LAPORAN
PRAKTEK KERJA
LAPANGAN
MANAJEMEN
OPERASIONAL BTLB UNIT PRINGGABAYA
DESA BATUYANG KEC. PRINGGABAYA KAB. LOMBOK TIMUR
Diajukan
Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memenuhi
Mata Kuliah
Praktik Kerja Lapangan PKL
Pada Fakultas
Syari’ah Prodi Ekonomi Syari’ah IAI Hamzanwadi Pancor
Disusun Oleh
ABDUSSALAM
NPM:130.229.026
PRODI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM HAMZANWADI PANCOR
TAHUN 2016
LAPORAN
PRAKTEK KERJA LAPANGAN
MANAJEMEN
OPERASIONAL BTLB UNIT PRINGGABAYA
DESA BATUYANG KEC. PRINGGABAYA KAB. LOMBOK TIMUR
Diajukan
Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memenuhi
Mata Kuliah
Praktik Kerja Lapangan PKL
Pada Fakultas
Syari’ah Prodi Ekonomi Syari’ah IAI Hamzanwadi Pancor
Disusun Oleh : ABDUSSALAM
Dosen Pembimbing Lapangan
M.SAPWAN,SHI.MEI
Dosen Pamong
SALAHUDDIN MUKHLIS SPd
PRODI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM HAMZANWADI NW PANCOR
LOMBOK TIMUR NTB
2016
Lampiran
LEMBAR PENGESAHAN
Laporan PKL ini dengan judul Manajemen Oprasional BTLB
Unit Pringgabaya telah disahkan oleh :
Hari :
Tanggal :
Di : Pancor Lombok
Timur
Dosen
Pamong Dosen Pembimbing
Lapangan
SALAHUDDIN
MUKHLIS SPd M.SAPWAN,SHI.MEI
M E N G E S A H K A N
Ketua Program Studi
Ekonomi Syariah
MARJAN.ME
Lampiran..
LEMBAR
PERSETUJUAN DOSEN PEMBIMBING
Laporan PKL dengan judul Manajmen Oprasional BTLB Unit
Pringgabaya ini telah disetujui untuk diujikan.
Dosen Pembimbing PKL
M
.SAPWAN,SHI.MEI
NIP :
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT, yang telah
melimpahkan segala rahmatnya sehingga
saya dapat menyelesaikan tugas laporan PKL Dan pada kesempatan ini juga kami mengucapkan terima kasih kepada semua
karyawan BTLB unit Pringgabaya dan dosen pembimbing kami yakni M.SAPWAN ME.
Yang telah memberikan bimbingan ,arahan, saran dan petunjuk hingga LAPORAN ini Alhamdulillah dapat saya selesaikan
dengan baik.
Manusia adalah tempatnya salah dan lupa, hingga apapun
tingkah atau perbuatannya tidak terlepas dari yang namanya salah dan atau kekurangan,
oleh sebab itu saya sangat berharap kritik dan saran dari semua pihak yang
berkepentingan, guna penyempurnaan laporan ini, dan semoga tugas ini dapat
memberikan rmanfaat bagi saya pribadi
dan kita semua begitu pula bermanfaat bagi khasanah ilmu pengetahuan.
Akhirnya saya berharap semoga laporan ini dapat digunakan
oleh setiap pembaca dengan baik dan dapat di manfaatkan sesuai dengan kebutuhan
amin…!
Pancor,
15 Oktober 2016
Penulis...!
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL..............................................................................................i
LEMBAR
PENGESAHAN..................................................................................ii
LEMBAR PERSETUJUAN DOSEN PEMBIMBING......................................iii
KATA
PENGANTAR...........................................................................................iv
DAFTAR
ISI..........................................................................................................V
BAB I
PENDAHULUAN.......................................................................................1
1.1. LATAR BELAKANG MASALAH..............................................................1
1.2. TUJUAN DAN MANFAAT PKL.................................................................1
1.3. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PKL.......................................2
1.4. CAPAIAN KEGIATAN................................................................................2
BAB II HASIL KEGIATAN PKL........................................................................4
2.1.PROFIL LEMBAGA TEMPAT
PKL............................................................4
2.1.1.
Sejarah berdirinya
BTLB ................................................................4
2.1.2.
Sejarah Singkat
BTLB Unit Pringgabaya........................................7
2.1.3.
Struktur Organisasi
BTLB Unit Pringgabaya..................................9
2.1.4.
Visi dan Misi BTLB Unit Pringgabaya..........................................10
2.1.5.
Produk-Produk BTLB.......................…………….....…………….11
2.2.
PROSEDUR PEMBENTUKAN
MAJELIS..............................................21
2.3.
APLIKASI PRODUK-PRODUK BTLB UNIT PRINGGABAYA............31
2.4.
TEMUAN DILAPANGAN........................................................................39
BAB III PENUTUP..............................................................................................45
3.1. KESIMPULAN..........................................................................................45
3.2.
SARAN......................................................................................................45
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................46
LAMPIRAN
LAMPIRAN..................................................................................47
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) merupakan
salah satu mata kuliah yang di rancang secara khusus untuk menyiapkan mahasiswa
mahasiswi sebagai calon sarjana agar dapat menguasai profesi sebagai sarjana
yang di butuhkan di instansi atau kantor-kantor secara utuh sehingga setelah
mahasiswa dan mahasiswi tersebut diangkat sebagai salah satu dari pegawai
instansi tersebut. dan juga mereka dapat mengemban tugas dan bertanggung jawab
secara professional.
Secara teoritis maha siswa sebagai calon sarjana
yang di bekali ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan pendidikan maupun
dengan pelajaran yang diajarkan, namun semua itu belum cukup sebagai bekal bagi
seorang sarjana yang professional dan berkualitas tinggi. Bekal yang tidak
kalah pentingnya untuk melengkapi hal tersebut adalah pengalaman baru sebagai
aplikasi antara teori yang telah di peroleh dengan kenyataan di lapangan.
Dan uraian tersebut di atas kegiatan praktik kerja
lapangan sangat perlu bagi calon sarjana dengan harapan setelah selesai nanti
memiliki bekal untuk memasuki dan bergelut dalam dunia perkantoran sesuai
profesi masing-masing.
1.2. TUJUAN DAN MANFAAT PKL
Adapun tujuan dari
peraktik kerja lapangan (PKL) antara lain :
1.2.1. Memberikan
latihan dan bimbingan terhadap mahasiswa sehingga dapat menghasilkan lulusan
yang memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai sebagai
professional di bidang Ekonomi syariah.
1.2.2. Menghasilkan
calon-calon praktisi yang lebih peka terhadap sejumlah permasalahan yang muncul
di lapangan.
1.2.3. Mendekatkan
peranan dan fungsi frodi Ekonomi Syariah dengan dunia indistri yang relevan.
1.2.4. Sebagai
sarana untuk mengembangkan ilmu pengetahuan mahasiswayang didapatkan di banggku
perkuliahan.
1.2.5. Peserta
praktik pengalaman lapangan (PKL) mendapatkan pengalaman bagimana cara
melaksanakan kegiatan bekerja dalam perkantoran.
1.3. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PKL
1.3.1.
Waktu
Pelaksanaan
Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini
merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilaksanakan pada semester ganjil
(awal semester VII) dimulai dari tanggal 15 Agustus sampai tanggal 15 Oktober 2016
dan berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) bulan dengan jadwal efektif 5 hari
praktik dalam satu minggu yang dimulai dari pukul 08.00 s.d 16.30 WITA.
1.3.2. Tempat
Pelaksanaan
Adapun tempat pelaksanaan praktik kerja
lapangan (PKL) ini adalah di BTLB unit Pringgabaya Desa Batuyang Kec. Pringgabaya Lombok Timur, NTB, dengan
peserta 1 (satu) orang mahasiswa fakultas syariah. Prodi Ekonomi Syariah Institut
Agama Islam Hamzanwadi NW Pancor.
1.4. CAPAIAN KEGIATAN
Didalam kegiatan PKL selama kurang lebih 2 bulan di
Lembaga BTLB unit Pringgabaya, target pencapaian kegiatan banyak hal-hal
ditemukan dan dilihat secara nyata baik dari sistem maupun praktisnya. Kegiatan
rutinitas dalam menjalankan PKL merupakan kegiatan yang sangat penting untuk
mahasiswa didalam menemukan hal yang fakta, karena hal yang fakta tidak akan
cukup hanya dengan duduk, belajar dan beraktivitas dibangku kulyah saja, namun
harus dibuktkan dengan langsung terjun dilapangan dan menghadapi secara nyata
apa yang sudah diketahui dan dipelajari sehingga terlihat titik pokus antara
materi didapatkan di kampus dengan kenyataan dilapangan.
Semua rangkaian kegiatan Prakti Kerja Lapangan
memberikan penambahan ilmu pengetahuan yang sangat penting bagi pribadi, karena
kegiatan dilokasi PKL tidak diragukan ketika menjalankan sistem dan konsep
syariah didalam memberikan pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan ekonomi,
tidak hanya masyarakat / anggota yang dibina namun semua karyawan pun diberikan
pelatihan dan pendidikan sebelum menjadi karyawan tetap.
Bentuk kegiatan setiap harinya, mulai dari
kedisiplinan waktu, karyawan yang terlambat di denda Rp.2000, berdo’a dan
membaca beberapa surah Al-Qur’an sebelum menjalankan aktivitas masing-masing
dan setiap sekali seminggu memiliki program tadarusan tepatnya hari jum’at dan
dilanjutkan dengan pergi menjenguk nasabah/anggota yang sakit atau mendapat
musibah, selain itu juga karyawan pergi layatan ta’ziyah jika anggota atau
keluarga anggota meninggal dunia.
Aktivitas yang lain adalah sesuai dengan job
description para pegawai. FO pergi PM (pertemuan Majelis), A/O analisis dan
lain-lain. Selanjutnya sebelum pulang melaporkan hasil kegiatan dan evaluasi.
BAB II
HASIL KEGIATAN
2.1.
PROFIL LEMBAGA BTLB
2.1.1. Sejarah Berdirinya BTLB
(Baitut Tamkin Lumbung Bersaing)
Baitut Tamkin merupakan metode pemberdayaan ekonomi
masyarakat berbasis syariah yang mengadopsi sistem Grameen Bank yang
dikembangkan oleh Prof. Dr. Mohammad Yunus di Bangladesh. Baitut Tamkin
dikembangkan baru di dua provinsi yakni Jawa Barat tepatnya di Bogor dan di
Provinsi NTB di 3 kabupaten di Lombok Barat, Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa
Barat. Baitut Tamkin (BT) memiliki fungsi sebagai lembaga pemberdayaan juga
sekaligus sebagai lembaga keuangan. Sebagai lembaga pemberdayaan BT terus
berikhtiar membuat masyarakat berdaya dan memiliki kemandirian di segala
bidang, tidak hanya ekonomi saja melainkan juga bidang yang lainnya seperti
pendidikan, sosial, keagamaan, lingkungan dan sebagainya.
Baitut Tamkin Lumbung Bersaing ( BTLB ) adalah salah
satu lembaga keuangan mikro syariah yang merupakan bagian dari keluarga besar
Tazkia Group dibawah koordinasi Tazkia
Micro Finance Center yang berdomisli di Sentul Jawa Barat. Bait berarti
rumah, sedang Tamkin sendiri adalah kata yang berasal dari bahasa Arab dengan
akar kata “makana”. Dalam Al-Qur’an surat. Al-Hajj ayat 41 yang bermakna
menggunakan atau memberdayakan. Sehingga secara bahasa, Tamkin berarti yang di
berdayakan. Sedangkan lumbung merupakan simbol yang didalamnya ada kebaikan,
ada hasil, ada Produksi, komuditas dan hal-hal berupa kebaikan dan kata
bersaing ini merupakan kata yang mengadopsi Dari provinsi NTB, beriman dan
berdaya saing. Maka Lumbung bersaing adalah program yang di harapakan bisa
memberdayakan masyarakat menjadi masyarakat yang baik, berahlak mulia,
produktif dan bisa memenuhi kebutuhannya dengan sumberdaya yang ada padanya.
Dan adapun pengertian Baitut Tamkin
Lumbung Bersaing secara sempurna adalah rumah pengelolaan harta dan tempat
pemberdayaan ekonomi ummat untuk mencapai kebaikan dan kesejahteraan.
Awal sejarah adanya program BTLB di Nusa Tenggara
Barat, berkaiatan dan diperankan langsung oleh Bapak Gubernur NTB Tuan Guru
Bajang, dimana sekitar 4 tahun yang lalu. Beliau pernah Pergi jalan jalan ke
Jawa barat tepatnya di kota Bogor, dan disana beliau melihat sekelompok ibu ibu
sedang duduk sambil membaca asma-ul Husna dan menghitung uang serta kegiatan
keuangan lainnya, yang dimana ibu-ibu tersebut merupakan anggota majlis dari
Baituttamkin Tazkia Madani, karena awal Praktik operasional dari sistem
Baituttamkin berada di Jawa Barat, sehingga dengan kejadian tersebut Bapak
Gubernur ingin bertemu dengan pimpinan di Tazkia, yaitu Bapak Dr. Muhammad
Syafi’i Antonio, M.EC., untuk melihat dan sekaligus mewawancara kegiatan dari
Program yang di adakan oleh Baituttamkin, dimana program ini bertujuan untuk
pengentasan kemiskinan/meminimalisir kemiskinan dan pemberdayaan ummat baik
dari karakter maupun dari ekonomi dengan menggunakan pendekatan keuangan mikro
dan orientasi program ini selaras dengan agenda prioritas provinsi NTB yaitu
mengurangi tingkat kemiskinan.
Setelah Bapak Gubernur mengadakan pertemuan dan
melihat secara langsung perkembangan dari hasil nyata dari program tersebut,
maka beliau sangat tertarik dan meminta kepada Bapak Syafi’i agar program
baituttamkin juga bisa di adakan di NTB dan Bapak Syafi’i menyetujuinya. Dengan
Komando Bapak Syafi’i, dari yayasan Tazkia Micro Finance Center (TMFC) Bogor
yang beralamat di Sentul City langsung datang ke NTB untuk awalnya melakukan
perekrutan sumber daya pengelola yang akan langsung menjalankan program ini dan
yang di rekrut adalah putra daerah NTB sendiri. Pada waktu itu yang mendaftar sekitar
dua ratusan orang yang berasal dari Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten
Sumbawa Barat karena sebagai Pilot Project di NTB dimulai dari dua kabupaten
tersebut dan berikutnya kan di lanjuk ke kabupaten kabupaten lain di Nusa
Tenggara Barat.
Kemudian dari dua ratusan orang tersebut, yang di
ambil hanya dua puluh delapan orang untuk mengikuti pelatihan dasar di Selong
selama sepuluh hari. Prosesnya belum selesai, dari dua puluh delapan orang yang
mengikuti pelatihan, dilanjutkan seleksi lagi menjadi dua puluh orang kemudia
mereka dibawa ke Bogor mengikuti pelatihan lanjutan sekaligus magang disana.
Seperti inilah penggemblengan mulai dari perekrutan sumber daya pengelolanya,
mereka di gembleng mental dan ibadahnya dan hasilnya yang dua puluh orang inilah
yang sementara ini terbaik sebagai partner untuk mengelola dan menjalankan
Program ini.
Pada akhirnya sekitar tahun 2011 program itu bisa
beroprasi di NTB. Yakni pada awalnya BTLB ada di dua kabupaten di NTB, yaitu
kabupaten Lombok Timur tepatnya berada di kecamatan Aikmel dan kabupaten
Sumbawa Besar yang berada di kecamatan Taliwang. Saat itu di Lombok Timur mampu
mendapatkan 695 orang yang menjadi anggota dan di KSB sebanyak 494 anggota.
Selanjutya pada tahun 2012, BTLB kembali membuka cabang di kabupaten Lombok
Barat yang tepatnya berada di kecamatan Kediri. Tahun 2013 BTLB unit Sumbawa
Barat membuka kran Kerjasama dengan PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) melalui CSR
nya mampu menambah 500 anggota baru. Pada tahun yang sama, atas komitmen pemda
Lombok Timur, kecamatan wanasaba dibuka untuk menjalankan Program BTLB cabang
Lotim memiliki sekitar 1.600 anggota.
Program ini bukan merupakan program yang asing
melainkan program ini sudah ada di 124 negara dalam kurun waktu tidak kurang
dari 36 tahun. Bahkan pada tahun 2006 lalu Prof. Muhammad Yunus dari Banglades,
mendapatkan nobel perdamaian dunia dari badan PBB karena eksistensinya memotori
program pembangunan ekonomi mikro syariah berbasis komunitas seperti apa yang
akan di terapakan di BTLB. Dan program ini sudah memiliki 120 ribu binaan yang
terbesar di 18 provinsi di Indonesia, mulai dari provinsi Aceh sampai provinsi
Maluku. Dengan demikian program Baituttamkin setiap tahun semakin bertambah dan
berkembang serta sangat diminati oleh setiap lapisan masyarakat bahkan setiap
angota yang sudah ikut sebagai anggota berani berjanji sampai akhir hayatnya
tidak akan berhenti untuk ikut sebagai anggota BTLB.
2.1.2. Sejarah Singkat BTLB unit
Pringgabaya
Perkembangan BTLB semakin pesat, kita bisa melihat dari tahun ketahun
BTLB mampu membuka cabang-cabang baru mulai dari tahun 2011 Yakni pada awalnya
BTLB ada di dua kabupaten di NTB, yaitu kabupaten Lombok Timur tepatnya berada
di kecamatan Aikmel dan kabupaten Sumbawa Besar yang berada di kecamatan
Taliwang. Selanjutya pada tahun 2012, BTLB kembali membuka cabang di kabupaten
Lombok Barat yang tepatnya berada di kecamatan Kediri. Tahun 2013 BTLB unit
Sumbawa Barat membuka kran Kerjasama dengan PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT)
melalui CSR nya mampu menambah 500 anggota baru. Dan pada tahun 2015 BTLB
membuka cabang baru atau unit Baru di kecamatan Pringgabaya tepatnya di
Batuyang.
Awal sejarah dibukanya BTLB cabang baru di kecamatan
Pringgabaya dimulai awal oktober 2015. Pada tahun 2015 pengurus BTLB mengajukan
proposal untuk membuka unit baru yang dimana dana hibahnya berasal dari APBD
(Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) setiap 1 data Provensi. Dan pada saat itu
untuk pembukaan unit baru BTLB ada dua pilihan kecamatan yakni kecamatan
Suralaga dan kecamatan Pringgabaya. Dari dua pilihan kecamatan tersebut
diadakan survei Lokasi. Survei lokasi di kecamatan Suralaga jika dilihat dari
hasil wawancara di camat suragala sangat menyambut baik dan mendukung sekali
akan adanya program ini bisa terujut di kecamatan suralaga. Setelah mengambil
profil kecamatan Suralaga ternyata mayoritas penduduk Suralaga adalah petani,
tujuan dari terbentuknya BTLB adalah untuk mengembangkan ekonomi mikro untuk
pemberdayaan berpenghasilan rendah. Setelah di adakannya survei lokasi di
kecamatan suralaga, pengelola juga menyurvei lokasi di kecamatan Pringgabaya,
dan mengambil semua profil data data Pringgabaya, kegiatan survei ini dilakukan
guna untuk sebagai pertimbangan mana yang lebih tepat untuk diadakannya program
BTLB tersebut. Dan adapun indikator-indikator penilaiannya adalah dilihat dari
tingkat kemiskinannya, tingkat padatnya penduduk, banyaknya koperasi atau bank
Rontok, adanya lembaga keuangan yang lain, terdapat komplik atau keributan, dan
yang terakhir adalah dilihat dari potensi usahanya. yang menarik dikecamatan
pringgabaya adalah adalah pringgabaya mempunyai empat pasar yaitu Pasar
apitaik, Pasar Phogading, Pasar Pringgabaya dan Pasar Labuhan Lombok. Setelah
di adakanyanya survei di dua lokasi tersebut maka pengelola melakukan rapat
penentuan wilayah dan hasil keputusannya adalah kecamatan pringgabaya karna
sesuai dari indikator-indikator yankni yang paling menarik dan potensi usaha
sangat menarik di pringgabaya karna mempunyai empat pasar tersebut dan memiliki
jumlah penduduk yang padat.
Target dari unit baru di BTLB Pringgabaya bisa
merekrut anggota sebanyak 1550 anggota dan dikasih jangka waktu selam 2 bulan,
hasil rekrutan anggota melebihi yang di targetkan, yang semula targetnya adalah
1550 anggota tetapi awal november sampai dengan desember BTLB unit pringgabaya
mampu merekrut anggota sebanyak 1555 anggota.
Anggaran BTLB adalah 60% dana abadi ummat dan 40%
untuk operasional, ada juga namanya DBERT (Dana Bina Ekonomi Rumah Tangga) yang
dimana target 1 kepala keluarga bisa mendapatkan Rp.1.000.000. Adapun rumus anggarannya adalah 1 2 3 4 5. 1
unit terdiri dari 2 kecamatan dengan 3 ribu kepala keluarga dengan dana 4,5
milyar.
2.1.3. Struktur Organisasi BTLB
Unit Pringgabaya
|
2.1.4. Visi Dan Misi BTLB
Pringgabaya
2.1.4.1. VISI
Visi BTLB yaitu mewujudkan layanan jasa
keuangan mikro yang menguatkan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat yang
berpenghasilan rendah dengan konsep sebagai berikut:
·
Berbadan hukum koperasi
·
Berbasis komunitas-teritorial
(kewilayahan)
·
Pendekatan kelompok
·
Setiap transaksi berdasarkan pinsip
muamalah islam dengan memadukan akad bisnis (tijari) dan akad kebajikan
(tabarru’)
·
Setiap aksi (intraksi sosial dan
transaksi ekonomi) yang dijalankan senantiasa mengandung pesan pendidikan yang
mencerahkan (dakwah bilisanil haal)
2.1.4.2.
MISI
Misi BTLB yaitu mendorong terpenuhnya
hak hak ekonomi, sosial dan budaya keluarga berpenghasilan rendah melalui entry
ponit keuangan mikro sehingga mereka mampu:
·
Memenuhi kebutuhan dasarnya sendiri,
mengelola sumberdaya keluarga dan membangun kemampuan kewirausahaannya.
·
Dengan berbagai pihak secara aktif untuk
mengurangi masalah kemiskinan, seperti kekurangan gizi, pendidikan anak,
kesehatan lingkungan, pengembangan usaha dan lain-lain.
2.1.5. Produk-Produk BTLB
2.1.5.1. Pengertian Al-qardh Al-hasan
Al-Qardh al- hasan merupakan
ekonomi yang tidaklah asing ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Qardh
merupakan pinjaman kebijakan/lunak tanpa imbalan, biasanya untuk pembelian
barang-barang fungible (yaitu barang yang dapat diperkirakan
dan diganti sesuai dengan berat, ukuran, dan jumlahnya).
Istilah kredit dalam banyak buku dikatakan berasal
dari kata credo. Artinya, memberikan pinjaman uang atas dasar
kepercayaan. Dalam perkembangannya, istilah credo juga digunakan
oleh agama yang berarti kepercayaan. Bila ditelusuri lebih jauh, Istilah credo ternyata
dibawa oleh para mahasiswa Eropa yang pada awal abad ke 11-12 banyak yang
mencari ilmu dari dunia islam. Pada masa itu Eropa dalam masa kegelapan,
sedangkan dunia islam mencapai puncak kejayaan peradabannya. Istilah credo berasal
dari istilah fiqih qard yang berarti meminjamkan uang
ataupun barang atas dasar kepercayaan.
Al-Qardh Al-Hasan gabungan dari dua kata, al-qardh dan
al-hasan. Menurut bahasa atau menurut etimologi al-qardh berasal dari kata
al-qat’u yang berarti potongan. Yaitu harta yang dibayarkan kepadamuqtarid (yang
diajak qardh), dinamakan dengan qardh karena
pemilik memotong sebahagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh
sebagian keuntungannya. Al-qardh secara bahasa juga bisa
diartikan dengan sebagian pinjaman atau hutang, sedangkan al-hasan artinya
baik. Apabila digabungkan al-qardh al-hasanberarti pinjaman yang
baik. Dalam menjelaskan al-qardh al-hasan para ahli fiqh
muamalah menggunakan istilahqardh, karena istilah al-qardh
al-hasan tidak ditemukan dalam literatur fiqh muamalah. Namun
demikian, makaqardh yang dimaksudkan oleh mereka itulah al-qardh
al-hasan.
Sedangkan menurut terminologi atau istilah, antara
lain dikemukakan oleh ulama Hanafiah Qardh adalah:
عقد مخصوص يرد على دفع مال مثلى لاخر
ليرد مثله
Artinya:“Akad tertentu dengan membayarkan
harta mitsil kepada orang lain supaya membayar harta yang sama
kepadanya”
Sayyid Sabiq dalam buku fiqh Sunnah jilid 4
menyebutkan bahwa al-qardh adalah harta yang dipinjamkan
seseorang kepada orang lain untuk dikembalikan setelah ia memiliki kemampuan. Jadi
dapat disimpulkan bahwa al-qardh adalah suatu aqad perjanjian
antara penghutang dengan peminjam yang melakukan utang dan piutang. Dalam aqad
tersebut miliknya kepada peminjam dalam waktu tertentu. Peminjam
juga berjanji akan membayar kembali kepada penghutang sama seperti nilai harta
yang dipinjamkannya dan tidak lebih daripada itu, sesuai dengan kesepakatan.
Oleh karena itu, pinjam meminjam adalah suatu bagian dari kehidupan kita di
dunia ini. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan. Jadi
pinjaman yang diberikan itu adalah semata-mata suatu muamalah yang baik.
ü Dasar Hukum
Al-qardh Al-Hasan
Salah satu produk pembiayaan yang diterapkan pada
lembaga keuangan BTLB unit Pringgabaya adalah al-qardh hasan. Pada
dasarnya hukum asal dari qardh al-hasan adalah tolong menolong
antara orang yang mampu dengan orang yang tidak mampu, ataupun sesama orang
yang mampu pun ada kemungkinan saling pinjam meminjam atau hutang menghutang.
Akan tetapi tidak semua pinjam meminjam dibenarkan oleh syara’. Hukum al-qardh
hasan itu bisa saja berubah- rubah sesuai dengan kondisi dan
situasinya masing-masing, bisa jadi berubah menjadi wajib disebabkan orang yang
meminjam sangat membutuhkannya.
Adapun dasar hukum bolehnya transaksi dalam
bentuk al-qardh al-hasan terdapat dalam dalil al-qur’an dan
sunnah Nabi Muhammad SAW.
1.
Al-Qur’an
Dasar-dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan
sistem ini adalah berdasarkan beberapa ayat-ayat dari Al-qur’an. Diantaranya
seperti Dalam firman Allah yang telah digambarkan secara umum mengenai pinjam
meminjam, yang terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 2:
Artinya: “ Dan tolong menolong kamu dalam berbuat kebaikan dan
taqwa dan janganlah kamu tolong menolong untuk berbuat dosa dan
permusuhan” (Qs. Al-Maidah:2)
Di dalam surat Al-Baqarah ayat 245 Allah juga berfirman:
Artinya:”Siapakah yang mau meminjamkan pinjaman
kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya dijalan Allah), maka
Allah melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan kelipatan ganda yang bayak.
Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepadanyalah kamu
dikembalikan.” (Q.S Al- Baqarah:245)
2. Al-
hadist
Landasan Al-Qardh Al-Hasan dalam hadis Nabi di
antaranya adalah yang diriwayatkan Ibnu Majah, Nabi bersabda:
عن إبن مسعود أن النبى صلى الله عليه
وسلم قال : ما
من مسلم يقرض مسلما قرضا مرتين
إلا كان كصدقتها مرة
(رواه إبن ماجة)
Artinya: Dari
Ibnu Mas’ud ra, bahwa Nabi SAW bersabda: “Tidaklah seorang muslim memberikan
pinjaman kepada orang muslim lainnya sebanyak duakali pinjaman, melainkan
layaknya ia telah menyedekahkan satu kali.”
2.1.5.2. Produk pembiayaan
Produk pembiayaan BTLB merupakan
akad bisnis lanjutan setelah menjalankan proses pinjaman akad qordh. Produk
pembiayaan ini bisa dijalankan bagi anggota yang sudah mendapatkan pinjaman
yang ketiga.
Adapun produk-produk yang ada pada
BTLB adalah sebagai berikut:
2.1.5.2.1. Mudharabah
Mudharabah adalah : bentuk kerja
sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal)
mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu
perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus
persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola. Transaksi
jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen
proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati
dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan
penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul
maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk
menciptakan laba yang optimal.
ü Dasar
Hukum Mudharabah
Para Ulama mazhab sepakat bahwa
Mudharabah hukumnya dibolehkan berdasarkan AI-Qur'an, Sunnah, Ijma' dan Qiyas,
Adapun dalil dari AI-Qur'an antara lain
surat AI- Muzammil (73) ayat 20 yang artinya:
“dan orang-orang yang
berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah”.
Al-Qur’an
Surat Al-Jumuah (10)
“apabila telah
ditunaikan sholat, maka bertebaranlah kamu dimuka bumi, dan carilah karunia
Allah”.
Hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dari
Shuhaib :
“Nabi
bersabda, ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai,
muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan
rumah tangga, bukan untuk dijual”.
2.1.5.2.2. Musyarokah
Al Musyarakah adalah akad kerja sama
antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing
pihak memberikan konstribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan
bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Al Musyarakah termasuk kedalam akad tijarah (for profit transaction).
ü Dasar
Hukum (Landasan Syariah)
a. Al
qur’an
Adapun dasar hukum dari musyarakah,
antara lain terdapat di dalam firman Allah dan hadist nabi.
Dalam firman Allah pada Surat
An-Nisa’ ayat 12 yang berbunyi ;
فان
كانوا اكثر من ذلك فهم شركاء في الثلث .(النساء : 12)
Artinya:
“Dan jika saudara-saudara itu lebih dua
orang, maka mereka bersyarikat pada yang sepertiga itu”.Ayat ini, menurut
mereka berbicara tentang perserikatan harta dalam pembagian warisan. Dalam
ayat lain Allah berfirman:
وان
كثيرا من الخلطاء ليبغي بعضهم على بعض. (ص: 24) .
Artinya: “Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian
mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang
beriman dan mengerjakan amal-amal shaleh dan amat sedikit mereka ini…(QS Shad,
38:24)
b. Hadist
Disamping ayat ayat dalam al qur’an
diatas, dijumpai pula sabda Rasulullah SAW membolehkan akad asy-syirkah. Dalam
sebuah hadis Qudsi Rasulullah SAW mengatakan:
عن
أبي هريرة, رفعه قال : ان الله يقول : أ نا ثالث الشركين, مالم يخن أحدهما صاحبه,
فاذا خانه خرجت من بينهما (رواه أبوا داود
والحاكم عن أبي هريرة)
Artinya
:”Dari Abu Huraira, ia merafa’kannya
kepada Nabi, beliau bersabada: Aku (Allah) merupakan orang ketiga dalam
perserikatan antara dua orang. Selama salah seorang di antara keduanya tidak
melakukan pengkhianatan terhadap yang lain. Jika seseorang melakukan
pengkhianatan terhadap yang lain, aku keluar dari perserikatan antara dua orang
itu. (HR Abu Daud dan al-Hakim dari Abi Hurairah)
Dalam hadis lain Rasulullah SAW juga
bersabda:
يد
الله على الشريكين ما لم يتخاونا (رواه البخاري)
Artinya
: Allah akan ikut membantu doa untuk
orang yang berserikat, selama di antara mereka tidak saling mengkhianati.
(HR al-Bukhari).
c. Ijma
Ibnu Qudama dalam kitabnya Al-Mughni
berkata, “kaum muslimin telah
berkonsensur terhadap legitimasi masyarakat secara global walaupun terdapat
perbedaan pendapat dalam beberapa elemen darinya.”
2.1.5.2.3. Murobbahah
Kata al-Murabahah diambil dari
bahasa Arab dari kata ar-ribhu (الرِبْحُ) yang berarti kelebihan dan
tambahan (keuntungan), atau murabahah juga berarti Al-Irbaah karena
salah satu dari dua orang yang bertransaksi memberikan keuntungan kepada yang
lainnya.sedangkan secara istilah, Bai’ul murabahah adalah:
بَيْعٌ
بِمِثلِ الثمَنِ الأوَّلِ مَعَ زِيَادَةِ رِبْحٍ مَعلُوْمٍ
Yaitu
jual beli dengan harga awal disertai dengan tambahan keuntungan. Definisi ini
adalah definisi yang disepakati oleh para ahli fiqh, walaupun ungkapan yang
digunakan berbeda-beda.
Dengan kata lain,
jual-beli murabahah adalah suatu bentuk jual-beli di mana penjual
memberi tahu kepada pembeli tentang harga pokok (modal) barang dan pembeli
membelinya berdasarkan harga pokok tersebut kemudian memberikan margin
keuntungan kepada penjual sesuai dengan kesepakatan. Tentang “keuntungan
yang disepakati”, penjual harus memberi tahu pembeli tentang harga pembelian
barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.
ü Landasan
hukum akad murabahah ini adalah:
a. Al-Quran
Ayat-ayat Al-Quran yang secara umum
membolehkan jual beli, diantaranya adalah firman Allah:
وَأَحَلَّ
اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya:
"..dan Allah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba" (QS. Al-Baqarah:275).
Ayat ini menunjukkan bolehnya melakukan
transaksi jual beli dan murabahah merupakan salah satu bentuk dari
jual beli.
Dan firman Allah:
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلاَّ
أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ.
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”
(QS. An-Nisaa:29).
Berdasarkan ayat diatas,
maka murabahah merupakan upaya mencari rezki melalui jual beli.
adalah jual beli berdasarkan suka sama suka antara kedua belah pihak yang
bertransaksi.
b. Al-Hadist
Hadits
dari riwayat Ibnu Majah, dari Syuaib:
أَنَّ
النَّبِي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ
البَرَكَة: البَيْعُ إِلىَ أَجَلٍ, وَالمُقـَارَضَة,
وَ خَلْطُ البُرّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ
لِلْبَيْعِ. (رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه)
”Tiga perkara yang
didalamnya terdapat keberkahan: menjual dengan pembayaran secara tangguh, muqaradhah (nama
lain dari mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan
rumah dan tidak untuk dijual” (HR. Ibnu Majah).
c. Kaidah Fiqh, yang
menyatakan:
الأَصْلُ
فِِى المُعَامَلاَتِ الإِبَاحَة ُ إِلا َّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلىَ
تَحْرِيْمِهَا
“Pada dasarnya, semua
bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
d. Fatwa
Dewan Syariah Nasonal Majelis Ulama Indonesia
No.04/DSN-MUI/IV/2000,tentang MURABAHAH.
2.1.5.2.4. Produk Tabungan
Tabungan adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang telah
disepakati. Dalam hal ini terdapat dua prinsif perjanjian islam yang sesuai
diimplementasikan dalam produk lembaga keuangan yang berupa tabungan yaitu
wadiah dan mudharobah.
Tabungan wadiah merupakan tabungan yang
dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan
dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Wadiah terdiri dari
dua jenis yaitu; wadiah yad al amanah dan
wadiah yad al dhamanah.
Adapun produk tabungan pada BTLB terdiri
dari: tabungan wajib, tabungan sukarela, tabungan kelompok, Tabungan Hari Raya
dan tabungan Mitra Usaha.
2.1.5.2.5. Produk Infaq
Infaq berasal
dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan
sesuatu (harta) untuk dipergunakan kepentingan orang banyak. menurut Istilah, Pengertian infaq adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan
untuk satu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam. Infaq dikeluarkan oleh
setiap orang yang beriman, baik yang berpenhasilan tinggi maupun rendah, apakah
ia dalam kondisi lapang maupun sempit; infaq dapat diberikan kepada siapa
saja, misalnya kedua orang tua, anak yatim dan lain sebagainya. Pengertian Infaq Menurut Al
Jurjani adalah penggunaan harta untuk memenuhi
kebutuhan manusia. Dengan demikian, infaq memiliki cakupan yang lebih luas
dibandingkan zakat.
Dari
kategori diatas merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan, baik kebutuhan pihak
pemberi mapun pihak penerima. Dengan kata lain, Pengertian infaq adalah
kegiatan penggunaan harta secara konsumtif “yakni pembelanjaan atau pengeluaran
harta untuk memenuhi kebutuhan” bukan secara produktif, penggunaan harta untuk
dikembangkan dan diputar lebih lanjut secara ekonomis.
Didalam
Al-Qur’an banyak sekali ayat yang menganjurkan kaum muslimin untuk senatiasa
memberikan infaq/sedekah, diantaranya ayat yang dimaksud adalah firman Allah
SWT yang artinya:
“tidak ada kebaikan pada kebanyakan
bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh
(manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf atau mengadakan perdamaian
diantara manusia. Dan barang siapa yang berbuat demikian karena mencari
keridhaan Allah, maka kelak kami akan memberi kepadanya pahala yang besar.”(QS
An Nisaa (4): 114).
2.1.5.2.6. Produk Takafful
Takafful berasal dari bahasa Arab yang
berarti “saling menjamin, menjaga dan memelihara satu sama lain”. Inti utama
dari takafful adalah sistem tabarruk (tolong-menolong), sehingga bebas dari
ketidakpastian dan judi.
Ada 3 konsep takafful sebagai berikut:
1.
Al-Qasamah yaitu pembatalan Qisas pada
pembunuhan yang tiada bukti nyata, dimana seorang yang di tuduh berani
bersumpah dengan nama Allah.
2.
Al-Aqilah yaitu bantuan suatu
kelompok-kelompok lain karena musibah
3.
Tabarru’ yaitu membuat kesepakatan
dengan niat ikhlas untuk saling tolong-menolong.
2.2. PROSEDUR PEMBENTUKAN MAJLIS
BTLB
merupakan keuangan mikro islam berbasis komunitas dengan melalui pendekatan
untuk menjangkau, melayani dan menguatkan ekonomi rakyat. Dari itu sebelum
menjalankan produk-produknya, BTLB melakukan beberapa alternatif guna untuk
membentuk majlis yang mengedepankan pembinaan karakter dan edukasi bagi warga.
Bentuk-bentuk
alternatif tersebut adalah sebagi berikut:
2.2.1.
Observasi
Observasi yang dilakukan oleh BTLB yakni
dengan menugaskan beberapa karyawan, khususnya yang punya tanggung jawab
didalam melaksanakan ini adalah SOF dan di bantu oleh FO, yang menjadi tujuan
utama disetiap melakukan observasi melihat dan mengecek keadaan kondisi taraf
perekonomian masyarakat di masing-masing desa, dan batas yang menjadi target
pemilihan desa dengan minimal 2 desa yang sudah pasti dan layak untuk dimasuki
didalam memberikan pemberdayaan ekonomi.
Kriteria yang menjadi ukuran layaknya
sebuah desa dapat diberikan pembedayaan adalah dengan lebih banyaknya masyrakat
miskin daripada masyarakat kaya. Didalam penelitian dan pementuan itu BTLB
memiliki konsep ilmiah yaitu CHI (Chaspoor House Index), melihat tingkat
kemiskinan berdasarkan kondisi rumah, observasi inipun tidak cukup sebatas
sampai disini namun ada banyak kegiatan yang bertujuan untuk melihat dan
membentuk karakter yang jujur dan amanah.
2.2.2.
PU (Pertemuan Umum)
Setelah melakukan observasi dan
menemukan desa yang layak untuk mendapatkan pemberdayaan maka dilaksanakannya
kegiatan yang dinamakan PU, kegiatan Pertemuan Umum dengan mengundang kepala
desa dan stafnya serta para tokoh masyarakat dan agama. Pertemuan umum ini
bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang keberadaan ekonomi secara umum,
kemudian menawarkan dan memberikan penjelasan tentang konsep program yang ada
dalam BTLB didalam menjalankan manajmen pemberdayaan ummat dengan pendekatan
ekonomi dan permohonan izin dijalankannya program desa tersebut. Dari pertemuan
inilah ada rekomendasi/diajukan nama ibu-ibu yang di undang saat pertemuan
warga yang selanjutnya yaitu Pertemuan warga (PW). Karena itulah program ini menjadi
resmi dan diketahui oleh pihak-pihak yang berwewenang.
2.2.3.
PW (Pertemuan Warga)
Setelah diselesaikannya pertemuan umum
pada waktu yang lalu, yang dimana saat itu di hadiri oleh Kades, BPD, Kadus,
Kader, Toga dan Togmas. Maka pertemuan selnjutnya dinamakan PW (Pertemuan
Warga). Pada pertemuan ini ibu-ibu di undang berdasarkan petunjuk (rekomendasi)
Kadus, Kader dan Tokoh masyarakat lainnya. Tujuannya adalah menjelaskan tujuan
program yang dijalankan oleh BTLB, bagaimana tahapan tahapannya dan bagaimana
caranya masyarakat yang berminat untuk bisa mengikuti tawaran program yang
sudah dijelaskan, selanjutnya ibu-ibu diminta untuk memilih sendiri kelompok
sebanyak 5 orang.
Dan adapun syarat didalam membentuk
kelompok adalah sebagai berikut:
a. Sudah
menikah
b. Rumah
berdekatan
c. Tidak
boleh sekeluarga (kalau ada dipisah kelompoknya)
d. Memilih
orang yang bisa dipercaya, jujur, disiplin. Karena nantinya semua anggota
bertanggung jawab terhadap yang lainnya.
e. Anggota
harus 5 orang.
Pertemuan ini juga dijelaskan bagaimana
bentuk kewajiban calon anggota dalam mengikuti kewajiban selanjutnya,
kewajiban-kewajiban calon anggota sebagai berikut:
a. Hadir
tepat waktu
b. Mebayar
pinjaman
c. Menabung
d. Tanggung
renteng
Prosedur pada kegiatan ini memberikan
pedoman kepada warga sekitar lokasi yang akan diadakannya program BTLB.
Biasanya lokasi untuk melakukan PW yaitu rumah Bapak Kadus, Masjid, Aula,
Musholla, Madrasah dan lain-lain. Dengan sasaran kegiatan untuk memberikan
tindak lanjut penjelasan pada kegiatan PU yang sudah berlangsung beberapa hari
yang lalu, dan pertemuan ini tertuju untuk Bapak Kadus, RT, Warga Rekomendasi.
Perlengkapan yang disiapkan oleh pihak BTLB yaitu bahan Persentase, pormulir
daftar hadir pertemuan warga, AIC, FM. BTLB. 03.01. formulir pendaftaran
kelompok, AIC.FM.03.02 daftar hasil CHIm daftar hasil rekomendasi pertemuan
umum. Foto/alat rekomendasi.
Adapun tahapan-tahapan kegiatan PW
adalah sebagai berikut:
1. Pembukaan
dan perkenalan personil
2. Sambutan
kepala dusun/yang mewakili
3. Sosialisasi
program yang ada pada BTLB
4. Tanya
jawab dengan audiens/warga rekomendasi
5. Penentuan
apakah program ini dilanjutkan atau tidak
6. Do’a
dan Penutup
Kemudian pihak BTLB memberikan
permakluman kepada semua calon anggota bahwa kegiatan selanjutnya akan dilaksanakan
UK (Uji Kelayakan), waktu dan tempat sesuai dengan ketentuan yang sudah
ditetapakan.
2.2.4. UK
(Uji Kelayakan)
Setelah
dilaksanakannya PW dan sudah mendapatkan Calon Anggota yang mendaftarakan diri,
maka selanjutnya calon anggota berkumpul untuk melakukan UK. Adapun bentuk
pengujian yaitu: yang pertama mengenai pekerjaan, kondisi rumah, pendapatan,
pengeluaran perhari, Aset, Tempat Peminjaman selain BTLB, alasan penggunaan
pinjaman.
Kegiatan
ini bertujuan untuk menilai ibu-ibu yang telah mendaftarkan diri, dari mereka
yang mana mendapat prioritas utama untuk ikut tahapan selanjutnya. Dalam hal
ini petugas BTLB akan mengumpulkan ibu-ibu kembali dan mencari informasi
tentang kondisi keluarga dan berkunjung kerumah masing-masing. Setelah itu dirapatkan
dan diputuskan oleh tim Penguji dan akan di umumkan. Bagi ibu-ibu yang lulus UK
akan diundang pada pertemuan berikutnya, kemudian ibu-ibu yang tidak lulus UK,
maka kelompok diminta untuk mencari penggantinya sehingga genap menjadi 5
orang.
2.2.5. Pra
LWK (Latihan Wajib Kumpul)
Sebelum mengikuti kegiatan LWK (Latihan
Wajib Kumpul), calon anggota diharuskan mengikuti kegiatan Pra Latihan Wajib
kumpul Yang bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai tata tertib dan
peraturan Latihan Wajib Kumpul. Dan kegiatan Pra Latihan Wajib Kumpul ini
dilakukan Kurang lebih 1 jam.
2.2.6. LWK
(Latiahan Wajib Kumpul)
LWK adalah latihan untuk semua calon
anggota sebagi suatu usaha untuk mendapat menjami bahwa para peserta latihan
mengerti prinsip-prinsip dan prosedur dari bantuan pinjaman modal usaha yang
dilaksanakan. Kegiatan LWK menyiapkan anggota kumpul agar benar benar mengerti
peran dan tanggung jawabnya sehingga dapat memastiakan kemudahan mereka untuk
mendapat pinjaman modal usaha. Penyaluran pinjaman modal bukan hal yang mudah
dalam program ini, oleh karena itu calon annggota diharuskan mengikutinya.
Sebelum melakukan LWK adapun
persiapan-persiapan yang dilakukan adalah:
1. Mempersiapkan
kelengkapan LWK
(alat tulis, formulir,
ikrar, doa Penuntun (materi) LWK/daftar calon anggota).
2. Memeriksa
kesiapan tempat pelaksanaan LWK.
Adapun kegiatan LWK ini dilaksanakan 5
hari. Dan berikut tahapan-tahapan pelaksanaanya
1.
Hari
Pertama LWK
a. Perkenalan
Staf Lapangan
-
Nama
-
Jabatan
-
Tempat tinggal
-
Status
b. Perkenalan
calon anggota
-
Nama anggota
-
Nama suami
-
Pekerjaan
-
Tanggungan keluarga
c. Menjelaskan
mengenai BTLB
-
Visi dan Misi BTLB
-
Tujuan
-
Manfaat
d. Menjelaskan
apakah LWK dan Mengapa LWK
-
LWK adalah latihan untuk semua calon
anggota sebagai suatu usaha untuk mendapat menjamin bahwa para peserta latihan mengerti
prinsip-prinsp dan prosedur dari bantuan pinjaman modal usaha yang dilaksanakan
-
LWK menyiapkan calon anggota majlis agar
benar-benar mengerti peran dan tanggung jawabnya sehingga dapat memastikan
kemudahan mereka untuk mendapat pinjaman modal usaha.
-
Mempersiapkan calon anggota agar bisa
lulus dalam UPK.
e. Menjelaskan
peraturan selama dalam LWK
-
LWK akan diselenggarakan jika terdapat
sekurang-kurangnya 2 kelompok peserta LWK
-
LWK berlangsung selama 5 hari berturut
turut
-
Setiap hari selama 1 jam, pada jam dan
tempat yang telah ditentukan dan tidak boleh dirubah.
-
Setiap calon anggota harus menyimpan Rp.
1000 perhari dengan cara dan prosedur yang sudah di tentukan
-
Semua calon anggota harus hadir lengkap
setiap hari. Jika tidak maka kelompok yang bersangkutan dibubarkan
-
Apabila ada calon anggota yang terlambat
<10 menit maka LWK di tunda kehari berikutnya
-
Apabila ada calon anggota yang terlambat
>10 menit maka kelompok yang berangkutan dibubarkan dan LWK tetap
dilanjutkan
-
Apabila peserta LWK yang tersisa kurang
dari 2 kelompok maka LWK dibubarkan
-
Anggota-anggota dari kelompok yang sudah
dibubarkan apabila masih berminat, maka dipersilahkan membentuk kelompok baru
dan mengikuti LWK dari hari pertama
-
Duduk pada tempat yang telah di tentukan
-
Tidak boleh makan/minum dan membawa anak
-
Membaca ikrar dan do’a (kecuali hari
pertama ikrar dibaca diawal).
f. Kewajiban
calon anggota
-
Hadir tepat waktu
-
Membayar pinjaman
-
Menabung
-
Usaha
-
Tanggung renteng
g. Penjelasan
tentang adanya IKRAR dan menjelaskan IKRAR 1 dan 2
h. Menjelaskan
sistem 2-2-1
Setiap kumpulan memilih 2 orang peminjam
pertama, 2 orang peminjaman ke dua dan 1 orang peminjam terakhir (ketua)
Detail:
-
Minggu 1 : 2 orang pengajuan
-
Minggu 2 : 2 orang pengajuan, 2 orang
pencairan
-
Minggu 3 : 1 orang pengajuan, 2 orang
pencairan, 2 orang pembayaran.
-
Minggu 4 : 1 orang pencairan, 4 orang
pembayaran
-
Minggu 5 : 5 orang pembayaran
Alasan
2-2-1 :
-
Calon anggota tidak mementingkan
kepentingan pribadi didalam lembaga dan mengutamakan kepentingan calon anggota
yang paling membutuhkan untuk memperoleh pinjaman pertama.
-
Setiap calon anggota pasti pasti
mendapat pinjaman tetapi mereka harus sabar dan ikhlas menerima giliran
pinjaman.
-
Calon anggota di ajarkan untuk terbiasa
bermusyawarah dalam
Memecahkan masalah dan
menetukan suatu keputusan.
i.
Memberi tugas rumah untuk memilih 2-2-1.
2.
Hari
ke Dua LWK
a. Pembacaan
ikrar
b. Review
materi hari ke 1
c. Pejelasan
ikrar ke 3 dan ke 4
d. Penjelasan
tugas ketua dan wakil ketua kelompok
Ketua
Kelompok :
-
Memastikan semua anggota hadir tepat
waktu dan berdisiplin dalam majlis dan bertanggung jawab mengapa ada anggota
yang tidak hadir.
-
Mengajukan pinjaman anggotanya
-
Menandatangani semua pormulir pengajuan
dan pencairan
-
Mengadakan rapat apabila diperlukan
misalnya kalau ada anggota yang ingin keluar, bila ada masalah dalam kehadira
anggota
-
Menjaga kerukunan kelompok
Wakil Ketua :
-
Membantu dan menggantikan tugas ketua
bila ketua berhalangan hadir
-
Mengajukan dan menandatangani pinjaman
ketua.
e. Memilih
ketua dan wakil ketua majlis:
-
Ketua majlis dipilih dari ketua-ketua
kelompok yang ada
f. Penjelasan
tugas ketua dan wakil ketua majlis
Ketua
Majlis :
-
Menjaga kerukunan anggota majlis
-
Menandatangani form pengajuan dan
pencairan seluruh anggota
-
Menandatangani form BLK (Buku Laporan
Kas)
-
Memimpin pembacaan ikrar.
Wakil Ketua Majlis :
-
Membantu dan menggantikan tugas ketua
majlis bila ketua majlis berhalangan hadir
g. Memberi
tugas rumah membuat rincian penggunaan pinjaman.
3.
Hari
ke Tiga LWK
a. Membaca
ikrar
b. Review
materi hari kedua
c. Menjelaskan
ikrar ke 5
d. Syarat
pengajuan pinjaman
-
Harus lulus LWK
-
Semua anggota majlis hadir
-
Diajukan oleh ketua kelompok
-
Disetujui oleh ketua majlis
-
Melampirkan rincian penggunaan dana.
e. Tata
cara pengajuan pinjaman
f. Syarat
memperoleh pinjaman kedua, dst:
-
Telah selesai mengangsur pinjamannya
dalam jangka waktu yang telah di tetapkan dengan penuh disiplin dan bertanggung
jawab.
-
Majlis masih aktif
-
Ketidakhadiran maksimal 3x dalam satu
priode pinjaman sebelumnya
-
Jumlah pinjaman sukarela minimal 10%
dari pengauan pinjaman.
g. Mekanisme
pencairan pinjaman (akan disesuaikan dengan SOP pencairan)
-
Petugas memastikan semua anggota hadir,
apabila ada yang tidak hadir maka pencairan akan ditunda
-
Bila ada anggota yang hadir terlambat
selam 15 menit maka pencairan di tunda.
h. Memberi
tugas rumah, buat 10 nama majlis alternatif.
4.
Hari
ke Empat LWK
a. Membaca
ikrar
b. Penjelasan
tabungan (Wajib, Kelompok, Sukarela, cadangan), takaful iuran anggota.
c. Penjelasan
takaful, infak dan iuran anggota.
-
Iuran anggota : iuran yang dibayar
setelah anggota mendapatkan pinjaman ke-2. Iuran anggota digunakan untuk
operasional lembaga. Besarnya Rp.3000/minggu/anggota.
d. Menetapkan
nama majlis
e. Keuntungan
jika sudah membayar iuran anggota.
-
Berhak mengajukan akad bisnis
-
Didahulukan jika ada program-program
lembaga.
f. Review
materi hari ke-1 sampai dengan hari ke-4.
5.
Hari
ke Lima LWK
a. Mengkaji
ulang pelajaran hari ke empat
b. Penjelasan
tentang UPK (Uji Pengesahaan Kelompok)
c. Menetapkan
nama majlis, tempat dan waktu mingguan
d. Menutup
LWK dengan membaca ikrar anggota.
Dengan latihan ini para peserta dapat
mempelajari ketepatan dan peraturan-peraturan lembaga yang meliputi :
-
Mengerti tujuan berbagi prosedur dalam
program BTLB
-
Mengetahui secara rinci tanggung jawab
ketua majlis dan ketua majlis
-
Dapat menanda tangani formulir-formulir
(bagi yang buta huruf diajarkan untuk membuat tanda tangan)
Disamping itu juga tujuan dari latihan
ini supaya para peserta bisameningkatkan keinginan untuk berprestasi,
memperbaiki tingkat hidup dan harga diri anggota dalam kehidupan bermasyarakat.
2.2.7. UPK
(Uji Pengesahan Kumpulan)
Uji
Pengesahan Kumpulan adal\ah ujian yang diberikan kepada calon anggota setelah 4
hari mengikuti LWK. Ujian berbentuk tanya jawab secara lisan yang dilakukan
oleh pimpinan Lembaga. Dan adapun materinya adalah hal-hal yang telah diberikan
dalam latihan untuk meyakinkan bahwa semua anggota kumpulan telah mengetahui
dan memahami peraturan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur-prosedur serta
bersedia mematuhinya.
2.2.8. PM
(Pertemuan Majlis)
Pertemuan majlis dilakukan selama 1 jam,
satu kali setiap minggu, yaitu antara hari senin hingga sampai hari kamis, yang
dihadiri oleh beberapa kelompok di setiap satu majlis. Dipertemuan majlis akan
diadakan rangkaian kegiatan diantaranya adalah menyetor angsuran pinjaman,
pengajuan dan pencairan pinjaman, menabung atau pengambilan tabungan.
2.3. APLIKASI PRODUK-PRODUK BTLB
UNIT PRINGGABAYA
2.3.1.
Produk Qordul Hasan
Qordul hasan merupakan produk utama di dalam
memberikan pemberdayaan ekonomi pada masyarakat yang berupa pinjaman tanpa ada
unsur bisnisnya dan pengembaliannya sama seperti pinjaman pokoknya. Produk qord
bisa di aplikasikan setelah selesai pelaksanaan semua tahapan semua pembentukan
majlis, pada saat mengadakan pertemuan majlis, para anggota berhak mengajukan
pinjaman qord pertama dan seterusnya, sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan
yang telah di tetapkan. Besar pengajuan pinjaman qord yang akan diperoleh
tergantung pada keperluan peminjam
asalkan tidak lebih dari Rp.500.000 untuk tahapan pertama dan tahapan
selanjutnya sampai Rp.2000.000, dan mereka mampu membayar angsuran setiap
minggu, jangka waktu pembayaran pinjaman 40 atau 20 minggu dan adapun cara
pembayarannya sekali dalam seminggu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan
didalam kegiatan latihan wajib kumpul, yaitu anggota mengusulkan keinginan
untuk meminjam modal ke BTLB melalui FO (Petugas Lapangan) dengan akad Qordul
Hasan.
Sebagai contoh, besar pinjaman Anggota
sebesar Rp.1000.000 dan mengambil angsuran pembayaran 20 minggu, maka
perhitungannya adalah
-
Menentukan angsuran pokok
-
Menentukan tabungan wajib
-
Tabungan Kelompok
Tabungan kelompok adalah Rp.1000
-
Iuran Anggota
Jumlah iuran anggota adalah Rp.3000
Jadi jumlah pembayaran setiap minggunya
sebesar Rp.59.000
Apabila pada pertemuan majlis minguan terdapat
anggota yang tidak dapat hadir karena
berhalangan misalnya sakit, maka anggota lain dalam kelompok bertanggung jawab
membantu membayar angsuran pinjaman/Tanggung Renteng. Setelah pinjaman pertama
selesai diansur, maka pihak lembaga megadakan SWM (Silaturrohim Warga Majlis)
guna untuk memberikan penjelasan lebih lanjut
mengenai kegiatan dari program BTLB sekaligus bentuk pengakuan bahwa
calon anggota tersebut sudah resmi dianggap menjadi anggota BTLB.
Prosedur permohonan pinjaman adalah
anggota mengisi formulir pinjaman dan menanndatanganinya, anggota kelompok lain
meneliti usulan fpp tersebut dan apabila menyetujui harus menadatangani fpp
tersebut maka ketua kelompok memberikan pormulir itu kepada FO untuk meneliti
dan memeriksa kelayakan pinjaman, kemudian menetapkan jumlah pinjaman, jangka
waktu, biaya administrasi pinjaman dan menadatangani serta menyampaikan kepada
lembaga mengevaluasi dan menandatangani fpp dan menyerahkan kembali kepada
petugas lapangan atau FO. Dan petugas lapangan merealisasikan pinjaman
(memberi/menolak pinjaman) pada rapat majlis mingguan berikutnya.
2.3.2.
Produk Pembiayaan
Produk pembiayaan
merupakan bentuk fasilitas yang diberikan khusus untuk anggota yang berminat
dalam mengembangkan usaha, dan disalurkan kepada anggota dengan bertujuan agar
usaha menjadi lebih baik dan mendapatkan nilai tambah dari usahanya. Untuk
mengadakan pembiayaan, maka petugas lapangan mengadakan perjanjian dengan
anggota majlis untuk melaksanakan kegiatan LWM (Latihan Wajib Mitra). LWM
adalah sekolah lanjutan bagi anggota yang ingin mengembangkan usaha, pertemuan
ini akan dihadiri oleh AO guna untuk menjelaskan bagaimana sistem dan cara
didalam mengikuti transaksi bisnis dan meningkatkan keahlian usaha. Kegiatan
LWM dilakukan setelah anggota mendapatkan pinjaman yang kedua dan sudah berada
di pertengahan ansuran pinjaman ketiga.
Setelah melakukan
kegiatan LWM dan sudah ada anggota yang pengajuan pembiayaan akad bisnis
melalui FO, maka AO akan mengadakan analisis usaha pada anggota yang telah
mengajukan pembiayaan. Proses analisis pembiayaan dilakukan untuk mengetahui
dan memahami kelayakan usaha, mitigasi resiko, kemampuan dan kemauan
pengembalian dari calon mitra usaha.
Setelah kegiatan
analisis dilakukan maka lembaga mengadakan rapat komite pembiayaan untuk
penentuan apakah pengajuan pembiayaan akan disetujui atau tidak. Kegiatan
komite dihadiri oleh AO yaitu AO sebagai pengaju dan OO dan MIS sebagai
pembanding. Begitu dengan SFO, serta dihadiri oleh KU sebagai pemberi
keputusan. Komite pembiayaan adalah suatu koimite operasional yang membantu
pengurus dalam mengevaluasi atau memutuskan permohonan pembiayaan yang di
ajukan kepada lembaga.
Pada saat ini BTLB unit
Pringgabaya menerapkan tiga produk akad bisnis yaitu akad Mudharobah, akad
Musyarokah dan akad Murabahah. Akad mudharobah dan Musyarokah ini menggunakan
prinsif Bagi Hasil dengan nisbah 20% : 80%, yang pembagiannya 20% untuk Lembaga
dan 80% untuk Nasabah, sedangkah akad mudharobah mengambil sedikinya keuntungan
sesuai dengan kesepakatan antara Nasabah dengan Lembaga.
1)
Contoh Pembiayaan Dengan Akad Mudharobah
Inaq A adalah
pembuat dan penjual jajanan setiap hari dipasar B. Suatu waktu ia dapat pesanan
untuk sebuah acara arisan keluarga. Setelah dihitung Inaq A butuh modal
1.000.000 untuk jangka waktu 2 minggu. Inaq A mengajukan modal usaha dengan
Akad Bisnis ke BTLB
Anggota A
mengajukan modal sebesar 1 juta dalam jangka waktu 2 minggu dan kesepakatan
nisbah keuntungan 20% : 80% kemudian setelah menggunakan modal tersebut, dia
mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.200.000 maka keuntungan dibagi sesuai
kesepakatan di awal, yakni lembaga mendapatkan Rp.40.000 dan nasabah
mendapatkan Rp.160.000 dengan ketentuan;
Lembaga =
x 200.000 = 40.000
Nasabah
=
x 200.000 = 160.000
Dan modal pokok
dikembalikan sesuai jumlah aslinya, jika nasabah ingin kembali menggunakan
modal tersebut, maka petugas memperbaharui kembali akad dengan prosedur yang
telah di tetapkan.
2)
Contoh
Pembiayaan Dengan Akad Musyarokah
Inaq B adalah
pedagang pakaian di Pasar C. Ia dapat pesanan dari langganannya senilai
4.000.000. Setelah dihitung ternyata Inaq B hanya memiliki modal 2.000.000.
Inaq B mengajukan permohonan tambahan modal usaha 2.000.000 dengan Akad Bisnis
ke BTLB, jangka waktu 1 bulan.
Anggota B
membutuhkan modal sebesar Rp. 4.000.000, karena anggota ini memiliki modal
Rp.2.000.000, maka dia mengajukan modal sebanyak Rp.2000.000 dalam jangla waktu
1 bulan, dan kesepakatan nisbah keuntungan 20% : 80%, kemudian setelah menggunakan
modal tersebut, dia mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.800.000, maka keuntungan
dibagi sesuai kesepakatan diawal.
Dengan keuntungan sebagai berikut :
Modal dari BTLB =
Rp.2000.000
Modal dari Nasabah =
Rp.2.000.000
Total modal =
Rp.4000.000
Persentase
:
Lembaga BTLB =
x 100 = 2%
Nasabah =
x 100 = 2%
Perhitungan
bagi hasil :
Diketahui
keuntungan usaha sebesar Rp.800.000, maka lembaga mendapatkan keuntungan
sebanyak Rp.80.000 dengan ketentuan=
x Rp.800.000 dibagi dengan persentase
kesepakatan 20% : 80%, dengan perhitungan :
Lembaga BTLB =
x 400.000 = 80.000
Nasabah =
x 200.000 = 320.000
Maka nasabah
mendapatkan Rp.320.000 ditambah dengan keuntungan dari modal sendiri yaitu = Rp.400.000,
jadi total keuntungan nasabah sebesar Rp.720.000.
3)
Contoh Pembiayaan
Dengan Akad Murabahah
Dalam
pembiayaan ini, BTLB sebagai pemilik dana membelikan barang sesuai dengan
spesifikasi yang di inginkan oleh anggota atau nasabah yang membutuhkan
pembiayaan, kemudian menjualnya kenasabah tersebut dengan penambahan keuntungan
tetap. Sementara itu nasabah akan mengembalikan utangnya di kemudian hari
secara tunai maupun cicil.
2.3.3
Produk Tabungan
Tabungan adalah simpanan yang dapat
diambil berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan buku atau kartu sebagi alat
penarikan. Buku tabungan adalah bukti kepemilikan tabungan di BTLB. Sistem
produk tabungan di BTLB unit Pringgabaya menggunakan akad Wadi’ah
yad-adh-dhamanah. Dalam hal ini, nasabah bertindak sebagai penitip yang
memberikan hak kepada lembaga untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau
barang titipannya, sedangkan lembaga bertindak sebagai pihak dititipi dana yang
disertai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana tersebut. Dari itu
lembaga BTLB bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan tersebut serta
mengembalikannya kapan saja anggota menghendaki.
Adapun bentuk-bentuk aplikasi tabungan
pada BTLB unit Pringgabaya yaitu sebagai berikut:
1. Tabungan
wajib
Tabungan
wajib adalah tabungan yang wajib dibayar setiap pertemuan majlis dan hanya bisa
di ambil saat anggota tersebut keluar. Besar pembayaran tabungan wajib sesuai
dengan besar pinjaman anggota.
Misalnya:
besar pinjaman Rp.1.000.000 dibagi dengan jangka waktu pelunasan misalnya tempo
waktu pelunasan 40 minggu = setoran pokok Rp.25.000. selanjutnya untuk
mengetahui besar tabungan wajib (10% dari setoran pokok) adalah setoran
Rp.25.000 x 10 dibagi 100 = tabungan wajib Rp.2.500, sehingga besar tabungan
wajibnya adalah Rp.2.500.
2. Tabungan
Kelompok
Tabungan
yang kegunaanya untuk kepentingan kelompok, dimana tabungan ini dikeluarkan
pada setiap pertemuan majlis dan bisa di ambil semua hanya pada saat anggota
tersebut keluar. Besar pembayaran adalah Rp.1.000 setiap pertemuan majlis.
3. Tabungan
Sukarela
Tabungan
sukarela adalah tabungan yang sifatnya bebas, suka-suka menabung berapapun.
Rela-rela bisa diambil kapanpun. Sukarela sesuai dengan nama tabungannya
Tabungan Sukarela. Berapapun besar tabungan sukarela sesuai dengan kemampuan
dari anggota mau menabung atau tidak itu tidak dipaksakan. Tabungan Sukarela
ini bisa diambil sesuai kebutuhan dari anggota dan biasanya di tarik atau di
ambil pada pertemuan majlis.
4. Tabungan
Hari Raya (THR)
Tabungan
hari raya atau sering kita sebut THR adalah
tabungan yang hanya bisa diambil hanya pada hari raya saja. dan aturan dari
BTLB besar tabungannya adalah minimal Rp. 5000 dan kelipatannya.
5. Tabungan
Mitra Usaha
Tabungan
Mitra Usaha adalah tabungan bagi anggota yang sudah bergabung pada akad bisnis
guna sebagai antisipasi ketika anggota tidak mampu mengembalikan modal usaha
yang sudah diberikan. Namun tabungan ini tidak bersipat memaksa.
2.3.4.
Aplikasi Produk Takaful
Produk Takaful pada BTLB unit
Pringgabaya ini diniatkan shodaqoh, jika ada salah satu anggota yang meninggal
dan bersangkutan masih mempunyai hutang ke lembaga BTLB, maka dana takaful yang
terkumpul tersebut digunakan untuk melunasi hutang anggota yang meninggal.
Takaful hanya dibayar saat anggota mendapatkan pinjaman atau pencairan oleh
lembaga BTLB. Takafful sendiri artinya saling
menopang.
Rumus
Takaful : (0,5/1000) x Jumlah Pinjaman x Jangka Waktu (bulan).
2.3.5.
Aplikasi Produk Infaq/Shadaqoh
Pada BTLB, penerapan infaq dikeluarga
seacara rutinitas disetiap pertemuan majlis bagi anggota yang berhajat, tidak
ada unsur pemaksaan. infak sifatnya seperti uang kas. Infak biasanya digunakan
jika ada anggota yang melahirkan, sakit dan meninggal serta musibah lainnya.
Uang infak yang terkumpul pada pertemuan majlis akan di umumkan oleh petugas FO
dan kemudian petugas dan anggota majlis mendoakan harta infak tersebut bersama
sama-sama.
Adapun
Do’a infak tersebut adalah:
Aajarakallaahu fiimaa a’thoyta, wa
ja’alahu laka thohuuron wa baarak laka fiimaa abqoyta.
Artinya
:
“semoga
Allah memberikan pahala atas apa yang diberikan dan menjadikannya suci
mensucikan dan semoga Allah memberikan keberkahaan atas harta yang di sisakan”.
Disamping adanya pengeluaran infak, ada
juga pengeluaran iuran anggota yang dimana dikeuarkan setelah resmi menjadi
anggota yakni setelah lunas dari pinjaman pertama, iuran ini digunakan untuk
biaya operasional BTLB sebesar Rp.3000 setiap pertemuan yakni sekali dalam satu
minggu.
2.4. TEMUAN DILAPANGAN
Berbicara tentang temuan dilapangan
pada saat PKL selama kurang lebih 2 bulan ini di BTLB unit Pringgabaya banyak
hal-hal yang menarik yang saya jumpai dan saya akan rangkum kedalam point-point
temuan dilapangan sebagai berikut:
§ Pada Pelaksanaan PM (Pertemuan
Majlis)
Pertemuan
Majlis ini yang mengisi adalah petugas lapangan atau kita sebut FO, dimana
kegiatan PM ini selain menjalankan transaksi keuangan, petugas lapangan
mengimbau seluruh anggota untuk menjalankan kegiatan rutinitas seperti:
1.
Merapikan posisi duduk dengan rapi dan
disiplin
2.
FO meminta Ketua Majlis untuk memimpin
pembacaan Ikrar, adapun bunyi ikrar tersebut adalah sebagai berikut:
IKRAR
Kami anggota majlis Baituttamkin Lumbung bersaing berikrar,
1. Saling
mengingatkan agar selalu berkata jujur, menepati janji, amanah dan disiplin
2. Saling
membantu mengatasi kesulitan sesama anggota
3. Bersama
keluarga, berusaha meningkatkan kesejahteraan
rumah tangga
4. Memanfaatkan
dana BTLB untk meningkatkan pendapatan rumah tangga dan mengembalikannya tepat
waktu
5. Mendidik
dan menyekolahkan anak supaya menjadi cerdas, sholihin sholihat, berbakti
kepada orang tua dan mengabdi hanya kepada Allah SWT
Allah sungguh maha menyaksikan atas
ucapan dan perbuatan kami.
3.
Setelah pembacaan ikrar maka FO membuka
pertemuan. Adapun salam iman taqwa pertemuan majlis adalah: ketika FO
mengatakan. Bagaimana kabarnya Ibu-ibu? Dan
ibu anggota menjawab: Allamdulillah iman
taqwa tetap didada insyaallah berkah.
4.
Selajutnya FO mencatat semua transaksi
di BLK (Buku Laporan Kas) mulai dari pengeluaran angsuran setiap minggu,
tabungan wajib, tabungan kelompok, tabungan sukarela, tabungan Hari Raya dan
Bagi hasil.
5.
Selanjutnya pembacaan jumlah tabungan,
absen. Dan dilanjutkan dengan pembacaan do’a infak. Adapun doa infak sebagai
berikut:
Aajarakallaahu
fiimaa a’thoyta, wa ja’alahu laka thohuuron wa baaraka laka fiimaa abqoyta.
Artinya
: “semoga Allah memberikan pahala atas
apa yang diberikan dan menjadikannya suci mensucikan dan semoga Allah memberikan
keberkahaan atas harta yang disisihkan”.
6.
Materi ceramah, ceramah ini memberikan
anggota nasehat-nasehat dan lain-lain, intinya adalah pemberdayaan.
7.
Berikutnya membaca Asmaul husna,
pembacaan Asmaul husna ini memang kadang kadang dibaca karena dari kesekian
ribu banyak anggota BTLB tidak semuanya mau membaca Asmaul husna disebabkan
anggota BTLB ada yang NW ada juga yang Muhammadiah. Perbedaan organisasi bukan
sebuah masalah yang besar jadi bisa diatur.
8.
Yang terakhir adalah membaca doa yang dipimpin
langsung oleh ketua majlis, adapun doanya sebagai berikut:
o
Ya Allah yang maha pengampun, Ampunilah
semua noda dan dosa kami sehingga kami termasuk orang orang yang beruntung,
o
Ya Allah yang maha pemberi rizki, Berikanlah
kekuatan dan kemudahan serta keberuntungan dalam usaha kami, sehingga kami
dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga kami,
o
Ya Allah yang maha pengasih dan maha
penyayang, Karuniakanlah kepada kami anak anak yang soleh dan berbakti kepada
orang tua, serta berguna bagi nusa, bangsa dan agama,
o
Ya Allah yang maha penolong, Limpahkanlah
kepada kami taufik dan hidayahmu sehingga kami memiliki rasa kekeluargaan yang
tinggi,
o
Ya Allah yang maha pemberi petunjuk, Bimbinglah
kami dalam menggunakan pinjaman ini kejalan yang baik dan berilah kemudahan kepada
kami untuk mengembalikannya setiap minggu,
o
Ya Allah yang maha bijaksana Kabulkanlah
do’a dan permohonan kami
Robbanaa
aatina fiddun yaa hasanah wafil aakhirati hasanah waqina ‘adza bannar.
Amiiin...Amiiinn...Amiiinn. Ya rabbal ‘aalamin.
Dan ditutup dengan melapaskan Hamdalah
dan do’a kaprotul majlis yang bunyinya: Subhaanakallaahumma
wa bi hamdika asyhadu allaa ilaaha illaa anta astagfiruka wa atuubu ilaik(a).
Inilah bentuk-bentuk kegiatan setiap
pertemuan majlis tersebut.
§ Pada Pelaksanaan LWM (Latihan Wajib
Mitra Usaha)
LWM
dilaksanakan guna untuk mengajarkan para anggota untuk memahami tata cara
berdagang dengan benar dan memahami akad-akad bisnis, dan yang menangani ini
adalah A/O. Temuan di lapangan, kegiatan LWM dilaksanakan pada waktu PM,
kegiatan LWM ini membahas tata cara berdagang Nabi Muhammad SAW dan menjelaskan
akad akad bisnis seperti: akad
Mudharobah, Akad Musyarokah dan akad Murabahah.
Setelah
semua akad-akad dijelaskan, maka AO menawarkan kepada anggota untuk ikut akad bisnis
bagi yang berminat.
Adapun syarat-syarat mendapatkan
akad bisnis adalah sebagai berikut:
1. Sudah
menjadi Anggota Baituttamkin
2. Kedisiplinan
dalam pertemuan majelis kategori baik
3. Mempunyai
usaha
4. Paham
akad bisnis
5. Terbebas
dari Bank Rontok/ rentenir/ akad ribawi.
Dari pandangan saya, ibu-ibu anggota
majlis belum sepenuhnya memahami tentang akad bisnis tersebut, nyatanya pada
praktiknya ada beberapa ibu-ibu yang belum mengerti atau kurang paham mengenai akad
dan sistem bagi hasil. Oleh karena itu, perlu dilakukan monitoring secara
berkala minimal 3 kali setiap akad/pencairan. Selain itu juga, setiap saat
pertemuan majelis, masing-masing FO senantiasa menguatkan pemahaman anggota
binaan mereka terkait dengan akad bisnis.
§ Mengenai aplikasi produk-pruduk BTLB
di Lapangan
BTLB
unit Pringgabaya sebagai lembaga yang memberikan pemberdayaan kepada masyarakat
benar benar mengikuti prinsip-prinsip syariah yang khususnya disini mengenai
prinsip ekonomi islam. Dimana Qordul Hasan dalam prinsipnya berupa akad tabarru’ (tolong menolong) yaitu
pinjaman yang tidak boleh lebih dari uang pokok pinjaman saat pengembaliannya.
Dalam prakteknya pada BTLB unit Pringgabaya, Qordul Hasan merupakan produk yang
utama dalam menerapkan pemberdayaan ekonomi yang tidak ada penyimpangan dari
prinsip dasarnya. Begitu juga dengan produk pembiayaan pada BTLB dengan akad
mudharobah menggunakan sistem bagi hasil pada persentase keuntungannya dan
tidak menggunakan bunga, ketentuan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan diawal
yang tidak ada unsur pemaksaan dan penipuannya. Kebijakan BTLB unit Pringgabaya
didalam nenentukan persentase bagi hasil dengan 20% untuk Lembaga dan 80% untuk
anggota/nasabah.
§ Pada saat Promosi Calon Mitra Usaha
Promosi
calon mitra usaha dilakukan guna untuk menanyakan beberapa pertanyaan atau
menanyakan data pribadi calon mitra usaha, data usaha calon mitra usaha,
hal-hal terkait usaha dan sebagainya dan menentukan layak atau tidaknya calon
mitra usaha tersebut dapat pencairan dana modal dari pihak lembaga BTLB. Tetapi
pada saat dilapangan ternyata masih ada saja satu,dua, tiga orang yang masih
hutangnya di BangRontok.
§ Pada saat Analisis
Analisis,
beda halya dengan promosi calon mitra usaha. Analisis ini lanjutan dari promosi
calon mitra usaha. kegiatan analisis menayakan tentang usaha apa anggota
tersebut, dimana menyetok barang, sampai dimana tempat berdagang dan
sebagainya. Temuan dilapangan, ternyata kesekian banyak anggota yang mengajukan
pembiayaan usaha mereka berpariasi atau berbeda beda, ada yang usaha sembako,
pulsa dan lain-lain.
§ Rapat Komite
Setelah kegiatan analisis dilakukan maka lembaga
mengadakan rapat komite pembiayaan untuk penentuan apakah pengajuan pembiayaan
akan disetujui atau tidak. Kegiatan komite dihadiri oleh AO yaitu AO sebagai
pengaju dan OO dan MIS sebagai pembanding. Begitu dengan SFO, serta dihadiri
oleh KU sebagai pemberi keputusan. Komite pembiayaan adalah suatu koimite
operasional yang membantu pengurus dalam mengevaluasi atau memutuskan
permohonan pembiayaan yang di ajukan kepada lembaga.
§ Pada saat Pencairan
Bagi
anggota BTLB yang ikut akad bisnis setalah melalui proses yang panjang, mulai
dari Promosi Majlis, LWM, pengajuan kepada FO, Promosi Mitra Usaha, analisis,
rapat komite dan pencairan.
Pada
saat pencairan pihak BTLB menyiapkan tas dompet untuk anggota yang ikut
Pembiayaan akad bisnis, tas dompet ini berfungsi untuk tempat modal usaha dan
tempat bagi hasil. Mengenai peruntukan tas dompet tersebut, bila anggota ingin
memilikinya maka harus dibeli seharga Rp.10.000 dan bila tidak dibeli maka
akadnya dipinjam, yang namanya dipinjam harus dikembalikan pada saat waktu
tertentu.
§ Monitoring (surve)
Kegiatan
monitoring atau surve dilakukan guna untuk melihat bagaimana kelancaran usaha
anggota, usaha yang di ajukan sebelumnya benar dilaksanakan dan penggunaan
modal usaha dari BTLB apakah benar benar tepat sasaran penggunaanya.
§ Keluhan-keluhan anggota majlis BTLB
Keluhan-keluhan
anggota majlis BTLB unit Pringgabaya yang saya temui dilapangan hanya beberapa
saja. adapun keluhan-keluhannya sebagai berikut:
-
Kadang-kadang anggota mengeluh karena
ketidak cocokan jumlah tabungan sukarela dengan yang di BLK (Buku Laporan Kas),
selain itu adanya ketidak cocokan angsuran pinjaman dengan di BLK. Semua itu
adalah kesalahan yang tidak disengaja dari Karyawan BTLB dan kesalahan ibu
anggota majlis yang menabung tetapi tidak membawa buku tabugannya. Ini adalah
salah satunya penyebab itu terjadi.
-
Banyaknya ibu anggota yang mengeluh
karena kurangnya pelayanan dari karyawan pada saat anggota mengajukan
pembiayaan dan ingin di analisis agar cepat bisa cair. Semua itu penyebabnya
adalah karyawan AO khusus pembiayaan di BTLB unit Pringgabaya hanya satu yang
menangani dari ribuan anggota majlis BTLB.
§ Tanggapan Baik Anggota Majlis untuk
BTLB
Tanggapan
baik itu adalah :
-
Anggota majlis bersukur atas keberadaan
BTLB karena atas keberadaannya anggota bisa meminjam tanpa bunga, menabung jumlah
kecil.
-
Semoga BTLB tetap berada dikehidupan
masyarakat sampai mati.
BAB III
PENUTUP
1.1.
KESIMPULAN
Keberadaan BTLB di masyarakat menjadi
kebanggaan kita bersama guna untuk mewujudkan layanan jasa keuangan mikro yang
menguatkan ekonomi dan memberdayakan masyarakat berpenghasilan rendah. Salah
satu upaya pemerintah untuk menyehatkan perekonomian masyarakat adalah dengan
adanya penyaluran dana dalam bentuk pinjaman. Pinjaman tersebut dapat diberikan
kepada masyarakat atau wirausahawan yang membutuhkan dana dengan cara bergabung
menjadi anggota BTLB/majelis. Penyaluran dana tersebut bisa melalui akad qordul
hasan yang memberikan pinjaman tanpa bunga atau dengan akad yang lain. Dengan
demikian akan terlihat fungsi lembaga keuangan sebagai perantara keuangan dan
jasa ekonomi didalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lembaga Baituttamkin Lumbung Bersaing tidak
hanya membahas tentang transaksi keuangan saja melainkan pemberdayaan juga
kepada anggota/majelis. Inilah nilai ples dari BTLB. Dengan diadakannya PKL
selama kurang lebih 2 bulan di BTLB unit Pringgabaya saya mendapatkan
pengalaman dan ilmu pengetahuan baru. Praktiknya sesuai dengan teori yang kami
pelajari dikampus tercinta Institut Agama Islam Hamzanwadi Nahdlatul Wathan
Pancor, Fakultas Syariah Prodi Ekonomi Syariah.
1.2.
SARAN
Semoga BTLB semakin berkembang dan
tersebar di NTB sampai penjuru Indonesia. Selain itu BTLB akan menjadi contoh
yang baik buat lembaga keuangan syariah yang lain maupun konvensional. Kita
semua berharap agar kehadiran BTLB mampu menjadi warna dan memberi warna bagi
berdayanya masyrakat berpenghasilan rendah di NTB. Karena BTLB For The poor People in NTB.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio.
Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari
Teori ke Praktek
Ascarya.
2013. Akad dan Produk Bank Syariah.Jakarta.PT
Raja Grafindo Persada.
Al-Qur’an
LAMPIRAN-LAMPIRAN
CATATAN
1. sahabat, lampiran-lampiran isinya ada beberapa yaitu :
Halaman Daftar
Gambar
DAFTAR GAMBAR
1.StrukturOrganisasiPerusahaan...........................22
2.SkemaTransaksi...............................26
3.danseterusnya
Halaman Daftar Tabel
DAFTAR TABEL
1.Tabel1 :Masa kerja Pegawai...........................................................56
2.Tabel2 :Pendidikan Ter akhir
Pegawai...............57
3.Tabel3 :IntensitasPelatihan......................................59
4.Tabel4 :dan seterusnya.............
2. sahabat. laporan PKL sebenarnya formatnya tergantung nanti keinginan DPL temen-temen.
3. semoga bermanfaat.....
by: abdussalam
NAMA SAYA ........... RIKRIK BUDIANTI
BalasHapusNEGARA ............ INDONESIA
KOTA ..................... BANDUNG, JAWA BARAT
HIBAH PINJAMAN ...... Rp150.000.000,00
EMAIL SAYA ........... rikrikbudianti27@gmail.com
Kabar baik, kabar baik, Kabar baik
Nama saya RIKRIK BUDIANTI, Warga Negara Indonesia. Saya telah ditipu oleh 3 pemberi pinjaman internasional yang berbeda di internet, semua setuju untuk memberi saya pinjaman, saya kehilangan uang hasil jerih payah saya. Suatu hari, saat menjelajah internet dan tanpa daya saya menemukan kesaksian dari seorang wanita bernama EINNA FAIZ, yang juga ditipu oleh pemberi pinjaman kredit palsu, namun akhirnya dihubungkan dengan perusahaan pemberi pinjaman yang sah bernama KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY tempat dia mendapatkan pinjamannya . Saya memutuskan untuk menghubungi perusahaan peminjaman yang sama dan kemudian menceritakan kisah saya tentang bagaimana saya ditipu oleh 3 pemberi pinjaman yang berbeda. Saya menjelaskan kepada perusahaan melalui email dan mereka meyakinkan saya bahwa saya memberikan pinjaman di perusahaan dan juga memberi tahu saya bahwa saya telah membuat keputusan yang tepat untuk menghubungi mereka. Saya mengisi rekening kredit dan menabung semua yang meminjam dari saya dan alhamdulillah saya mendapat pinjaman sebesar Rp 150.000.000 dari perusahaan besar ini, Dikelola oleh MRS. KARINA ROLAND, dan disini saya sangat diuntungkan karena KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY telah merubah hidup saya jadi saya berjanji pada diri sendiri saya akan terus bersaksi di internet tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman Anda harus menghubungi KARINA ROLAND
via atau whatsapp (karinarolandloancompany@gmail.com) +1585 708-3478 dan ikuti aturannya, karena saya setuju Anda mendapatkan pinjaman dalam waktu kurang dari 24 jam. Anda masih dapat menghubungi saya melalui email jika Anda meminta bantuan tentang cara saya mendapatkan pinjaman (rikrikbudianti27@gmail.com).
PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA ELENA
HANYA WHATSAPP ........ +1585 708-3478
NAMA FACEBOOK ......... KARINA ELENA ROLAND
EMAIL ......... KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM