Daftar Blog Saya

Rabu, 01 Februari 2017

ISI SKRIPSI

BAB I
PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG MASALAH
Satu-satunya akad yang berbentuk pinjaman yang diterapkan dalam BTLB Baitut Tamkin Lumbung Bersaing adalah Qardh dan turunannya adalah Qardhul Hasan. Karena bunga dilarang dalam islam, maka pinjaman Qardh maupun Qardhul Hasan  merupakan pinjaman tanpa bunga. Lebih khusus lagi, pinjaman Qardhul Hasan  merupakan pinjaman kebajikan yang tidak bersifat komersial, tetapi bersifat sosial.
Qardh merupakan pinjaman kebajikan atau lunak tanpa imbalan biasanya untuk pembelian barang-barang Fungible yaitu barang yang akan dapat di perkirakan dan diganti sesuai berat, ukuran dan jumlahnya. Objek dari pinjaman qardh biasanya adalah uang atau alat tukar lainnya. Yang merupakan transaksi pinjaman murni tanpa bunga ketika peminjam mendapatkan uang tunai dari pemilik dana (dalam hal ini BTLB) dan hanya wajib mengembalikan pokok utang pada waktu tertentu dimasa yang akan datang. Peminjaman atas prakarsa sendiri dapat mengembalikan lebih besar sebagai ucapan terimakasih.
Ulama-ulama tertentu membolehkan pemberi pinjaman untuk membebani biaya jasa pengadaan pinjaman, biaya jasa ini bukan merupakan keuntungan, melainkan biaya aktual yang dikeluarkan oleh pemberi pinjaman, seperti biaya sewa gedung, gaji pegawai dan peralatan kantor. Hukum islam membolehkan pemberi pinjaman untuk meminta kepada peminjam untuk membayar biaya-biaya operasi diluar pinjaman pokok, tetapi agar biaya ini tidak menjadi bunga terselubung komisi atau biaya ini tidak boleh dibuat proporsional terhadap jumlah pinjaman.[1]
Salah satu produk pinjaman yang diterapkan pada lembaga keuangan BTLB Unit Pringgabaya adalah Qardhul Hasan. Pada dasarnya hukum asal dari Qardhul Hasan adalah tolong-menolong antara orang yang mampu dengan orang yang tidak mampu ataupun sesama orang yang mampupun ada kemungkinan saling pinjam meminjam dibenarkan oleh syara’. Hukum qardhdul Hasan itu bisa saja berubah-ubah sesuai dengan kondisi dan situasinya masing-masing, bisa jadi berubah menjadi wajib disebabkan orang yang meminjam sangat membutuhkan nya.
Pinjaman qardhul hasan tersebut sangat berpengaruh terhadap pendapatan anggota/nasabah pada BTLB Baitut Tamkin Lumbung Bersaing Unit Pringgabaya kabupaten Lombok timur. Hal ini dikarenakan adanya keberadaan BTLB sebagai media untuk mendongkrak prekonomian masyarakat.
BTLB Unit Pringgabaya merupakan lembaga keuangan dan pemberdayaan masyarakat. BTLB adalah salah satu lembaga keuangan mikro syariah yang merupakan bagian dari keluarga besar Tazkia Group dibawah koordinasi Tazkia Micro Finance Center yang berdomisli di Sentul Jawa Barat.
Mengingat lembaga yang berbadan hukum koperasi ini masih baru atau baru-baru muncul ditengah-tengah masyarakat di kecamatan Pringgabaya, tentunya kita harus mengetahui semakin mendalam baik dari keberadaannya maupun pengaruh produk pinjaman modal qardhul Hasan kepada anggota atau nasabahnya.
Dari uraian di atas maka penulis sangat tertarik untuk mencoba menganalisa dan mengangkatnya dalam judul skripsi dengan tema: Pengaruh Pinjaman Modal Qardhul Hasan Terhadap pendapatan Anggota pada (BTLB) Baitut Tamkin Lumbung Bersaing Unit Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur tahun 2016.”
B.       PERMASALAHAN
1.      Batasan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas bahwa untuk menghindari populasi yang luas, maka batasan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
a.    Penelitian akan dilakukan di BTLB Unit Pringgabaya, kecamatan Pringgabaya
b.    Penelitian ini hanya mengambil fokus permasalahan terkait dengan pengaruh pinjaman modal qardhul Hasan terhadap pendapatan anggota pada BTLB unit Pringgabaya
c.    Kajian penelitian ini terbatas pada pengaruh pinjaman modal qardhul Hasan terhadap pendapatan anggota.



2.      Identifikasi Masalah
Mengingat BTLB unit Pringgabaya, kabupaten Lombok Timur merupakan lembaga keuangan yang baru, tentunya hal tersebut tidak terlepas dari beberapa masalah antara lain sebagai berikut:
a.    Pelaksanaan pinjaman modal qardhul hasan seharusnya mengarah pada anggota BTLB unit Pringgabaya.
b.    Pengaruh pinjaman modal qardhul hasan terhadap pendapatan anggota BTLB bisa meningkat jika menggunakan akad yang sepantasnya.
3.      Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah diatas, maka yang menjadi pokok rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah:
a.    Bagaimana pengaruh pinjaman modal qardhul hasan terhadap pendapatan anggota pada BTLB Unit Pringgabaya kabupaten lombok Timur ?
b.    Bagaimana tanggapan anggota apa pengaruh pinjaman modal qardhul hasan terhadap pendapatan anggota BTLB Unit Pringgabaya kabupaten Lombok Timur?

C.      TUJUAN PENELITIAN
Adapun tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah sebagai berikut:
a.       Mengetahui pengaruh pinjaman modal qardhul hasan terhadap pendapatan anggota pada BTLB Unit Pringgabaya kabupaten lombok Timur
b.      Mengetahui tanggapan anggota apa pengaruh pinjaman modal qardhul hasan terhadap pendapatan anggota BTLB Unit Pringgabaya kabupaten Lombok Timur.

D.      MANFAAT PENELITIAN
1.      Manfaat Teoritis
Menambah khazanah ilmu pengetahuan bagi peneliti dan lembaga keuangan yang lain serta dapat dijadikan refrensi bagi peneliti yang lain.
2.      Manfaat Praktis
Hasil penelitian diharapkan dapat dimanfaatkan dan dapat dijadikan sebagai acuan bagi lembaga keuangan syariah yang lain maupun konvensional.

E.       TELAAH PUSTAKA
Dari beberapa penelitian dan pembahasan terdahulu yang telah ditelusuri oleh penulis, ternyata tidak ditemukan hal-hal yang konkrit membahas atau meneliti apa yang dibahas dan diteliti oleh penulis. Akan tetapi dari beberapa peneliti terdahulu penulis menemukan hal-hal yang ada kaitannya dengan Qardhul Hasan dengan objek dan tempat penelitian yang sama antara lain:
1.      Skripsi. Yovita Diah Aditiriani (2006). Mahasiswa Perbankan Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang dengan judul “penerapan pembiayaan Qardhul Hasan  di Bank Syariah Mandiri cabang Semarang” yang didalamnya membahas tentang pembiayaan Qardhul Hasan di Bank Syariah Mandiri cabang Semarang diperuntukkan bagi kaum dhuafa yang ingin bangkit dari kelemahan ekonominya dengan usaha berdagang.
2.      Skripsi. Dwi Susantri (2012). Mahasiswa ekonomi islam Fakultas Syariah IAIN Walisongo semarang dengan judul “peran Qardhul Hasan terhadap peningkatan kinerja usaha mikro kecamatan Rowosari kabupaten Kendal (studi kasus KJKS BMT Muamalat). Adapun permasalahan yang diteliti adalah:
a.       Bagaimana pola Qardhul Hasan yang diberikan KJKS BMT Muamalat?
b.      Bagaimana peran Qordhul Hasan terhadap peningkatan kinerja usaha mikro khususnya di Rowosari ?
Apabila dihadapkan penelitian sebelumnya yang pernah dilakukan dengan penelitian ini maka permasalahan yang diteliti adalah berbeda. Oleh karena itu, penelitian ini adalah asli dan dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
Dari hasil telaah pustaka yang dilakukan oleh peneliti terdapat kajian-kajian ataupun penelitian sejenis yang pernah dibahas. Namun kali ini peneliti akan mengembangkan mengenai Qardhul Hasan dengan judul dan tempat yang berbeda dan lembaga keuangan yang baru muncul ditengah-tengah masyarakat yaitu BTLB (Baitut Tamkim Lumbung Bersaing) unit Pringgabaya. Dimana BTLB ini adalah lembaga keuangan dan pemberdayaan masyarakat. Untuk itu peneliti mengangkat permasalahan ini kedalam sebuah penelitian.

F.       KERANGKA TEORI
1.      Definisi Al-Qardh Hasan
Salah satu bentuk sosial BTLB adalah pelayanan Al-qardh hasan sebuah aktivitas ekonomi yang tidak asing ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Al-Qardh merupakan pinjaman kebajikan/lunak tanpa imbalan, biasanya untuk pembelian barang-barang fungible (yaitu barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai denagn berat, ukuran, dan jumlahnya.
Dilihat dari maknanya, Qardh  identik dengan akad jual beli, karena akad Qardh mengandung makna pemindahan kepemilikan barang kepada pihak lain. Secara harfiah Qardh berarti bagian, bagian harta yang diberikan kepada orang lain. Secara istilah qardh merupakan akad peminjaman harta kepada orang lain dengan adanya pengembalian semisalnya.
Menurut Hanafiah, qardh merupakan akad khusus pemberian harta mitsli kepada orang lain dengan adanya kewajiban pengembalian semisalnyal Al-qard adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang memberikan pinjaman yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya stelah jangka waktu tertentu.[2]
Al-qardh atau iqradh secara etimologi berarrti pinjaman. Secara terminologi muamalah (ta’rif), Al-qardh adalah memiliki sesuatu (hasil pinjaman yang dikembalikan  (pinjaman tersebut) sebagai penggantinya dengan nilai yang sama.[3]
Qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.[4]
Al-qardh hasan adalah pinjaman kemurahan dan merupakan salah satu keistimewahan BTLB (Baitut Tamkin Lumbung Bersaing). Pinjaman lunak ini diberikan kepada orang yang sangat membutuhkan (anggota BTLB), peminjam hanya diwajibkan  untuk membayar kembali utangnya tanpa memberikan bagian laba yang diperolehnya dari Koperasi atau BMT. Pinjaman ini dapat dipergunakan untuk konsumsi atau untuk melakukan usaha (produktif).
Secara terminologi, Al-Qardh berarti menyerahkan harta kepada orang yang menggunakannya untuk dikembalikan gantinya pada suatu saat. Al-Qardh  merupakan transaksi yang diperbolehkan oleh syari’ah dengan menggunakan skema pinjam meminjam. Akad Al-qardh merupakan akad yang memfasilitasi transaksi peminjaman sejumlah dana tanpa adanya pembebanan bunga atas dana yang dipinjam oleh nasabah. Transaksi Al-qardh pada dasarnya merupakan transaksi yang bersifat sosial karena tidak diikuti dengan pengambilan keuntungan dari dana yang dipinjamkan.[5]
2.      Ketentuan Syar’i Transaksi Pinjaman Al-qardh
Disyariatkannya Al-Qardh mengacu pada Al-qur’an dan sunah, antara lain:
a.       Al-qur’an
-          Q.S Al-Baqarah: 245
`¨B #sŒ Ï%©!$# ÞÚ̍ø)ム©!$# $·Êös% $YZ|¡ym ¼çmxÿÏ軟ÒãŠsù ÿ¼ã&s! $]ù$yèôÊr& ZouŽÏWŸ2 4 ª!$#ur âÙÎ6ø)tƒ äÝ+Áö6tƒur ÏmøŠs9Î)ur šcqãèy_öè? ÇËÍÎÈ 
Artinya :
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.[6]
Yang menjadi landasan dalil dalam ayat ini adalah kita diseru untuk “meminjamakan kepada Allah”, artinya untuk membelanjakan harta di jalan Allah. Selaras dengan meminjamkan kepada Allah, kita juga disreu untuk “meminjamkan kepada sesama manusia”, sebagian dari kehidupan bermasyarakat (civil society).[7]
b.      Al-hadist
-          Hadis riwayat ibnu hibban.
“setiap muslim yang memberikan pinjaman kepada sesamanya dua kali, maka ia itu seperti orang yang bersedekah satu kali”.
-          Hadis riwayat bukhari.
“berikan saja kepadanya. Sesungguhnya orang yang terbaik adalah yang paling baik dalam mengembalikan utang”.
c.       Ijma’
Para ulama telah menyepakati bahwa Al-qardh boleh dilakukan. Kesepakatan ulama ini didasari tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Tidak ada seorang pun yang memiliki segala barang yang ia butuhkan. Oleh karena itu pinjam-meminjam sudah menjadi satu bagian dari kehidupan di dunia ini. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan umatnya.[8]
3.      Rukun Transaksi Pinjaman Al-qardh
a.       Transaktor
Transaktor pada transaksi pinjaman Al-qardh terdiri atas pemberi pinjaman (muqrid) dan penerima pinjaman (muqtaridh). Sebagaimana pada transaksi lainnya, para pihak yang terlibat dalam transaksi pinjaman Al-qardh haruslah memenuhi prinsip syariah.
b.      Objek Al-qardh (mahall Al-qardh)
Objek Al-qardh atau biasa disebut Mahall Al-qardh dapat berupa uang atau benda habis pakai. Uang yang digunakan sebagai objek Al-qardh oleh bank syari’ah dibatasi sumbernya dari bagian modal bank, keuntungan bank yang disisihkan, dan lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaknya kepada bank.
c.       Ijab dan Kabul
Ijab dan kabul dalam transaksi pinjaman Al-qardh merupakan pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak dengan cara penawaran dari pemberi pinjaman (bank syari’ah) dan penerimaan yang dinyatakan oleh penerima pinjaman (nasabah). Pelafalan perjanjian dapat dilakukan dengan lisan, isyarat (bagi yang tidak dapat bicara), tindakan maupun tulisan, bergantung pada praktik yang lazim di masyarakat dan menunjukkan keridhaan satu pihak untuk meminjamkan sejumlah dana (objek Al-qardh) dan pihak lain untuk meneriama dan melunasi pinjamannya.[9]


4.     
1.      Seleksi dan Akad Al-qardh
Alur Transaksi Pinjaman Al-qardh

          bank syari’ah sebagai pemberi pinjaman Al-qardh

Nasabah penerima pinjaman Al-qardh
 




      2.  menyerahakn dana Al- qardh
 3. mengembalikan dana Al-qardh
          sebesar yang dipinjam

Pertama : Bank syari’ah melakukan evaluasi  dan seleksi terhadap kelayakan  nasabah menerima pinjaman Al-qardh. Evaluasi dan seleksi lebih dilihat pada aspek kesesuaian nasabah dengan kriteria yanag ditetapkan bagi penerima dana Al-qardh yang bersifat sosial. Selanjutnya, kedua belah pihak menyepakati akad Al-qardh.
Kedua   :  Setelah akad Al-qardh disepakati, bank syari’ah selanjutnya menyerahkan dana Al-qardh sesuai dengan yang disepakati.
Ketiga : Nasabah melakukan pengembalian pinjaman Al-qardh sebesar yang dipinjam, baik secara langsung keseluruhan maupun cicilan.[10]

5.      Teknis Perhitungan Pinjaman Qardh
Dalam transaksi pinjaman qardh terdapat beberapa perhitungan yang harus dilakukan oleh bank syariah yaitu:
a.         Perhitungan cicilan perbulan
Cicilan perbulan =                  Total piutang bersih
                                            Jumlah bulan pelunasan
Cicilan perbulan =                        Rp.1.000.000
                                                            4
Ciclan perbulan =               Rp.250.000
b.         Perhitungan biaya administrasi
Biaya administrasi yang dibebankan kepada nasabah dapat dihitung dengan menggunakan persentase tertentu dari besar pinjaman. Biaya administrasi dipungut untuk menutup beban yang dikeluarkan bank syariah untukadminitrasi pembiayaan. Biaya administrasi langsung dipungut bank pada saat akad disepakati. Dalam hal ini, bank syariah menerapkan kebijakan biaya administrasi sebesar 1% dari pinjaman.
Biaya administrasi = n% x besar pinjaman
                            = 1% x Rp. 1.000.000
                            = Rp.10.000.
BAB II
METODOLOGI PENELITIAN
Penelitian pada dasarnya dilakukan untuk menemukan kebenaran ilmiah, yaitu kebenaran yang ditandai oleh terpenuhinya syarat-syarat ilmiah, terutama menyangkut adanya teori yang menunjangnya. Namun penelitian tidak hanya memerlukan logika berfikir, tapi lebih dari itu, setiap penelitian harus dilakukan melalui langkah-langkah yang sistematis.[11]
Metode penelitian pada dasarnya merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Berdasarkan hal tersebut terdapat empat kata kunci yang perlu diperhatikan yaitu, cara ilmiah, data, tujuan, dan kegunaan. Cara ilmiah berarti kegiatan penelitian didasarkan pada ciri-ciri keilmuan, yaitu rasional, empiris, dan sistematis.[12]
Untuk meneliti pengaruh pinjaman modal Al-qardh hasan terhadap peningkatan pendapatan anggota pada BTLB Unit Pringgabaya, penulis menggunakan metode penelitian sebagai berikut:
A.      PENDEKATAN PENELITIAN
 Dalam pendekatan penelitian ini, Penulis menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif menekan pada makna, penalaran, definisi suatu situasi tertentu (dalam konteks tertentu), lebih banyak meneliti hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan sehari-hari.[13] Adapun alasan peneliti menggunakan pendekatan kualitatif ini, diharapkan peneliti mendapatkan informasi yang sebanyak-banyaknya dan akuntable berupa konsep, keterangan, kesan maupun tanggapan permasalahan yang peneliti kaji sehingga akan terlihat jelas pengaruh pinjaman modal Al-qardh hasan terhadap peningkatan pendapatan anggota pada BTLB Unit Pringgabaya.
B.       SUMBER DATA
Adapun sumber data dalam penelitian ada dua, yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder.
1.      Data Primer
Data primer adalah data yang dikumpulkan sendiri oleh peneliti langsung dari sumber pertama atau tempat objek penelitian dilakukan.[14] Sumber data primer dalam penelitian kualitatif ialah kata-kata dan tindakan selebihnya adalah sumber data tambahan, yaitu:
a.         Kepala unit BTLB Unit Pringgabaya
b.        Staf atau karyawan BTLB Unit Pringgabaya
c.         Anggota atau nasabah BTLB Unit Pringgabaya


2.      Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang di terbitkan atau digunakan oleh organisasi yang bukan pengolahannya.[15] Adapun sumber data sekunder dalam penelitian ini berupa bahan-bahan tertulis, seperti Al-qur’an, hadist, buku-buku penunjang yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
C.      JENIS DATA
Jenis  data dalam penelitian ini adalah subjek dari mana data diperoleh. Maka jenis data yang dipakai antara lain:
1.         Wawancara dalam pengumpulan datanya, maka yang akan menjadi sumber datanya disebut responden, yaitu orang yang merespon atau menjawab pertanyaan peneliti, baik pertanyaan tertulis maupun lisan.[16]
2.         Observasi, maka sumber datanya berupa benda bergerak atau proses sesuatu. Dalam hal ini peneliti peneliti mengamati tentang pengaruh pinjaman modal qardhul hasan terhadap peningkatan pendapatan anggota pada BTLB Unit Pringgabaya, maka sumber datanya adalah dari kepala unit atau manajer, karyawan atau staf dan anggota atau nasabah.
  Data yang dicari dari informasi tersebut yang terdapat di atas adalah bersifat informasi mengenai gambaran umum lokasi penelitian, sejarah berdirinya BTLB, struktur organisasi, program kerja dan jumlah anggota atau nasabah dan lain sebagaianya.

D.      PROSEDUR PENGUMPULAN DATA
Untuk memperoleh data yang dibutuhkan, peneliti menggunakan beberapa metode pengumpulan data yakni, metode observasi, metode wawancara, metode dokumentasi.
1.      Observasi
Merupakan yang di dalamnya peneliti langsung turun ke lapangan untuk mengamati prilaku dan aktivitas individu-individu di lokasi penelitian. Ada beberapa alasan mengapa dalam penelitian kualitatif dimanfaatkan sebesar-besarnya:
1)        Teknik ini didasarkan atas pengalaman secara langsung.
2)        Teknik pengamatan juga memungkin melihat dan mengamati sendiri, kemudian mencatat perilaku dan kejadian sebagaimana yang terjadi pada keadaan yang sebenarnya.
3)        Teknik pengamatan memungkinkan peneliti mampu memahami situasi-situasi yang rumit.
4)        Dalam kasus-kasus tertentu di mana tehnik komunikasi lainnya tidak dimungkinkan, pengamatan dapat menjadi alat yang sangat bermanfaat. 
2.      Wawancara (interview)
Wawancara adalah pertemuan dua orang untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya jawab, sehingga dapat dikonstruksikan makna dalam suatu topik tertentu.[17] Proses wawancara dalam penelitian ini dibagi dua, yaitu wawancara tertutup ialah dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang penulis telah siapkan dan informan menjawab pertanyaan tersebut sesuai dengan kewenangannya dalam organisasi, dan wawancara terbuka ialah peneliti memberi pertanyaan kepada informan jika dirasa informasi yang didapat dirasa kurang oleh peneliti.
3.      Dokumentasi
Yakni pengumpulan data dengan menggunakan berbagai dokumen yang mendukung penelitian. Peneliti, dalam penelitian ini, mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Al-Qardh Hasan di BTLB Unit Pringgabaya. Dokumen-dokumen tersebut berupa brosur,foto-foto dan data-data lain yang relevan.
E.       METODE ANALISIS DATA
Di berbagai macam prosedur pengumpulan data di atas, maka metode analisis data perlu digunakan oleh peneliti untuk melihat hasil dari wawancara, observasi dan dokumentasi. Setelah data terkumpul maka dilaksanakan sebuah analisis. Penelitian ini menggunakan dua metode analisis, yakni:
1.      Analisis Deskriptif.
Metode ini menggambarkan atau melukiskan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat populasi dan hubungan antara fenomena yang sedang diteliti.
2.      Analisis Induktif.
Metode ini dimulai dengan mengemukakan kenyataan-kenyataan yang bersifat khusus, kemudian diakhiri dengan kesimpulan yang besifat umum berupa generalisasi.
F.       VALIDITAS DATA
Validitas data merupakan usaha yang dilakukan peneliti untuk membuktikan apa yang telah diamati dalam penelitian sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya. Oleh karena itu, untuk memperoleh data yang valid perlu diadakannya pemeriksaan secara seksama. Untuk mendapatkan validitas data atau temuan diperlukan tehnik pemeriksaan validitas data. Pengujian terhadap keabsahan data akan dilakukan dengan cara :
1.      Perpanjangan Pengamatan
Dalam perpanjangan pengamatan berarti peneliti kembali ke lapangan, melakukan pengamatan wawancara lagi dengan sumber data yang pernah ditemui maupun yang baru. Dengan perpanjangan pengamatan ini berarrti hubungan peneliti dengan nara sumber akan semakin terbentuk rapport, semakin akrab, semakin terbuka, saling mempercayai sehingga tidak ada informasi yang disembunyikan lagi.
2.      Meningkatkan Ketekunan
Meningkatkan ketekunan berarti melakukan pengamatan secara lebih cermat dan berkesinambungan. Dengan cara tersebut maka kepastian data dan urutan peristiwa akan dapat direkam secara pasti dan sistematis.

3.      Teknik Triangulasi
Teknik triangulasi diartikan sebagai teknik pengumpulan data yang bersifat menggabungkan dari berbagai teknik pengumpulan data dan sumber data yang telah ada.[18]
4.      Menggunakan Bahan Refrensi
Yang dimaksud bahan refrensi di sini adalah adanya pendukung untuk membuktikan data yang telah ditemukan oleh peneliti, seperti foto-foto, dokumen, alat bantu, dan lain-lain.
5.      Pemeriksaan sejawat
Pemeriksaan sejawat bertujuan untuk memperoleh kritikan dan pernyataan yang tajam atas hasil yang telah didapatkan sehingga dapat menuju ketingkatan kepercayaan dan kebenaran dari data hasil penelitian.










BAB III
PAPARAN DAN TEMUAN DATA
A.      GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN
1.      Sejarah Berdirinya BTLB (Baitut Tamkin Lumbung Bersaing)
Baitut Tamkin merupakan metode pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis syariah yang mengadopsi sistem Grameen Bank yang dikembangkan oleh Prof. Dr. Mohammad Yunus di Bangladesh. Baitut Tamkin dikembangkan baru di dua provinsi yakni Jawa Barat tepatnya di Bogor dan di Provinsi NTB di 3 kabupaten di Lombok Barat, Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa Barat. Baitut Tamkin (BT) memiliki fungsi sebagai lembaga pemberdayaan juga sekaligus sebagai lembaga keuangan. Sebagai lembaga pemberdayaan BT terus berikhtiar membuat masyarakat berdaya dan memiliki kemandirian di segala bidang, tidak hanya ekonomi saja melainkan juga bidang yang lainnya seperti pendidikan, sosial, keagamaan, lingkungan dan sebagainya.
Baitut Tamkin Lumbung Bersaing ( BTLB ) adalah salah satu lembaga keuangan mikro syariah yang merupakan bagian dari keluarga besar Tazkia Group dibawah koordinasi Tazkia Micro Finance Center yang berdomisli di Sentul Jawa Barat. Bait berarti rumah, sedang Tamkin sendiri adalah kata yang berasal dari bahasa Arab dengan akar kata “makana”. Dalam Al-Qur’an surat. Al-Hajj ayat 41 yang bermakna menggunakan atau memberdayakan. Sehingga secara bahasa, Tamkin berarti yang di berdayakan. Sedangkan lumbung merupakan simbol yang didalamnya ada kebaikan, ada hasil, ada Produksi, komuditas dan hal-hal berupa kebaikan dan kata bersaing ini merupakan kata yang mengadopsi Dari provinsi NTB, beriman dan berdaya saing. Maka Lumbung bersaing adalah program yang di harapakan bisa memberdayakan masyarakat menjadi masyarakat yang baik, berahlak mulia, produktif dan bisa memenuhi kebutuhannya dengan sumberdaya yang ada padanya. Dan adapun pengertian  Baitut Tamkin Lumbung Bersaing secara sempurna adalah rumah pengelolaan harta dan tempat pemberdayaan ekonomi ummat untuk mencapai kebaikan dan kesejahteraan.
Awal sejarah adanya program BTLB di Nusa Tenggara Barat, berkaiatan dan diperankan langsung oleh Bapak Gubernur NTB Tuan Guru Bajang, dimana sekitar 4 tahun yang lalu. Beliau pernah Pergi jalan jalan ke Jawa barat tepatnya di kota Bogor, dan disana beliau melihat sekelompok ibu ibu sedang duduk sambil membaca asma-ul Husna dan menghitung uang serta kegiatan keuangan lainnya, yang dimana ibu-ibu tersebut merupakan anggota majlis dari Baituttamkin Tazkia Madani, karena awal Praktik operasional dari sistem Baituttamkin berada di Jawa Barat, sehingga dengan kejadian tersebut Bapak Gubernur ingin bertemu dengan pimpinan di Tazkia, yaitu Bapak Dr. Muhammad Syafi’i Antonio, M.EC., untuk melihat dan sekaligus mewawancara kegiatan dari Program yang di adakan oleh Baituttamkin, dimana program ini bertujuan untuk pengentasan kemiskinan/meminimalisir kemiskinan dan pemberdayaan ummat baik dari karakter maupun dari ekonomi dengan menggunakan pendekatan keuangan mikro dan orientasi program ini selaras dengan agenda prioritas provinsi NTB yaitu mengurangi tingkat kemiskinan.
Setelah Bapak Gubernur mengadakan pertemuan dan melihat secara langsung perkembangan dari hasil nyata dari program tersebut, maka beliau sangat tertarik dan meminta kepada Bapak Syafi’i agar program baituttamkin juga bisa di adakan di NTB dan Bapak Syafi’i menyetujuinya. Dengan Komando Bapak Syafi’i, dari yayasan Tazkia Micro Finance Center (TMFC) Bogor yang beralamat di Sentul City langsung datang ke NTB untuk awalnya melakukan perekrutan sumber daya pengelola yang akan langsung menjalankan program ini dan yang di rekrut adalah putra daerah NTB sendiri. Pada waktu itu yang mendaftar sekitar dua ratusan orang yang berasal dari Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa Barat karena sebagai Pilot Project di NTB dimulai dari dua kabupaten tersebut dan berikutnya kan di lanjuk ke kabupaten kabupaten lain di Nusa Tenggara Barat.
Kemudian dari dua ratusan orang tersebut, yang di ambil hanya dua puluh delapan orang untuk mengikuti pelatihan dasar di Selong selama sepuluh hari. Prosesnya belum selesai, dari dua puluh delapan orang yang mengikuti pelatihan, dilanjutkan seleksi lagi menjadi dua puluh orang kemudia mereka dibawa ke Bogor mengikuti pelatihan lanjutan sekaligus magang disana. Seperti inilah penggemblengan mulai dari perekrutan sumber daya pengelolanya, mereka di gembleng mental dan ibadahnya dan hasilnya yang dua puluh orang inilah yang sementara ini terbaik sebagai partner untuk mengelola dan menjalankan Program ini.
Pada akhirnya sekitar tahun 2011 program itu bisa beroprasi di NTB. Yakni pada awalnya BTLB ada di dua kabupaten di NTB, yaitu kabupaten Lombok Timur tepatnya berada di kecamatan Aikmel dan kabupaten Sumbawa Besar yang berada di kecamatan Taliwang. Saat itu di Lombok Timur mampu mendapatkan 695 orang yang menjadi anggota dan di KSB sebanyak 494 anggota. Selanjutya pada tahun 2012, BTLB kembali membuka cabang di kabupaten Lombok Barat yang tepatnya berada di kecamatan Kediri. Tahun 2013 BTLB unit Sumbawa Barat membuka kran Kerjasama dengan PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) melalui CSR nya mampu menambah 500 anggota baru. Pada tahun yang sama, atas komitmen pemda Lombok Timur, kecamatan wanasaba dibuka untuk menjalankan Program BTLB cabang Lotim memiliki sekitar 1.600 anggota.
Program ini bukan merupakan program yang asing melainkan program ini sudah ada di 124 negara dalam kurun waktu tidak kurang dari 36 tahun. Bahkan pada tahun 2006 lalu Prof. Muhammad Yunus dari Banglades, mendapatkan nobel perdamaian dunia dari badan PBB karena eksistensinya memotori program pembangunan ekonomi mikro syariah berbasis komunitas seperti apa yang akan di terapakan di BTLB. Dan program ini sudah memiliki 120 ribu binaan yang terbesar di 18 provinsi di Indonesia, mulai dari provinsi Aceh sampai provinsi Maluku. Dengan demikian program Baituttamkin setiap tahun semakin bertambah dan berkembang serta sangat diminati oleh setiap lapisan masyarakat bahkan setiap angota yang sudah ikut sebagai anggota berani berjanji sampai akhir hayatnya tidak akan berhenti untuk ikut sebagai anggota BTLB.[19]
2.      Sejarah Berdirinya BTLB Unit Pringgabaya
Perkembangan BTLB semakin pesat, kita bisa melihat dari tahun ketahun BTLB mampu membuka cabang-cabang baru mulai dari tahun 2011 Yakni pada awalnya BTLB ada di dua kabupaten di NTB, yaitu kabupaten Lombok Timur tepatnya berada di kecamatan Aikmel dan kabupaten Sumbawa Besar yang berada di kecamatan Taliwang. Selanjutya pada tahun 2012, BTLB kembali membuka cabang di kabupaten Lombok Barat yang tepatnya berada di kecamatan Kediri. Tahun 2013 BTLB unit Sumbawa Barat membuka kran Kerjasama dengan PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) melalui CSR nya mampu menambah 500 anggota baru. Dan pada tahun 2015 BTLB membuka cabang baru atau unit Baru di kecamatan Pringgabaya tepatnya di Batuyang.
Awal sejarah dibukanya BTLB cabang baru di kecamatan Pringgabaya dimulai awal oktober 2015. Pada tahun 2015 pengurus BTLB mengajukan proposal untuk membuka unit baru yang dimana dana hibahnya berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) setiap 1 data Provensi. Dan pada saat itu untuk pembukaan unit baru BTLB ada dua pilihan kecamatan yakni kecamatan Suralaga dan kecamatan Pringgabaya. Dari dua pilihan kecamatan tersebut diadakan survei Lokasi. Survei lokasi di kecamatan Suralaga jika dilihat dari hasil wawancara di camat suragala sangat menyambut baik dan mendukung sekali akan adanya program ini bisa terujut di kecamatan suralaga. Setelah mengambil profil kecamatan Suralaga ternyata mayoritas penduduk Suralaga adalah petani, tujuan dari terbentuknya BTLB adalah untuk mengembangkan ekonomi mikro untuk pemberdayaan berpenghasilan rendah. Setelah di adakannya survei lokasi di kecamatan suralaga, pengelola juga menyurvei lokasi di kecamatan Pringgabaya, dan mengambil semua profil data data Pringgabaya, kegiatan survei ini dilakukan guna untuk sebagai pertimbangan mana yang lebih tepat untuk diadakannya program BTLB tersebut. Dan adapun indikator-indikator penilaiannya adalah dilihat dari tingkat kemiskinannya, tingkat padatnya penduduk, banyaknya koperasi atau bank Rontok, adanya lembaga keuangan yang lain, terdapat komplik atau keributan, dan yang terakhir adalah dilihat dari potensi usahanya. yang menarik dikecamatan pringgabaya adalah adalah pringgabaya mempunyai empat pasar yaitu Pasar apitaik, Pasar Phogading, Pasar Pringgabaya dan Pasar Labuhan Lombok. Setelah di adakanyanya survei di dua lokasi tersebut maka pengelola melakukan rapat penentuan wilayah dan hasil keputusannya adalah kecamatan pringgabaya karna sesuai dari indikator-indikator yankni yang paling menarik dan potensi usaha sangat menarik di pringgabaya karna mempunyai empat pasar tersebut dan memiliki jumlah penduduk yang padat.
Target dari unit baru di BTLB Pringgabaya bisa merekrut anggota sebanyak 1550 anggota dan dikasih jangka waktu selam 2 bulan, hasil rekrutan anggota melebihi yang di targetkan, yang semula targetnya adalah 1550 anggota tetapi awal november sampai dengan desember BTLB unit pringgabaya mampu merekrut anggota sebanyak 1555 anggota.
Anggaran BTLB adalah 100%. 60% dana abadi ummat dan 40% untuk operasional, ada juga namanya DBERT (Dana Bina Ekonomi Rumah Tangga) yang dimana target 1 kepala keluarga bisa mendapatkan Rp.1.000.000.  Adapun rumus anggarannya adalah 1 2 3 4 5. 1 unit terdiri dari 2 kecamatan dengan 3 ribu kepala keluarga dengan dana 4,5 milyar.
3.      Struktur Organisasi BTLB Unit Pringgabaya
                                              
     FO

OO
       KU
    SFO
 





     AO

        MIS
           OO


     FO
     FO
     FO

 






4.       Visi Dan Misi BTLB Pringgabaya
1)      Visi
Visi BTLB yaitu mewujudkan layanan jasa keuangan mikro yang menguatkan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat yang berpenghasilan rendah dengan konsep sebagai berikut:
a.       Berbadan hukum koperasi
b.      Berbasis komunitas-teritorial (kewilayahan)
c.       Pendekatan kelompok
d.      Setiap transaksi berdasarkan pinsip muamalah islam dengan memadukan akad bisnis (tijari) dan akad kebajikan (tabarru’)
e.       Setiap aksi (intraksi sosial dan transaksi ekonomi) yang dijalankan senantiasa mengandung pesan pendidikan yang mencerahkan (dakwah bilisanil haal)

2)      MISI
Misi BTLB yaitu mendorong terpenuhnya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya keluarga berpenghasilan rendah melalui entry ponit keuangan mikro sehingga mereka mampu:
a.       Memenuhi kebutuhan dasarnya sendiri, mengelola sumberdaya keluarga dan membangun kemampuan kewirausahaannya.
b.      Dengan berbagai pihak secara aktif untuk mengurangi masalah kemiskinan, seperti kekurangan gizi, pendidikan anak, kesehatan lingkungan, pengembangan usaha dan lain-lain.[20]


5.      Produk-Produk BTLB Unit Pringgabaya
1.      Al-qardh Al-hasan
Al-Qardh al- hasan merupakan ekonomi yang tidaklah asing ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Qardh merupakan pinjaman kebijakan/lunak tanpa imbalan, biasanya untuk pembelian barang-barang fungible (yaitu barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai dengan berat, ukuran, dan jumlahnya).
2.      Produk pembiayaan
Produk pembiayaan BTLB merupakan akad bisnis lanjutan setelah menjalankan proses pinjaman akad qordh. Produk pembiayaan ini bisa dijalankan bagi anggota yang sudah mendapatkan pinjaman yang ketiga.
Adapun produk-produk yang ada pada BTLB adalah sebagai berikut:
a.       Mudharabah
Mudharabah adalah  : bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola. 
b.      Musyarokah
Al Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan konstribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Al Musyarakah termasuk kedalam akad tijarah (for profit transaction).
c.        Murobbahah
Kata al-Murabahah diambil dari bahasa Arab dari kata ar-ribhu (الرِبْحُ) yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan), atau murabahah juga berarti Al-Irbaah karena salah satu dari dua orang yang bertransaksi memberikan keuntungan kepada yang lainnya.
3.      Produk Tabungan
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati. Dalam hal ini terdapat dua prinsif perjanjian islam yang sesuai diimplementasikan dalam produk lembaga keuangan yang berupa tabungan yaitu wadiah dan mudharobah.
Adapun bentuk-bentuk produk tabungan pada BTLB unit Pringgabaya yaitu sebagai berikut:
a.         Tabungan wajib
Tabungan wajib adalah tabungan yang wajib dibayar setiap pertemuan majlis dan hanya bisa di ambil saat anggota tersebut keluar. Besar pembayaran tabungan wajib sesuai dengan besar pinjaman anggota.
b.         Tabungan Kelompok
Tabungan yang kegunaanya untuk kepentingan kelompok, dimana tabungan ini dikeluarkan pada setiap pertemuan majlis dan bisa di ambil semua hanya pada saat anggota tersebut keluar. Besar pembayaran adalah Rp.1.000 setiap pertemuan majlis.
c.         Tabungan Sukarela
Tabungan sukarela adalah tabungan yang sifatnya bebas, suka-suka menabung berapapun. Rela-rela bisa diambil kapanpun. Sukarela sesuai dengan nama tabungannya Tabungan Sukarela. Berapapun besar tabungan sukarela sesuai dengan kemampuan dari anggota mau menabung atau tidak itu tidak dipaksakan. Tabungan Sukarela ini bisa diambil sesuai kebutuhan dari anggota dan biasanya di tarik atau di ambil pada pertemuan majlis.
d.        Tabungan Hari Raya (THR)
Tabungan hari raya  atau sering kita sebut THR adalah tabungan yang hanya bisa diambil hanya pada hari raya saja. dan aturan dari BTLB besar tabungannya adalah minimal Rp. 5000 dan kelipatannya.
e.         Tabungan Mitra Usaha
Tabungan Mitra Usaha adalah tabungan bagi anggota yang sudah bergabung pada akad bisnis guna sebagai antisipasi ketika anggota tidak mampu mengembalikan modal usaha yang sudah diberikan. Namun tabungan ini tidak bersipat memaksa.
4.      Produk Infaq
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk dipergunakan kepentingan orang banyak. menurut Istilah, Pengertian infaq adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan untuk satu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenhasilan tinggi maupun rendah, apakah ia dalam kondisi lapang maupun sempit;  infaq dapat diberikan kepada siapa saja, misalnya kedua orang tua, anak yatim dan lain sebagainya. Pengertian Infaq Menurut Al Jurjani adalah penggunaan harta untuk memenuhi kebutuhan manusia. Dengan demikian, infaq memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan zakat.
5.      Produk Takafful
Takafful berasal dari bahasa Arab yang berarti “saling menjamin, menjaga dan memelihara satu sama lain”. Inti utama dari takafful adalah sistem tabarruk (tolong-menolong), sehingga bebas dari ketidakpastian dan judi.




Tabel : 1
Jenis Pekerjaan Warga Binaan Btlb Pringgabaya
PEKERJAAN
JUMLAH
%
Petani
94
6%
Pedagang
890
58%
Buruh & Buruh Tani
91
6%
IRT
342
22%
Guru
18
1%
Wiraswasta
64
4%
LL(Peternak, penjahit,dll)
41
3%
Jumlah
1540
100%

Grafik : 1
Jenis Pekerjaan Warga Binaan Btlb Pringgabaya
Tabel : 2
Tabel Tingkat Pendidikan Warga Binaan Btlb
PENDIDIKAN
JUMLAH
%
TIDAK SEKOLAH
135
9%
SD
720
47%
SMP
284
18%
SMA
359
23%
DIPLOMA 1
1
0%
DIPLOMA 2
3
0%
DIPLOMA 3
3
0%
SARJANA
35
2%
JUMLAH
1540
100%

Grafik : 2
Tabel Tingkat Pendidikan Binaan Btlb
Tabel : 3
Tabel data desa, dusun, majelis, kelompok, dan anggota binaan BTLB
NO
DESA
DUSUN
MAJELIS
KELOMPOK
ANGGOTA
1
BATUYANG
7
16
72
360
2
POHGADING
9
36
151
755
3
APITAIK
3
6
27
135
4
TELAGAWARU
6
13
58
290

JUMLAH
25
71
308
1540

Grafik : 3
Keanggotaan BTLB Pringgabaya desember 2015
Grafik : 4
Jumlah Warga Binaan Tiap Desa BTLB PRINGGABAYA
Tabel : 4
Tabel Jumlah Anggota Dari Segi Realisasi Pinjaman
NO
DESA
ANGGOTA
PINJAMAN 400.000
PINJAMAN 500.000
1
BATUYANG
360
0
360
2
POHGADING
751
0
751
3
APITAIK
154
20
134
4
TELAGAWARU
95
0
95

JUMLAH
1360
20
1340

Grafik : 5
Anggota Berdasarkan Realisasi Besaran Pinjaman
Grafik : 6
Jumlah Anggota Tiap Desa Dari Segi Realita Pinjaman
Tabel : 5
Penerima Dan Besarnya Pinjaman Sampai Dengan 31 Desember 2015
Nama Desa
Rp 500.000,-
Rp 400.000,-

Jml Org
Tot Pinj
Jml Org
Tot Pinj
Jml Org
Tot Pinj
Batuyang
360
180.000.000
0
0
360
180.000.000
Pohgading
751
375.500.000
0
0
751
375.500.000
Telagawaru
95
47.500.000
0
0
95
47.500.000
Apitaik
134
67.000.000
20
8.000.000
154
75.000.000
Jumlah
1340
755.000.000
20
12.000.000
1360
678.000.000
Total General
1360 orang, Rp 678.000.000



Pinjaman ini wajib dikembalikan  selama 20 pekan atau 20 kali Pertemuan Majelis dan wajib lunas seluruhnya sebelum mendapatkan pinjaman kedua (sebesar Rp 750.000 sampai Rp 1.000.000,-), demikian seterusnya. Sampai dengan 31 Desember 2015 Pinjaman yang telah dikembalikan sebanyak Rp 115.720.000, dengan/tanpa tunggakan Rp 0, sehingga outstanding atau baki debet pinjaman tinggal Rp 562.280.000. Berdasarkan data pengajuan warga, penggunaan pinjaman terbanyak untuk usaha Perdagangan (76%), kebutuhan dapur (12,6 %), dan biaya anak sekolah (9,0 %). Selengkapnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini ..
Tabel : 6
No.
TUJUAN
JUMLAH
%
A
Pinjaman Qardh Untuk Usaha
1055
77,6%
1
Pinjaman Qardh Untuk Usaha Perdagangan
1033
76,0%
2
Pinjaman Qardh Untuk Usaha Pertanian/peternakan/perikanan
10
0,7%
3
Pinjaman Qardh Untuk Usaha Industri
3
0,2%
4
Pinjaman Qardh Untuk Usaha Jasa
9
0,7%
B
Pinjaman Qardh Untuk Non Usaha
305
22,4%
1
Pinjaman Qardh Untuk Biaya Sekolah
122
9,0%
2
Pinjaman Qardh Untuk Berobat
6
0,4%
3
Pinjaman Qardh Untuk Kebutuhan Dapur
171
12,6%
4
Pinjaman Qardh Untuk Perbaikan Rumah
0
0,0%
5
Pinjaman Qardh Untuk Bayar Hutang
3
0,2%
6
Pinjaman Qardh Untuk Non Usaha Lainnya
3
0,2%

JUMLAH
1360
100%

Dari data di atas, untuk sementara dapat disimpulkan bahwa kelompok masyarakat berpenghasilan rendah ini memerlukan layanan (kebajikan atau komersil?). Diduga, selama ini kebnutuhan dan itu sebagian atau sebagian besarnya dipenuhi dari para pelepas uang, sebagaimana diutarakan Ketua PKK Desa Pohgading : “Dikampung sini Pak, satu rumah bisa berhubungan dengan 3-4 rentenir atau Bank Rontok”.
1.      Tabungan dan Dana Kewajiban warga
Untuk pertama kalinya, layanan penghimpunan tabungan mencakup:
a.         Tabungan LWK Rp 10.000, yaitu tabungan yang dihimpun selama 5 hari LWK; tabungan ini ditambah dengan Rp 40.000 dana partisipasi LWK dari dana Program sehingga menjadi Rp 50.000,- disimpan di BTLB Pringgabaya sebagai dana cadangan Simpanan pokok
b.        Tabungan sukarela yang disetorkan ataupun ditarik sewaktu-waktu tergantung kehendak dan kebutuhan warga ybs.
c.        Tabungan atau simpanan kelompok, yaitu simpanan yang disetorkan bersamaan dengan angsuran pinjaman. Simpanan ini diprioritaskan untuk bertanggungrenteng diantara sesame anggoota kelompok/majelis bilamana ada yang tidak bisa mengangsur pada waktunya
2.      Dana kebajikan khusus
adalah dana yang diinfakkan atau dihibahkan oleh warga untuk kebajikan khusus diantara sesama warga. Ada 2 jenis, yaitu INFAQ dan DANA TA’AWUN. Infaq dihimpun dari anggota untuk menyantuni anggota yang sedang ditimpa musibah atau yang melahirkan serta kepentingan anggota semuanya.
Adapun dana ta’awun itu adalah dana untuk menolong sesama anggota yang wafat dan menyisakan hutang.
Sampai dengan 31 Desember 2015, jumlah tabungan dan dana kebajikan warga sebesar Rp 39.347.800 dengan perincian sebagai berikut:

Tabungan/Dana Kebajkn
Jumlah Saldo (Rp)
1.      Tab. Cadangan Simpanan Pokok
15.500.000
2.      Simpanan Sukarela
46.096.650
3.      Simpanan Kelompok
4.629.000
Jumlah Tabungan
35.225.650
4.      Dana Infaq/Hibah
2.419.650
5.      Dana Ta’awun
1.702.500
Jumlah Dana Kebajikan
4.122.150
Total Dana Warga
39.347.800




B.       PENGARUH PINJAMAN MODAL QARDHUL HASAN TERHADAP PENDAPATAN ANGGOTA PADA BTLB UNIT PRINGGABAYA
Praktek Qardhul Hasan merupakan kesepakatan antara BTLB dan Anggota guna membantu para ibu-ibu rumah tangga atau nasabah dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan usaha kecil yang produktif. Qardhul Hasan yang ada di BTLB unit Pringgabaya adalah suatu bentuk pinjaman harta kepada ibu-ibu rumah tangga atau calon anggota BTLB yang benar-benar membutuhkan sebagai salah satu bentuk persaratan awal menjadi anggota BTLB unit Pringgabaya. Hanya untuk kegiatan kebutuhan keluarga dan produksi usahanya.
Pengaruh pinjaman modal Qardhul Hasan ini sangat besar pengaruhnya terhadap pendapatan anggota BTLB unit Pringgabaya. Berdasarkan hasil wawancara dengan Bpk. Salahuddin Mukhlis selaku KU (Kepala Unit) BTLB Unit Pringgabaya menjelaskan bahwa, sebenarnya pinjaman modal Qardh hasan ini sangat besar pengaruhnya terhadap pendapatan anggota, karena pinjaman ini bukan sekedar hanya untuk konsumsi saja akan tetapi pinjaman ini juga dipergunakan untuk produktif atau usaha kecil-kecilan sehingga pendapatan ibu-ibu aggota ada peningkatan walaupun tidak banyak sekedar menambah pendapatan suami, selain itu pinjaman ini kami menganjurkan kepada anggota untuk melunasi hutang-hutang mereka di bank rontok.[21]
Wawancara selanjutnya untuk mengetahuai seberapa besar pengaruh pinjaman modal qardhul hasan terhadap pendapatan anggota BTLB Unit Pringgabaya, penulis mewawancarai salah satu ibu anggota majlis BTLB Unit Pringgabaya namanya ibu Aminah seorang pedagang urap-urap umur 50 tahun, menggunakan modal untuk usaha 200 ribu, tetapi dengan modal yang sedikit itu belum dapat menutupi kebutuhan saya dan keluarga. Karena Qardul hasan ini untuk pinjaman yang pertama diberikan oleh BTLB adalah 500 ribu. 200 ribu untuk tambahan modal dan sebagiannya untuk kebutuhan hidup dan belanja anak-anak. Saya dapat menambah yang saya jual dan sekarang saya menjualnya dengan keliling, saya sangat terbantu karena meringankan hidup, dengan tidak ada tambahan biaya waktu mengangsurnya dan waktu pengembaliannya cukup ringan.[22]
C.      TANGGAPAN ANGGOTA BTLB UNIT PRINGGABAYA TERHADAP PINJAMAN MODAL QARDH HASAN
Baitut Tamkin selain fokus untuk pengembangan ekonomi keluarga dan peningkatan usaha masyarakat, baitut tamkin juga senantiasa memberikan pemahaman kepada anggotanya tentang ekonomi syariah yang sesungguhnya. Mengutip apa yang dikatakan para pakar ekonomi syariah Dr. Muhammad Syafi’i Antonio, M.Ec bahwa ekonomi syariah itu memberdayakan, jika tidak memberdayakan maka bukan ekonomi syariah walaupun mereka mengaku syariah.
Ada beberapa wawancara ibu-ibu anggota BLTB mengenai tanggapan tanggapan mereka tentang pinjaman modal Qardhul Hasan. Berdasarkan hasil wawancara dengan ibu Yanti, mengatakan bahwa saya sangat bersukur atas pelayanan para bapak ibu BTLB yang sudah memberikan pinjaman modal qardul hasan.[23]
Ibu Ijah menjelaskan bahwa, saya sangat senang sekali atas dana Qardul Hasan yang diberikan oleh BTLB terimakasih banyak.[24]
Ibu Maemunah mengatakan bahwa, saya selaku ketua majlis Babussalam, kami sangat senang dengan adanya pinjaman ini kami bisa membantu meringankan beban suami untuk memenuhi kebutuhan keluarga, selain itu kami sebagai anggota BTLB diberikan pemahaman sejenis pemberdayaan seperti kami diajari bagaimana tatacara berdagang yang syariah, bagaimana cara berdagang nabi muhammad SAW.[25]
Ibu Rini selaku ibu anggota BTLB unit Pringgabaya mengatakan bahwa, kami tidak diberatkan dalam pengembalian cicilan angsuran selama kita jujur mengatakan kepada bapak guru kami.[26]



BAB IV
ANALISIS PEMBAHASAN
A.    ANALISIS PENGARUH PINJAMAN MODAL QARDH HASAN TERHADAP PENDAPATAN ANGGOTA PADA BTLB UNIT PRINGGABAYA
Dari hasil wawancara pada bab sebelumnya pinjaman modal Qardh hasan ini sangat besar pengaruhnya terhadap pendapatan anggota, karena pinjaman ini bukan sekedar hanya untuk konsumsi saja akan tetapi pinjaman ini juga dipergunakan untuk produktif.
Sesungguhnya pinjaman modal qardh hasan ini memang tulus untuk tolong menolong sesuai dengan krangka teori penulis yang dicantumkan Al-qardh atau iqradh secara etimologi berarrti pinjaman. Secara terminologi muamalah (ta’rif), Al-qardh adalah memiliki sesuatu (hasil pinjaman yang dikembalikan  (pinjaman tersebut) sebagai penggantinya dengan nilai yang sama.
Dari hasil wawancara dengan ibu aminah beliau merasa sangat terbantu dari pinjaman modal qardh hasan tersebut tersebut ini menandakan bahwa pengaruh pinjaman qardh hasan sangat membantu masyarakat ekonomi menengah  kebawah saling membantu, saling tolong menolong. Tolong menolong merupakan sesuatu pekerjaan yang mulia di hadapan Allah SWT sebagaimana dengan firmannya di dalam  Al Qur’an:
`¨B #sŒ Ï%©!$# ÞÚ̍ø)ム©!$# $·Êös% $YZ|¡ym ¼çmxÿÏ軟ÒãŠsù ÿ¼ã&s! $]ù$yèôÊr& ZouŽÏWŸ2 4 ª!$#ur âÙÎ6ø)tƒ äÝ+Áö6tƒur ÏmøŠs9Î)ur šcqãèy_öè? ÇËÍÎÈ 
Artinya :Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak[27].
Yang menjadi landasan dalil dalam ayat ini adalah kita diseru untuk “meminjamakan kepada Allah”, artinya untuk membelanjakan harta di jalan Allah. Selaras dengan meminjamkan kepada Allah, kita juga disreu untuk “meminjamkan kepada sesama manusia”, sebagian dari kehidupan bermasyarakat.
B.     ANALISIS TANGGAPAN ANGGOTA BTLB UNIT PRINGGABAYA TERHADAP PINJAMAN MODAL QARDH HASAN
Dari hasil wawancara pada bab sebelumnya tanggapan-tanggapan anggota BTLB Unit Pringgabaya terhadap pinjaman modal qardh hasan tidak jauh berbeda, tanggapan anggota hampir semuanya positif, kebanyakan anggota mengucap terimakasih kepada BTLB yang sudah memberikan dana tersebut. Ucapan terimakasih merupakan tanda sukur yang patut kita sukuri.
Selain itu banyak tanggapan anggota mengenai pemberdayaan-pemberdayaan yang diberikan oleh karyawan atau staf karyawan BTLB kepada ibu-ibu anggota BTLB antara lain adalah memberikan pemahaman tentang ekonomi syariah dan tatacara berdagang Nabi Muhammad SAW.
Dari hasil wawancara dapat di analisis seseuai dengan nama lembaganya BTLB, Baitut Tamkin Lumbung Bersaing. Baitut artinya rumah dan Tamkin artinya pemberdayaan. Jadi BTLB sudah menerapkan atau mengaplikasikan kepada anggota sesuai dengan nama lembaga tersebut.














BAB V
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
Berdasarkan atas analisa data pada hasil analisis pembahasan yang terbata pada tujuan dan rumusan masalah penelitian, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1.      Pengaruh pinjaman modal qardh hasan terhadap pendapatan anggota pada BTLB unit pringgabaya sangat besar pengaruhnya, kita bisa lihat dari beberapa hasil wawancara para anggota atau nasabah BTLB Unit pringgabaya, banyak yang merasa sangat terbantu atas pinjaman modal Qardh hasan tersebut. Karena pinjaman modal qardh hasan ini tidaknya hanya untuk konsumsi saja melainkan untuk yang produktif juga.
2.      Tanggapan anggota BTLB Unit Pringgabaya terhadap pinjaman modal qardh hasan hampir semuanya seratus persen positif, banyaknya tanggapan tersebut karena pihak lembaga BTLB Unit Pringgabaya selain mengadakan pinjam-meminjam, BTLB juga memberikan pemberdayaan kepada ibu-ibu anggota, memberikan pengetahuan tentang ekonomi islam yang sesungguhnya.
B.       SARAN
Berdasarkan paparan di atas penulis berharap kepada semua lembaga keuangan baik yang syariah maupun konvensional agar bisa menerapkan sistem yang digunakan oleh BTLB. Lembaga keuangan tidak hanya melakukan teransaksi keuangan saja melainkan juga memberikan pemberdayaan-pemberdayaan kepada anggota atau nasabah-nasabah mereka.
Lembaga keuangan BTLB hadir bukan mengentaskan kemiskinan, melainkan BTLB mengajak pemerintah dan swasta untuk bersama-sama turun tangan terlibat aktif dalam pengentasan kemiskinan. BTLB hadir bukan semata-mata untuk memberdayakan masyarakat tetapi BTLB mengajak dan mempasilitasi masyarakat untuk mampu memberdayakan dirinya sendiri. Oleh sebab itu penulis berharap kepada jajaran pemerintah selaku pemangku kebijakan, mari turun tangan memerangi kemiskinan.














DAFTAR PUSTAKA
Ascarya. “Akad dan produk  Bank Syariah”. ( Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. Cet ke 4. 2011 ).
Boedi Abdullah dan Beni Ahmad Saebani “Metodologi Penelitian Ekonomi Islam”. (Bandung : Pustaka Setia. 2014).
Dimyauddin Djuwaini ”Pengantar Fiqh Muamalah”. (Yogyakarta : Pustaka Pelajar. Cet ke 1. 2008).
Herry Sutanto dan Khaerul Umam “Manajemen Pemasaran Bank Syari’ah”. ( Bandung : CV Pustaka Setia. 2013).
L. Fauroni-Susilo P. “Menggerakkan Ekonomi Syariah Dari Pesantren”.( Yogyakarta : Forum Pengkajian pendidikan dan Pesantren Yogyakarta (FP3Y). Cet ke 1. 2007).
Rizal yaya. Dkk. “Akuntansi Perbankan Syari’ah Teori dan Praktik Kontemporer”. (Jakarta : Selemba Empat. 2009).
Sugiyono. “Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D”. ( Bandung : Alfabeta. 2011).
Suharsimi Arikunto. “Prosedur Penelitian, Suatu pedekatan Praktik”., (Jakarta: PT. Rineka Cipta. Edisi Revisi IV. 2002)
Syafi’i Antonio. “Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktik”. ( Jakarta : Gema Insani. 2001).
Syofian Siregar.”Statistika Deskriftif Untuk Penelitian”. ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2011).




[1] Ascarya. Akad dan produk  Bank Syariah. ( Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. 2011 ) h. 46.
[2] Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2008). h. 254
[3] Herry Sutanto dan Khaerul Umam, Manajemen Pemasaran Bank Syari’ah, ( Bandung : CV Pustaka Setia, 2013). h. 215
[4] L. Fauroni-Susilo P, Menggerakkan Ekonomi Syariah Dari Pesantren,( Yogyakarta : Forum Pengkajian pendidikan dan Pesantren Yogyakarta (FP3Y). h. 109.
[5] Rizal yaya, Aji Erlangga Martawireja dan Ahim Abdurahim, Akuntansi Perbankan Syari’ah Teori dan Praktik Kontemporer (Jakarta : Selemba Empat, 2009) h.326  
[6] Ibid, h. 327.
[7] Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktik, ( Jakarta : Gema Insani, 2001). h.132 
[8]H.R. Ibnu Majah, Kitab Al-ahkam Ibnu Hibban dan Baihaqi. h. 2421
[9]Rizal yaya, Aji Erlangga Martawireja dan Ahim Abdurahim, Akuntansi Perbankan Syari’ah Teori dan Praktik Kontemporer...... h. 329
[10] Ibid, h. 330
[11] Boedi Abdullah dan Beni Ahmad Saebani, Metodologi Penelitian Ekonomi Islam, (Bandung : Pustaka Setia, 2014). h. 20-21
[12] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, ( Bandung : Alfabeta, 2011). h. 02
[13] Syofian Siregar, Statistika Deskriftif Untuk Penelitian, ( Jakarta: PT RajaGrafindo Persada  2011). h. 120-121.
[14] Ibid, h. 128.
[15] Ibid, h.128.
               [16] Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian, Suatu pedekatan Praktik, Edisi Revisi IV, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2002), h. 107.
[17] Boedi Abdullah dan Beni Ahmad Saebani, Metodologi Penelitian Ekonomi Islam,......h, 231.
[18] Ibid, h. 241
[19] Dokumentasi di BTLB Unit Pringgabaya 2016.
[20] Dokumentasai di BTLB Unit Pringgabaya 2016
[21] Wawancara. Bapak Salahuddin Mukhlis Kepala Unit BTLB Unit Pringgabaya, tanggal, 08 Desember 2016 di Pringgabaya.
[22] Wawancara, Ibu Aminah Nasabah BTLB unit Pringgabaya, tanggal 08 desember 2016 di batu yang
[23] Wawancara ibu Yanti, Anggota BTLB Unit Pringgabaya, tanggal 08 desember2016 di batuyang.
[24] Wawancara ibu Ijah, anggota BTLB Unit Pringgabaya, tanggal 08/desember2016 di apitaik
[25] Wawancara ibu Maemunah, anggota BTLB Unit Pringgabaya, tanggal 08 desember 2016 di Phogading
[26] Wawancara, ibu Rini, anggota BTLB Unit Pringgabaya, tanggal 08 desember 2016 di Phogading
[27] QS. Al-Baqarah (2) Ayat: 245