilik harta yang tidak mampu mengelola modalnya, dan sebaliknya ada orang mampu mengelolanya tetapi tidak punya modal. Maka yang pertama memerlukan pengelolaan modal, sementaran yang kedua memerlukan pekerjaan.(Hasyiah Fathul Qarib Al Baijuri,JUZ II hal 21) Reksadana sebagai lembaga yang mengelola harta memiliki kemapuan untuk mengembangkannya dari para pemilik modal secara sendiri-sendiri yang melakukannya. Reksadana adalah tuntutan perkembangan ekonomi yang akan terus berkembang. Ia akan menghimpun dana dari ummat yang tidak dapat dicegah untuk berinvestasi di Reksadana. Disisi lain ummmat Islam harus dapat bersaing dalam bidang ekonomi dalam usaha mempersiapkan diri menghadapi globalisasi yang kian mendekat dan sukar dihindari.
Kegiatan rekasadana yang ada sekarang masih banyak mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah Islam, baik dari akad, sasaran investasi, teknis transaksi, pendapatan, maupun dalam hal pembagian keuntunganya. Untuk itu perlu dibentuk Reksadana Syariah, dimana reksadana ini mengikuti prinsip-prinsip syariah dalam bidang Muamalah maliyah. Adanya Reksadana syariah merupakan upaya untuk memberi jalan bagi ummat Islam agar tidak bermuamalah dan memakan harta dengan cara yang bathil seperti yang disebutkan dalam Al Qur'an Surat An Nisa ayat 29 Disamping itu reksadana Syariah menyediakan sarana bagi ummat Islam untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan nasional melalui investasi yang sesuai dengan syariat Islam.
2. Pandangan Syariah Tentang Reksadana
Pada prinsipnya setiap sesuatau dalam muamalat adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan Syariah, mengikuti kaidah fiqih yang dipegang oleh mazhab Hambali dan para fuqaha lainnya yaitu : Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh Syariah atau bertentangan dengan nash Syariah. ( Al Fiqh al Islamy wa Adillatuh, Juz IV hal 199 ).
Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan seperti yang disebut, dalam Al Qur'an :" Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. ( QS. Al Maidah : 1 )
Syarat-syarat yang berlaku dalam sebuah akad, adalah syarat-syarat yang ditentukan sendiri kaum muslimin, selama tidak melanggar ajaran Islam. Rasulullah SAW memberi batasan tersebut dalam hadist :" Perdamaian itu boleh antara orang-orang Islam kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Orang-orang Islam wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmizy dari Amru bin 'Auf). "Dalam reksadana konvensional berisi akad maumalah yang dibolehkan dalam Islam, yaitu jual beli dan bagi hasil (mudharbah/musyarakah). Dan disana terdapat banyak maslahat, seperti memajukan perekonomian, saling memberi keuntungan diantara para pelakunya, meminimalkan resiko dalam pasar modal dan sebagainya.
Namun didalamnya juga ada hal-hal yang bertentangan dengan Syariah, baik dalam segi akad, operasi, investasi, transaksi dan pembagian keuntungannya. Syariah dapat menerima usaha semacam reksadana sepanjang hal yang tidak bertentangan dengan Syariah. Dr. Wahbah Az Zuhaily berkata : Dan setiap syarat yang tidak bertentangan dengan dasar-dasar syariat dan dapat disamakan hukumnya (diqiyaskan) dengan syarat-syarat yang sah. (Al Fiqh al Islamy Wa Adillatuh, hal 200). Prinsip dalam berakad harus mengikuti hukum yang telah digariskan oleh Allah SWT yang disebutkan dalam Al-Qur'an. Hai orang-orang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu…… ( QS. An Nisaa : 29 ).
3.6 Masalah-Masalah Pokok Yang Berkaitan Dengan Reksadana
1. Kelembagaan
Reksadana syariah dapat ditangani oleh sebuah lembaga keuangan yang berbentuk badan hokum yang sesuai dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku. Lembaga badan hokum seperti itu memang belum dikenal selama ini dalam peristilahan fiqih klasik. Tetapi badan hukum tersebut merupakan gabungan dari para pemegang saham yang masing-masing terkena taqlif. Oleh karena itu lembaga tersebut dapat dinyatakan sebagai Syakhsiyyah Hukmiyyah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Reksadana Syariah. Sedangkan para pengurus lembaga tersebut merupakan para wakil. Berkata Dr. Mustafa Ahmad Zarqa. Fiqih Islam mengakui adanya Syaksiyyah Hukmiyyah atau I'tibariyyah (badan hukum) (Madkhal al fiqh al'Aam, Dr. Musthafa Ahmad Zarqa, Vol III hal 256)
Berkata Dr. Wahbah Az Zuhaily : Fikih Islam mengakui apa yang disebut dalam hukum positif sebagai syaksiyyah I'tibariyyah atau syakksiyyah ma'nawiyah atau syakhisyah mujarrodah (badan hukum), dengan mengakui keberadaan sebagai lembaga-lembaga umum, seperti yayasan, perhimpunan, perusahaan dan masjid, sebagai syaksiyah (badan) yang menyerupai syaksiyyah manusia pada segi kecakapan memiliki, mempunyai hak-hak menjalankan kewajiban-kewajiban, memikul tanggung jawab yang berdiri sendiri secara umum terlepas dari tanggung jawab para anggota atau pendirinya. ( Al Figh al Iglamywa Adillatuh Juz IV hal 11 ).
2.      Hubungan Investor dengan Lembaga
Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem Mudharabah/Qiradh. Yang dimaksud dengan Mudharabah disini adalah : " Seseorang memberikan hartanya kepad yang lain untuk diperdagangkan dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati kedua belah pihak…..Warga Irak menyebutnya Mudharabah sedangkan warga Hijaz mrnyebutnya Qiradh…. ( Al Mughni Juz V hal 26 ).Pemilik harta (modal) memberikan harta kepada para pekerja untuk menjadi modal dagang, dengan ketentuan bahwa keuntungannya dibagi bersama sesuai dengan syarat yang disepakati kedua pihak. (Al Fizhul Islamy wa Adillatuh, Juz IV, hal 836).Dengan demikian Mudharabah / giradh disepakati bolehnya dalam syariah oleh 4 mazhab figh Islam
1)      Saham Reksadana Syariah dapat diperjual belikan
Ayat Al Quran yang menyatakan praktek jual di halalkan oleh Allah SWT.
Dan Allah menghalalkan jual beli (QS. Al-Bagarah : 275) Khusus mengenai jual beli pemilikan sebagian syarikat (saham) antar pemilik syarikat, Ibnu Qudamah mengatakanJika salah seorang dari yang berkongsi membeli bagian (saham) temannya dalam perkongsian, hukumnya boleh, karena is membeli hak milik orang lain. (AlMughni Juz V hal : 56)
2)      Saham itu merupakan harta (mal) milik investor yang bisa dimanfaatkan dan diperjualkan
… Syarat kedua,barang yang diperjual belikan adalah bermanfaat. Barang yang tidak bermanfaat bukan. Karena itu mengambil harta dengan imbalan barang yang tidak bermanfaat adalah batal. Barang yang tidak bermanfaat,tidak sah jual. (Raudhatut Tahliban, Juz III hal : 68 & 69).
3)      Jual beli saham itu sudah menjadikan kelaziman (Urf) al-Tujjar (para pengusaha).Dr.Abdul Hamid Mahmud al Ba'Iy seperti di kutip Dr.Samir Abdul Hamid Ridhwan mengatakan. Kaidah Fiqih "Sesuatu yang berlaku berdasarkan nash"dapat menjadi dasar untuk untuk melakukan transaksi transaksi serta memberikan kebebasan buat mereka yang mengadakan transaksi untuk menghindari kesukaran-kesukaran muamalat dengan sesame manusia,ketiga ruang lingkup muamalat harta semakin meluas dan bentuk muamalat semakin berkembang, Khususnya pada bidang transaksi antara lain perusahaan. "(Dr.Samir Abdul Hamid Ridhwan,Aswaq al Awraaq al Maaliyah,HIT,hal 258).
4)      Tidak adanya unsur penipuan (Gahrar) Karena nilai saham jelas. Semua saham yang di keluarkan reksadana tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.



3.7 Kegiatan Investasi Reksadana
1.      Dalam melakukan kegiatan investasi Reksadana Syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. Diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah dalam bidang perjudian, pelacuran, pornographi, makanan dan minuman yang haram, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.
2.      Akad yang dilakukan oleh Reksadana Syariah dengan emiten dapat dilakukan melalui:
Mudharabah (Qiradh) Musyarakah, Reksadana Syariah yang dalam hal ini bertindak selaku Mudharib dalam kaitannya dengan investor dapat melakukan akad Mudharabah (Qiradh)/Musyarakah. Dr Wahbah Az Zuhaily menjelaskan :"….Mazhab Hanafi mengatakan: Mudaharib tidak boleh mengadakan Mudharabah dengan orang lain kecuali pemilik harta memberikan mandat…..Sedangkan Mazhab selain hanaft, seperti para ulama Maliki mengatakan : 'Amil (Mudharib) akan menanggung resiko apabila modal qiradh yang diterimanya dari pemberi modal diserahkan lagi kepada pihak ketiga untuk dikembangkan dengan akad qiradh juga, apabila pemilik modal tidak mengizinkannya. (Al Fiqhul Islamy wa Adillatuh juz IV hal : 858 & 860 )."…Jika pemilik harta (modal) menyetujui/mengizinkan kepada amil (mudharib) untuk memberikan harta (modal)-nya kepada orang lain dengan kad mudharabah, hukumnya boleh, demikian disebutkan oleh Ahmad bin Hanbal. Dan kami tidak mengetahui pendapat lain dalam masalah tersebut…." (Al-Mughni juz V, hal : 858 & 860).Berkata Al Mawardi : Ketahuilah, bahwa Amil Qiradh dilarang untuk melakukan Muqaradhah dengan orang lain dengan harta modal Qiradh tersebut selama tidak ada izin dari pemilik modal secara sah dan jelas….(Al-Mudharabah lil Mawardi, hal 194-199).












BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Reksadana Syari’ah adalah suatu wadah yang -digunakan oleh masyarakat untuk berinvestasi secara kolektif, di mana pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syri’at Islam. Reksa dana syariáh tidaklah sama dengan reksa dana yang konvesional hal itu dikarenakan cara pengelolaan dan kebijakan investasinya harus berdasarkan pada syariat Islam, baik dari segi akad, pelaksanaan investasi, maupun dari segi pembagian keuntungan.
Dalam melakukan kegiatan investasi Reksadana Syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu), ihtikar dan tindakan spekulasi lainnya.
            Investasi  hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai  dengan syari’ah Islam. Diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah dalam bidang perjudian, pelacuran, pornographi, makanan dan minuman yang haram, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah. Reksa dana memiliki peranan penting sebagai wadah dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya dan oleh pengurusnya (manager investasi) dana itu diinvestasikan ke portofolio efek. Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relative kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit

4.2 Saran dan Kritik
            Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan dari dosen pengampu  untuk meningkatkan kemampuan dalam bidang penulisan sehingga kami dapat  membuat karya tulis dengan cara yang benar dan sesuai dengan kaidah penulisan.









DAFTAR PUSTAKA

Sofiani Ghufron , Briefcase Book Edukasi Profesional Syari’ah, Investasi Halal di Reksa  Dana Syari’ah, cet.1 (Jakarta : Renaisan, 2005), hal. 16.

Sofiniyah Ghufron (Penyunting), Briefcase Book Edukasi Profesional Syari’ah, Sistem

www. MUI . co. id

1 komentar:


  1. Yuk Bermain Di BOLAVITA Bandar Bola Tangkas Online Terbesar Dan Terpercaya Di Indonesia.
    Dapatkan Promo Bonus CASHBACK Hingga 10% !!!

    BOLAVITA Juga Menyediakan Berbagai Permainan Lain :
    • Sabung Ayam
    • Casino online
    • Taruhan bola online / Sportsbook
    • Poker Online
    • Tembak ikan
    • Slot Game
    • Togel online SGP / HK / KL

    Info Lengkap Hub CS Kami 24 Jam Nonstop

    Line : cs_bolavita
    WA: 0812-2222-995
    Telegram : @bolavitacc

    http://159.89.197.59/register

    Baca Selengkapnya Tentang Prediksi Skor Bola Hiburan : http://bit.ly/2k0sOfX

    BalasHapus