Daftar Blog Saya

Rabu, 25 Januari 2017

CONTOH LAPORAN PKL EKONOMI SYARIAH MANAJEMEN OPERASIONAL BTLB UNIT PRINGGABAYA DESA BATUYANG KEC. PRINGGABAYA KAB. LOMBOK TIMUR

LAPORAN
PRAKTEK KERJA LAPANGAN
MANAJEMEN OPERASIONAL BTLB UNIT PRINGGABAYA
DESA BATUYANG KEC. PRINGGABAYA KAB. LOMBOK TIMUR

Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memenuhi
Mata Kuliah Praktik Kerja Lapangan  PKL

Pada Fakultas Syari’ah Prodi Ekonomi Syari’ah IAI Hamzanwadi Pancor


Disusun Oleh                        
ABDUSSALAM
NPM:130.229.026




PRODI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM HAMZANWADI PANCOR 
TAHUN 2016



LAPORAN
PRAKTEK KERJA LAPANGAN
MANAJEMEN OPERASIONAL BTLB UNIT PRINGGABAYA
DESA BATUYANG KEC. PRINGGABAYA KAB. LOMBOK TIMUR


Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memenuhi
Mata Kuliah Praktik Kerja Lapangan  PKL
Pada Fakultas Syari’ah Prodi Ekonomi Syari’ah IAI Hamzanwadi Pancor
     Disusun Oleh :            ABDUSSALAM

Dosen Pembimbing Lapangan


M.SAPWAN,SHI.MEI

Dosen Pamong


SALAHUDDIN MUKHLIS SPd

PRODI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM HAMZANWADI NW PANCOR 
LOMBOK TIMUR NTB  2016

Lampiran

LEMBAR PENGESAHAN

Laporan PKL ini dengan judul Manajemen Oprasional BTLB Unit Pringgabaya telah disahkan oleh :



Hari                             :
Tanggal                        :
Di                                : Pancor Lombok Timur 


                                               
           Dosen Pamong                                      Dosen Pembimbing Lapangan                        



SALAHUDDIN MUKHLIS SPd                         M.SAPWAN,SHI.MEI


M E N G E S A H K A N
Ketua Program Studi
Ekonomi Syariah
           


MARJAN.ME




Lampiran..
LEMBAR PERSETUJUAN DOSEN PEMBIMBING

Laporan PKL dengan judul Manajmen Oprasional BTLB Unit Pringgabaya ini telah disetujui untuk diujikan.







Dosen Pembimbing PKL



M .SAPWAN,SHI.MEI
                                               NIP :



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan segala rahmatnya sehingga  saya dapat menyelesaikan tugas laporan PKL Dan pada kesempatan ini juga kami mengucapkan terima kasih kepada semua karyawan BTLB unit Pringgabaya dan dosen pembimbing kami yakni M.SAPWAN ME. Yang telah memberikan bimbingan ,arahan, saran dan petunjuk hingga LAPORAN ini Alhamdulillah dapat saya selesaikan dengan baik.
Manusia adalah tempatnya salah dan lupa, hingga apapun tingkah atau perbuatannya tidak terlepas dari yang namanya salah dan atau kekurangan, oleh sebab itu saya sangat berharap kritik dan saran dari semua pihak yang berkepentingan, guna penyempurnaan laporan ini, dan semoga tugas ini dapat memberikan rmanfaat  bagi saya pribadi dan kita semua begitu pula bermanfaat bagi khasanah ilmu pengetahuan.
Akhirnya saya berharap semoga laporan ini dapat digunakan oleh setiap pembaca dengan baik dan dapat di manfaatkan sesuai dengan kebutuhan amin…!



                                                                                        Pancor, 15 Oktober 2016


                                                                                                          Penulis...!



DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL..............................................................................................i
LEMBAR  PENGESAHAN..................................................................................ii
LEMBAR PERSETUJUAN DOSEN PEMBIMBING......................................iii
KATA PENGANTAR...........................................................................................iv
DAFTAR ISI..........................................................................................................V
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................1
1.1.  LATAR BELAKANG MASALAH..............................................................1
1.2.  TUJUAN DAN MANFAAT PKL.................................................................1
1.3.  WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PKL.......................................2
1.4.  CAPAIAN KEGIATAN................................................................................2
BAB II HASIL KEGIATAN PKL........................................................................4
     2.1.PROFIL LEMBAGA TEMPAT PKL............................................................4  
2.1.1.      Sejarah berdirinya BTLB ................................................................4
2.1.2.      Sejarah Singkat BTLB Unit Pringgabaya........................................7
2.1.3.      Struktur Organisasi BTLB Unit Pringgabaya..................................9
2.1.4.      Visi dan Misi BTLB Unit Pringgabaya..........................................10
2.1.5.      Produk-Produk BTLB.......................…………….....…………….11
2.2.  PROSEDUR PEMBENTUKAN MAJELIS..............................................21
2.3.  APLIKASI PRODUK-PRODUK BTLB UNIT PRINGGABAYA............31
2.4.  TEMUAN DILAPANGAN........................................................................39
BAB III PENUTUP..............................................................................................45
3.1. KESIMPULAN..........................................................................................45
3.2. SARAN......................................................................................................45
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................46
LAMPIRAN LAMPIRAN..................................................................................47



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.      LATAR BELAKANG MASALAH
Kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) merupakan salah satu mata kuliah yang di rancang secara khusus untuk menyiapkan mahasiswa mahasiswi sebagai calon sarjana agar dapat menguasai profesi sebagai sarjana yang di butuhkan di instansi atau kantor-kantor secara utuh sehingga setelah mahasiswa dan mahasiswi tersebut diangkat sebagai salah satu dari pegawai instansi tersebut. dan juga mereka dapat mengemban tugas dan bertanggung jawab secara professional.
Secara teoritis maha siswa sebagai calon sarjana yang di bekali ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan pendidikan maupun dengan pelajaran yang diajarkan, namun semua itu belum cukup sebagai bekal bagi seorang sarjana yang professional dan berkualitas tinggi. Bekal yang tidak kalah pentingnya untuk melengkapi hal tersebut adalah pengalaman baru sebagai aplikasi antara teori yang telah di peroleh dengan kenyataan di lapangan.
Dan uraian tersebut di atas kegiatan praktik kerja lapangan sangat perlu bagi calon sarjana dengan harapan setelah selesai nanti memiliki bekal untuk memasuki dan bergelut dalam dunia perkantoran sesuai profesi masing-masing.

1.2.  TUJUAN DAN MANFAAT PKL
Adapun tujuan dari peraktik kerja lapangan (PKL) antara lain :
1.2.1.      Memberikan latihan dan bimbingan terhadap mahasiswa sehingga dapat menghasilkan lulusan yang memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai sebagai professional di bidang Ekonomi syariah.
1.2.2.      Menghasilkan calon-calon praktisi yang lebih peka terhadap sejumlah permasalahan yang muncul di lapangan.
1.2.3.      Mendekatkan peranan dan fungsi frodi Ekonomi Syariah dengan dunia indistri yang relevan.
1.2.4.      Sebagai sarana untuk mengembangkan ilmu pengetahuan mahasiswayang didapatkan di banggku perkuliahan.
1.2.5.      Peserta praktik pengalaman lapangan (PKL) mendapatkan pengalaman bagimana cara melaksanakan kegiatan bekerja dalam perkantoran.

1.3.  WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PKL
1.3.1.      Waktu Pelaksanaan
Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilaksanakan pada semester ganjil (awal semester VII) dimulai dari tanggal 15 Agustus sampai tanggal 15 Oktober 2016 dan berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) bulan dengan jadwal efektif 5 hari praktik dalam satu minggu yang dimulai dari pukul 08.00 s.d 16.30 WITA.
1.3.2.      Tempat Pelaksanaan
Adapun tempat pelaksanaan praktik kerja lapangan (PKL) ini adalah di BTLB unit Pringgabaya Desa Batuyang  Kec. Pringgabaya Lombok Timur, NTB, dengan peserta 1 (satu) orang mahasiswa fakultas syariah. Prodi Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Hamzanwadi NW Pancor.
1.4.  CAPAIAN KEGIATAN
Didalam kegiatan PKL selama kurang lebih 2 bulan di Lembaga BTLB unit Pringgabaya, target pencapaian kegiatan banyak hal-hal ditemukan dan dilihat secara nyata baik dari sistem maupun praktisnya. Kegiatan rutinitas dalam menjalankan PKL merupakan kegiatan yang sangat penting untuk mahasiswa didalam menemukan hal yang fakta, karena hal yang fakta tidak akan cukup hanya dengan duduk, belajar dan beraktivitas dibangku kulyah saja, namun harus dibuktkan dengan langsung terjun dilapangan dan menghadapi secara nyata apa yang sudah diketahui dan dipelajari sehingga terlihat titik pokus antara materi didapatkan di kampus dengan kenyataan dilapangan.
Semua rangkaian kegiatan Prakti Kerja Lapangan memberikan penambahan ilmu pengetahuan yang sangat penting bagi pribadi, karena kegiatan dilokasi PKL tidak diragukan ketika menjalankan sistem dan konsep syariah didalam memberikan pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan ekonomi, tidak hanya masyarakat / anggota yang dibina namun semua karyawan pun diberikan pelatihan dan pendidikan sebelum menjadi karyawan tetap.
Bentuk kegiatan setiap harinya, mulai dari kedisiplinan waktu, karyawan yang terlambat di denda Rp.2000, berdo’a dan membaca beberapa surah Al-Qur’an sebelum menjalankan aktivitas masing-masing dan setiap sekali seminggu memiliki program tadarusan tepatnya hari jum’at dan dilanjutkan dengan pergi menjenguk nasabah/anggota yang sakit atau mendapat musibah, selain itu juga karyawan pergi layatan ta’ziyah jika anggota atau keluarga anggota meninggal dunia.
Aktivitas yang lain adalah sesuai dengan job description para pegawai. FO pergi PM (pertemuan Majelis), A/O analisis dan lain-lain. Selanjutnya sebelum pulang melaporkan hasil kegiatan dan evaluasi.


BAB II
HASIL KEGIATAN
2.1. PROFIL LEMBAGA BTLB
2.1.1. Sejarah Berdirinya BTLB (Baitut Tamkin Lumbung Bersaing)
Baitut Tamkin merupakan metode pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis syariah yang mengadopsi sistem Grameen Bank yang dikembangkan oleh Prof. Dr. Mohammad Yunus di Bangladesh. Baitut Tamkin dikembangkan baru di dua provinsi yakni Jawa Barat tepatnya di Bogor dan di Provinsi NTB di 3 kabupaten di Lombok Barat, Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa Barat. Baitut Tamkin (BT) memiliki fungsi sebagai lembaga pemberdayaan juga sekaligus sebagai lembaga keuangan. Sebagai lembaga pemberdayaan BT terus berikhtiar membuat masyarakat berdaya dan memiliki kemandirian di segala bidang, tidak hanya ekonomi saja melainkan juga bidang yang lainnya seperti pendidikan, sosial, keagamaan, lingkungan dan sebagainya.
Baitut Tamkin Lumbung Bersaing ( BTLB ) adalah salah satu lembaga keuangan mikro syariah yang merupakan bagian dari keluarga besar Tazkia Group dibawah koordinasi Tazkia Micro Finance Center yang berdomisli di Sentul Jawa Barat. Bait berarti rumah, sedang Tamkin sendiri adalah kata yang berasal dari bahasa Arab dengan akar kata “makana”. Dalam Al-Qur’an surat. Al-Hajj ayat 41 yang bermakna menggunakan atau memberdayakan. Sehingga secara bahasa, Tamkin berarti yang di berdayakan. Sedangkan lumbung merupakan simbol yang didalamnya ada kebaikan, ada hasil, ada Produksi, komuditas dan hal-hal berupa kebaikan dan kata bersaing ini merupakan kata yang mengadopsi Dari provinsi NTB, beriman dan berdaya saing. Maka Lumbung bersaing adalah program yang di harapakan bisa memberdayakan masyarakat menjadi masyarakat yang baik, berahlak mulia, produktif dan bisa memenuhi kebutuhannya dengan sumberdaya yang ada padanya. Dan adapun pengertian  Baitut Tamkin Lumbung Bersaing secara sempurna adalah rumah pengelolaan harta dan tempat pemberdayaan ekonomi ummat untuk mencapai kebaikan dan kesejahteraan.
Awal sejarah adanya program BTLB di Nusa Tenggara Barat, berkaiatan dan diperankan langsung oleh Bapak Gubernur NTB Tuan Guru Bajang, dimana sekitar 4 tahun yang lalu. Beliau pernah Pergi jalan jalan ke Jawa barat tepatnya di kota Bogor, dan disana beliau melihat sekelompok ibu ibu sedang duduk sambil membaca asma-ul Husna dan menghitung uang serta kegiatan keuangan lainnya, yang dimana ibu-ibu tersebut merupakan anggota majlis dari Baituttamkin Tazkia Madani, karena awal Praktik operasional dari sistem Baituttamkin berada di Jawa Barat, sehingga dengan kejadian tersebut Bapak Gubernur ingin bertemu dengan pimpinan di Tazkia, yaitu Bapak Dr. Muhammad Syafi’i Antonio, M.EC., untuk melihat dan sekaligus mewawancara kegiatan dari Program yang di adakan oleh Baituttamkin, dimana program ini bertujuan untuk pengentasan kemiskinan/meminimalisir kemiskinan dan pemberdayaan ummat baik dari karakter maupun dari ekonomi dengan menggunakan pendekatan keuangan mikro dan orientasi program ini selaras dengan agenda prioritas provinsi NTB yaitu mengurangi tingkat kemiskinan.
Setelah Bapak Gubernur mengadakan pertemuan dan melihat secara langsung perkembangan dari hasil nyata dari program tersebut, maka beliau sangat tertarik dan meminta kepada Bapak Syafi’i agar program baituttamkin juga bisa di adakan di NTB dan Bapak Syafi’i menyetujuinya. Dengan Komando Bapak Syafi’i, dari yayasan Tazkia Micro Finance Center (TMFC) Bogor yang beralamat di Sentul City langsung datang ke NTB untuk awalnya melakukan perekrutan sumber daya pengelola yang akan langsung menjalankan program ini dan yang di rekrut adalah putra daerah NTB sendiri. Pada waktu itu yang mendaftar sekitar dua ratusan orang yang berasal dari Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa Barat karena sebagai Pilot Project di NTB dimulai dari dua kabupaten tersebut dan berikutnya kan di lanjuk ke kabupaten kabupaten lain di Nusa Tenggara Barat.
Kemudian dari dua ratusan orang tersebut, yang di ambil hanya dua puluh delapan orang untuk mengikuti pelatihan dasar di Selong selama sepuluh hari. Prosesnya belum selesai, dari dua puluh delapan orang yang mengikuti pelatihan, dilanjutkan seleksi lagi menjadi dua puluh orang kemudia mereka dibawa ke Bogor mengikuti pelatihan lanjutan sekaligus magang disana. Seperti inilah penggemblengan mulai dari perekrutan sumber daya pengelolanya, mereka di gembleng mental dan ibadahnya dan hasilnya yang dua puluh orang inilah yang sementara ini terbaik sebagai partner untuk mengelola dan menjalankan Program ini.
Pada akhirnya sekitar tahun 2011 program itu bisa beroprasi di NTB. Yakni pada awalnya BTLB ada di dua kabupaten di NTB, yaitu kabupaten Lombok Timur tepatnya berada di kecamatan Aikmel dan kabupaten Sumbawa Besar yang berada di kecamatan Taliwang. Saat itu di Lombok Timur mampu mendapatkan 695 orang yang menjadi anggota dan di KSB sebanyak 494 anggota. Selanjutya pada tahun 2012, BTLB kembali membuka cabang di kabupaten Lombok Barat yang tepatnya berada di kecamatan Kediri. Tahun 2013 BTLB unit Sumbawa Barat membuka kran Kerjasama dengan PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) melalui CSR nya mampu menambah 500 anggota baru. Pada tahun yang sama, atas komitmen pemda Lombok Timur, kecamatan wanasaba dibuka untuk menjalankan Program BTLB cabang Lotim memiliki sekitar 1.600 anggota.
Program ini bukan merupakan program yang asing melainkan program ini sudah ada di 124 negara dalam kurun waktu tidak kurang dari 36 tahun. Bahkan pada tahun 2006 lalu Prof. Muhammad Yunus dari Banglades, mendapatkan nobel perdamaian dunia dari badan PBB karena eksistensinya memotori program pembangunan ekonomi mikro syariah berbasis komunitas seperti apa yang akan di terapakan di BTLB. Dan program ini sudah memiliki 120 ribu binaan yang terbesar di 18 provinsi di Indonesia, mulai dari provinsi Aceh sampai provinsi Maluku. Dengan demikian program Baituttamkin setiap tahun semakin bertambah dan berkembang serta sangat diminati oleh setiap lapisan masyarakat bahkan setiap angota yang sudah ikut sebagai anggota berani berjanji sampai akhir hayatnya tidak akan berhenti untuk ikut sebagai anggota BTLB.
2.1.2. Sejarah Singkat BTLB unit Pringgabaya
     Perkembangan BTLB semakin pesat, kita bisa melihat dari tahun ketahun BTLB mampu membuka cabang-cabang baru mulai dari tahun 2011 Yakni pada awalnya BTLB ada di dua kabupaten di NTB, yaitu kabupaten Lombok Timur tepatnya berada di kecamatan Aikmel dan kabupaten Sumbawa Besar yang berada di kecamatan Taliwang. Selanjutya pada tahun 2012, BTLB kembali membuka cabang di kabupaten Lombok Barat yang tepatnya berada di kecamatan Kediri. Tahun 2013 BTLB unit Sumbawa Barat membuka kran Kerjasama dengan PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) melalui CSR nya mampu menambah 500 anggota baru. Dan pada tahun 2015 BTLB membuka cabang baru atau unit Baru di kecamatan Pringgabaya tepatnya di Batuyang.
Awal sejarah dibukanya BTLB cabang baru di kecamatan Pringgabaya dimulai awal oktober 2015. Pada tahun 2015 pengurus BTLB mengajukan proposal untuk membuka unit baru yang dimana dana hibahnya berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) setiap 1 data Provensi. Dan pada saat itu untuk pembukaan unit baru BTLB ada dua pilihan kecamatan yakni kecamatan Suralaga dan kecamatan Pringgabaya. Dari dua pilihan kecamatan tersebut diadakan survei Lokasi. Survei lokasi di kecamatan Suralaga jika dilihat dari hasil wawancara di camat suragala sangat menyambut baik dan mendukung sekali akan adanya program ini bisa terujut di kecamatan suralaga. Setelah mengambil profil kecamatan Suralaga ternyata mayoritas penduduk Suralaga adalah petani, tujuan dari terbentuknya BTLB adalah untuk mengembangkan ekonomi mikro untuk pemberdayaan berpenghasilan rendah. Setelah di adakannya survei lokasi di kecamatan suralaga, pengelola juga menyurvei lokasi di kecamatan Pringgabaya, dan mengambil semua profil data data Pringgabaya, kegiatan survei ini dilakukan guna untuk sebagai pertimbangan mana yang lebih tepat untuk diadakannya program BTLB tersebut. Dan adapun indikator-indikator penilaiannya adalah dilihat dari tingkat kemiskinannya, tingkat padatnya penduduk, banyaknya koperasi atau bank Rontok, adanya lembaga keuangan yang lain, terdapat komplik atau keributan, dan yang terakhir adalah dilihat dari potensi usahanya. yang menarik dikecamatan pringgabaya adalah adalah pringgabaya mempunyai empat pasar yaitu Pasar apitaik, Pasar Phogading, Pasar Pringgabaya dan Pasar Labuhan Lombok. Setelah di adakanyanya survei di dua lokasi tersebut maka pengelola melakukan rapat penentuan wilayah dan hasil keputusannya adalah kecamatan pringgabaya karna sesuai dari indikator-indikator yankni yang paling menarik dan potensi usaha sangat menarik di pringgabaya karna mempunyai empat pasar tersebut dan memiliki jumlah penduduk yang padat.
Target dari unit baru di BTLB Pringgabaya bisa merekrut anggota sebanyak 1550 anggota dan dikasih jangka waktu selam 2 bulan, hasil rekrutan anggota melebihi yang di targetkan, yang semula targetnya adalah 1550 anggota tetapi awal november sampai dengan desember BTLB unit pringgabaya mampu merekrut anggota sebanyak 1555 anggota.
Anggaran BTLB adalah 60% dana abadi ummat dan 40% untuk operasional, ada juga namanya DBERT (Dana Bina Ekonomi Rumah Tangga) yang dimana target 1 kepala keluarga bisa mendapatkan Rp.1.000.000.  Adapun rumus anggarannya adalah 1 2 3 4 5. 1 unit terdiri dari 2 kecamatan dengan 3 ribu kepala keluarga dengan dana 4,5 milyar.


2.1.3. Struktur Organisasi BTLB Unit Pringgabaya
                                              

  
 
                                                       
2.1.4. Visi Dan Misi BTLB Pringgabaya
2.1.4.1. VISI
Visi BTLB yaitu mewujudkan layanan jasa keuangan mikro yang menguatkan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat yang berpenghasilan rendah dengan konsep sebagai berikut:
·         Berbadan hukum koperasi
·         Berbasis komunitas-teritorial (kewilayahan)
·         Pendekatan kelompok
·         Setiap transaksi berdasarkan pinsip muamalah islam dengan memadukan akad bisnis (tijari) dan akad kebajikan (tabarru’)
·         Setiap aksi (intraksi sosial dan transaksi ekonomi) yang dijalankan senantiasa mengandung pesan pendidikan yang mencerahkan (dakwah bilisanil haal)
2.1.4.2. MISI
Misi BTLB yaitu mendorong terpenuhnya hak hak ekonomi, sosial dan budaya keluarga berpenghasilan rendah melalui entry ponit keuangan mikro sehingga mereka mampu:
·         Memenuhi kebutuhan dasarnya sendiri, mengelola sumberdaya keluarga dan membangun kemampuan kewirausahaannya.
·         Dengan berbagai pihak secara aktif untuk mengurangi masalah kemiskinan, seperti kekurangan gizi, pendidikan anak, kesehatan lingkungan, pengembangan usaha dan lain-lain.


2.1.5. Produk-Produk BTLB
2.1.5.1. Pengertian Al-qardh Al-hasan
Al-Qardh al- hasan merupakan ekonomi yang tidaklah asing ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Qardh merupakan pinjaman kebijakan/lunak tanpa imbalan, biasanya untuk pembelian barang-barang fungible (yaitu barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai dengan berat, ukuran, dan jumlahnya).
Istilah kredit dalam banyak buku dikatakan berasal dari kata credo. Artinya, memberikan pinjaman uang atas dasar kepercayaan. Dalam perkembangannya, istilah credo juga digunakan oleh agama yang berarti kepercayaan. Bila ditelusuri lebih jauh, Istilah credo ternyata dibawa oleh para mahasiswa Eropa yang pada awal abad ke 11-12 banyak yang mencari ilmu dari dunia islam. Pada masa itu Eropa dalam masa kegelapan, sedangkan dunia islam mencapai puncak kejayaan peradabannya. Istilah credo berasal dari istilah fiqih qard yang berarti meminjamkan uang ataupun barang atas dasar kepercayaan.
Al-Qardh Al-Hasan gabungan dari dua kata, al-qardh dan al-hasan. Menurut bahasa atau menurut etimologi al-qardh berasal dari kata al-qat’u yang berarti potongan. Yaitu harta yang dibayarkan kepadamuqtarid (yang diajak qardh), dinamakan dengan qardh karena pemilik memotong sebahagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya.  Al-qardh secara bahasa juga bisa diartikan dengan sebagian pinjaman atau hutang, sedangkan al-hasan artinya baik. Apabila digabungkan al-qardh al-hasanberarti pinjaman yang baik. Dalam menjelaskan al-qardh al-hasan para ahli fiqh muamalah menggunakan istilahqardh, karena istilah al-qardh al-hasan tidak ditemukan dalam literatur fiqh muamalah. Namun demikian, makaqardh yang dimaksudkan oleh mereka itulah al-qardh al-hasan.  

Sedangkan menurut terminologi atau istilah, antara lain dikemukakan oleh ulama Hanafiah Qardh adalah:
عقد مخصوص يرد على دفع مال   مثلى لاخر ليرد مثله

Artinya:“Akad tertentu dengan membayarkan harta mitsil kepada orang lain supaya membayar harta yang sama kepadanya”
Sayyid Sabiq dalam buku fiqh Sunnah jilid 4 menyebutkan bahwa al-qardh adalah harta yang dipinjamkan seseorang kepada orang lain untuk dikembalikan setelah ia memiliki kemampuan. Jadi dapat disimpulkan bahwa al-qardh  adalah suatu aqad perjanjian antara penghutang dengan peminjam yang melakukan utang dan piutang. Dalam aqad tersebut miliknya  kepada peminjam dalam waktu tertentu. Peminjam juga berjanji akan membayar kembali kepada penghutang sama seperti nilai harta yang dipinjamkannya dan tidak lebih daripada itu, sesuai dengan kesepakatan. Oleh karena itu, pinjam meminjam adalah suatu bagian dari kehidupan kita di dunia ini. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan. Jadi pinjaman yang diberikan itu adalah semata-mata suatu muamalah yang baik.
ü  Dasar Hukum Al-qardh Al-Hasan
Salah satu produk pembiayaan yang diterapkan pada lembaga keuangan BTLB unit Pringgabaya adalah al-qardh hasan. Pada dasarnya hukum asal dari qardh al-hasan adalah tolong menolong antara orang yang mampu dengan orang yang tidak mampu, ataupun sesama orang yang mampu pun ada kemungkinan saling pinjam meminjam atau hutang menghutang. Akan tetapi tidak semua pinjam meminjam dibenarkan oleh syara’. Hukum al-qardh hasan itu bisa saja berubah- rubah sesuai dengan kondisi dan situasinya masing-masing, bisa jadi berubah menjadi wajib disebabkan orang yang meminjam sangat membutuhkannya.
Adapun dasar hukum bolehnya transaksi dalam bentuk al-qardh al-hasan terdapat dalam dalil al-qur’an dan sunnah Nabi Muhammad SAW.
1.      Al-Qur’an
Dasar-dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan sistem ini adalah berdasarkan beberapa ayat-ayat dari Al-qur’an. Diantaranya seperti Dalam firman Allah yang telah digambarkan secara umum mengenai pinjam meminjam, yang terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 2:
Artinya: “ Dan tolong menolong kamu dalam berbuat kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu tolong menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan” (Qs. Al-Maidah:2)    
Di dalam surat Al-Baqarah ayat 245 Allah juga berfirman:

Artinya:”Siapakah yang mau meminjamkan pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya dijalan Allah), maka Allah melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan kelipatan ganda yang bayak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepadanyalah kamu dikembalikan.” (Q.S Al- Baqarah:245)

2.      Al- hadist
Landasan Al-Qardh Al-Hasan dalam hadis Nabi di antaranya adalah yang diriwayatkan Ibnu Majah, Nabi bersabda:
عن إبن  مسعود أن النبى صلى الله عليه وسلم  قال :  ما من  مسلم  يقرض مسلما   قرضا مرتين
 إلا كان كصدقتها مرة (رواه   إبن  ماجة)
Artinya: Dari Ibnu Mas’ud ra, bahwa Nabi SAW bersabda: “Tidaklah seorang muslim memberikan pinjaman kepada orang muslim lainnya sebanyak duakali pinjaman, melainkan layaknya ia telah menyedekahkan satu kali.”


2.1.5.2. Produk pembiayaan
Produk pembiayaan BTLB merupakan akad bisnis lanjutan setelah menjalankan proses pinjaman akad qordh. Produk pembiayaan ini bisa dijalankan bagi anggota yang sudah mendapatkan pinjaman yang ketiga.
Adapun produk-produk yang ada pada BTLB adalah sebagai berikut:
2.1.5.2.1. Mudharabah
Mudharabah adalah  : bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola. Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.
ü  Dasar Hukum Mudharabah
Para Ulama mazhab sepakat bahwa Mudharabah hukumnya dibolehkan berdasarkan AI-Qur'an, Sunnah, Ijma' dan Qiyas,
Adapun dalil dari AI-Qur'an antara lain surat AI- Muzammil (73) ayat 20 yang artinya:
“dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah”.
Al-Qur’an Surat Al-Jumuah (10)
“apabila telah ditunaikan sholat, maka bertebaranlah kamu dimuka bumi, dan carilah karunia Allah”.
Hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dari Shuhaib : 
“Nabi bersabda, ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual”.
2.1.5.2.2. Musyarokah
Al Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan konstribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Al Musyarakah termasuk kedalam akad tijarah (for profit transaction).
ü  Dasar Hukum (Landasan Syariah)
a.       Al qur’an
Adapun dasar hukum dari musyarakah, antara lain terdapat di dalam firman Allah dan hadist nabi.
Dalam firman Allah pada Surat An-Nisa’ ayat 12 yang berbunyi ;
فان كانوا اكثر من ذلك فهم شركاء في الثلث .(النساء : 12)
Artinya: “Dan jika saudara-saudara itu lebih dua orang, maka mereka bersyarikat pada yang sepertiga itu”.Ayat ini, menurut mereka berbicara tentang perserikatan harta dalam pembagian warisan. Dalam ayat lain Allah berfirman:
وان كثيرا من الخلطاء ليبغي بعضهم على بعض. (ص: 24) .
Artinya: “Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal shaleh dan amat sedikit mereka ini…(QS Shad, 38:24)
b.      Hadist
Disamping ayat ayat dalam al qur’an diatas, dijumpai pula sabda Rasulullah SAW membolehkan akad asy-syirkah. Dalam sebuah hadis Qudsi Rasulullah SAW mengatakan:
عن أبي هريرة, رفعه قال : ان الله يقول : أ نا ثالث الشركين, مالم يخن أحدهما صاحبه,
 فاذا خانه خرجت من بينهما (رواه أبوا داود والحاكم عن أبي هريرة)
Artinya :”Dari Abu Huraira, ia merafa’kannya kepada Nabi, beliau bersabada: Aku (Allah) merupakan orang ketiga dalam perserikatan antara dua orang. Selama salah seorang di antara keduanya tidak melakukan pengkhianatan terhadap yang lain. Jika seseorang melakukan pengkhianatan terhadap yang lain, aku keluar dari perserikatan antara dua orang itu. (HR Abu Daud dan al-Hakim dari Abi Hurairah)
Dalam hadis lain Rasulullah SAW juga bersabda:
يد الله على الشريكين ما لم يتخاونا (رواه البخاري)

Artinya : Allah akan ikut membantu doa untuk orang yang berserikat, selama di antara mereka tidak saling mengkhianati. (HR al-Bukhari).
c.       Ijma
Ibnu Qudama dalam kitabnya Al-Mughni berkata, “kaum muslimin telah berkonsensur terhadap legitimasi masyarakat secara global walaupun terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa elemen darinya.”
2.1.5.2.3. Murobbahah
Kata al-Murabahah diambil dari bahasa Arab dari kata ar-ribhu (الرِبْحُ) yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan), atau murabahah juga berarti Al-Irbaah karena salah satu dari dua orang yang bertransaksi memberikan keuntungan kepada yang lainnya.sedangkan secara istilah, Bai’ul murabahah adalah:
بَيْعٌ بِمِثلِ الثمَنِ الأوَّلِ مَعَ زِيَادَةِ رِبْحٍ مَعلُوْمٍ
Yaitu jual beli dengan harga awal disertai dengan tambahan keuntungan. Definisi ini adalah definisi yang disepakati oleh para ahli fiqh, walaupun ungkapan yang digunakan berbeda-beda.
Dengan kata lain, jual-beli murabahah adalah suatu bentuk jual-beli di mana penjual memberi tahu kepada pembeli tentang harga pokok (modal) barang dan pembeli membelinya berdasarkan harga pokok tersebut kemudian memberikan margin keuntungan kepada penjual sesuai dengan kesepakatan. Tentang “keuntungan yang disepakati”, penjual harus memberi tahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.
ü  Landasan hukum akad murabahah ini adalah:
a.       Al-Quran
Ayat-ayat Al-Quran yang secara umum membolehkan jual beli, diantaranya adalah firman Allah:
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: "..dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS. Al-Baqarah:275).
Ayat ini menunjukkan bolehnya melakukan transaksi jual beli dan murabahah merupakan salah satu bentuk dari jual beli.
Dan firman Allah:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ.
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu” (QS. An-Nisaa:29).
Berdasarkan ayat diatas, maka murabahah merupakan upaya mencari rezki melalui jual beli.  adalah jual beli berdasarkan suka sama suka antara kedua belah pihak yang bertransaksi.
b.      Al-Hadist
Hadits dari riwayat Ibnu Majah, dari Syuaib:
أَنَّ النَّبِي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ البَرَكَة: البَيْعُ إِلىَ أَجَلٍ, وَالمُقـَارَضَة,
 وَ خَلْطُ البُرّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ. (رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه)
”Tiga perkara yang didalamnya terdapat keberkahan: menjual dengan pembayaran secara tangguh, muqaradhah (nama lain dari mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah dan tidak untuk dijual” (HR. Ibnu Majah).
c.       Kaidah Fiqh, yang menyatakan:
الأَصْلُ فِِى المُعَامَلاَتِ الإِبَاحَة ُ إِلا َّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلىَ تَحْرِيْمِهَا
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
d.      Fatwa Dewan Syariah Nasonal Majelis Ulama Indonesia No.04/DSN-MUI/IV/2000,tentang MURABAHAH.

2.1.5.2.4. Produk Tabungan
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati. Dalam hal ini terdapat dua prinsif perjanjian islam yang sesuai diimplementasikan dalam produk lembaga keuangan yang berupa tabungan yaitu wadiah dan mudharobah.
Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Wadiah terdiri dari dua jenis yaitu; wadiah yad al amanah dan wadiah yad al dhamanah.
Adapun produk tabungan pada BTLB terdiri dari: tabungan wajib, tabungan sukarela, tabungan kelompok, Tabungan Hari Raya dan tabungan Mitra Usaha.
2.1.5.2.5. Produk Infaq
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk dipergunakan kepentingan orang banyak. menurut Istilah, Pengertian infaq adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan untuk satu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenhasilan tinggi maupun rendah, apakah ia dalam kondisi lapang maupun sempit;  infaq dapat diberikan kepada siapa saja, misalnya kedua orang tua, anak yatim dan lain sebagainya. Pengertian Infaq Menurut Al Jurjani adalah penggunaan harta untuk memenuhi kebutuhan manusia. Dengan demikian, infaq memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan zakat.
Dari kategori diatas merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan, baik kebutuhan pihak pemberi mapun pihak penerima. Dengan kata lain, Pengertian infaq adalah kegiatan penggunaan harta secara konsumtif “yakni pembelanjaan atau pengeluaran harta untuk memenuhi kebutuhan” bukan secara produktif, penggunaan harta untuk dikembangkan dan diputar lebih lanjut secara ekonomis.
Didalam Al-Qur’an banyak sekali ayat yang menganjurkan kaum muslimin untuk senatiasa memberikan infaq/sedekah, diantaranya ayat yang dimaksud adalah firman Allah SWT yang artinya:
tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf atau mengadakan perdamaian diantara manusia. Dan barang siapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak kami akan memberi kepadanya pahala yang besar.”(QS An Nisaa (4): 114).

2.1.5.2.6. Produk Takafful
Takafful berasal dari bahasa Arab yang berarti “saling menjamin, menjaga dan memelihara satu sama lain”. Inti utama dari takafful adalah sistem tabarruk (tolong-menolong), sehingga bebas dari ketidakpastian dan judi.
Ada 3 konsep takafful sebagai berikut:
1.             Al-Qasamah yaitu pembatalan Qisas pada pembunuhan yang tiada bukti nyata, dimana seorang yang di tuduh berani bersumpah dengan nama Allah.
2.             Al-Aqilah yaitu bantuan suatu kelompok-kelompok lain karena musibah
3.             Tabarru’ yaitu membuat kesepakatan dengan niat ikhlas untuk saling tolong-menolong.


2.2. PROSEDUR PEMBENTUKAN MAJLIS
BTLB merupakan keuangan mikro islam berbasis komunitas dengan melalui pendekatan untuk menjangkau, melayani dan menguatkan ekonomi rakyat. Dari itu sebelum menjalankan produk-produknya, BTLB melakukan beberapa alternatif guna untuk membentuk majlis yang mengedepankan pembinaan karakter dan edukasi bagi warga.
Bentuk-bentuk alternatif tersebut adalah sebagi berikut:
2.2.1. Observasi
Observasi yang dilakukan oleh BTLB yakni dengan menugaskan beberapa karyawan, khususnya yang punya tanggung jawab didalam melaksanakan ini adalah SOF dan di bantu oleh FO, yang menjadi tujuan utama disetiap melakukan observasi melihat dan mengecek keadaan kondisi taraf perekonomian masyarakat di masing-masing desa, dan batas yang menjadi target pemilihan desa dengan minimal 2 desa yang sudah pasti dan layak untuk dimasuki didalam memberikan pemberdayaan ekonomi.
Kriteria yang menjadi ukuran layaknya sebuah desa dapat diberikan pembedayaan adalah dengan lebih banyaknya masyrakat miskin daripada masyarakat kaya. Didalam penelitian dan pementuan itu BTLB memiliki konsep ilmiah yaitu CHI (Chaspoor House Index), melihat tingkat kemiskinan berdasarkan kondisi rumah, observasi inipun tidak cukup sebatas sampai disini namun ada banyak kegiatan yang bertujuan untuk melihat dan membentuk karakter yang jujur dan amanah.
2.2.2. PU (Pertemuan Umum)
Setelah melakukan observasi dan menemukan desa yang layak untuk mendapatkan pemberdayaan maka dilaksanakannya kegiatan yang dinamakan PU, kegiatan Pertemuan Umum dengan mengundang kepala desa dan stafnya serta para tokoh masyarakat dan agama. Pertemuan umum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang keberadaan ekonomi secara umum, kemudian menawarkan dan memberikan penjelasan tentang konsep program yang ada dalam BTLB didalam menjalankan manajmen pemberdayaan ummat dengan pendekatan ekonomi dan permohonan izin dijalankannya program desa tersebut. Dari pertemuan inilah ada rekomendasi/diajukan nama ibu-ibu yang di undang saat pertemuan warga yang selanjutnya yaitu Pertemuan warga (PW). Karena itulah program ini menjadi resmi dan diketahui oleh pihak-pihak yang berwewenang.
2.2.3. PW (Pertemuan Warga)
Setelah diselesaikannya pertemuan umum pada waktu yang lalu, yang dimana saat itu di hadiri oleh Kades, BPD, Kadus, Kader, Toga dan Togmas. Maka pertemuan selnjutnya dinamakan PW (Pertemuan Warga). Pada pertemuan ini ibu-ibu di undang berdasarkan petunjuk (rekomendasi) Kadus, Kader dan Tokoh masyarakat lainnya. Tujuannya adalah menjelaskan tujuan program yang dijalankan oleh BTLB, bagaimana tahapan tahapannya dan bagaimana caranya masyarakat yang berminat untuk bisa mengikuti tawaran program yang sudah dijelaskan, selanjutnya ibu-ibu diminta untuk memilih sendiri kelompok sebanyak 5 orang.
Dan adapun syarat didalam membentuk kelompok adalah sebagai berikut:
a.       Sudah menikah
b.      Rumah berdekatan
c.       Tidak boleh sekeluarga (kalau ada dipisah kelompoknya)
d.      Memilih orang yang bisa dipercaya, jujur, disiplin. Karena nantinya semua anggota bertanggung jawab terhadap yang lainnya.
e.       Anggota harus 5 orang.
Pertemuan ini juga dijelaskan bagaimana bentuk kewajiban calon anggota dalam mengikuti kewajiban selanjutnya, kewajiban-kewajiban calon anggota sebagai berikut:
a.       Hadir tepat waktu
b.      Mebayar pinjaman
c.       Menabung
d.      Tanggung renteng
Prosedur pada kegiatan ini memberikan pedoman kepada warga sekitar lokasi yang akan diadakannya program BTLB. Biasanya lokasi untuk melakukan PW yaitu rumah Bapak Kadus, Masjid, Aula, Musholla, Madrasah dan lain-lain. Dengan sasaran kegiatan untuk memberikan tindak lanjut penjelasan pada kegiatan PU yang sudah berlangsung beberapa hari yang lalu, dan pertemuan ini tertuju untuk Bapak Kadus, RT, Warga Rekomendasi. Perlengkapan yang disiapkan oleh pihak BTLB yaitu bahan Persentase, pormulir daftar hadir pertemuan warga, AIC, FM. BTLB. 03.01. formulir pendaftaran kelompok, AIC.FM.03.02 daftar hasil CHIm daftar hasil rekomendasi pertemuan umum. Foto/alat rekomendasi.
Adapun tahapan-tahapan kegiatan PW adalah sebagai berikut:
1.      Pembukaan dan perkenalan personil
2.      Sambutan kepala dusun/yang mewakili
3.      Sosialisasi program yang ada pada BTLB
4.      Tanya jawab dengan audiens/warga rekomendasi
5.      Penentuan apakah program ini dilanjutkan atau tidak
6.      Do’a dan Penutup
Kemudian pihak BTLB memberikan permakluman kepada semua calon anggota bahwa kegiatan selanjutnya akan dilaksanakan UK (Uji Kelayakan), waktu dan tempat sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapakan.
2.2.4.      UK (Uji Kelayakan)
Setelah dilaksanakannya PW dan sudah mendapatkan Calon Anggota yang mendaftarakan diri, maka selanjutnya calon anggota berkumpul untuk melakukan UK. Adapun bentuk pengujian yaitu: yang pertama mengenai pekerjaan, kondisi rumah, pendapatan, pengeluaran perhari, Aset, Tempat Peminjaman selain BTLB, alasan penggunaan pinjaman.
Kegiatan ini bertujuan untuk menilai ibu-ibu yang telah mendaftarkan diri, dari mereka yang mana mendapat prioritas utama untuk ikut tahapan selanjutnya. Dalam hal ini petugas BTLB akan mengumpulkan ibu-ibu kembali dan mencari informasi tentang kondisi keluarga dan berkunjung kerumah masing-masing. Setelah itu dirapatkan dan diputuskan oleh tim Penguji dan akan di umumkan. Bagi ibu-ibu yang lulus UK akan diundang pada pertemuan berikutnya, kemudian ibu-ibu yang tidak lulus UK, maka kelompok diminta untuk mencari penggantinya sehingga genap menjadi 5 orang.
2.2.5.      Pra LWK (Latihan Wajib Kumpul)
Sebelum mengikuti kegiatan LWK (Latihan Wajib Kumpul), calon anggota diharuskan mengikuti kegiatan Pra Latihan Wajib kumpul Yang bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai tata tertib dan peraturan Latihan Wajib Kumpul. Dan kegiatan Pra Latihan Wajib Kumpul ini dilakukan Kurang lebih 1 jam.
2.2.6.      LWK (Latiahan Wajib Kumpul)
LWK adalah latihan untuk semua calon anggota sebagi suatu usaha untuk mendapat menjami bahwa para peserta latihan mengerti prinsip-prinsip dan prosedur dari bantuan pinjaman modal usaha yang dilaksanakan. Kegiatan LWK menyiapkan anggota kumpul agar benar benar mengerti peran dan tanggung jawabnya sehingga dapat memastiakan kemudahan mereka untuk mendapat pinjaman modal usaha. Penyaluran pinjaman modal bukan hal yang mudah dalam program ini, oleh karena itu calon annggota diharuskan mengikutinya.
Sebelum melakukan LWK adapun persiapan-persiapan yang dilakukan adalah:
1.      Mempersiapkan kelengkapan LWK
(alat tulis, formulir, ikrar, doa Penuntun (materi) LWK/daftar calon anggota).
2.      Memeriksa kesiapan tempat pelaksanaan LWK.
Adapun kegiatan LWK ini dilaksanakan 5 hari. Dan berikut tahapan-tahapan pelaksanaanya
1.      Hari Pertama LWK
a.       Perkenalan Staf Lapangan
-          Nama
-          Jabatan
-          Tempat tinggal
-          Status
b.      Perkenalan calon anggota
-          Nama anggota
-          Nama suami
-          Pekerjaan
-          Tanggungan keluarga
c.       Menjelaskan mengenai BTLB
-          Visi dan Misi BTLB
-          Tujuan
-          Manfaat
d.      Menjelaskan apakah LWK dan Mengapa LWK
-          LWK adalah latihan untuk semua calon anggota sebagai suatu usaha untuk mendapat menjamin bahwa para peserta latihan mengerti prinsip-prinsp dan prosedur dari bantuan pinjaman modal usaha yang dilaksanakan
-          LWK menyiapkan calon anggota majlis agar benar-benar mengerti peran dan tanggung jawabnya sehingga dapat memastikan kemudahan mereka untuk mendapat pinjaman modal usaha.
-          Mempersiapkan calon anggota agar bisa lulus dalam UPK.
e.       Menjelaskan peraturan selama dalam LWK
-          LWK akan diselenggarakan jika terdapat sekurang-kurangnya 2 kelompok peserta LWK
-          LWK berlangsung selama 5 hari berturut turut
-          Setiap hari selama 1 jam, pada jam dan tempat yang telah ditentukan dan tidak boleh dirubah.
-          Setiap calon anggota harus menyimpan Rp. 1000 perhari dengan cara dan prosedur yang sudah di tentukan
-          Semua calon anggota harus hadir lengkap setiap hari. Jika tidak maka kelompok yang bersangkutan dibubarkan
-          Apabila ada calon anggota yang terlambat <10 menit maka LWK di tunda kehari berikutnya
-          Apabila ada calon anggota yang terlambat >10 menit maka kelompok yang berangkutan dibubarkan dan LWK tetap dilanjutkan
-          Apabila peserta LWK yang tersisa kurang dari 2 kelompok maka LWK dibubarkan
-          Anggota-anggota dari kelompok yang sudah dibubarkan apabila masih berminat, maka dipersilahkan membentuk kelompok baru dan mengikuti LWK dari hari pertama
-          Duduk pada tempat yang telah di tentukan
-          Tidak boleh makan/minum dan membawa anak
-          Membaca ikrar dan do’a (kecuali hari pertama ikrar dibaca diawal).
f.       Kewajiban calon anggota
-          Hadir tepat waktu
-          Membayar pinjaman
-          Menabung
-          Usaha
-          Tanggung renteng
g.      Penjelasan tentang adanya IKRAR dan menjelaskan IKRAR 1 dan 2
h.      Menjelaskan sistem 2-2-1
Setiap kumpulan memilih 2 orang peminjam pertama, 2 orang peminjaman ke dua dan 1 orang peminjam terakhir (ketua)
Detail:
-          Minggu 1 : 2 orang pengajuan
-          Minggu 2 : 2 orang pengajuan, 2 orang pencairan
-          Minggu 3 : 1 orang pengajuan, 2 orang pencairan, 2 orang pembayaran.
-          Minggu 4 : 1 orang pencairan, 4 orang pembayaran
-          Minggu 5 : 5 orang pembayaran
Alasan 2-2-1 :
-          Calon anggota tidak mementingkan kepentingan pribadi didalam lembaga dan mengutamakan kepentingan calon anggota yang paling membutuhkan untuk memperoleh pinjaman pertama.
-          Setiap calon anggota pasti pasti mendapat pinjaman tetapi mereka harus sabar dan ikhlas menerima giliran pinjaman.
-          Calon anggota di ajarkan untuk terbiasa bermusyawarah dalam
Memecahkan masalah dan menetukan suatu keputusan.
i.        Memberi tugas rumah untuk memilih 2-2-1.


2.      Hari ke Dua LWK
a.       Pembacaan ikrar
b.      Review materi hari ke 1
c.       Pejelasan ikrar ke 3 dan ke 4
d.      Penjelasan tugas ketua dan wakil ketua kelompok
Ketua Kelompok :
-          Memastikan semua anggota hadir tepat waktu dan berdisiplin dalam majlis dan bertanggung jawab mengapa ada anggota yang tidak hadir.
-          Mengajukan pinjaman anggotanya
-          Menandatangani semua pormulir pengajuan dan pencairan
-          Mengadakan rapat apabila diperlukan misalnya kalau ada anggota yang ingin keluar, bila ada masalah dalam kehadira anggota
-          Menjaga kerukunan kelompok
Wakil Ketua :
-          Membantu dan menggantikan tugas ketua bila ketua berhalangan hadir
-          Mengajukan dan menandatangani pinjaman ketua.
e.       Memilih ketua dan wakil ketua majlis:
-          Ketua majlis dipilih dari ketua-ketua kelompok yang ada
f.       Penjelasan tugas ketua dan wakil ketua majlis
Ketua Majlis :
-          Menjaga kerukunan anggota majlis
-          Menandatangani form pengajuan dan pencairan seluruh anggota
-          Menandatangani form BLK (Buku Laporan Kas)
-          Memimpin pembacaan ikrar.
Wakil Ketua Majlis :
-          Membantu dan menggantikan tugas ketua majlis bila ketua majlis berhalangan hadir
g.      Memberi tugas rumah membuat rincian penggunaan pinjaman.
3.      Hari ke Tiga LWK
a.       Membaca ikrar
b.      Review materi hari kedua
c.       Menjelaskan ikrar ke 5
d.      Syarat pengajuan pinjaman
-          Harus lulus LWK
-          Semua anggota majlis hadir
-          Diajukan oleh ketua kelompok
-          Disetujui oleh ketua majlis
-          Melampirkan rincian penggunaan dana.
e.       Tata cara pengajuan pinjaman
f.       Syarat memperoleh pinjaman kedua, dst:
-          Telah selesai mengangsur pinjamannya dalam jangka waktu yang telah di tetapkan dengan penuh disiplin dan bertanggung jawab.
-          Majlis masih aktif
-          Ketidakhadiran maksimal 3x dalam satu priode pinjaman sebelumnya
-          Jumlah pinjaman sukarela minimal 10% dari pengauan pinjaman.
g.      Mekanisme pencairan pinjaman (akan disesuaikan dengan SOP pencairan)
-          Petugas memastikan semua anggota hadir, apabila ada yang tidak hadir maka pencairan akan ditunda
-          Bila ada anggota yang hadir terlambat selam 15 menit maka pencairan di tunda.
h.      Memberi tugas rumah, buat 10 nama majlis alternatif.

4.      Hari ke Empat LWK
a.       Membaca ikrar
b.      Penjelasan tabungan (Wajib, Kelompok, Sukarela, cadangan), takaful iuran anggota.
c.       Penjelasan takaful, infak dan iuran anggota.
-          Iuran anggota : iuran yang dibayar setelah anggota mendapatkan pinjaman ke-2. Iuran anggota digunakan untuk operasional lembaga. Besarnya Rp.3000/minggu/anggota.
d.      Menetapkan nama majlis
e.       Keuntungan jika sudah membayar iuran anggota.
-          Berhak mengajukan akad bisnis
-          Didahulukan jika ada program-program lembaga.
f.       Review materi hari ke-1 sampai dengan hari ke-4.
5.      Hari ke Lima LWK
a.       Mengkaji ulang pelajaran hari ke empat
b.      Penjelasan tentang UPK (Uji Pengesahaan Kelompok)
c.       Menetapkan nama majlis, tempat dan waktu mingguan
d.      Menutup LWK dengan membaca ikrar anggota.
Dengan latihan ini para peserta dapat mempelajari ketepatan dan peraturan-peraturan lembaga yang meliputi :
-          Mengerti tujuan berbagi prosedur dalam program BTLB
-          Mengetahui secara rinci tanggung jawab ketua majlis dan ketua majlis
-          Dapat menanda tangani formulir-formulir (bagi yang buta huruf diajarkan untuk membuat tanda tangan)
Disamping itu juga tujuan dari latihan ini supaya para peserta bisameningkatkan keinginan untuk berprestasi, memperbaiki tingkat hidup dan harga diri anggota dalam kehidupan bermasyarakat.
2.2.7.      UPK (Uji Pengesahan Kumpulan)
Uji Pengesahan Kumpulan adal\ah ujian yang diberikan kepada calon anggota setelah 4 hari mengikuti LWK. Ujian berbentuk tanya jawab secara lisan yang dilakukan oleh pimpinan Lembaga. Dan adapun materinya adalah hal-hal yang telah diberikan dalam latihan untuk meyakinkan bahwa semua anggota kumpulan telah mengetahui dan memahami peraturan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur-prosedur serta bersedia mematuhinya.
2.2.8.      PM (Pertemuan Majlis)
Pertemuan majlis dilakukan selama 1 jam, satu kali setiap minggu, yaitu antara hari senin hingga sampai hari kamis, yang dihadiri oleh beberapa kelompok di setiap satu majlis. Dipertemuan majlis akan diadakan rangkaian kegiatan diantaranya adalah menyetor angsuran pinjaman, pengajuan dan pencairan pinjaman, menabung atau pengambilan tabungan. 



2.3. APLIKASI PRODUK-PRODUK BTLB UNIT PRINGGABAYA
2.3.1. Produk Qordul Hasan
 Qordul hasan merupakan produk utama di dalam memberikan pemberdayaan ekonomi pada masyarakat yang berupa pinjaman tanpa ada unsur bisnisnya dan pengembaliannya sama seperti pinjaman pokoknya. Produk qord bisa di aplikasikan setelah selesai pelaksanaan semua tahapan semua pembentukan majlis, pada saat mengadakan pertemuan majlis, para anggota berhak mengajukan pinjaman qord pertama dan seterusnya, sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang telah di tetapkan. Besar pengajuan pinjaman qord yang akan diperoleh tergantung pada keperluan peminjam  asalkan tidak lebih dari Rp.500.000 untuk tahapan pertama dan tahapan selanjutnya sampai Rp.2000.000, dan mereka mampu membayar angsuran setiap minggu, jangka waktu pembayaran pinjaman 40 atau 20 minggu dan adapun cara pembayarannya sekali dalam seminggu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan didalam kegiatan latihan wajib kumpul, yaitu anggota mengusulkan keinginan untuk meminjam modal ke BTLB melalui FO (Petugas Lapangan) dengan akad Qordul Hasan.
Sebagai contoh, besar pinjaman Anggota sebesar Rp.1000.000 dan mengambil angsuran pembayaran 20 minggu, maka perhitungannya adalah
-          Menentukan angsuran pokok
 = 50.000
-          Menentukan tabungan wajib
 x 100 = 5000
-          Tabungan Kelompok
 Tabungan kelompok adalah Rp.1000
-          Iuran Anggota
 Jumlah iuran anggota adalah Rp.3000
 Jadi jumlah pembayaran setiap minggunya sebesar Rp.59.000
Apabila pada pertemuan majlis minguan terdapat anggota yang tidak dapat hadir  karena berhalangan misalnya sakit, maka anggota lain dalam kelompok bertanggung jawab membantu membayar angsuran pinjaman/Tanggung Renteng. Setelah pinjaman pertama selesai diansur, maka pihak lembaga megadakan SWM (Silaturrohim Warga Majlis) guna untuk memberikan penjelasan lebih lanjut  mengenai kegiatan dari program BTLB sekaligus bentuk pengakuan bahwa calon anggota tersebut sudah resmi dianggap menjadi anggota BTLB.
Prosedur permohonan pinjaman adalah anggota mengisi formulir pinjaman dan menanndatanganinya, anggota kelompok lain meneliti usulan fpp tersebut dan apabila menyetujui harus menadatangani fpp tersebut maka ketua kelompok memberikan pormulir itu kepada FO untuk meneliti dan memeriksa kelayakan pinjaman, kemudian menetapkan jumlah pinjaman, jangka waktu, biaya administrasi pinjaman dan menadatangani serta menyampaikan kepada lembaga mengevaluasi dan menandatangani fpp dan menyerahkan kembali kepada petugas lapangan atau FO. Dan petugas lapangan merealisasikan pinjaman (memberi/menolak pinjaman) pada rapat majlis mingguan berikutnya.
2.3.2. Produk Pembiayaan
Produk pembiayaan merupakan bentuk fasilitas yang diberikan khusus untuk anggota yang berminat dalam mengembangkan usaha, dan disalurkan kepada anggota dengan bertujuan agar usaha menjadi lebih baik dan mendapatkan nilai tambah dari usahanya. Untuk mengadakan pembiayaan, maka petugas lapangan mengadakan perjanjian dengan anggota majlis untuk melaksanakan kegiatan LWM (Latihan Wajib Mitra). LWM adalah sekolah lanjutan bagi anggota yang ingin mengembangkan usaha, pertemuan ini akan dihadiri oleh AO guna untuk menjelaskan bagaimana sistem dan cara didalam mengikuti transaksi bisnis dan meningkatkan keahlian usaha. Kegiatan LWM dilakukan setelah anggota mendapatkan pinjaman yang kedua dan sudah berada di pertengahan ansuran pinjaman ketiga.
Setelah melakukan kegiatan LWM dan sudah ada anggota yang pengajuan pembiayaan akad bisnis melalui FO, maka AO akan mengadakan analisis usaha pada anggota yang telah mengajukan pembiayaan. Proses analisis pembiayaan dilakukan untuk mengetahui dan memahami kelayakan usaha, mitigasi resiko, kemampuan dan kemauan pengembalian dari calon mitra usaha.
Setelah kegiatan analisis dilakukan maka lembaga mengadakan rapat komite pembiayaan untuk penentuan apakah pengajuan pembiayaan akan disetujui atau tidak. Kegiatan komite dihadiri oleh AO yaitu AO sebagai pengaju dan OO dan MIS sebagai pembanding. Begitu dengan SFO, serta dihadiri oleh KU sebagai pemberi keputusan. Komite pembiayaan adalah suatu koimite operasional yang membantu pengurus dalam mengevaluasi atau memutuskan permohonan pembiayaan yang di ajukan kepada lembaga.
Pada saat ini BTLB unit Pringgabaya menerapkan tiga produk akad bisnis yaitu akad Mudharobah, akad Musyarokah dan akad Murabahah. Akad mudharobah dan Musyarokah ini menggunakan prinsif Bagi Hasil dengan nisbah 20% : 80%, yang pembagiannya 20% untuk Lembaga dan 80% untuk Nasabah, sedangkah akad mudharobah mengambil sedikinya keuntungan sesuai dengan kesepakatan antara Nasabah dengan Lembaga.
1)        Contoh Pembiayaan Dengan Akad Mudharobah
Inaq A adalah pembuat dan penjual jajanan setiap hari dipasar B. Suatu waktu ia dapat pesanan untuk sebuah acara arisan keluarga. Setelah dihitung Inaq A butuh modal 1.000.000 untuk jangka waktu 2 minggu. Inaq A mengajukan modal usaha dengan Akad Bisnis ke BTLB
Anggota A mengajukan modal sebesar 1 juta dalam jangka waktu 2 minggu dan kesepakatan nisbah keuntungan 20% : 80% kemudian setelah menggunakan modal tersebut, dia mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.200.000 maka keuntungan dibagi sesuai kesepakatan di awal, yakni lembaga mendapatkan Rp.40.000 dan nasabah mendapatkan Rp.160.000 dengan ketentuan;
Lembaga =   x 200.000 = 40.000
Nasabah  =   x 200.000 = 160.000
Dan modal pokok dikembalikan sesuai jumlah aslinya, jika nasabah ingin kembali menggunakan modal tersebut, maka petugas memperbaharui kembali akad dengan prosedur yang telah di tetapkan.


2)        Contoh Pembiayaan Dengan Akad Musyarokah
Inaq B adalah pedagang pakaian di Pasar C. Ia dapat pesanan dari langganannya senilai 4.000.000. Setelah dihitung ternyata Inaq B hanya memiliki modal 2.000.000. Inaq B mengajukan permohonan tambahan modal usaha 2.000.000 dengan Akad Bisnis ke BTLB, jangka waktu 1 bulan.
Anggota B membutuhkan modal sebesar Rp. 4.000.000, karena anggota ini memiliki modal Rp.2.000.000, maka dia mengajukan modal sebanyak Rp.2000.000 dalam jangla waktu 1 bulan, dan kesepakatan nisbah keuntungan 20% : 80%, kemudian setelah menggunakan modal tersebut, dia mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.800.000, maka keuntungan dibagi sesuai kesepakatan diawal.
Dengan keuntungan sebagai berikut :
Modal dari BTLB       = Rp.2000.000
Modal dari Nasabah    = Rp.2.000.000
Total modal                 = Rp.4000.000
Persentase :
Lembaga BTLB          =   x 100 = 2%
Nasabah                       x 100 = 2%
Perhitungan bagi hasil :
Diketahui keuntungan usaha sebesar Rp.800.000, maka lembaga mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.80.000 dengan ketentuan=  x Rp.800.000 dibagi dengan persentase kesepakatan 20% : 80%, dengan perhitungan :

Lembaga BTLB           x 400.000 = 80.000
Nasabah                       x 200.000 = 320.000
Maka nasabah mendapatkan Rp.320.000 ditambah dengan keuntungan dari modal sendiri yaitu = Rp.400.000, jadi total keuntungan nasabah sebesar Rp.720.000.
3)        Contoh Pembiayaan Dengan Akad Murabahah
Dalam pembiayaan ini, BTLB sebagai pemilik dana membelikan barang sesuai dengan spesifikasi yang di inginkan oleh anggota atau nasabah yang membutuhkan pembiayaan, kemudian menjualnya kenasabah tersebut dengan penambahan keuntungan tetap. Sementara itu nasabah akan mengembalikan utangnya di kemudian hari secara tunai maupun cicil.
2.3.3 Produk Tabungan
Tabungan adalah simpanan yang dapat diambil berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan buku atau kartu sebagi alat penarikan. Buku tabungan adalah bukti kepemilikan tabungan di BTLB. Sistem produk tabungan di BTLB unit Pringgabaya menggunakan akad Wadi’ah yad-adh-dhamanah. Dalam hal ini, nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada lembaga untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan lembaga bertindak sebagai pihak dititipi dana yang disertai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana tersebut. Dari itu lembaga BTLB bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan tersebut serta mengembalikannya kapan saja anggota menghendaki.
Adapun bentuk-bentuk aplikasi tabungan pada BTLB unit Pringgabaya yaitu sebagai berikut:
1.      Tabungan wajib
Tabungan wajib adalah tabungan yang wajib dibayar setiap pertemuan majlis dan hanya bisa di ambil saat anggota tersebut keluar. Besar pembayaran tabungan wajib sesuai dengan besar pinjaman anggota.
Misalnya: besar pinjaman Rp.1.000.000 dibagi dengan jangka waktu pelunasan misalnya tempo waktu pelunasan 40 minggu = setoran pokok Rp.25.000. selanjutnya untuk mengetahui besar tabungan wajib (10% dari setoran pokok) adalah setoran Rp.25.000 x 10 dibagi 100 = tabungan wajib Rp.2.500, sehingga besar tabungan wajibnya adalah Rp.2.500.
2.      Tabungan Kelompok
Tabungan yang kegunaanya untuk kepentingan kelompok, dimana tabungan ini dikeluarkan pada setiap pertemuan majlis dan bisa di ambil semua hanya pada saat anggota tersebut keluar. Besar pembayaran adalah Rp.1.000 setiap pertemuan majlis.
3.      Tabungan Sukarela
Tabungan sukarela adalah tabungan yang sifatnya bebas, suka-suka menabung berapapun. Rela-rela bisa diambil kapanpun. Sukarela sesuai dengan nama tabungannya Tabungan Sukarela. Berapapun besar tabungan sukarela sesuai dengan kemampuan dari anggota mau menabung atau tidak itu tidak dipaksakan. Tabungan Sukarela ini bisa diambil sesuai kebutuhan dari anggota dan biasanya di tarik atau di ambil pada pertemuan majlis.
4.      Tabungan Hari Raya (THR)
Tabungan hari raya  atau sering kita sebut THR adalah tabungan yang hanya bisa diambil hanya pada hari raya saja. dan aturan dari BTLB besar tabungannya adalah minimal Rp. 5000 dan kelipatannya.
5.      Tabungan Mitra Usaha
Tabungan Mitra Usaha adalah tabungan bagi anggota yang sudah bergabung pada akad bisnis guna sebagai antisipasi ketika anggota tidak mampu mengembalikan modal usaha yang sudah diberikan. Namun tabungan ini tidak bersipat memaksa.

2.3.4. Aplikasi Produk Takaful
Produk Takaful pada BTLB unit Pringgabaya ini diniatkan shodaqoh, jika ada salah satu anggota yang meninggal dan bersangkutan masih mempunyai hutang ke lembaga BTLB, maka dana takaful yang terkumpul tersebut digunakan untuk melunasi hutang anggota yang meninggal. Takaful hanya dibayar saat anggota mendapatkan pinjaman atau pencairan oleh lembaga BTLB. Takafful sendiri artinya saling menopang.
Rumus Takaful : (0,5/1000) x Jumlah Pinjaman x Jangka Waktu (bulan).
2.3.5. Aplikasi Produk Infaq/Shadaqoh
Pada BTLB, penerapan infaq dikeluarga seacara rutinitas disetiap pertemuan majlis bagi anggota yang berhajat, tidak ada unsur pemaksaan. infak sifatnya seperti uang kas. Infak biasanya digunakan jika ada anggota yang melahirkan, sakit dan meninggal serta musibah lainnya. Uang infak yang terkumpul pada pertemuan majlis akan di umumkan oleh petugas FO dan kemudian petugas dan anggota majlis mendoakan harta infak tersebut bersama sama-sama. 
Adapun Do’a infak tersebut adalah:
Aajarakallaahu fiimaa a’thoyta, wa ja’alahu laka thohuuron wa baarak laka fiimaa abqoyta.
Artinya :
“semoga Allah memberikan pahala atas apa yang diberikan dan menjadikannya suci mensucikan dan semoga Allah memberikan keberkahaan atas harta yang di sisakan”.
Disamping adanya pengeluaran infak, ada juga pengeluaran iuran anggota yang dimana dikeuarkan setelah resmi menjadi anggota yakni setelah lunas dari pinjaman pertama, iuran ini digunakan untuk biaya operasional BTLB sebesar Rp.3000 setiap pertemuan yakni sekali dalam satu minggu.


2.4. TEMUAN DILAPANGAN
Berbicara tentang temuan dilapangan pada saat PKL selama kurang lebih 2 bulan ini di BTLB unit Pringgabaya banyak hal-hal yang menarik yang saya jumpai dan saya akan rangkum kedalam point-point temuan dilapangan sebagai berikut:
§  Pada Pelaksanaan PM (Pertemuan Majlis)
Pertemuan Majlis ini yang mengisi adalah petugas lapangan atau kita sebut FO, dimana kegiatan PM ini selain menjalankan transaksi keuangan, petugas lapangan mengimbau seluruh anggota untuk menjalankan kegiatan rutinitas seperti:
1.            Merapikan posisi duduk dengan rapi dan disiplin
2.            FO meminta Ketua Majlis untuk memimpin pembacaan Ikrar, adapun bunyi ikrar tersebut adalah sebagai berikut:
IKRAR
                               
Kami anggota majlis Baituttamkin Lumbung bersaing berikrar,
1.      Saling mengingatkan agar selalu berkata jujur, menepati janji, amanah dan disiplin
2.      Saling membantu mengatasi kesulitan sesama anggota
3.      Bersama keluarga, berusaha meningkatkan kesejahteraan  rumah tangga
4.      Memanfaatkan dana BTLB untk meningkatkan pendapatan rumah tangga dan mengembalikannya tepat waktu
5.      Mendidik dan menyekolahkan anak supaya menjadi cerdas, sholihin sholihat, berbakti kepada orang tua dan mengabdi hanya kepada Allah SWT
Allah sungguh maha menyaksikan atas ucapan dan perbuatan kami.
3.            Setelah pembacaan ikrar maka FO membuka pertemuan. Adapun salam iman taqwa pertemuan majlis adalah: ketika FO mengatakan. Bagaimana kabarnya Ibu-ibu? Dan ibu anggota menjawab: Allamdulillah iman taqwa tetap didada insyaallah berkah.
4.            Selajutnya FO mencatat semua transaksi di BLK (Buku Laporan Kas) mulai dari pengeluaran angsuran setiap minggu, tabungan wajib, tabungan kelompok, tabungan sukarela, tabungan Hari Raya dan Bagi hasil.
5.            Selanjutnya pembacaan jumlah tabungan, absen. Dan dilanjutkan dengan pembacaan do’a infak. Adapun doa infak sebagai berikut:
Aajarakallaahu fiimaa a’thoyta, wa ja’alahu laka thohuuron wa baaraka laka fiimaa abqoyta.
Artinya : “semoga Allah memberikan pahala atas apa yang diberikan dan menjadikannya suci mensucikan dan semoga Allah memberikan keberkahaan atas harta yang disisihkan”.
6.            Materi ceramah, ceramah ini memberikan anggota nasehat-nasehat dan lain-lain, intinya adalah pemberdayaan.
7.            Berikutnya membaca Asmaul husna, pembacaan Asmaul husna ini memang kadang kadang dibaca karena dari kesekian ribu banyak anggota BTLB tidak semuanya mau membaca Asmaul husna disebabkan anggota BTLB ada yang NW ada juga yang Muhammadiah. Perbedaan organisasi bukan sebuah masalah yang besar jadi bisa diatur.
8.            Yang terakhir adalah membaca doa yang dipimpin langsung oleh ketua majlis, adapun doanya sebagai berikut:
o   Ya Allah yang maha pengampun, Ampunilah semua noda dan dosa kami sehingga kami termasuk orang orang yang beruntung,
o   Ya Allah yang maha pemberi rizki, Berikanlah kekuatan dan kemudahan serta keberuntungan dalam usaha kami, sehingga kami dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga kami,
o   Ya Allah yang maha pengasih dan maha penyayang, Karuniakanlah kepada kami anak anak yang soleh dan berbakti kepada orang tua, serta berguna bagi nusa, bangsa dan agama,
o   Ya Allah yang maha penolong, Limpahkanlah kepada kami taufik dan hidayahmu sehingga kami memiliki rasa kekeluargaan yang tinggi,
o   Ya Allah yang maha pemberi petunjuk, Bimbinglah kami dalam menggunakan pinjaman ini kejalan yang baik dan berilah kemudahan kepada kami untuk mengembalikannya setiap minggu,
o   Ya Allah yang maha bijaksana Kabulkanlah do’a dan permohonan kami
Robbanaa aatina fiddun yaa hasanah wafil aakhirati hasanah waqina ‘adza bannar. Amiiin...Amiiinn...Amiiinn. Ya rabbal ‘aalamin.
Dan ditutup dengan melapaskan Hamdalah dan do’a kaprotul majlis yang bunyinya: Subhaanakallaahumma wa bi hamdika asyhadu allaa ilaaha illaa anta astagfiruka wa atuubu ilaik(a).
Inilah bentuk-bentuk kegiatan setiap pertemuan majlis tersebut.
§  Pada Pelaksanaan LWM (Latihan Wajib Mitra Usaha)
LWM dilaksanakan guna untuk mengajarkan para anggota untuk memahami tata cara berdagang dengan benar dan memahami akad-akad bisnis, dan yang menangani ini adalah A/O. Temuan di lapangan, kegiatan LWM dilaksanakan pada waktu PM, kegiatan LWM ini membahas tata cara berdagang Nabi Muhammad SAW dan menjelaskan akad akad bisnis seperti: akad Mudharobah, Akad Musyarokah dan akad Murabahah.
Setelah semua akad-akad dijelaskan, maka AO menawarkan kepada anggota untuk ikut akad bisnis bagi yang berminat.
            Adapun syarat-syarat mendapatkan akad bisnis adalah sebagai berikut:
1.      Sudah menjadi Anggota Baituttamkin
2.      Kedisiplinan dalam pertemuan majelis kategori baik
3.      Mempunyai usaha
4.      Paham akad bisnis
5.      Terbebas dari Bank Rontok/ rentenir/ akad ribawi.
Dari pandangan saya, ibu-ibu anggota majlis belum sepenuhnya memahami tentang akad bisnis tersebut, nyatanya pada praktiknya ada beberapa ibu-ibu yang belum mengerti atau kurang paham mengenai akad dan sistem bagi hasil. Oleh karena itu, perlu dilakukan monitoring secara berkala minimal 3 kali setiap akad/pencairan. Selain itu juga, setiap saat pertemuan majelis, masing-masing FO senantiasa menguatkan pemahaman anggota binaan mereka terkait dengan akad bisnis.
§  Mengenai aplikasi produk-pruduk BTLB di Lapangan
BTLB unit Pringgabaya sebagai lembaga yang memberikan pemberdayaan kepada masyarakat benar benar mengikuti prinsip-prinsip syariah yang khususnya disini mengenai prinsip ekonomi islam. Dimana Qordul Hasan dalam prinsipnya berupa akad tabarru’ (tolong menolong) yaitu pinjaman yang tidak boleh lebih dari uang pokok pinjaman saat pengembaliannya. Dalam prakteknya pada BTLB unit Pringgabaya, Qordul Hasan merupakan produk yang utama dalam menerapkan pemberdayaan ekonomi yang tidak ada penyimpangan dari prinsip dasarnya. Begitu juga dengan produk pembiayaan pada BTLB dengan akad mudharobah menggunakan sistem bagi hasil pada persentase keuntungannya dan tidak menggunakan bunga, ketentuan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan diawal yang tidak ada unsur pemaksaan dan penipuannya. Kebijakan BTLB unit Pringgabaya didalam nenentukan persentase bagi hasil dengan 20% untuk Lembaga dan 80% untuk anggota/nasabah.
§  Pada saat Promosi Calon Mitra Usaha
Promosi calon mitra usaha dilakukan guna untuk menanyakan beberapa pertanyaan atau menanyakan data pribadi calon mitra usaha, data usaha calon mitra usaha, hal-hal terkait usaha dan sebagainya dan menentukan layak atau tidaknya calon mitra usaha tersebut dapat pencairan dana modal dari pihak lembaga BTLB. Tetapi pada saat dilapangan ternyata masih ada saja satu,dua, tiga orang yang masih hutangnya di BangRontok.
§  Pada saat Analisis
Analisis, beda halya dengan promosi calon mitra usaha. Analisis ini lanjutan dari promosi calon mitra usaha. kegiatan analisis menayakan tentang usaha apa anggota tersebut, dimana menyetok barang, sampai dimana tempat berdagang dan sebagainya. Temuan dilapangan, ternyata kesekian banyak anggota yang mengajukan pembiayaan usaha mereka berpariasi atau berbeda beda, ada yang usaha sembako, pulsa dan lain-lain.
§  Rapat Komite
Setelah kegiatan analisis dilakukan maka lembaga mengadakan rapat komite pembiayaan untuk penentuan apakah pengajuan pembiayaan akan disetujui atau tidak. Kegiatan komite dihadiri oleh AO yaitu AO sebagai pengaju dan OO dan MIS sebagai pembanding. Begitu dengan SFO, serta dihadiri oleh KU sebagai pemberi keputusan. Komite pembiayaan adalah suatu koimite operasional yang membantu pengurus dalam mengevaluasi atau memutuskan permohonan pembiayaan yang di ajukan kepada lembaga.
§  Pada saat Pencairan
Bagi anggota BTLB yang ikut akad bisnis setalah melalui proses yang panjang, mulai dari Promosi Majlis, LWM, pengajuan kepada FO, Promosi Mitra Usaha, analisis, rapat komite dan pencairan.
Pada saat pencairan pihak BTLB menyiapkan tas dompet untuk anggota yang ikut Pembiayaan akad bisnis, tas dompet ini berfungsi untuk tempat modal usaha dan tempat bagi hasil. Mengenai peruntukan tas dompet tersebut, bila anggota ingin memilikinya maka harus dibeli seharga Rp.10.000 dan bila tidak dibeli maka akadnya dipinjam, yang namanya dipinjam harus dikembalikan pada saat waktu tertentu.

§  Monitoring (surve)
Kegiatan monitoring atau surve dilakukan guna untuk melihat bagaimana kelancaran usaha anggota, usaha yang di ajukan sebelumnya benar dilaksanakan dan penggunaan modal usaha dari BTLB apakah benar benar tepat sasaran penggunaanya.
§  Keluhan-keluhan anggota majlis BTLB
Keluhan-keluhan anggota majlis BTLB unit Pringgabaya yang saya temui dilapangan hanya beberapa saja. adapun keluhan-keluhannya sebagai berikut:
-          Kadang-kadang anggota mengeluh karena ketidak cocokan jumlah tabungan sukarela dengan yang di BLK (Buku Laporan Kas), selain itu adanya ketidak cocokan angsuran pinjaman dengan di BLK. Semua itu adalah kesalahan yang tidak disengaja dari Karyawan BTLB dan kesalahan ibu anggota majlis yang menabung tetapi tidak membawa buku tabugannya. Ini adalah salah satunya penyebab itu terjadi.
-          Banyaknya ibu anggota yang mengeluh karena kurangnya pelayanan dari karyawan pada saat anggota mengajukan pembiayaan dan ingin di analisis agar cepat bisa cair. Semua itu penyebabnya adalah karyawan AO khusus pembiayaan di BTLB unit Pringgabaya hanya satu yang menangani dari ribuan anggota majlis BTLB.
§  Tanggapan Baik Anggota Majlis untuk BTLB
Tanggapan baik itu adalah :
-          Anggota majlis bersukur atas keberadaan BTLB karena atas keberadaannya anggota bisa meminjam tanpa bunga, menabung jumlah kecil.
-          Semoga BTLB tetap berada dikehidupan masyarakat sampai mati.



BAB III
PENUTUP
1.1.       KESIMPULAN
Keberadaan BTLB di masyarakat menjadi kebanggaan kita bersama guna untuk mewujudkan layanan jasa keuangan mikro yang menguatkan ekonomi dan memberdayakan masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satu upaya pemerintah untuk menyehatkan perekonomian masyarakat adalah dengan adanya penyaluran dana dalam bentuk pinjaman. Pinjaman tersebut dapat diberikan kepada masyarakat atau wirausahawan yang membutuhkan dana dengan cara bergabung menjadi anggota BTLB/majelis. Penyaluran dana tersebut bisa melalui akad qordul hasan yang memberikan pinjaman tanpa bunga atau dengan akad yang lain. Dengan demikian akan terlihat fungsi lembaga keuangan sebagai perantara keuangan dan jasa ekonomi didalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lembaga Baituttamkin Lumbung Bersaing tidak hanya membahas tentang transaksi keuangan saja melainkan pemberdayaan juga kepada anggota/majelis. Inilah nilai ples dari BTLB. Dengan diadakannya PKL selama kurang lebih 2 bulan di BTLB unit Pringgabaya saya mendapatkan pengalaman dan ilmu pengetahuan baru. Praktiknya sesuai dengan teori yang kami pelajari dikampus tercinta Institut Agama Islam Hamzanwadi Nahdlatul Wathan Pancor, Fakultas Syariah Prodi Ekonomi Syariah.
1.2.       SARAN
Semoga BTLB semakin berkembang dan tersebar di NTB sampai penjuru Indonesia. Selain itu BTLB akan menjadi contoh yang baik buat lembaga keuangan syariah yang lain maupun konvensional. Kita semua berharap agar kehadiran BTLB mampu menjadi warna dan memberi warna bagi berdayanya masyrakat berpenghasilan rendah di NTB. Karena BTLB For The poor People in NTB.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio. Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktek
Ascarya. 2013. Akad dan Produk Bank Syariah.Jakarta.PT Raja Grafindo Persada.
Al-Qur’an



LAMPIRAN-LAMPIRAN











CATATAN
1. sahabat, lampiran-lampiran isinya ada beberapa yaitu :
Halaman Daftar Gambar

DAFTAR GAMBAR
1.StrukturOrganisasiPerusahaan...........................22
2.SkemaTransaksi...............................26
3.danseterusnya

 Halaman Daftar Tabel

                                                             DAFTAR TABEL

1.Tabel1 :Masa kerja Pegawai...........................................................56
2.Tabel2 :Pendidikan Ter akhir Pegawai...............57
3.Tabel3 :IntensitasPelatihan......................................59
4.Tabel4 :dan seterusnya.............

2. sahabat. laporan PKL sebenarnya formatnya tergantung nanti keinginan DPL temen-temen.
3. semoga bermanfaat.....

by: abdussalam


1 komentar:

  1. NAMA SAYA ........... RIKRIK BUDIANTI
    NEGARA ............ INDONESIA
    KOTA ..................... BANDUNG, JAWA BARAT
    HIBAH PINJAMAN ...... Rp150.000.000,00
    EMAIL SAYA ........... rikrikbudianti27@gmail.com

    Kabar baik, kabar baik, Kabar baik
    Nama saya RIKRIK BUDIANTI, Warga Negara Indonesia. Saya telah ditipu oleh 3 pemberi pinjaman internasional yang berbeda di internet, semua setuju untuk memberi saya pinjaman, saya kehilangan uang hasil jerih payah saya. Suatu hari, saat menjelajah internet dan tanpa daya saya menemukan kesaksian dari seorang wanita bernama EINNA FAIZ, yang juga ditipu oleh pemberi pinjaman kredit palsu, namun akhirnya dihubungkan dengan perusahaan pemberi pinjaman yang sah bernama KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY tempat dia mendapatkan pinjamannya . Saya memutuskan untuk menghubungi perusahaan peminjaman yang sama dan kemudian menceritakan kisah saya tentang bagaimana saya ditipu oleh 3 pemberi pinjaman yang berbeda. Saya menjelaskan kepada perusahaan melalui email dan mereka meyakinkan saya bahwa saya memberikan pinjaman di perusahaan dan juga memberi tahu saya bahwa saya telah membuat keputusan yang tepat untuk menghubungi mereka. Saya mengisi rekening kredit dan menabung semua yang meminjam dari saya dan alhamdulillah saya mendapat pinjaman sebesar Rp 150.000.000 dari perusahaan besar ini, Dikelola oleh MRS. KARINA ROLAND, dan disini saya sangat diuntungkan karena KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY telah merubah hidup saya jadi saya berjanji pada diri sendiri saya akan terus bersaksi di internet tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman Anda harus menghubungi KARINA ROLAND
    via atau whatsapp (karinarolandloancompany@gmail.com) +1585 708-3478 dan ikuti aturannya, karena saya setuju Anda mendapatkan pinjaman dalam waktu kurang dari 24 jam. Anda masih dapat menghubungi saya melalui email jika Anda meminta bantuan tentang cara saya mendapatkan pinjaman (rikrikbudianti27@gmail.com).

    PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA ELENA
    HANYA WHATSAPP ........ +1585 708-3478
    NAMA FACEBOOK ......... KARINA ELENA ROLAND
    EMAIL ......... KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM

    BalasHapus