BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pemahaman terhadap berbagai paham – paham dalam kancah dunia
Islam merupakan hal yang sangat penting. Islam sering digonjang ganjing dengan
paham yang setengah – setengah dan menjadi salah kaprah.
Seiring dengan perkembangan zaman dan semakin rusaknya moral
para penghuni dunia ini maka tidak ada salahnya untuk menjaga diri kita dan
membentengi akidah kita dengan memahami aliran – aliran yang
mungkin dapat menyesatkan keyakinan. maka pemahaman terhadap paham – paham yang ada dalam Islam sangatlah
perlu. Salah satu aliran dari aliran – aliran yang ada adalah aliran kaum Khawarij.
B.
Rumusan Masalah
Dari uraian diatas kita dapat merumuskan bahwa:
- Apa
yang dimaksud dengan kaum Khawarij?
- Bagaimana
latar belakang munculnya paham kaum Khawarij?
- Bagaimanakah
paham teologi kaum Khawarij?
- Bagaimanakah Sub – Sub sekte
dalam paham kaum Khawarij?
C.
Tujuan
Masalah
Adapun tujuan masalah yang ada dalam pembahasan makalah ini
adalah:
- Mengetahui
yang dimaksud dengan kaum Khawarij.
- Mengetahui
latar belakang munculnya paham kaum Khawarij.
- Memahami
paham teologi kaum Khawarij.
- Mengetahui
Sub – Sub sekte dalam Khawarij
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Khawarij
Secara etimologi kata khawarij berasal
dari bahasa Arab, yaitu kharaja yang berarti keluar, mucul, timbul atau
memberontak. Berdasarkan pengertian etimologi ini pula, khawarij berarti
setiap muslim yang ingin keluar dari kesatuan umat Islam.
Adapun khawarij
dalam terminology ilmu kalam adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali
bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan
terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim), dalam perang
siffin pada tahun 37 H/657 M, dengan kelompok bughat (pemberontak)
Muawiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan khilafah.
Pendapat lain juga menjelaskan bahwa pemberian nama Khawarij berasal
dari ayat suci Al-Quran surat An-Nisa ayat 100, sebagai berikut :
¾Ï&Î!qßuur !$#n<Î)#·Å_$ygãBmÏF÷t/
.`ÏB
lãøs `tBur
Artinya :
Barangsiapa keluar
dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya (QS. An-nisa :
100)
Dengan demikian orang Khawarij menganggap diri mereka meninggalkan rumah
dari kampung halamannya untuk mengabdikan diri kepada Alloh dan Rasul-Nya
Disamping itu kaum Khawarij juga menamakan diri mereka dengan sebutan “kaum
Syurah” artinya kaum yang mengorbankan dirinya untuk kepentingan keredhaan
Alloh. Hal ini diambil mereka dari ayat :
ÆÏBur Ĩ$¨Y9$# `tB Ìô±o çm|¡øÿtR uä!$tóÏGö/$# ÉV$|ÊósD «!$#
Artinya :
…dan di antara manusia ada orang
yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah
(QS. Al-Baqarah : 207)
B.
Sejarah lahirnya Khawarij
Sebenarnya awal mula kemunculan pemikiran Khawarij,
bermula pada saat masa Rasulullah SAW. Ketika Rasulullah SAW membagi-bagikan
harta rampasan perang di desa Ju’ronah (pasca perang Hunain) beliau memberikan
seratus ekor Unta kepada Aqra’ bin Habis dan Uyainah bin Harits. Beliau juga
memberikan kepada beberapa orang dari tokoh Quraisy dan pemuka-pemuka Arab lebih
banyak dari yang diberikan kepada yang lainnya. Melihat hal ini, seseorang
(yang disebut Dzul Khuwaisirah) Berkata: “Demi Allah ini adalah pembagian yang
tidak adil dan tidak mengharapkan wajah Allah”. Atau dalam riwayat lain dia
mengatakan kepada Rasulullah SAW: “Berbuat adillah, karena sesungguhnya engkau
belum berbuat adil!”.
Sungguh, kalimat tersebut bagaikan petir di
siang bolong. Pada masa generasi terbaik dan di hadapan manusia terbaik pula,
ada seorang yang berani berbuat lancang dan menuduh bahwa Rasulullah SAW tidak
berbuat adil. Mendengar ucapan ini Rasulullah SAW dengan wajah yang memerah
bersabda:
“Siapakah yang akan berbuat adil jika Allah dan
rasul-Nya tidak berbuat adil? Semoga Allah merahmati Musa. Dia disakiti lebih
dari pada ini, namun dia bersabar.” (HR. Bukhari Muslim)
Saat itu Umar bin Khathab r.a meminta izin
untuk membunuhnya, namun Rasulullah SAW melarangnya. Beliau mengabarkan akan
munculnya dari turunan orang ini kaum reaksioner
(Khawarij) sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikutnya:
“Sesungguhnya orang ini dan para pengikutnya,
salah seorang di antara kalian akan merasa kalah Shalatnya dibandingkan dengan Shalat
mereka; Puasanya dengan Puasa mereka; mereka keluar dari agama seperti
keluarnya anak panah dari buruannya.” (HR. al-Ajurri, Lihat asy-Syari’ah, hal.
33)
Demikianlah Rasulullah SAW mensinyalir akan
munculnya generasi semisal Dzul Khuwaisirah (sang munafiq). Yaitu suatu kaum
yang tidak pernah puas dengan penguasa manapun, menentang penguasanya walaupun
sebaik Rasulullah SAW.
Dikatakan oleh Rasulullah SAW bahwa mereka akan
keluar dari agama ini seperti keluarnya anak panah dari buruannya. Yaitu masuk
dari satu sisi dan keluar dari sisi yang lain dengan tidak terlihat bekas-bekas
darah maupun kotorannya, padahal ia telah melewati darah dan kotoran hewan
buruan tersebut.
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa mereka
adalah orang-orang yang bagus bacaan al-Qur’annya, namun ia tidak mengambil
faedah dari apa yang mereka baca.
“Sesungguhnya sepeninggalku akan ada dari
kaumku, orang yang membaca al-Qur’an tapi tidak melewati kerongkongan mereka. Mereka akan keluar dari Islam ini sebagaimana keluarnya anak panah dari
buruannya. Kemudian mereka tidak akan kembali padanya. Mereka adalah
sejelek-jelek makhluk.” (HR. Muslim).
Madzhab Khawarij baru muncul bersamaan dengan
madzhab Syiah. Masing-masing muncul sebagai madzhab pada masa pemerintahan
Khalifah Ali Ibn Abi Thalib.
Madzhab Khawarij untuk pertama kali muncul di
kalangan tentara Ali ketika peperangan memuncak antara pasukan Ali dan pasukan
Mu’awiyah. Ketika merasa terdesak oleh pasukan Ali, Mu’awiyah merencanakan
untuk mundur, tetapi kemudian terbantu dengan munculnya pemikiran untuk
melakukan Tahkim. Tentara Mu’awiyah
mengacung-acungkan al-Qur’an agar mereka ber-Tahkim dengan al-Qur’an. Namun, Ali tetap melanjutkan peperangan
sampai ada yang kalah dan menang, maka keluarlah sekelompok orang dari pasukan
Ali yang menuntut agar ia menerima usulan Tahkim.
Dengan terpaksa Ali menerima usulan itu. Kedua
belah pihak sepakat untuk mengangkat seorang hakam dari masing-masing.
Mu’awiyah memilih Amr Ibn Al-Ash. Sementara itu, Ali pada mulanya hendak
mengangkat Abdullah ibn Abbas, tetapi atas desakan pasukannya yang keluar itu,
akhirnya mengangkat Abu Musa Al-ASy’ari. Upaya Tahkim akhirnya berakhir dengan suatu keputusan, yaitu menurunkan
Ali dari jabatan Khalifah dan mengukuhkan Mu’awiyah menjadi penggantinya. Hasil
Tahkim ini lebih menguntungkan para
pendukung pemberontak yang dipimpin Mu’awiyah.
Anehnya, kelompok yang semula memaksa Ali untuk
menerima tahkim dan menunjuk orang yang menjadi hakim atas pilihan mereka itu,
belakangan memandang perbuatan Tahkim
sebagai kejahatan besar. Kemudian mereka menuntut Ali agar bertaubat karena
dipandang telah berbuat dosa besar. Menurut mereka, Ali yang menyetujui untuk
bertahkim berarti telah menjadi kafir, sebagaimana mereka juga telah menjadi
kafir, tetapi kemudian bertaubat. Pandangan kelompok ini kemudian diikuti oleh
orang-orang Arab pegunungan. Semboyan mereka yang terkenal adalah ,”tidak ada
hukum kecuali hukum Allah”. Mereka kemudian memerangi Ali, setelah terlebih
dahulu berdialog dengan Ali, kemudian mengukuhkan Pendapatnya.
Demikian watak dasar kelompok ini, yaitu keras
kepala dan dikenal kelompok paling keras memegang teguh prinsipnya. Inilah yang
sebenarnya menjadi penyebab utama
lahirnya kelompok ini. Khawarij adalah kelompok yang didalamnya dibentuk oleh
mayoritas orang-orang Arab pedalaman (a’râbu al-bâdiyah). Mereka cenderung primitive, tradisional dan kebanyakan dari golongan ekonomi rendah, namun
keadaan ekonomi yang dibawah standar tidak mendorong mereka untuk meningkatkan
pendapatan. Ada sifat lain yang sangat kontradiksi dengan sifat sebelumnya,
yaitu kesederhanaan dan keikhlasan dalam memperjuangkan prinsip dasar
kelompoknya.
Walaupun keikhlasan itu ditutupi keberpihakan
dan fanatisme buta. Dengan komposisi seperti itu, kelompok ini cenderung sempit
wawasan dan keras pendirian. Prinsip dasar bahwa “tidak ada hukum, kecuali
hukum Tuhan” mereka tafsirkan secara dzohir saja.
Ø Beberapa prinsip Aliran-aliran Khawarij
Prinsip-prinsip yang disepakati aliran-aliran
Khawarij, yaitu:
Pertama, dan ini yang paling tegas, adalah pengangkatan
khalifah akan sah hanya jika berdasarkan pemilihan yang benar-benar bebas dan
dilakukan oleh semua umat Islam tanpa diskriminasi. Seorang Khalifah tetap pada
jabatannya selama ia berlaku adil, melaksanakan Syari’at, serta jauh dari
kesalahan dan penyelewengan. Jika ia menyimpang, ia wajib dijatuhkan dari
jabatannya atau dibunuh.
Kedua, jabatan Khalifah bukan hak khusus keluarga Arab
tertentu, bukan monopoli suku Quraisy sebagaimana dianut golongan lain, bukan
pula khusus untuk orang Arab dengan menafikan bangsa lain, melainkan semua
bangsa mempunyai hak yang sama. Khawarij bahkan mengutamakan non-Quraisy untuk
memegang jabatan Khalifah.
Ketiga, yang berasal dari aliran Najdah, pengangkatan
Khalifah tidak diperlukan jika masyarakat dapat menyelesaikan masalah-masalah
mereka. jika masyarakat
berpendapat bahwa masalah mereka tidak dapat diselesaikan dengan tuntas tanpa
seorang imam (khalifah) yang dapat membimbing masyarakat ke jalan yang benar,
maka ia boleh di angkat.
Keempat, orang yang berdosa adalah kafir. Mereka tidak
membedakan antara satu dosa dengan dosa yang lain, bahkan kesalahan dalam
berpendapat merupakan dosa, jika pendapat itu bertentangan.
C.
Ide-ide
Pemikiran aliran Khawarij
1.
Menganggap kafir orang-orang yang berseberangan
dengan mereka, terutama yang terlibat dalam Perang Shiffin. Karenanya, tidak
ada istilah damai untuk penentang Khawarij, mengingat yang dimaksud ishlah
dalam QS. Al-Hujurat: 9 adalah sesama orang Islam, tidak dengan orang kafir.
2.
Orang Islam yang berbuat dosa besar, seperti
berzina dan pembunuh adalah kafir dan selamanya masuk neraka.
3.
Hak khilafah tidak harus dari kerabat nabi atau
suku Quraisy khususnya, dan orang Arab umumnya. Seorang khalifah harus dipilih
oleh kaum Muslimin melalui pemilihan yang bebas. Khalifah yang taat kepada
Tuhan wajib ditaati. Sebaliknya, khalifah yang mengingkari Tuhan dan umat yang
durhaka kepada khilafah yang wajib ditaati, boleh diperangi dan dibunuh.
4.
Orang musyrik adalah yang melakukan dosa besar,
tidak sepaham dengan mereka, atau orang yang sepaham tetapi tidak ikut hijrah dan
berperang bersama mereka. Orang musyrik itu halal darahnya. Nasib mereka
bersama anak-anaknya akan kekal di neraka.
5.
Mereka menganggap bahwa hanya daerahnya yang
disebut dar al-Islam, dan daerah orang yang melawan mereka adalah dar al-harb.
Karenanya, orang yang tinggal dalam wilayah dar al-harb, baik anak-anak maupun
wanita, boleh dibunuh.
6.
Ajaran agama yang harus diketahui hanya ada
dua, yakni mengetahui Allah dan rasul-Nya. Selain dua hal itu tidak wajib
diketahui.
7.
Melakukan taqiyyah (menyembunyikan keyakinan
demi keselamatan diri), baik secara lisan maupun perbuatan adalah dibolehkan
bila keselamatan diri mereka terancam.
8.
Dosa kecil yang dilakukan secara terus menerus
akan berubah menjadi dosa besar dan pelakunya menjadi musyrik.
9.
Imam dan khilafah bukanlah suatu keniscayaan.
Tanpa imam dan khilafah, kaum muslimin bisa hidup dalam kebenaran dengan cara
saling menasihati dalam hal kebenaran.
D.
DOKTRIN-DOKTRIN
KHAWARIJ
Diantara doktrin-doktrin pokok khawarij
adalah berikut ini.
1.
Khalifah atau
imam harus berasal dipilih secara bebas oleh seluruh umat islam.
2.
Khalifah tidak
harus berasal dari keturunan Arab.dengan demikian setiap orang muslim berhak
menjadi khalifah apabila sudah memenuhi syarat.
3.
Khalifah
dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan
syarat islam.Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh kalau melakukan kezaliman.
4.
Khalifah
sebelum Ali (Abu Bakar,Umar,dan Ustman) adalah sah,tetapi setelah tahun tujuh
dari masa kekhalifahannya,Ustman r.a dianggap telah menyeleweng.
5.
Khalifah Ali
adalah sah tetapi setelah terjadi arbitrase
(tahkim), ia dianggap telah menyeleweng.
6.
Muawiyah dan
Amr bin Al-Ash serta Abu Musa Al-Asy’ari juga dianggap menyeleweng telah
menjadi kafir.
7.
Pasukan perang jamal yang melawan Ali juga kafir.
8.
Seseorang yang
berdosa besar tidak lagi disebut muslim sehingga harus dibunuh.yang sangat
anarkis (kacau) lagi, mereka menganggap bahwa seorang muslim dapat menjadi
kafir apabila ia tidak mau membunuh muslim lain yang dianggap kafir dengan
risiko ia menanggu beban harus dilenyapkan pula.
9.
Setiap muslim
harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka.Bila tidak mau bergabung,
ia wajib diperangi karena hidup dalam dar
al-harb (negara musuh), sedang golongan mereka sendiri dianggap berada
dalam dar al-Islam (Negara islam).
10.
Seseorang harus
menghindar dari pimpinan yang menyeleweng.
11.
Adanya wa’ad
dan waíd (orang yang baik harus masuk surga sedangkan orang jahat harus masuk
ke meraka),
12.
Amar ma’ruf
nahi munkar.
13.
Memalingkan
ayat-ayat Al-Quran yang tampak mutasabihat (samar).
14.
Quran adalah
makhluk.
15.
Manusia bebas
memutuskan perbuatannya bukan dari tuhan.
E.
Aliran-aliran Khawarij
Kaum Khawarij terpecah
belah menjadi beberapa golongan/aliran, diantaranya yaitu:
a. Azariqah
Aliran ini
dipimpin oleh Nafi’ ibn al-Azraq yang berasal dari bani hanifah. Khalifah
pertama yang mereka pilih ialah Nafi’ sendiri dan kepadanya mereka beri gelar Amir
al-Mu’minin. Mereka merupakan pendukung terkuat madzhab Khawarij yang paling
banyak anggotanya dan paling terkemuka di antara semua aliran madzhab ini.
Daerah kekuasaan mereka terletak di perbatasan Irak dengan Iran.
Prinsip
yang membedakan aliran Azariqah dari aliran lain adalah:
1.
Mereka memandang orang yang berbeda pendapat
dengan mereka tidak hanya bukan mu’min, tetapi juga musyrik, kekal dineraka
serta halal diperangi dan dibunuh.
2.
Mereka berpendapat bahwa anak-anak dari orang
yang berbeda paham dengan Azariqah adalah kekal dineraka.
3.
Dalam bidang fiqh, mereka tidak mengakui adanya
hokum rajam. Alas an mereka, dalam al-Qur’an tidak ditemukan hukuman bagi
pelaku zina kecuali hokum jild (cambuk seratus kali); tidak pula dikenal dalam
Sunnah Nabi.
Menurut paham yang ekstrim ini hanya merekalah
yang sebenarnya orang islam. Orang islam yang di luar lingkungan mereka adalah
kaum musyrik yang harus diperangi. Oleh karena itu kaum al-Azariqah, sebagai
disebut Ibn Al-Hazm, selalu mengadakan isti’rad yaitu bertanya tentang pendapat
atau keyakinan seseorang. Siapa saja yang mereka jumpai dan mengaku orang islam
yang tak termasuk dalam golongan al-Azariqah, mereka dibunuh.
b. Al-Muhakkimah
Golongan
khawarij asli dan terdiri dari pengikut-pengikut Ali, disebut golongan
al-Muhakkimah. Bagi mereka, Ali, Mu’awiyah, kedua pengantara Amr Ibn al-Ash dan
Abu Musa al-Asy’ari dan semua orang yang menyetujui arbitrase bersalah dan
menjadi kafir. Selanjutnya hukum kafir ini mereka luaskan artinya sehingga
termasuk ke dalamnya tiap orang yang berbuat dosa besar.
Berbuat zina
dipandang sebagai salah satu dosa besar, maka menurut paham golongan ini orang
yang mengerjakan zina telah menjadi kafir dan keluar dari islam. Begitu pula
membunuh sesama manusia tanpa sebab yang sah adalah dosa besar.
c. Najdah
Sekte ini dinamakan al-Najdah karena
dinisbatkan kepada pimpinan terpilihnya, yaitu Najdah Ibn ‘Amir al-Hanafi dari
Yamamah di Arabia Tengah. Terpilihnya Najdah sebagai pemimpin sekte ini tidak
terlepas dari sumbangan Abu Fudaik dan kawan-kawannya yang pada awalnya adalah
pengikut al-Azraq dari sekte al-Zariqah juga. Para pendiri sekte ini pergi
meninggalkan al-Zariqah disebabkan karena mereka tidak dapat menerima beberapa
ajaran yang ekstrem dari al-Zariqah. Di antaranya tentang orang yang tidak mau
berhijrah ke lingkungan al-Zariqah adalah musyrik. Dan ajaran yang membolehkan
membunuh anak dan isteri orang-orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka.
Bagi mereka orang yang tidak secara aktif
mendukung mereka tidaklah dianggap kafir, tetapi hanya sekedar munafik. Mereka
memberikan wewenang kepada anggotanya untuk hidup di wilayah lain, sekalipun di
luar wilayah kekuasaan Khawarij. Mereka membolehkan anggotanya untuk melakukan
taqiyah (yaitu suatu sikap yang menyembunyikan pandangan ke-Najdahannya).
Penganut
aliran Najdah berpendapat bahwa mengangkat imam bukan wajib karena syari’at
telah menggariskannya, tetapi karena kemaslahatan. Dengan kata lain, jika kaum
muslimin telah dapat saling mengingatkan tentang kebenaran dan melaksanakannya,
maka mereka tidak membutuhkan adanya imam (khalifah).
d. Shafriyyah
Penamaan sekte
ini juga dinisbatkan kepada tokoh utamanya, yaitu Zaid Ibn al-Asfar. Aliran ini
juga dianggap ekstrem seperti al-Zariqah. Di antara pendapat-pendapat mereka juga
ada yang terkesan lebih lunak terutama untuk hal-hal berikut ini:
1.
Orang Sufriah yang tidak berhijrah tidaklah
dipandang kafir.
2.
Mereka tidak sependapat dengan pendapat yang
boleh membunuh anak-anak orang kafir (musrik).
3.
Mereka membagi dosa besar menjadi dua, yaitu:
a.
Dosa besar yang ada sangsinya di dunia seperti
berzina, membunuh, dan mencuri.
b.
Dosa besar yang tidak ada sangsinya di dunia
seperti meninggalkan shalat dan puasa.
4.
Cakupan dar al-harb (daerah yang harus
diperangi) juga dibatasi.
5.
Kufr tidaklah selamanya keluar dari agama
Islam.
6.
Taqiyah hanya boleh dalam bentuk perkataan dan
tidak dalam bentuk perbuatan.
7.
Untuk keamanan diri, seorang wanita muslim
boleh kawin dengan satu lelaki kafir, di daerah bukan Islam.
e. Ajaridah
Aliran ini
dipimpin oleh Abdul Karim ibn Ajrad, salah seorang pengikut Athiyyah ibn
al-Aswad al- Hanafi yang keluar dari aliran Najdah bersama beberapa pengikutnya
dan pergi ke Sijistan. Karena mereka merupakan pecahan dari aliran Najdah, maka
banyak paham mereka yang berdekatan dengan paham aliran Najdah.
Diantara
pendapat mereka ialah boleh mengangkat seseorang menjadi pemimpin jika
diketahui bahwa orang tersebut adalah penganut Khawarij yang bertakwa walaupun
ia tidak turut perang. Dalam hal ini pandangan mereka berbeda dengan pandangan
aliran Azariqah yang mewajibkan jihad secara terus menerus. Menurut mereka
berhijrah hanya merupakan kebajikan.
Selanjutnya
kaum Ajaridah ini mempunyai paham puritanisme. Surat Yusuf dalam al-Qur’an
membawa cerita cinta dan al-Qur’an, sebagai kitab suci, kata mereka, tidak
mungkin mengandung cerita cinta. Oleh karena itu mereka tidak mengakui surat
Yusuf sebagai bagian dari al-Qur’an.
Sebagai
golongan Khawarij lain, golongan Ajaridah ini juga terpecah belah menjadi
golongan-golongan kecil, ini disebabkan adanya perbedaan pendapat disekitar
masalah daya yang terdapat didalam diri manusia dan masalah status anak-anak
dari orang yang berbeda paham dengan mereka. Perdebatan yang terjadi diantara
mereka biasanya bermula dari hal-hal kecil, kemudian meluas kepada
masalah-masalah yang lebih besar, dan akhirnya menimbulkan perpecahan ke dalam
banyak kelompok. Diantara mereka, yaitu golongan al-Maimuniah, menganut paham
qadariyah. Bagi mereka semua perbuatan manusia, baik dan buruk, timbul dari
kemauan dan kekuasaan manusia sendiri. Golongan al-Hamziah juga mempunyai paham
yang sama. Tetapi golongan al-Syu’aibiah dan al-Hazimiah menganut paham
sebaliknya. Bagi mereka tuhanlah yang yang menimbulkan perbuatan-perbuatan
manusia. Manusia tidak dapat menentang kehendak Allah.
f. Ibadhiyyah
Sekte ini juga
dinisbatkan kepada pimpinannya, yaitu ‘Abdullah Ibn Ibad. Sebelumnya, Ibn Ibad
adalah pengikut al-Zariqah. Karena tidak bisa menerima pendapat-pendapat
ekstrem al-Zariqah, maka ia kemudian memisahkan diri dari kelompok ekstrem itu.
Aliran
Ibadhiyyah merupakan penganut paham khawarij yang paling moderat, adil dan
luwes.
Sebagian
pendapat fiqh mereka diadopsi oleh perundang-undangan Mesir, khususnya dalam
masalah kewarisan, yaitu tentang pewarisan karena memerdekakan seseorang.
Beberapa
pendapat mereka yang menonjol ialah:
1.
Orang yang tidak sepaham dengan mereka bukanlah
mukmin dan bukanlah musrik, tetapi kafir, yaitu kafir akan nikmat, bukan kafir
dalam keyakinan, karena orang tersebut tidak mengingkari adanya Allah, tetapi
hanya lengah untuk mendekatkan diri kepada Allah.
2.
Daerah orang Islam yang tidak sepaham dengan
mereka bukanlah dar al-harb,
tetapi tetap dar al-tauhid.
3.
Pelaku dosa besar masih tetap muwahhid, yaitu
orang yang meng-Esa-kan Tuhan.
4.
Yang boleh dirampas dalam perang hanyalah kuda,
senjata, dan perlengkapan perang lainnya.
Ø Sifat‑sifat Khawarij
1.
Mencela dan Menyesatkan
Orang‑orang Khawarij sangat mudah mencela dan
menganggap sesat Muslim lain, bahkan Rasul saw. sendiri dianggap tidak adil
dalam pembagian ghanimah. Kalau terhadap Rasul sebagai pemimpin umat berani
berkata sekasar itu, apalagi terhadap Muslim yang lainnya, tentu dengan
mudahnya mereka menganggap kafir. Mereka mengkafirkan Ali, Muawiyah, dan
sahabat yang lain. Fenomena ini sekarang banyak bermunculan. Efek dari mudahnya
mereka saling mengkafirkan adalah kelompok mereka mudah pecah disebabkan
kesalahan kecil yang mereka perbuat.
2.
Buruk Sangka
Fenomena sejarah membuktikan bahwa orang‑orang
Khawarij adalah kaum yang paling mudah berburuk sangka. Mereka berburuk sangka
kepada Rasulullah saw. bahwa beliau tidak adil dalam pembagian ghanimah, bahkan
menuduh Rasulullah saw. tidak mencari ridha Allah. Mereka tidak cukup sabar
menanyakan cara dan tujuan Rasulullah saw. melebihkan pembesar‑pembesar dibanding
yang lainnya. Padahal itu dilakukan Rasulullah saw. dalam rangka dakwah dan
ta’liful qulub. Mereka juga menuduh Utsman sebagai nepotis dan menuduh Ali
tidak mempunyai visi kepemimpinan yang jelas.
3.
Berlebih‑lebihan dalam ibadah
Ini dibuktikan oleh kesaksian Ibnu Abbas.
Mereka adalah orang yang sangat sederhana, pakaian mereka sampai terlihat serat‑seratnya
karena cuma satu dan sering dicuci, muka mereka pucat karena jarang tidur
malam, jidat mereka hitam karena lama dalam sujud, tangan dan kaki mereka
‘kapalan’. Mereka disebut quro’ karena bacaan Al-Qur’annya bagus dan
lama. Bahkan Rasulullah saw. sendiri membandingkan ibadah orang‑orang Khawarij
dengan sahabat yang lainnya, termasuk Umar bin Khattab, masih tidak ada apa‑apanya,
apalagi kalau dibandingkan dengan kita. Ini menunjukkan betapa sangat berlebih‑lebihannya
ibadah mereka.
4.
Keras terhadap sesama Muslim dan memudahkan
yang lain
Hadits
Rasulullah saw. menyebutkan bahwa mereka mudah membunuh orang Islam, tetapi
membiarkan penyembah berhala.
Ada suatu
peristiwa pada saat mereka di kebun kurma dan ada satu biji kurma yang jatuh
kemudian salah seorang dari mereka memakannya, tetapi setelah yang lain
mengingatkan bahwa kurma itu bukan miliknya, langsung saja orang itu
memuntahkan kurma yang dimakannya. Dan ketika mereka di Kuffah melihat babi
langsung mereka bunuh, tapi setelah diingatkan bahwa babi itu milik orang kafir
ahli dzimmah, langsung saja yang membunuh babi tadi mencari orang yang
mempunyai babi tersebut, meminta maaf dan membayar tebusan.
5.
Sedikit pengalamannya
Hal ini digambarkan dalam hadits bahwa orang‑orang
Khawarij umurnya masih muda‑muda yang hanya mempunyai bekal semangat.
6.
Sedikit pemahamannya
Disebutkan dalam hadits dengan sebutan
Sufahaa-ul ahlaam (orang bodoh), berdakwah pada manusia untuk mengamalkan Al‑Qur’an
dan kembali padanya, tetapi mereka sendiri tidak mengamalkannya dan tidak
memahaminya. Merasa bahwa Al‑Qur’an akan menolongnya di akhirat, padahal
sebaliknya akan membahayakannya.
7.
Nilai Khawarij
Orang‑orang Khawarij keluar dari Islam
sebagaimana yang disebutkan Rasulullah saw., “Mereka keluar dari Islam
sebagaimana anak panah keluar dari busurnya.”
8.
Fenomena Khawarij
Mereka akan senantiasa ada sampai hari kiamat. “Mereka
akan senantiasa keluar sampai yang terakhir keluar bersama Al‑Masih Ad‑Dajjal”
9.
Kedudukan Khawarij
Kedudukan
mereka sangat rendah. Di dunia disebut sebagai seburuk-buruk makhluk dan di
akhirat disebut sebagai anjing neraka.
Ø Ibroh
(Pelajaran) yang dapat di ambil:
1. Berhati‑hati
supaya tidak terjatuh pada Khawarijisme
Secara sosial politik Khawarij bisa muncul
kapan saja. Kemunculan pertama Khawarij dimulai dari ketidakpercayaan (‘adamuts
tsiqah) sebagian mereka kepada pemimpin kaum Muslimin, yaitu Utsman bin
Affan yang mereka anggap tidak adil, nepotisme, dan mengangkat orang‑orang
dekatnya. Ditambah ada sosok lain yang tidak suka dengan Islam, yaitu Abdullah
bin Saba, yang sangat besar pengaruhnya dalam memecah belah umat Islam. Melihat
sejarah awal munculnya Khawarij, sekarang ini fenomena itu tampaknya ada.
2. Bertaubat
jika sudah terjatuh
Sejarah pun telah membuktikan banyak umat Islam
yang sudah terjatuh pada fitnah Khawarijisme. Di Mesir pada tahun 60‑an banyak
kelompok yang keluar dari jama’ah yang benar dan menuduh pemimpinnya lemah,
bahkan menuduh sesama muslim sebagai kafir. Untuk menghadapi orang‑orang yang
sudah terjatuh pada Khawarij minimal dibutuhkan tiga cara: (1) memilih orang
yang cocok untuk menghadapi mereka, (2) cara yang benar, (3) memeranginya jika
diperlukan.
3. Mensyukuri pemahaman
yang benar
Kalau kita
melihat betapa orang yang ibadahnya sangat rajin, pandai bahasa Arab, masih
bisa salah dalam memahami Islam bahkan dicap oleh Rasul sebagai anjingnya ahli
neraka, ini menunjukkan betapa besarnya nikmat pemahaman yang benar yang
diberikan Allah pada kita.
Ø Keistimewaan Khawarij
Orang-orang
Khawarij mempunyai keikhlasan yang sempurna terhadap akidahnya. Mereka keras
sekali beribadat dan teguh benar-benar mempertahankan sifat kebenaran dan
kesetiaan serta berlepas diri dari orang-orang yang berdusta dan mengerjakan
maksiat yang nyata. Dan mereka juga mempunyai keberanian yang luar biasa dalam
menghadapi musuh dan berterus terang dalam mempertahankan kebenaran.
F.
Tokoh-tokoh Aliran Khawarij
ü Urwah Bin
Hudair
ü Najdah Bin
Uwaimir
ü Mustaurid Bin
Sa’ad
ü Haustarah Al
Asadi
ü Quraib Bin
Marrah
ü Nafi’i Bin
Azraq
ü Najdah Bin
‘Amir
ü Ubaidillah Bin
Basyir
ü Zubaer Bin Ali
ü Qathari Bin
Fujaah
ü Abdu Rabbih
G.
Aliran Khawarij Pada saat ini
Secara formal, Khawarij sudah tidak ada, tetapi secara substansi
paradigma pemikiran dan ciri-ciri alirannya masih hidup dan berkembang hingga
sekarang.
Pada masa
sekarang, pemberontakan bersenjata dan praktik mengafirkan orang Islam telah
terjadi di wilayah Arab bagian timur laut pada peralihan abad ke-19 seperti
yang ditulis oleh para cendekiawan Islam: Istilah Khawarij berlaku bagi
kelompok yang bersimpang jalan dengan orang-orang Islam dan menganggap mereka
sebagai orang-orang kafir, seperti yang terjadi pada zaman sekarang ini dengan
para pengikut Ibn ‘Abd al-Wahhâb yang muncul di Najd dan menyerang dua tempat
suci umat Islam.
Belakangan ini, beberapa ulama mengritik aliran
Wahabi atau “salafî” sebagai kelompok yang secara politik tidak benar. Praktik
mengafirkan menjadi ciri utama yang bisa dikenali dari kelompok neo-Khawarij
pada masa modern ini. Mereka kelompok yang senang menghantam orang-orang Islam
dengan tudingan kafir, bidah, syirik, dan haram, tanpa bukti atau pembenaran
selain dari hawa nafsu mereka sendiri, dan tanpa memberikan solusi selain dari
sikap tertutup dan kekerasan terhadap siapa pun yang berbeda pendapat dengan
mereka.
Mereka sama sekali tidak ragu-ragu menjatuhkan
hukuman mati terhadap orang-orang yang mereka tuduh kafir, sehingga mereka
benar-benar telah meremehkan kesucian jiwa dan kehormatan saudara-saudara
mereka sendiri. Imam al-Nawawî berkata, “Orang-orang ekstrem merupakan kelompok
fanatik yang sudah melampaui batas, dalam ucapan maupun perbuatan,” dan “keras
pendirian.” Melakukan praktik takfîr terhadap sesama muslim merupakan ciri
kelompok Khawarij, entah mereka menyebut diri sebagai kelompok “salafi”, Syiah,
atau sufi.
Mereka mencampuradukkan berbagai hal menurut
selera mereka, asalkan sesuai dengan kepentingan mereka. Bahkan, mereka
tidak memiliki latar belakang ilmu-ilmu keislaman sedikit pun, dan mereka
menggunakan ayat-ayat Al-quran mengenai orang-orang kafir keluar dari
konteksnya, dan menerapkannya kepada orang-orang Islam. Seperti yang disebutkan
sebelumnya, orang-orang Khawarij tidak terbatas pada masa tertentu, tetapi
merupakan karakter yang melekat pada kelompok atau orang yang keluar dari
batas-batas agama, dengan menuduh orang Islam sebagai kafir.
Inilah metode yang dikembangkan oleh kelompok
Khawarij, dulu dan kini, dan kemunculan anak-anak muda Khawarij yang
menyesatkan itu telah disinggung 1400 tahun yang lalu oleh Nabi Muhammad saw.
Kelompok Khawarij dewasa ini terdiri dari para pengikut aliran Wahabi atau
“Salafi”. Mereka sangat aktif menyebarluaskan kepalsuan ajaran mereka dengan propaganda
besar-besaran, melalui ceramah di masjid, internet, televisi, atau
penyebarluasan video, koran, buku, majalah, dan brosur. Sementara itu, mereka
menekan dan menyembunyikan kebenaran ajaran-ajaran Islam klasik yang menjadi
arus utama umat Islam, dan berkomplot untuk membungkam siapa pun yang menentang
sikap ekstrem mereka.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perang Siffin membawa akibat terjadinya berbagai perubahan,
terutama mengenai perubahan system politik kenegaraan dan timbulnya
golongan-golongan di kalangan Umat Islam yang satu sama lain saling
bertentangan.
Perang Siffin meletus akibat dari politik yang dilakukan
oleh Khalifah Usman bin Affan pada masa menjelang akhir pemerintahannya,
dimulai dari perang Siffin inilah kaum Khawarij muncul. Persoalan politik terus
berlanjut dan bahkan makin berkembang setelah usainya perang Siffin, yang
akhirnya membawa kepada timbulnya persoalan- persoalan Theologi.
Golongan khawarij memandang Ali, Mu’awiyah, Amru bin Ash,
Abu Musa Al Asy’ari dan lain-lain sudah keluar dari Islam, bahkan dianggap
murtad dan wajib dibunuh.
Sesuai dengan firman Allah dalam Surah An-Nisa : 100,
Khawarij merupakan suatu kaum yang berhijrah meninggalkan rumah dan kampong
halam mereka untuk mengabdikan diri kepada Allah dan Rasul-Nya dan untuk
memperolah pahala dari Allah SWT. Kaum Khawarij memisahkan diri dari barisan
‘Ali bin Abi Thalib, karena mereka tidak setuju dengan sikapnya yang menerima
tahkim (arbitrase) dalam menyelesaikan persengketaannya dengan Mu’awiyah bin
Abi Sufyan. Akan tetapi dalam pertemuan dengan kekuatan Ali, kaum khawarij
mengalami kekalahan besar, tapi akhirnya Ibn al- Muljam dapat membunuh Ali bin
Abi Thalib.
Di kemudian hari kaum Khawarij terpecah-pecah dalam beberap
sub-sekte, di antaranya ialah : 1) Al-Muhakkimah, 2) Al-Azariqah, 3) Al-Najdat,
4) Al-Ajaridah, 5) Al-Sufriyah, 6) Al- Ibadiyah.
Adapun beberapa i’tiqad kaum Khawarij yang bertentangan
dengan i’tiqad kaum Ahlussunah wal Jamaah adalah mengenai persoalan khalifah,
terhadap ummul mu’minin sitti ‘aaisyah rda, cap “kafir”, ibadat = iman, dosa
kecil dan dosa besar, anak-anak orang kafir, orang yang paling buruk.
B.
Saran
Kami berharap
makalah ini dapat bermanfaat bagi diri sendiri dan bagi para pembaca yang
terpelajar. Dengan memperhatikan hal tersebut maka kami juga berharap pembaca
dapat memberikan pemikiran atau saran yang konstruktif dan memberikan pola
penulisan baru yang lebih baik dari sebelumnya. Demikian yang kami harapkan
semoga bisa kita perhatikan dengan seksama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar