KATA
PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat alloh swt yang telah memberikan kita berbagai macam nikmat ,sehingga
aktipitas hidup yang kita jalani ini akan selalu membawa keberkahan , baik
kehidupan di alam dunia ini, lebih lebih lagi pada kehidupan akherat kelak ,
sehingga semua cits-cita serta harapan yang kita capai menjadi lebih mudah dan
penuh manfaat.
Terima kasih sebelum
dan sesudahnya penulis ucapkan kepada bapak / ibu dosen seta teman-teman
sekalian yang telah membantu , baik bantuan berupa moril maupun materil,
sehingga makalah ini terselesikan dalam waktu yang telah ditentukan .
Penulis menyadari
sekali, didalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan serta
banyak kekurangan-kekuranganya,baik baik dari segi tata bahasa maupun dalam hal
pengkonsolidasian kepada dosen serta teman-teman sekalian, yang kadang kala
hanya menturuti egoisme pribadi, untuk itu beser harapan penulis jika ada
kritik dan saran yang membangun utuk lebih menyempurnakan makalah penulis
dilain waktu.
Harapan yang paling
besar dari penyusunan makalah ini ialah, mudah-mudahan apa yang penulis susun
ini penuh manfaat, baik untuk pribadi , teman –teman ,serta orang lain yang
ingin mengambil atau menyempurnakan lagi sebagai tambahan reperensi yang telah
ada
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Pangsa Pasar Reksa Dana Syariah saat
ini makin menunjukkan pertumbuhan yang menjanjikan. Sejak dari kegiatan
perbankan dan investasi syariah yang baru muncul beberapa tahun belakangan,
pertumbuhan reksa dana syariah terus mengalami kenaikan. Hal ini dipicu oleh makin diminatinya instrumen
investasi syariah selama beberapa tahun belakangan. Adanya Reksadana syariah
merupakan upaya untuk memberi jalan bagi ummat Islam agar tidak bermuamalah dan
memakan harta dengan cara yang bathil seperti yang disebutkan dalam Al Qur'an
Surat An Nisa ayat 29 Disamping itu reksadana Syariah menyediakan sarana bagi
ummat Islam untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan nasional melalui
investasi yang sesuai dengan syariat Islam.
Reksadana
memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat
memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan
nasional, baik BUMN maupun swasta. Di sisi lain, reksadana memberikan
keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang
meningkatkan kesejahteraan material. Reksadana
Syari’ah bukan semata-mata mencari keuntungan, tetapi juga memiliki
tanggungjawab sosial terhadap lingkungan, komitmen terhadap nilai-nilai yang
diyakini tanpa harus mengabaikan keinginan investornya
Dalam melakukan transaksi
Reksadana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang
didalamnya mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu), ihtikar dan
tindakan spekulasi lainnya. Investasi yang dilakukan harus sesuai dengan
syariáh dan tidak boleh bertentangan dengan syara’. Tingkat pertumbuhan reksa
dana syariah akan dipicu oleh kegiatan transaksi ekonomi syariah secara umum,
dan juga makin banyaknya kegiatan perbankan dan manajer investasi yang menerbitkan
reksa dana syariah. Dengan makin banyaknya pilihan produk dan manajer investasi
ini, maka masyarakat harus lebih jeli dalam memilih jenis portofolio yang
dikelolanya
1.2
Rumusan
Masalah
1.
Apakah pengertian reksa dana syariáh
2.
Bagaimana ciri dan mekanisme reksa dana syariáh
3.
Apakah jenis dan instrument investasi
4.
Bagaimana pandangan islam terhadap reksa dana dan
reksa dana syariáh
5.
Apakah masalah pokok yang berkaitan dengan reksa
dana
1.3
Tujuan
Adapun tujuan adalah
1.
Untuk memahami pengertian reksa dana syariáh
2.
Untuk mengetahui ciri dan mekanisme reksa dana
syariáh
3.
Untuk mengetahui jenis dan instrument investasi
4.
Untuk memahami pendangan islam terhadap reksa dana
dan reksa dana syariáh
5.
Untuk mengetahui masalah pokok yang berkaitan dengan
reksa dana syariáh
1.4
Mamfaat
Mudah-mudahan dengan adanya makalah yang
singkat ini, akan mampu memberikan kontribusi dan pengetahuan yang dapat menambah
wawasan tentang reksa dana dan bisa menjadikan kita lebih mengerti tentang pentingnya reksa dana
syariáh dalam kehidupan bermasyarakat demi kemaslahatan umat.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Landasan Teori
Menurut Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, Pasal 1 ayat 27, Reksadana
adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer
investasi yang telah mendapat izin dari Bapepam. Reksadana dapat terdiri dari
berbagai macam instrumen surat berharga seperti saham, obligasi, instrumen
pasar uang, atau campuran dari instrumen-instrumen di atas.
Dengan demikian, sebuah reksadana merupakan hubungan trilateral karena
melibatkan beberapa pihak yang terikat sebuah kontrak atau trust deed
secara legal. Mereka adalah pemilik modal, manajer investasi, dan bank
kustodian.
Manajer investasi biasanya berbentuk perusahaan yang kegiatan usahanya
mengelola portofolio efek. Perusahaan pengelola disebut dengan fund
management company. Di samping sebagai pengelola investasi, fund
management company juga menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan
pemasaran dan adaministrasi dana. Portofolio efek adalah kumpulan
(kombinasi) sekuritas, atau surat berharga atau efek, atau instrumen yang
dikelola.
Reksadana Syari’ah (Islamic Investment Funds) dalam hal ini
memiliki pengertian yang sama dengan reksadana konvensional, hanya saja cara
pengelolaan dan kebijakan investasinya harus berdasarkan pada syariat Islam,
baik dari segi akad, pelaksanaan investasi, maupun dari segi pembagian
keuntungan.
Islamic Investment Fund merupakan
lembaga intermediaris yang membantu surplus unit melakukan penempatan dan
untuk diinvestasikan. Salah satu tujuan dari Reksadana Syari’ah adalah memenuhi
kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan investasi dari
sumber dan cara yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan secara religius,
serta sejalan dengan prinsip-prinsip syari’ah.
Dengan demikian, Reksadana Syari’ah adalah suatu wadah yang -digunakan oleh
masyarakat untuk berinvestasi secara kolektif, di mana pengelolaan dan
kebijakan investasinya mengacu pada syri’at Islam.
Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta
dalam pasar modal dengan modal minimal yang relatif kecil dan kemampuan
menanggung resiko yang sedikit. Reksadana memiliki andil yang amat besar dalam
perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan
pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Di sisi
lain, reksadana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan
keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan material.
Dari sisi tujuan Reksadana Syari’ah dapat disejajarkan dengan Sosial
Responsible Investment (SRI) atau Etical Investment , Sosially
Aware Investment, dan Value-based investment. Tujuan utama Reksadana
Syari’ah bukan semata-mata mencari keuntungan, tetapi juga memiliki
tanggungjawab sosial terhadap lingkungan, komitmen terhadap nilai-nilai yang diyakini
tanpa harus mengabaikan keinginan investornya.
Oleh karena itu, Reksadana Syari’ah tidak boleh
menginvestasikan dananya pada bidang-bidang yang bertentangan dengan Syariat
Islam, misalnya saham-saham atau obligasi-obligasi dari perusahaan yang pengelolaan
dan produknya bertentangan dengan syariat islam; pabrik makanan atau minuman
yang mengandung alkohol, daging babi, rokok, tembakau, jasa keuangan
konvensional, pornografi, pelacuran, serta bisnis hiburan yang berbau maksiat.
Menurut Fatwa Dewan
Syari’ah Nasional (DSN) Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, Reksadana Syari’ah
adalah :
“ Reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syari’ah
Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahibul
maal/rabb al maal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahibul maal, maupun
antara manajer investasi sebagai wakil shahibul maal dengan pengguna
investasi.”
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Reksa Dana
Reksadana
Syari’ah (Islamic Investment Funds) dalam hal ini memiliki
pengertian yang sama dengan reksadana konvensional, hanya saja cara pengelolaan
dan kebijakan investasinya harus berdasarkan pada syariat Islam, baik dari segi
akad, pelaksanaan investasi, maupun dari segi pembagian keuntungan.
Reksadana Syari’ah adalah suatu wadah yang -digunakan oleh masyarakat
untuk berinvestasi secara kolektif, di mana pengelolaan dan kebijakan
investasinya mengacu pada syri’at Islam. Menurut Fatwa Dewan Syari’ah
Nasional (DSN) Nomor 20/DSN MUI/IV/ 2001, Reksadana Syari’ah adalah :
“ Reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syari’ah
Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahibul
maal/rabb al maal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahibul maal, maupun
antara manajer investasi sebagai wakil shahibul maal dengan pengguna
investasi.”
3.2 Ciri-Ciri dan Mekanisme Operasional Reksadana Syari’ah
Ciri-Ciri Operasional Reksadana Syari’ah :
1. Mempunyai
Dewan Syariah yang bertugas memberikan arahan kegiatan Manajer Investasi
(MI) agar senantiasa sesuai dengan syariah Islam.
2. Hubungan antara investor dari perusahaan
didasarkan pada sistem mudharabah, di mana satu pihak menyediakan 100%
modal (investor), sedangkan satu pihak lagi sebagai pengelola (manajer investasi).
3. Kegiatan us aha atau investasinya diarahkan
pada hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah Islam.
Perbedaan paling mendasar antara reksadana konvensional dan reksadana syari’ah
adalah terletak tada proses screening dalam mengkonstruksi portofolio.
Filterisasi menurut prinsip syariah adalah mengeluarkan saham-saham yang
memiliki aktifitas haram seperti riba, gharar, minuman keras, judi, daging
babi, rokok dan lain sebagainya. Di samping itu, proses filterisasi juga
dilakukan dengan cara membersihkan pendapatan yang dianggap diperoleh dari
kegiatan haram dan membersihkannya dengan cara charity.
Dalam mekanisme kerja yang terjadi di reksadana ada tiga pihak yang terlibat
dalam pengelolaan dan, yaitu:
1)
Manajer investasi sebagai
pengelola investasi. Manajer investasi ini bertanggungjawab atas kegiatan
investasi, yang meliputi analisa dan pemilihan jenis investasi, mengambil
keputusan-keputusan investasi, memonitor pasar investasi, dan melakukan
tindakan-tindakan yang dibutuhkan untuk kepentingan investor,. Manajer
investasi (perusahaan pengelola) dapat berupa:
a)
Perusahaan efek, dimana
umumnya berbentuk devisi tersendiri atau PT yang khusus menangani
reksa dana.
b)
Perusahaan yang secara
khusus bergerak sebagai perusahaan manajemen investasi (PMI) atau investment
manajemen company.
2)
Bank kustodian adalah bagian dari
kegiatan usaha suatu bank yang bertindak sebagai penyimpan kekayaan (safe
keeper) serta administrator reksadana. Dana yang terkumpul dari sekian
banyak investor bukan merupakan bagian kekayaan manajer investasi maupun bank
kustodian, tetapi milik para investor yang disimpan atas nama reksadana dari
bank kustodian. Baik manajer investasi maupun bank kustodian yang akan
melakukan kegiatan ini terlabih dahulu harus mendapat ijin dari Bapepam.
Pelaku (perantara) di pasar modal
(broker, underwriter) maupun di pasar uang (bank) dan pengawas yang
dilakukan oleh Bapepam. Dalam melakukan transaksi Reksadana Syariah
tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung
gharar seperti najsy (penawaran palsu), ihtikar dan tindakan spekulasi lainnya.“Bukhari
dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Nabi SAW melarang
Najsy (menawar sesuatu bukan untuk membeli tapi untuk menaikan harga).
(Subulussalam juz III. Hal. 18)
1.
Produk-produk transaksi reksadana
pada umumnya seperti Spot, Forward, Swap, Option dan produk-produk lain yang
biasa dilakukan Reksadana hendaknya menjadi bahan penelitian dan pengkajian
dari Reksadana Syariah.
2.
Untuk Membahas
persoalan-persoalan yang memerlukan penelitian dan pengkajian, seperti
penyeleksian perusahaan-perusahaan investasi, pemurnian pendapatan, formula
pembagian keuntungan dan sebagainya, hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah
yang ditunjuk oleh MUI.
3.3 Jenis
dan Instrumen Investasi
Investasi hanya dapat
dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syari’ah Islam,
yaitu :
1.
Instrumen saham yang sudah
melalui penawaran umum dan pembagian deviden didasarkan atas tingkat laba
usaha.
2.
Penempatan dalam deposito pada
Bank Umum Syari’ah.
3.
Surat hutang jangka panjang dan
jangka pendek yang sesuai dengan prinsip syari’ah.
Berikut ini adalah kaidah-kaidah syari’ah yang telah dipenuhi dalam instrumen
saham
1).
Kaidah syar’iah untuk saham :
a)
Bersifat musyarakah jika
saham ditawarkan secara terbatas;
b)
Bersifat mudharabah jika saham
ditawarkan secara terbatas.
c)
Tidak boleh ada perbedaan jenis
saham karena resiko harus ditanggung oleh semua pihak.
d)
Seluruh keuntungan akan dibagi hasil,
dan jika terjadi kerugian akan dibagi rugi bila perusahaan
dilikuidasi.
e).
Investasi pada saham tidak dapat dicairkan kecuali setelah likuidasi.
2).
Kaidah syari’ah untuk emiten :
a)
Produk/jasa yang dihasilkan
dikategorikan halal. Dalam hal ini, JII (Jakarta Islamic Index) telah melakukan
penyaringan terhadap saham yang listing. Berdasarkan fatwa DSN, BEJ
memilih emiten yang unit usahanya sesuai dengan syari’ah.
b)
Hasil usaha tidak mengandung
unsur riba dan tidak bersifat zalim.
c)
Tidak menempatkan investor dalam
kondisi gharar atau maysir.
_ Memberi informasi yang transparan
_ Resiko usaha yang wajar dan memenuhi ketentuan.
_ Manajemen Islami
_ Menghormati HAM
3). Kaidah
syariah untuk pasar perdana :
a). Semua
akad harus berbasis pada transaksi yang riil (dengan penyerahan) atas produk
dan jasa yang halal dan bermanfaat.
b). Tidak
boleh menertibkan efek hutang untuk membayar kembali hutang.
c). Dana
hasil penjualan efek yang diterbitkan akan dietrima oleh perusahaan.
d). Hasil
investasi yang akan diterima pemodal merupakan fungsi dan manfaat yang diterima
emiten dari modal yang diperoleh dari dana hasil penjualan efek dan tidak boleh
semata-mata merupakan fungsi dari waktu..
4).
Kaidah syariah untuk pasar sekunder :
a)
Semua efek harus berbasis pada
transaksi riil (dengan penyerahan) atas produk dan jasa yang halal.
b). Tidak
boleh membeli efek hutang dengan dana dari hutang atau menerbitkan surat
hutang.
c).
Tidak boleh membeli berdasarkan tren atau indek.
d). Tidak
boleh memperjual belikan hasil yang diperoleh dari suatu efek (misalnya kupon,
dividen) walaupun efeknya sendiri dapat diperjualbelikan.
e). Tidak
boleh melakukan transaksi murabahah dengan menjadikan objek transaksi
sebagai jaminan.
f).
Transaksi tidak menyesatkan, seperti penawaran palsu dan cornering
Salah satu faktor utama yang
menyebabkan gerakan yang tidak stabil dalam harga saham adalah spekulasi dalam
pembayaran uang muka atau obral saham dengan harga marjinal. Para spekulan
mencari keuntungan perbedaan harga dalam transaksi jangka pendek.
Spekulan berbeda kontras dengan investor. Tujuan investor yang sungguh-sungguh
adalah mencari jalan keluar dari tabungan saham yang mereka miliki jika mereka
benar-benar mau menjual di kemudian hari. Investor yang sesungguhnya tidak
tertarik pada transaksi berjangka pendek dan tujuan mereka, setidaknya saat
pembelian, adalah memegang saham dalam jangka panjang. Oleh karena itu, ada
tiga hal yang mencirikan suatu inventasi di pasar modal yaitu
;
a).
Mengambil saham yang telah dibeli,
b)
Melakukan pembayaran penuh,
c)
Keinginan pada saat membeli untuk memegang saham dalam jangka waktu yang tidak
tertentu.
3.4 Manajer Investasi dan Reksa
Dana Syariáh Yang Makin Menawan
Presdir Fortis Investment Eko Pratomo
menyebutkan bahwa pada Maret 2007, dana kelolaan reksa dana syariah mencapai
Rp700 miliar, sementara reksadana konvensional mencapai Rp58,247 triliun. Jumlah
tersebut diproyeksi akan terus meningkat dengan makin banyaknya investor yang
kini mulai melirik berinvestasi di reksa dana syariah yang dianggap lebih
menguntungkan.
Jakarta Islamic Index (JII) dalam
lima tahun terakhir mencatat pertumbuhan transaksi investasi syariah yang jauh
lebih tinggi dibandingkan IHSG.Bahkan, otoritas pasar modal pun memperkirakan
pertumbuhan reksadana ke depannya semakin pesat, seiring dengan banyaknya
perusahaan yang berniat menerbitkan produk-produk syariah, seperti corporate sukuk
(obligasi syariah korporasi) yang belum lama diperkenalkan itu. Perencana
keuangan Ahmad Gozali menyebutkan bahwa tren masyarakat untuk memilih reksadana
syariah saat ini memang cukup besar. "Hal ini dipicu dari harapan
ketenangan batin dari investor, dan juga era 2006-2007 kali ini, JII mencatat
pertumbuhan yang lebih baik dibandingkan dengan IHSG dan juga reksa dana
berbasis LQ45," ujarnya.
Umumnya reksa dana syariah dijual
secara ritel dengan minimal pembelian Rp250.000 per unit sampai Rp5 juta. Jakarta
Islamic Centre (JII) saat ini mencatat 30 emiten yang dinilai memenuhi
persyaratan syariah. Tingkat pertumbuhan reksa dana syariah akan dipicu oleh
kegiatan transaksi ekonomi syariah secara umum, dan juga makin banyaknya
kegiatan perbankan dan manajer investasi yang menerbitkan reksa dana syariah. Hingga
saat ini beberapa manajer investasi yang telah menerbitkan reksa dana syariah
antara lain PT Danareksa Investment Manajemen, PT PNM Investment Manajemen, PT
Trimegah Sekuritas, AAA Investment Management, Batasa Capital, BNI Investment Management,
Manulife Investment Management, CIMB-GK Securities Indonesia, dan PT Kresna
Graha Securindo Tbk.
Sementara itu produk reksa dana
syariah yang sudah ada di pasaran saat ini antara lain BNI Dana Syariah (reksa
dana pendapatan tetap), BNI Dana Plus Syariah ( reksa dana campuran), Danareksa
Syariah Berimbang (reksa dana campuran), PNM syariah, dan yang terbaru adalah
Fortis Pesona Amanah yang diluncurkan Fortis Investment dan HSBC Amanah
Syariah. Dalam peluncuran produk terbarunya beberapa waktu lalu, Presdir Fortis
Investment Eko Pratomo mengatakan produk tersebut mencapai target dana kelolaan
sebesar 500 juta unit atau setara Rp500 miliar. Eko menjelaskan reksa dana yang
meluncurkan 25-30 jenis saham yang akan dijadikan portofolio ini, 80%-98%-nya
akan diinvesta sikan ke instrumen saham yang dikategorikan masuk dalam efek
syariah, dan sisanya pada instrumen pasar uang sesuai prinsip syariah.
Baik Ahmad Gozali dan Eko
sama-sama optimistis pasar reksa dana syariah akan makin berkembang beberapa
tahun ke depan. Menurut Gozali, peningkatan tersebut sangat signifikan jika
didukung oleh perkembangan ekonomi syariah yang kini mulai menunjukkan geliat
yang menggembirakan."Tidak mustahil nantinya kelolaan reksadana syariah
ini bisa menyamai kelolaan reksa dana konvensional," ujar Ahmad Gozali.
Dengan makin banyaknya pilihan
produk dan manajer investasi ini, maka masyarakat harus lebih jeli dalam
memilih jenis portofolio yang dikelolanya. Menurut Ahmad Gozali, pilihan produk
investasi yang bisa dipilih antara lain saham, obligasi, deposito di bank
konvensional, dan juga valas. Sementara itu, jenis investasi reksa dana yang
bisa dipilih antara lain saham, campuran dan pendapatan tetap. Dari tiga jenis
investasi ini, investasi sahamlah yang memiliki risiko paling besar
dibandingkan dengan investasi lainnya. Karena itu, bagi pemula sebaiknya
memilih investasi yang berisiko kecil, agar mereka bisa belajar memulai dengan
tingkat kerugian yang kecil.
Yang terpenting adalah, portofolio
yang dipilih harus berlandaskan syariah, dan lebih baik memilih salah satu dari
30 emiten yang sudah terdaftar di JII. Untuk para pemula pun, sebaiknya
menginvestasikan dana yang tidak terlalu besar, untuk beradaptasi sekaligus
menghindari munculnya kerugian besar bagi para pemula tersebut.(detikcom/bisnisindonesia)
Dengan memohon Taufiq dan Hidayah dari Allah SWT, Lokakarya Majelis Ulama
Indonesia tentang Reksadana Syariah :" Peluang dan Tantangannya di
Indonesia mengambil kesimpulan dan rumusan tentang
3.5 Pandangan Hukum Islam Terhadap
Reksadana dan Reksadana Syariah
1.
Urgensi Reksadana
Menindaklanjuti
pembicara-pembicara dan Tanya jawab pada lokakarya ulama tentang reksadana
Syariah yang berintikan bahwa menghadapi globalisasi pada abad 21 Ummat Islam
dihadapkan kepada realitas dunia yang serba cepat dan canggih. Tak terkecuali
didalammya masalah ekonomi dan keuangan. Namun bagi Ummat Islam, produk-produk
tersebut perlu dicermati, karena dikembangkan dari jasa keuangan konvensional
yang netral terhadap nilai dan ajaran agama. Salah satu produk yang tengah
berkembang saat ini di Indonesia adalah reksadana yang diluar negeri dikenal
dengan " Unit Trust " atau " Mutual Fund ".
Reksadana adalah sebuah wadah
dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya dan oleh pengurusnya (manager
investasi) dana itu diinvestasikan ke portofolio efek. Reksadana merupakan
jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal
dengan modal minimal yang relative kecil dan kemampuan menanggung resiko yang
sedikit. Reksadana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional
karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan
perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Disisi lain, reksadana
memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi
yang meningkatkan kesejahteraan material. Adalah sesuatu yang lazim terjadi
dalam kehidupan social bahwa sebagian orang yang memiliki kemampuan
melaksanakan kegiatan bisnis dan ekonomi tapi tidak memiliki modal .
Sementara di sisi lain ada yang
memiliki harta, tapi tidak cakap dalam mengembangkannya, Berkata Al Baijuri : Dalil
dibolehkannya Qiradh adalah ijma' dan hajat, karena ada pemilik harta yang
tidak mampu mengelola modalnya, dan sebaliknya ada orang mampu mengelolanya
tetapi tidak punya modal. Maka yang pertama memerlukan pengelolaan modal,
sementaran yang kedua memerlukan pekerjaan.(Hasyiah Fathul Qarib Al Baijuri,JUZ
II hal 21) Reksadana sebagai lembaga yang mengelola harta memiliki kemapuan
untuk mengembangkannya dari para pemilik modal secara sendiri-sendiri yang
melakukannya. Reksadana adalah tuntutan perkembangan ekonomi yang akan terus
berkembang. Ia akan menghimpun dana dari ummat yang tidak dapat dicegah untuk
berinvestasi di Reksadana. Disisi lain ummmat Islam harus dapat bersaing dalam
bidang ekonomi dalam usaha mempersiapkan diri menghadapi globalisasi yang kian
mendekat dan sukar dihindari.
Kegiatan rekasadana yang ada
sekarang masih banyak mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah Islam,
baik dari akad, sasaran investasi, teknis transaksi, pendapatan, maupun dalam
hal pembagian keuntunganya. Untuk itu perlu dibentuk Reksadana Syariah, dimana
reksadana ini mengikuti prinsip-prinsip syariah dalam bidang Muamalah maliyah.
Adanya Reksadana syariah merupakan upaya untuk memberi jalan bagi ummat Islam
agar tidak bermuamalah dan memakan harta dengan cara yang bathil seperti yang
disebutkan dalam Al Qur'an Surat An Nisa ayat 29 Disamping itu reksadana
Syariah menyediakan sarana bagi ummat Islam untuk ikut berpartisipasi dalam
pembangunan nasional melalui investasi yang sesuai dengan syariat Islam.
2. Pandangan Syariah Tentang
Reksadana
Pada prinsipnya setiap sesuatau
dalam muamalat adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan Syariah, mengikuti
kaidah fiqih yang dipegang oleh mazhab Hambali dan para fuqaha lainnya yaitu : Prinsip
dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh
diadakan, selama tidak dilarang oleh Syariah atau bertentangan dengan nash
Syariah. ( Al Fiqh al Islamy wa Adillatuh, Juz IV hal 199 ).
Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan seperti yang disebut, dalam Al Qur'an :" Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. ( QS. Al Maidah : 1 )
Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan seperti yang disebut, dalam Al Qur'an :" Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. ( QS. Al Maidah : 1 )
Syarat-syarat yang berlaku dalam
sebuah akad, adalah syarat-syarat yang ditentukan sendiri kaum muslimin, selama
tidak melanggar ajaran Islam. Rasulullah SAW memberi batasan tersebut dalam
hadist :" Perdamaian itu boleh antara orang-orang Islam kecuali
perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.
Orang-orang Islam wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka sepakati kecuali
syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. (HR. Abu
Daud, Ibnu Majah dan Tirmizy dari Amru bin 'Auf). "Dalam reksadana
konvensional berisi akad maumalah yang dibolehkan dalam Islam, yaitu jual beli
dan bagi hasil (mudharbah/musyarakah). Dan disana terdapat banyak maslahat,
seperti memajukan perekonomian, saling memberi keuntungan diantara para
pelakunya, meminimalkan resiko dalam pasar modal dan sebagainya.
Namun didalamnya juga ada hal-hal
yang bertentangan dengan Syariah, baik dalam segi akad, operasi, investasi,
transaksi dan pembagian keuntungannya. Syariah dapat menerima usaha semacam
reksadana sepanjang hal yang tidak bertentangan dengan Syariah. Dr. Wahbah Az
Zuhaily berkata : Dan setiap syarat yang tidak bertentangan dengan
dasar-dasar syariat dan dapat disamakan hukumnya (diqiyaskan) dengan
syarat-syarat yang sah. (Al Fiqh al Islamy Wa Adillatuh, hal 200). Prinsip
dalam berakad harus mengikuti hukum yang telah digariskan oleh Allah SWT yang
disebutkan dalam Al-Qur'an. Hai orang-orang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu…… ( QS. An Nisaa : 29 ).
3.6 Masalah-Masalah Pokok Yang
Berkaitan Dengan Reksadana
1. Kelembagaan
Reksadana syariah dapat ditangani
oleh sebuah lembaga keuangan yang berbentuk badan hokum yang sesuai dengan
ketentuan perudang-undangan yang berlaku. Lembaga badan hokum seperti itu
memang belum dikenal selama ini dalam peristilahan fiqih klasik. Tetapi badan
hukum tersebut merupakan gabungan dari para pemegang saham yang masing-masing
terkena taqlif. Oleh karena itu lembaga tersebut dapat dinyatakan sebagai
Syakhsiyyah Hukmiyyah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Reksadana
Syariah. Sedangkan para pengurus lembaga tersebut merupakan para wakil. Berkata
Dr. Mustafa Ahmad Zarqa. Fiqih Islam mengakui adanya Syaksiyyah Hukmiyyah atau
I'tibariyyah (badan hukum) (Madkhal al fiqh al'Aam, Dr. Musthafa Ahmad Zarqa,
Vol III hal 256)
Berkata Dr. Wahbah Az Zuhaily : Fikih
Islam mengakui apa yang disebut dalam hukum positif sebagai syaksiyyah
I'tibariyyah atau syakksiyyah ma'nawiyah atau syakhisyah mujarrodah (badan
hukum), dengan mengakui keberadaan sebagai lembaga-lembaga umum, seperti
yayasan, perhimpunan, perusahaan dan masjid, sebagai syaksiyah (badan) yang
menyerupai syaksiyyah manusia pada segi kecakapan memiliki, mempunyai hak-hak
menjalankan kewajiban-kewajiban, memikul tanggung jawab yang berdiri sendiri
secara umum terlepas dari tanggung jawab para anggota atau pendirinya. ( Al
Figh al Iglamywa Adillatuh Juz IV hal 11 ).
2. Hubungan Investor dengan Lembaga
Akad antara investor dengan
lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem Mudharabah/Qiradh. Yang dimaksud
dengan Mudharabah disini adalah : " Seseorang memberikan hartanya kepad
yang lain untuk diperdagangkan dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh
dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati kedua
belah pihak…..Warga Irak menyebutnya Mudharabah sedangkan warga Hijaz
mrnyebutnya Qiradh…. ( Al Mughni Juz V hal 26 ).Pemilik harta (modal)
memberikan harta kepada para pekerja untuk menjadi modal dagang, dengan
ketentuan bahwa keuntungannya dibagi bersama sesuai dengan syarat yang
disepakati kedua pihak. (Al Fizhul Islamy wa Adillatuh, Juz IV, hal 836).Dengan
demikian Mudharabah / giradh disepakati bolehnya dalam syariah oleh 4 mazhab
figh Islam
1)
Saham Reksadana Syariah dapat
diperjual belikan
Ayat Al Quran yang menyatakan praktek jual di
halalkan oleh Allah SWT.
Dan Allah menghalalkan jual beli (QS. Al-Bagarah : 275) Khusus mengenai jual beli pemilikan sebagian syarikat (saham) antar pemilik syarikat, Ibnu Qudamah mengatakanJika salah seorang dari yang berkongsi membeli bagian (saham) temannya dalam perkongsian, hukumnya boleh, karena is membeli hak milik orang lain. (AlMughni Juz V hal : 56)
Dan Allah menghalalkan jual beli (QS. Al-Bagarah : 275) Khusus mengenai jual beli pemilikan sebagian syarikat (saham) antar pemilik syarikat, Ibnu Qudamah mengatakanJika salah seorang dari yang berkongsi membeli bagian (saham) temannya dalam perkongsian, hukumnya boleh, karena is membeli hak milik orang lain. (AlMughni Juz V hal : 56)
2)
Saham itu merupakan harta (mal)
milik investor yang bisa dimanfaatkan dan diperjualkan
… Syarat kedua,barang yang diperjual belikan adalah bermanfaat. Barang yang tidak bermanfaat bukan. Karena itu mengambil harta dengan imbalan barang yang tidak bermanfaat adalah batal. Barang yang tidak bermanfaat,tidak sah jual. (Raudhatut Tahliban, Juz III hal : 68 & 69).
… Syarat kedua,barang yang diperjual belikan adalah bermanfaat. Barang yang tidak bermanfaat bukan. Karena itu mengambil harta dengan imbalan barang yang tidak bermanfaat adalah batal. Barang yang tidak bermanfaat,tidak sah jual. (Raudhatut Tahliban, Juz III hal : 68 & 69).
3)
Jual beli saham itu sudah
menjadikan kelaziman (Urf) al-Tujjar (para pengusaha).Dr.Abdul Hamid Mahmud al
Ba'Iy seperti di kutip Dr.Samir Abdul Hamid Ridhwan mengatakan. Kaidah Fiqih
"Sesuatu yang berlaku berdasarkan nash"dapat menjadi dasar untuk
untuk melakukan transaksi transaksi serta memberikan kebebasan buat mereka yang
mengadakan transaksi untuk menghindari kesukaran-kesukaran muamalat dengan
sesame manusia,ketiga ruang lingkup muamalat harta semakin meluas dan bentuk
muamalat semakin berkembang, Khususnya pada bidang transaksi antara lain
perusahaan. "(Dr.Samir Abdul Hamid Ridhwan,Aswaq al Awraaq al
Maaliyah,HIT,hal 258).
4)
Tidak adanya unsur penipuan
(Gahrar) Karena nilai saham jelas. Semua saham yang di keluarkan reksadana
tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan
dengan jelas.
3.7 Kegiatan Investasi Reksadana
1.
Dalam melakukan kegiatan
investasi Reksadana Syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak
bertentangan dengan syariah. Diantara investasi tidak halal yang tidak boleh
dilakukan adalah dalam bidang perjudian, pelacuran, pornographi, makanan dan
minuman yang haram, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh
Dewan Pengawas Syariah.
2.
Akad yang dilakukan oleh
Reksadana Syariah dengan emiten dapat dilakukan melalui:
Mudharabah (Qiradh) Musyarakah,
Reksadana Syariah yang dalam hal ini bertindak selaku Mudharib dalam kaitannya
dengan investor dapat melakukan akad Mudharabah (Qiradh)/Musyarakah. Dr Wahbah
Az Zuhaily menjelaskan :"….Mazhab Hanafi mengatakan: Mudaharib tidak boleh
mengadakan Mudharabah dengan orang lain kecuali pemilik harta memberikan
mandat…..Sedangkan Mazhab selain hanaft, seperti para ulama Maliki mengatakan :
'Amil (Mudharib) akan menanggung resiko apabila modal qiradh yang diterimanya
dari pemberi modal diserahkan lagi kepada pihak ketiga untuk dikembangkan
dengan akad qiradh juga, apabila pemilik modal tidak mengizinkannya. (Al Fiqhul
Islamy wa Adillatuh juz IV hal : 858 & 860 )."…Jika pemilik harta
(modal) menyetujui/mengizinkan kepada amil (mudharib) untuk memberikan harta
(modal)-nya kepada orang lain dengan kad mudharabah, hukumnya boleh, demikian
disebutkan oleh Ahmad bin Hanbal. Dan kami tidak mengetahui pendapat lain dalam
masalah tersebut…." (Al-Mughni juz V, hal : 858 & 860).Berkata Al Mawardi
: Ketahuilah, bahwa Amil Qiradh dilarang untuk melakukan Muqaradhah dengan
orang lain dengan harta modal Qiradh tersebut selama tidak ada izin dari
pemilik modal secara sah dan jelas….(Al-Mudharabah lil Mawardi, hal 194-199).
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Reksadana
Syari’ah adalah suatu wadah yang -digunakan oleh masyarakat untuk berinvestasi
secara kolektif, di mana pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada
syri’at Islam. Reksa dana syariáh tidaklah sama dengan reksa dana yang
konvesional hal itu dikarenakan cara pengelolaan dan kebijakan investasinya
harus berdasarkan pada syariat Islam, baik dari segi akad, pelaksanaan
investasi, maupun dari segi pembagian keuntungan.
Dalam melakukan kegiatan investasi Reksadana
Syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah.
tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya
mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu), ihtikar dan tindakan
spekulasi lainnya.
Investasi hanya dapat dilakukan
pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syari’ah Islam. Diantara investasi
tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah dalam bidang perjudian,
pelacuran, pornographi, makanan dan minuman yang haram, lembaga keuangan ribawi
dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah. Reksa dana memiliki
peranan penting sebagai wadah dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya
dan oleh pengurusnya (manager investasi) dana itu diinvestasikan ke portofolio
efek. Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut
serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relative kecil dan kemampuan menanggung
resiko yang sedikit
4.2 Saran dan Kritik
Kritik
dan saran yang membangun sangat kami harapkan dari dosen pengampu untuk meningkatkan kemampuan dalam bidang
penulisan sehingga kami dapat membuat
karya tulis dengan cara yang benar dan sesuai dengan kaidah penulisan.
DAFTAR PUSTAKA
Sofiani Ghufron
, Briefcase Book Edukasi Profesional Syari’ah, Investasi Halal di
Reksa Dana Syari’ah, cet.1 (Jakarta
: Renaisan, 2005), hal. 16.
Sofiniyah Ghufron
(Penyunting), Briefcase Book Edukasi Profesional Syari’ah, Sistem
www. MUI . co. id
BalasHapusYuk Bermain Di BOLAVITA Bandar Bola Tangkas Online Terbesar Dan Terpercaya Di Indonesia.
Dapatkan Promo Bonus CASHBACK Hingga 10% !!!
BOLAVITA Juga Menyediakan Berbagai Permainan Lain :
• Sabung Ayam
• Casino online
• Taruhan bola online / Sportsbook
• Poker Online
• Tembak ikan
• Slot Game
• Togel online SGP / HK / KL
Info Lengkap Hub CS Kami 24 Jam Nonstop
Line : cs_bolavita
WA: 0812-2222-995
Telegram : @bolavitacc
http://159.89.197.59/register
Baca Selengkapnya Tentang Prediksi Skor Bola Hiburan : http://bit.ly/2k0sOfX