Daftar Blog Saya

Rabu, 11 Januari 2017

MAKSIMALISASI LABA

MAKSIMALISASI LABA



KATA PENGANTAR

Puji  syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala nikmat dan karunia-Nya sehingga dengan segala kekurangan yang ada, akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Tak lupa pula shalawat dan salam kepada junjungan alam Nabi besar Muhammad SAW, yang telah meromba umatnya dari zaman jahiliyah menjadi zaman yang berpengatahuan. Alhamdulillah
Makalah ini dibuat karena tugas kami sebagai mahasiswa/i. Kami menyadari sepenuhnya bahwa penyusunan makalah ini jauh dari kesempurnaan bahkan masih banyak kekurangan dan kelemahan baik dari aspek dan subtansi maupun kedalaman pengetahuan, kendati demikian kami berusaha seoptimal mungkin dalam melakukan penyusunan makalah ini. Untuk menyempurnakan makalah ini berbagai saran, kritik dan pendapat kami harapkan.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan kita khususnya tentang ‘’MAKSIMALISASI LABA’’.
Akhir kata semoga Allah swt senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua. Amiiin



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Umumnya suatu perusahaan/bank didirikan dengan tujuan utamanya adalah bagaimana menciptakan laba semaksimall mungkin, disamping untuk mensejahterakan para anggota atau karyawannya laba merupakan suatu pendapatan yang diperoleh oleh sebuah perusahaan yang biasanya dinyatakan dalam suatu periode tertentu.
Menurut Baridwan (2000;215), Akuntansi Manajemen  menyatakan bahwa keuntungan (Laba) yang dihasilkan dengan penjualan barang dan jasa jumlahnya dapat diukur dengan pembebanan yang dilakukan terhadap atas pembeli,klien atau penyewa untuk barang-barang atau jasa yang diserahkan kepada mereka.
Menurut Munawir (2002;47), Analisa Laporan Keuangan, Laba adalah Selisih pendapatan yang telah direalisasikan dengan biaya yang terjadi untuk mendapatkan pendapatan tersebut.
Sedangkan menurut Nitisemito (1999;78), menyatakan bahwa laba ialah kemampuan perusahaan untuk menghasilkan keuntungan dibandingkan dengan modal yang digunakan dan dinyatakan dengan persen.
B.     Rumusan masalah
Rumusan masalah yang dapat di rumuskan adalah
1.      Bagaimana laba dalam pandangan sekuler…?
2.      Bagaimanakah Posisi Laba Secara Islami…?
3.      Jelaskan Maksimalisasi Laba Dan Efek Sosialnya..?
C.    Tujuan
1.      Mengetahui pengertian laba dalam pandangan sekuler.
2.      Mengetahui posisi laba secara islami
3.      Memahami dan mengetahui pengertian maksimalisasi laba dan efek sosialnya.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Laba Dalam Pandangan Sekuler
Laba merupakan elemen yang paling menjadi perhatian pemakai karena angka lebih diharapkan cukup kaya untuk merepresentasi kinerja perusahaan secara keseluruhan. Akan tetapi, teri akuntasi sampai saat ini belum mencapai kemantapan dalam pemaknaan dan pengukuran laba. Laba atau keuntungan dapat didefinisikan dengan 2 cara, yaitu :
1.      Laba dalam Ilmu Ekonomi murni didefinisikan sebagai peningkatan kekayaan seorang investor sebagai hasil penanam modalnya, setelah dikurangi biaya-biaya yang berhubungan dengan penanaman modal tersebut (termasuk di dalamnya biaya kesempatan)
2.      Laba dalam akuntansi didefinisikan sebagai selisih antara harga penjualan dengan biaya produksi.
Dari sudut pandang perekayasa akuntansi, konsep laba dikembangkan untuk memenuhi tujuan menyediakan informasi tentang kinerja perusahaan secara luas. sementara itu, pemakai informasi mempunyai tujuan yang berbeda-beda. Teori akuntansi laba menghadapi dua pendekatan, pertama laba untuk berbagai tujuan atau beda tujuan beda laba. Teori akuntansi diarahkan untuk memformulasi laba dengan pendekatan pertama. Konsep dalam tataran semantik meliputi pemaknaan laba sebagai pengukur kinerja, pengkonfirmasi harapan investor, dan estimator laba ekonomik. Meskipun akuntansi tidak harus dapat mengukur dan menyajikan laba ekonomik, akuntansi paling tidak harus menyediakan informasi laba yang dapat digunakan pemakai untuk mengukur laba ekonomik yang gilirannya untuk menentukan nilai ekonomik perusahaan.
Makna laba secara umum adalah kenaikan kemakmuran  dalam suatu periode yang dapat dinikmati (didistribusi atau ditarik) asalkan kemakmuran awal masih tetap dipertahankan. Pengertian semacam ini  didasarkan pada konsep pemertahanan kapital. Konsep ini membedakan antara laba dan kapital. Kapital bermakna sebagai persediaan (stock) potensi jasa atau kemakmuran sedangkan laba bermakna aliran (flow) kemakmuran. Dengan konsep pemertahanan kapital dapat  dibedakan antara kembalian atau investasi dan pengembalian investasi serta antara transaksi operasi dan transaksi pemilik. Lebih lanjut, laba dapat dipandang sebagai perubahan aset bersih sehingga berbagai dasar penilaian kapital dapat diterapkan.
Laba adalah kenaikan modal (aktiva bersih) yang berasal dari transaksi sampingan atau transaksi yang jarang terjadi dari suatu badan usaha, dan dari semua transaksi atau kejadian lain yang mempunyai badan usaha selama satu periode, kecuali yang timbul dari pendapatan (revenue) atau investasi pemilik (Baridwan, 1992:55).
Penegertian laba secara umum adalah selisih dari pendapatan di atas biaya-biayanya dalam jangka waktu (periode) tertentu. Laba sering digunakan sebagai suatu dasar untuk pengenaan pajak, kebijakan deviden, pedoman investasi serta pengambilan keputusan dan unsurprediksi (Harnanto, 2003:444).
Dalam teori ekonomi juga dikenal adanya istilah laba, akan tetapi pengertian laba di dalam teori eonomi berbeda dengan pengertian laba menurut akuntansi. Dalam teori ekonomi, para ekonom mengartikan laba sebagai suatu kenaikan dalam kekayaan perusahaan, sedangkan dalam akuntansi, laba adalah perbedaan pendapatan yang direalisasi dari transaksi yang terjadi pada waktu dibandingkan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan pada periode tertentu (Harahap, 1997).
Laba atau rugi sering dimanfaatkan ukuran untuk menilai prestasi perusahaan atau sebagai dasar ukuran penilaian yang lain, seperti laba per lembar saham. Unsur-unsur yang menjadi bagian pembentuk laba adalah pendapatan dan biaya.
Jadi dapat di simpulkan maksimalisasi  laba atau keuntungan maksimum adalah keuntungan penuh yang berasal dari output yang telah di Produksi sebelum nya. Tingkat produksi yang memberikan keuntungan maksimum dapat disidik dengan pendekatan diferensial. Karena baiak penerimaan total (Revenue : R) maupun biaya (Cost : C) sama-sama merupakan fungsi dari jumlah keluaran yang dihasilkan/terjual (Quantit : Q), maka di sini dapat dibentuk suatu fungsi baru yaitu fungsi keuntungan.
Ada beberapa pendekatan yang di gunakan dalam menentukan keuntungan maksimal yakni;
1.      Pendekatan Total
Laba Total (p) adalah perbedaan antara penerimaan total (TR) dan biaya total (TC). Laba terbesar terjadi pada selisih posistif terbesar antara TR dengan TC. Pada selisih negative antar TR dengan TC perusahaan mengalami kerugian, sedang jika TR = TC perusahaan berada pada titik impas. Dalam menentukan keuntungan maksimum ada 2 cara sebagai berikut: 
·         Keuntungan maksimum dicari dengan jalan mencari selisih antara keuntungan maksimum dengan ongkos minimum. 
·         Keuntungan maksimum terjadi pada saat MR = MC. Hasil Penjualan Total, seluruh jumlah pendapatan yang diterima perusahaan dari menjual barangjang diproduksikannya dinamakan hasil penjualan total (TR:yaitu dari perkataan Total Revenue). Telah diterangkan bahwa dalam persaingan sempurna harga tidak akan berubah walau bagaimanapun banyaknya jumlah barang yang dijual perusahaan.Ini menyebabkan kurva penjualan total (TR) adalah berbentuk garis lurus yang bermula dari titik O.


Mencari Keuntungan Dengan Pendekatan Total Kurva TC berada di atas kurva TR menggambarkan bahwa perusahaan mengalami kerugian. Produksi mencapai diantara 2 sampai 9 unit kurva TC berada di bawah kurva TR, perusahaan memperoleh keuntungan. Menentukan Keuntungan Maksimum dengan Kurva Biaya dan Penjualan Total.Garis tegak di antara TC dan TR,garis tegak yang terpanjang produksi adalah 7 unit,menggambarkan keuntungan yang paling maksimum. Produksi mencapai 10 unit atau lebih kurva TC telah beada di atas kurva TR kembali, perusahaan mengalami kerugian kembali. Perpotongan di antara kurva TC dan kurva TR dinamakan titik impas (break-even point) yang menggambarkan biaya total yang dikeluarkan perusahaan adalah sama dengan hasil penjualan total yang diterimanya.Perpotongan tersebut berlaku di dua titik, yaitu titik A dan titik B.

2.      Pendekatan Marginal
Perusahaan memaksimumkan keuntungan pada saat penerimaan marginal (MR) sama dengan biaya marginal (MC). Biaya Marginal (MC) adalah perubahan biaya total perunit perubahan output. Secara matematis dirumuskan: Penerimaan Marginal (MR) adalah perubahan penerimaan total per unit output atau penjualan. Hasil Penjualan Marjinal, satu konsep (istilah) mengenai hasil penjualan yang sangat penting untuk diketahui dalam analisis penentuan harga dan produksi oleh suatu perusahaan adalah pengertian hasil penjualan marjinal (MR yang merupakan singkatan dari perkataan Marjinal’Revenue), yaitu tambahan hasil penjualanjangdiperoleh perusahaan dari menjual satu unit lagi barangyang diproduksikannya.Dalam pasar persaingan sempurna berlaku keadaan berikut harga hasil penjualan rata-rata hasil penjualan marjinal. Kurva d() = AR0 = MRn menggambarkan kesamaan tersebut pada harga Rp 3000, dan kurva d0 = AR0 = MR0 menggambarkan kesamaan tersebut pada harga Rp 6000.



Mencari Keuntungan Maksimum Dengan Pendekatan Marginal Pendekatan Biaya Marjinal dan Hasil Penjualan Marjinal.Dalam jangka pendek terdapat empat kemungkinan dalam corak keuntungan atau kerugian perusahaan (atau keadaan keseimbangan perusahaan), yaitu : 
  • Mendapat untung luar biasa (untung melebihi normal) 
  • Mendapat untung normal 
  • Mengalami kerugaian tetapi masih dapat membayar biaya berubah 
  • Dalam keadaan menutup atau membubarkan perusahaan. 
3.      Pendekatan Rata-rata 
Hasil Penjualan Rata-rata, untuk suatu perusahaan dalam pasar persaingan sempurna hasil penjualan rata-rata (AR) adalah harga barang yang diproduksi perusahaan adalah Rp 3000 maka d0=AR0= MRQ adalah kurva permintaan yang dihadapi perusahaan. Dengan demikian kurva ini adalah kurva hasil penjualan rata-rata pada harga barang sebanyak Rp 3000 (dan dinyatakan sebagai AR^. Kalau harga barang yang dijual perusahaan adalah Rp 6000, kurva d} = AR} = MRj adalah kurva permintaan dan juga kurva hasil penjualan rata-rata pada harga Rp 6000. Dalam mencari keuntungan maksimum dengan pendekatan rata-rata,yaitu menggabungkan antara pasar persaingan sempurna dengan persaingan pasar tidak sempurna.
Motivasi bagi produsen untuk melakukan kegiatan ekonomi (dalam hal ini untuk menghasilkan suatu barang atau jasa) adalah memperoleh keuntungan, yang merupakan kepentingan perusahaƔn individual/pribadi (self interest). Lebih lengkap lagi, yang menjadi kepentingan pribadi tersebut adalah keinginan memperoleh keuntungan (profit)yang sebesar-besarnya dari sumber-sumber ekonomi yang sudah tertentu yang di alokasikan dalam kegiatan produksi. Dengan demikian, tujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya(maksimum)merupakan asumsi dalam meng-analisis perilaku produsen (individual maximization). Sekalipun paradigma untuk memperoleh keuntungan yang maksimum sudah bergeser pada paradikma penetrasi pasar, atau yang berorientasi pada pasar, paradigm a optimimalisasi secara teroritik di pertahankan karena akan memberikan dasar secara logis dalam analisis ekonomi. Di samping itu, dalam persaingan sempurna terdapat begitu banyak pernjual/ produsen prinsip optimalisasi penggunaan sumber ekonomi merupakan hal yang masih dipertahankan(ingat bahwa produsen secara individu tidak dapat mempengaruhi harga).

B.     Posisi Laba Secara Islami
Dalam bahasa Arab, laba berrti pertumbuhan dalm dagang, seperti terdapat dalam kitab Lisanul-Arab karangna Ibnu manzur: yaitu pertmbuhan dalam dagang. Berkata Azhadi, mak jual beli adalah ribh dan perdagangan adalah rabihah, yaitu laba hasil dagang. Orang-orang Arab berkata, khath, yaitu ‘saya memberinya laba (untung)’, atau ‘memberikan padanya laba dengan barang-barangnya’. Ia telah memberinya harta muranahah, yaitu harta yang berasal dari keuntungan mereka berdua. Contoh lain, “Sayas telah menjual sesuatu (barang) secara muarabahah dengan ketentuan dari setiap 10 dirham diambil 1 dirham. “Artinya, dengan keuntungan satu dirham berarti 10%. Untuk pembahasan hukum laba ada perincian yang detail dalam buku-buku fiqih tertentu.
1.      Etika mengambil laba dalam islam
Banyak cara yang dapat ditempuh seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, misalnya berdagang (berniaga). Berdagang merupakan cara yang efektif untuk mendapatakan keuntungan atau laba. Di samping itu, juga menjadi sarana yang dapat mendekatkan seorang hamba terhadap Tuhannya. Di mana, berniaga dapat membantu sesama saudara yang membutuhkan barang komoditas.
Berdagang pernah dipraktekkan Nabi Muhammad saw. di saat usianya baru menginjak 13 tahun. Usia yang bisa dibilang cukup belia. Bersama pamannya beliau berdagang ke negeri Syam untuk menyalurkan barang-barang dari Makkah. Imam madzhab pun juga pernah berniaga. Abu Hanifah adalah salah satu dari imam madzhab yang dikenal sebagai pedagang yang cukup sukses. Namun, beliau lebih dikenal sebagai pengarang kitab (mushannif) daripada saudagar, karena yang dominan pada beliau adalah ke-ulama’-annya. Sehingga, sisi yang lain tidak banyak terungkap di permukaan.
Praktek jual-beli (berdagang) dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah ba’i dan tijarah. Ba’i dan tijarah memiliki perbedaan makna, di mana ba’i adalah tukar menukar barang dengan yang lain sebatas ingin memenuhi kebutuhan tidak sampai pada keinginan mendapatkan keuntungan atau laba. Beda halnya dengan tijarah yang lebih menitikberatkan pada hasil atau laba. Namun, pada intinya keduanya memiliki satu tujuan, yaitu untuk memenuhi kebutuhan, baik bertujuan mendapatkan hasil atau tidak.
Ulama fiqh mengkategorikan jual beli sebagai usaha yang baik. Jual beli menempati posisi nomor tiga setelah bercocok tanam (bertani) dan perindustrian. Al-Malibary menuturkan dalam kitabnya, Fath al-Mu’in,
Ų£ŁŲ¶Ł„ Ų§Ł„Ł…ŁƒŲ§Ų³ŲØ Ų§Ł„Ų²Ų±Ų§Ų¹Ų© Ų«Ł… Ų§Ł„ŲµŁ†Ų§Ų¹Ų© Ų«Ł… Ų§Ł„ŲŖŲ¬Ų§Ų±Ų© 
“Usaha yang terbaik adalah bercocok tanam, perindustrian, kemudian perniagaan.”
Muhammad Syattha al-Dimyati dalam kitabnya, I’anah al-Thalibin, mencoba mengurai alasan perniagaan masuk dalam usaha yang baik. Menurut beliau, tidak sedikit dari kalangan sahabat yang melakukan praktek jual beli dan dari hasil perniagaan itulah mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Jual beli yang dimaksudkan al-Malibary tentu jual beli yang tidak mengandung unsur penipuan atau gharar yang bisa merugikan salah satu dari kedua belah pihak yang bertransaksi. Dalam arti, pihak pembeli dan penjual sama-sama rela serta tanpa ada unsur keterpaksaan dalam bertransaksi.
Dalam berniaga, tentu yang menjadi prioritas utama adalah mendapatkan keuntungan atau laba. Namun, terkadang seseorang lupa akan etika jual-beli, sehingga memiliki kecenderungan untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan pihak konsumen (pembeli). Padahal tujuan jual-beli sesungguhnya bukan semata-mata murni mencari keuntungan atau laba, namun juga membantu saudara yang sedang membutuhkan.
Keinginan untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya akan berdampak pada kecenderungan pedagang untuk berbuat negatif serta berbohong, menipu, manipulasi, bersumpah-serapah, mengambil kesempatan dalam kesempitan, dan lain-lain. Hal ini tentu sangat dilarang oleh Islam. Nabi saw. bersabda,
Ų³Ł†Ł† Ų§Ł„ŲŖŲ±Ł…Ų°Ł‰ - Ų§Ł„ŲŖَّŲ§Ų¬ِŲ±ُ Ų§Ł„ŲµَّŲÆُŁˆŁ‚ُ Ų§Ł„ْŲ£َŁ…ِŁŠŁ†ُ
"Pedagang itu (harus) jujur dan terpercaya".
Dalam kesempatan yang lain, Nabi saw. pernah ditanya sahabatnya perihal usaha yang baik untuk dikerjakan, sebagaimana dalam haditsnya,
Ł…Ų³Ł†ŲÆ Ų£Ų­Ł…ŲÆ ŲØŁ† Ų­Ł†ŲØŁ„ - Ų£َŁŠُّ Ų§Ł„ْŁƒَŲ³ْŲØِ Ų£َŲ·ْŁŠَŲØُ Ł‚َŲ§Ł„َ Ų¹َŁ…َŁ„ُ Ų§Ł„Ų±َّŲ¬ُŁ„ِ ŲØِŁŠَŲÆِŁ‡ِ ŁˆَŁƒُŁ„ُّ ŲØَŁŠْŲ¹ٍ Ł…َŲØْŲ±ُŁˆْŲ±ٍ
 “Usaha apakah yang paling baik, Nabi menjawab: Pekerjaan seseorang dengan tangannya (jerih payahnya) dan tiap-tiap jual beli yang mabrur.”
Mabrur maksudnya adalah jual beli yang terbebas dari penipuan dan kecurangan. Termasuk dalam kriteria curang adalah melakukan sumpah palsu untuk menarik perhatian konsumen. Tak heran, bila Islam melarang praktik penawaran untuk mengecoh minat konsumen (najsy) dan lain sebagainya yang berpotensi merugikan pembeli.
Kecenderungan untuk mengambil laba setinggi mungkin pada biasanya dilakukan pada momen-momen tertentu. Semisal hari raya ‘idul fitri, tahun baru, hari natal, dan seremonial yang lain, semisal pengajian, konser, dan lain-lain. Pada hari-hari inilah, para penjual dengan berbagai alasan, menaikkan harga barang tanpa kenal kompromi. Tak ayal, para konsumen pun banyak yang mengeluh.
Berbicara tentang laba atau keuntungan, tentu yang dimaksud adalah hasil yang diusahakan melebihi dari nilai harga barang. Dalam pandangan Wahbah al-Zuhaili, pada dasarnya, Islam tidak memiliki batasan atau standar yang jelas tentang laba atau keuntungan. Sehingga, pedagang bebas menentukan laba yang diinginkan dari suatu barang. Hanya saja, menurut beliau keuntungan yang berkah (baik) adalah keuntungan yang tidak melebihi sepertiga harga modal.
Ibnu Arabi juga memberikan komentar tentang batasan pengambilan laba sebagai konsep penetapan harga. Menurut beliau, penetapan laba harus memperhatikan pelaku usaha dan pembeli. Oleh karena itu, pelaku usaha boleh menambah laba yang akan berakibat makin tingginya harga. Sedangkan pembeli juga diperkenankan untuk membayar lebih dari harga barang yang dibelinya.
Beliau juga mengatakan, bahwa tidak boleh mengambil keuntungan terlalu besar. Beliau mengkategorikan hal tersebut dengan orang yang makan harta orang lain dengan jalan yang tidak benar, di samping itu juga masuk dalam kategori penipuan. Karena dalam pandangan beliau, hal itu bukanlah tabarru’ (pemberian sukarela) juga bukan mu’awadhah (tukar-menukar), karena pada biasanya dalam mu’awadhah tidak sampai mengambil laba terlalu besar.
Pendapat Ibnu Arabi ini sama dengan pendapat yang dikemukakan Imam Malik bin Anas. Dalam pandangan Imam Malik, pelaku usaha atau pedagang pasar tidak boleh menjual barangnya di atas harga pasaran. Mengingat, mereka juga harus memperhatikan kemaslahatan para pembeli. Sedangkan menjual barang dengan harga di atas harga pasaran (normal) akan mengabaikan kemaslahatan pembeli. Bahkan, dalam hal ini beliau memberikan peringatan dengan sangat tegas. Kalau sekiranya ada pedagang (di pasar) menjual di luar harga pasaran, maka harus dikeluarkan dari pasar tersebut.
Sedangkan menurut sebagian ulama dari kalangan Malikiyyah membatasi maksimal pengambilan laba tidak boleh melebihi sepertiga dari modal. Mereka menyamakan dengan harta wasiat, di mana Syari' membatasi hanya sepertiga dalam hal wasiat. Sebab wasiat yang melebihi batas tersebut akan merugikan ahli waris yang lain. Begitu pula laba yang berlebihan akan merugikan para konsumen (pembeli). Oleh sebab itu, laba tertinggi tidak boleh melebihi dari sepertiga.
Islam memang tidak memberikan standarisasi pasti terkait pengambilan laba dalam jual beli. Kendatipun begitu, sepantasnya bagi seorang muslim untuk tidak mendhalimi sesama muslim yang lain dengan mengambil keuntungan terlalu besar. Harga yang sangat mahal karena keuntungan yang diambil sangat besar tentu sangat memberatkan kepada pihak pembeli. Dalam hal ini, tidak akan ada istilah tolong menolong yang sedari awal sangat diwanti-wanti oleh Islam. Islam tidak melarang untuk mengambil keuntungan, namun dalam batas kewajaran.
Tirulah mu’amalah yang dilakukan Nabi, di mana beliau tidak jarang menyebutkan harga pokok barang agar konsumen (pembeli) tidak merasa rugi dan dipermainkan dengan harga. Dengan demikian, tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Toh, pembeli juga rela dengan laba yang diambil pihak penjual asalkan sewajarnya.

2.      Batasan-batasan dalam menentukan maksimalisasi laba
Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, “Tidak ada batasan maksimal keuntungan karena keuntungan dagang adalah anugerah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Terkadang Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan rezeki yang banyak untuk seseorang sehingga dia mendapatkan keuntungan 10 persen atau lebih. Terkadang seorang pedagang kulakan ketika harga murah kemudian harga barang tersebut di pasaran naik sehingga dia mendapatkan keuntungan yang banyak. Sebaliknya terkadang ketika kulakan harga tinggi lalu harga tersebut jatuh di pasaran.
Jadi tidak ada batasan maksimal keuntungan yang boleh diambil oleh seorang pedagang. Namun, jika seorang pedagang itu adalah satu-satunya pemasok suatu produk dan satu-satunya yang memasarkan produk tersebut di dalam negeri lalu dia mengambil keuntungan yang terlalu besar, maka tindakan yang dia lakukan ini terlarang. Alasannya, karena jual beli yang terjadi serupa dengan jual beli dengan orang yang terpaksa, mau tidak mau harus membeli barang tersebut. Jika masyarakat membutuhkan suatu produk namun produk tersebut hanya ada pada person tertentu padahal mereka sangat membutuhkannya. Tentu saja masyarakat mau dan rela membeli produk tersebut meski harga sangat-sangat tidak wajar. Dalam kondisi semisal ini pemerintah boleh campur tangan dengan menetapkan harga eceran tertinggi dan menetapkan keuntungan yang layak bagi si pedagang. Berkurangnya keuntungan tidaklah merugikan si pedagang dan pedagang dilarang untuk mengambil keuntungan lebih dari itu, karena hal itu menyebabkan masyarakat dirugikan.
Dari uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa penetapan batas maksimal harga atau keuntungan para pedagang yang ditetapkan oleh pemerintah itu ada dua macam yakni :
a.       pemerintah terpaksa melakukannya karena adanya pihak-pihak yang menzalimi masyarakat dengan melakukan penimbunan. Penetapan harga dalam kondisi semacam ini hukumnya adalah tidak mengapa dan ini adalah contoh kebijakan pemerintah yang benar-benar bijak.
Terdapat hadis yang shahih dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Tidaklah melakukan penimbunan kecuali pendosa.” Pendosa adalah orang yang melakukan kesalahan dengan sengaja. Jika dia pendosa maka dia perlu diluruskan, dalam hal ini dilakukan oleh pemerintah dengan menetapkan harga jual maksimal ke masyarakat. Jika ada pihak yang melakukan penimbunan barang tertentu dan tidak ada yang menjual barang tersebut kecuali dirinya padahal masyarakat sangat membutuhkan barang tersebut maka pemerintah berkewajiban untuk turun tangan dengan menetapkan batasan keuntungan bagi si pedagang. Si pedagang tidak dirugikan dengan kebijakan tersebut dan masyarakat diuntungkan karenanya.
b.      jika kenaikan harga barang itu tidak disebabkan kezaliman yang dilakukan oleh sebagian pelaku pasar namun dari Allah SWT dalam bentuk berkurangnya jumlah barang yang beredar di pasaran atau sebab selainnya yang mempengaruhi perekonomian secara umum maka pematokan harga oleh pemerintah tidaklah boleh dilakukan, karena pematokan harga dalam hal ini bukanlah tindakan menghilangkan kezaliman yang dilakukan oleh sebagian pelaku pasar yang secara sepihak menaikkan harga. Naik dan turunnya harga itu ada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Oleh karena itu, ketika terjadi kenaikan harga di kota Madinah di masa Nabi shalallahu ’alaihi wa sallam, banyak orang yang datang menemui Nabi shalallahu ’alaihi wa sallam lalu berkata, “Ya Rasulullah tetapkan harga barang-barang untuk kami!” Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’alayang menetapkan harga di pasaran. Dialah yang melapang dan menyempitkan rezeki karena Dialah yang membagikan rezeki. Sungguh aku berharap bahwa aku berjumpa dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam kondisi tidak ada satupun orang yang menuntutku karena aku menzalimi darah atau hartanya.
Nabi menolak untuk menetapkan harga karena kenaikan harga terjadi bukan karena ulah pelaku pasar. Jadi pematokan harga oleh pemerintah itu ada dua macam. Pertama, jika faktor pendorongnya adalah upaya menghilangkan kezaliman maka hukumnya adalah tidak mengapa. Kedua, pematokan harga oleh pemerintah adalah bentuk kezaliman pemerintah kepada pelaku pasar karena kenaikan harga bukan dikarenakan ulah sebagian pelaku pasar maka pematokan harga dalam kondisi ini adalah kezaliman sehingga tentu saja tidak diperbolehkan.

C.    Maksimalisasi Laba Dan Efek Sosialnya
1.      Manajemen laba
Manajemen laba didefinisikan sebagai usaha manajer untuk melakukan manipulasi laporan keuangan dengan sengaja dalam batasan yang dibolehkan oleh prinsip-prinsip akuntansi yang bertujuan untuk memberikan informasi yang menyesatkan kepada para pengguna laporan keuangan untuk kepentingan para manajer (Meutia, 2004).
Menurut Sulistyanto (2008) dalam Nuraini (2012), manajemen laba dilakukan dengan mempermainkan komponen-komponen akrual dalam laporan keuangan, sebab pada komponen akrual dapat dilakukan permainan angka melalui metode akuntansi yang digunakan sesuai dengan keinginan orang yang melakukan pencatatan dan penyusunan laporan keuangan. Komponan akrual merupakan komponen yang tidak memerlukan bukti kas secara fisik sehingga mempermainkan besar kecilnya komponen akrual tidak harus disertai dengan kas yang diterima atau dikeluarkan perusahaan (Sulistyanto, 2008 dalam Nuraini, 2012). Sugiri (1998) dalam Arif (2012) mendefinisikan manajemen laba sebagai perilaku manajer yang bermain dalam komponen discretionary accruals dalam menentukan besar labanya. Walaupun tidak menyalahi prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum namun ini dapat mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat pada laporan keuangan eksternal dan menghalangi kompetensi aliran modal di pasar modal (Scott et al., 2001 dalam Meutia, 2004). Manajemen laba dalam lingkup yang lebih luas dapat didefiniskan sebagai tindakan manajer dalam meningkatkan (menurunkan) laba saat ini atas suatu usaha dan manajer bertanggung jawab tanpa mengakibatkan peningkatan (penurunan) profitabilitas ekonomi jangka panjang unit tersebut (Sugiri, 1998 dalam Arif, 2012).
Menurut Scott (2003) terdapat dua cara untuk mamahami manajemen laba. Pertama, sebagai perilaku oportunistik manajemen untuk memaksimumkan utilitasnya dalam menghadapi kompensasi, kontrak utang dan biaya politik. Kedua, memandang manajemen laba dari perspektif kontrak efisien, yaitu manajemen laba memberi manajer suatu fleksibilitas untuk melindungi diri mereka sendiri dan perusahaan dalam mengantisipasi kejadian-kejadian yang tak terduga untuk keuntungan semua pihak yang terlibat dalam kontrak. Manajemen laba memiliki pola-pola tertentu di dalam prakteknya.
Pola Manajemen Laba menurut Scott yakni sebagai berikut:
a.      Taking a bath
Pola manajemen laba yang melaporkan laba pada periode berjalan dengan nilai yang sangat rendah atau sangat tinggi.
b.      Income minimization
Pola manajemen ini seperti taking a bath tapi tidak se-ekstrim pola taking a bath. Menjadikan laba di periode berjalan lebih rendah dari pada laba sesungguhnya.
c.       Income maximization
Pola manajemen laba ini berkebalikan dengan income minimization. Melaporkan laba lebih tinggi dari pada laba sesungguhnya.



1 komentar: