Daftar Blog Saya

Sabtu, 28 Januari 2017

KHIAR DALAM ISLAM






 A. PENGERTIAN KHIYAR
Kata al-Khiyar dalam bahasa arab berarti pilihan/memilih. Pembahasan al-Khiyar dikemukakan para ulama fiqih dalam permasalahan yang menyangkut transaksi dalam bidang jual beli atau secara umum dalam kegiatan ekonomi.pembahasan al-khiyar telah dimuatkan dalam beberapa kitab piqih diantaranya kitab kifaayatul akhyar yang menyatakan
والمتبايعان بالخيار مالم يتفرقا ولهماان يشتر طاالخيارالىثلاثةايام
Orang yang berjual beli harus dengan khiyar yakni bebas memilih, selagi belum berpisah dan hendaknya di beri batas tiga hari (untuk memastikan)
Sedangkan dalam kitab bulugul marom dijelaskan pengertian khiyar sbb:
الخيار طلب خيرالامرين من امضاءالبيع اوفسحه
Artinya:khiyar adalah mencari kebaikan dari dua perkara dari meneruskan jual beli atau membatalkannya
B.PEMBAGIAN KHIYAR

A.Dalam kitab kifaayatul akhyar pembagian khiyar di bagi menjadi dua yaitu
1. Khiyar Majelis        
Khiyar majelis merupakan kebebasan memilih barang yang akan di beli selama belum berpisah, dengan kata lain penjual berkata kepada pembeli: pilihlah
البيعان با لخيارما لم يتفرقا او يقولو احد همالاخر اختر(رواه الشيخان)
Maksudnya adalah:jual beli itu dengan bebas memilih selagi keduanya belum berpisah atau penjual berkata kepada pembeli: pilihlah.(HR,assaikhoon)
Jadi maksud hadis yang di atas adalah bagi tiap-tiap pihak dari kedua belah pihak ini mempunyai hak antara melanjutkan atau membatalkan selama keduanya belum berpisah secara fisik. Dalam kaitan pengertian berpisah dinilai sesuai dengan situasi dan kondisinya. 

2. khiyar syarat
Khiyar syarat adalah waktu tenggang selama tiga hari untuk meneliti barang yang akan dibeli artinya apabila dalam jangka waktu tiga hari diketahui ada cacatnya maka boleh dikembalikan dan apabila lebih dari tiga hari tidak boleh
Ibnu umar meriwayatkan bahwa ia mendengar seseorang mengadu kepada rosulullah saw, bahwa ia selalu tertipu dalam membeli barang maka nabi bersabda:
اذابايعت فقل:لاخلابة,ثم انت بالخيارفىكل سلعةابتعتها ثلاث ليال(رواه بيهقى وابن ماجه)
Artinya: Apabila kamu berjual beli katakan tidak ada tipuan kemudian kamu khiyar setiap benda yang kamu jual selama tiga hari (minta waktu tiga hari hari untuk mengetahui cacat). HR.Baihaqi
Jadi maksud dari hadis yang di atas adalah apabila hendak melakukan jual beli hendaknya mengatakan tidak ada tipuan atau pembohongan dan memilih barang yang hendak dibeli dan minta tenggang waktu tiga hari untuk mengetahui cacat tidaknya barang yang akan di perjual belikan.
Mengetahui cacat
Apabila seseorang mengetahui barang pembelianya cacat setelah keluar dari tempat jual beli hendaknya barang itu dikembalikan, baik cacat itu sudah ada waktu akad tawar menawar ataupu sesudahnya . kebolehan mengembalikan sebab ada cacat berdasarkan hadis yang yang diriwayatkan oleh saiyidatuna aisyah bahwa seseorang menbeli seorang budak kemudian diketahui ada cacatnya ia mengadukanya kepada rosul saw,kemudian mengembalikanya (HR.Imam Ahmad.Abu Dawud,Tirmidzy)
Cacat itu banyak macemya seperti suka mencuri,pezina,suka sihir,suka menuduh perempuan perempuan baik berbuat sorong, meninggalkan solat,budak perempuan yang masih gadis tidak dating bulan pada waktunya dan lain lain.
Cacat yang ada sesudah barang barang di bawa bukan karena tangan pembeli,seperti dibawa kemudian kena halangan yang mengakibatkan cacat tetaoi cacat yang memang sudah ada dahulunya.


B.Dalam kitab I’aanatuttolibin dan fathul mu’in di jelaskan pembagian khiyar ada tiga yaitu
1.      Khiyar majlis
يسبت جيارمجلس فى كل بيع حتى فى الربوي والسلم وكذا فى هبة ذات ثواب على المعتمد
Maksudnya khiyar majlis adalah hak pilih antara jadi jual beli atau tidak selama berada dalam majlis akad  terdapat pada setiap jual beli walaupun jual beli riba atau salam juga pada akad hibah berimbalan menurut pendapat yang dipegangi
Dan tidak termasuk pada setiap jual beli yang misalnya aqad ibra’(pembebasan tanggungan harta)hibah tak berimbalan,perserikata,qiradl,gadaian,hiwalah,kitabah dan ijarah. Sekalipun masih dalam tanggungan maupun dibatasi pada masa tertentu, untuk akad akad ini tidak ada khiyar karena tidak termasuk jual beli
Khiyar bias habis antara keduanya dengan sebab kedua duanya atau salah satu diantaranya memisahkan diri dari tempat akad sejauh penilaian adat/urf di anggap sebagai pemisah walaupun karena lupa atau belum tahu hukumnya
Contohnya apabila penjual pembeli berada dalam  kamar kecil maka apabila salah satunya keluar dari kamar kecil tersebut itu di anggap berpisah, kalau didalam rumah baru dikatakan berpisah apabila ia berpindah ke bilik lain dan apabila di suatu keramaian atau pasar dikatakan berpisah apabila salah satunya berbalik badan dan berjalan sedikit sekalipun masih mendengar omongan dari salah satunya maka itu dikatan sudah berpisah
Maka khiyar majlis masih tetap ada walaupun diakibatkan dengan meninggalnya penjual atau pembeli dan khiyarnya masih tetap ada dan berpindah ke ahli waris yang bersangkutan.
 Jadi kesimpulan Khiyar majelis menurut kami adalah merupakan hak pilih bagi kedua belah pihak untuk melakukan akad dan untuk membatalkan akad, selama keduanya masih berada dalam satu majelis akad (di suatu ruangan) dan belum berpisah badan. Artinya, transaksi baru dianggap sah apabila kedua belah pihak yang melaksanakan akad telah berpisah badan, atau salah seorang di antara mereka telah melakukan pilihan untuk menjual dan atau membeli.  Khiyar ini hanya terdapat dalam jual beli.



2.khiyar syarat
Khiyar syarat yaitu khiyar yang dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau oleh salah seorang, seperti kata si penjual, saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari.
Maksudnya adalah antara penjual dan pembeli diperbolehkan mengikat syarat tetapnya khiyar pada setiap jual beli yang dilakukan kecuali jual beli sesuatu yang kemudian sedianya dimerdekakan misalnya membeli budak yang itu adalah ayahnya  sendir maka disini tidak dibenarkan mempersyaratkan adanya khiyar untuk pembeli karene menyebabkan terjadinya dua hal yang saling mentiadakan atau bertentangan.
Khiyar syarat boleh dilakukan dalam segala macam jual beli, kecuali barang yang barang-barang riba. Masa khiyar syarat paling lama hanya tiga hari tiga malam, terhitung dari waktu akad. Sabda Rasulullah Saw:
اَنْتَ بِاِلْخِيَاِرفِى كُلِّ سَلْعَةٍاِبْتَعْتَهَاثَلاَثٍ لَيَالٍ) رواه البيهقي )
Artinya :“Engkau boleh khiyar pada segala barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam.” ( Riwayat baihaqi dan Ibnu Majah ).

3. Khiyar Aib
Khiyar aib merupakan suatu keadaan yang membolehkan salah seorang yang berakad memiliki hak untuk membatalkan akad atau menjadikannya ketika ditemukan aib (kecatatan) dari salah satu yang dijadikan alat tukar-menukar yang tidak diketahui pemiliknya waktu akad, atau sesuatu yang mengurangi nilai yang dijual.
 Apabila seseorang membeli suatu barang dan ia menemukan cacat padanya, maka boleh memilih (khiyar), bisa jadi ia mengembalikannya dan mengambil harganya, atau menahannya dan mengambil tambalan cacat itu. Maka dinilai barang atau benda yang tanpa cacat, kemudian dinilai yang cacat dan ia mengambil perbedaan di antara keduanya. Dan jika keduanya berbeda pendapat di sisi siapa terjadinya cacat itu seperti pincang (bagi binatang), dan rusaknya makanan, maka ucapan (yang diterima adalah) ucapan penjual diserta sumpahnya, atau keduanya saling mengembalikan.

Cacat yang dimaksud adalah cacat yang sejak semula terjadi bersamaan dengan terjadinya akad atau terjadi sebelum serah terima dan masih ada terus sampai penggagalan akad kalau terjadi setelah serah terima maka tiada hak khiyar bagi pembeli.
Cacat itu misalnya adanya penyakit istihadlah atau bersuami bagi budak perempuan,pezina sekalipun tidak berulang ulang dan telah taubat atau masih suka kencing di tempat tidur sedangkan telah berumur tujuh tahun,bau mulut dan ketiak berbau busuk
Khiar Aib juga di tetapkan untuk pembeli, dengan adanya Taghrir Fi’ly (membuat barang sedemikian rupa sehingga pembeli mudah tertipu.) yang justru haram di lakukan karna membuattidak jelas dan madlarat, misalnya dengan cara Tashriyah yaitu susu binatang tidak di perah selama beberapa lama sebelum di jual agar pembeli mengira bahwa binatang itu banyak air susunya , atau dengan mengeriting rambut budak rambut.
Tidak ada Khiyar Aib lantaran kerugiannya sendiri, misalnya pembeli mengira bahwa kaca itu adalah mutiara ,karna gegabahnya sendiri melakukan sesuatu menurut wahamnya dengan tanpa menyelidiki dahulu.
Khiyar aib walaupun yang karena tashriyah adalah dilaksanakan seketika itu juga maka khiyar menjadi batal sebab menunda pelaksanaanya tanpa ada udzur.Seketika disini diukur menurut penilaian adat maka tidak apa apa diselai dengan solat atau makan yang telah tiba saatnya atau dengan buang air atau diselai dengan ucapan salam pembeli kepada penjual bukan percakapanya dan bila ada cacat diketahui di waktu malam maka pengembalianya boleh dilakukan setelah pagi hari.

C.Dalam kitab anwarulmasalik
a.khiyar aib atau khiyar nakis
khiyar nakis atau khiyar aib adalah disebutkan dalam kitab yang artinya barang siapa yang mengetahui suatu barang ada aib padanya  kemudian dia ingin untuk membelinya maka seharusnya dia melihat barang itu dengan jelas jika tidak seperti itu maka dia tertipu dan jual beli tersebut sah.


Jadi maksud dari pernyataan yang diatas dapat di simpulkan sesuai dengan hadis nabi yang artinya: “sesama muslim itu bersaudara: tidak halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslim lain, padahal pada barang itu terdapat ‘aib/cacat”. (HR. Ibnu Majah dan dari ‘Uqbah bin ‘Amir).
Jika pembeli menemukan aib atau cacat pada suatu barang yang ingin dibelinya tersebut sedang berada disisi penjual maka barang tersebut boleh dikembalikan dan diantara beberapa aib suatu barang atau benda yang wajib dikembalikan antara lain barang tersebut berkurang zatnya dan berkurang harganya.























BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Setelah kita membahas mengenai khiyar penyusun dapat simpulkan pembahasannya sebagai berikut :
1.Khiyar artinya “Boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkan ( menarik kembali, tidak jadi jual beli)”.
2. Tujuan diadakan khiyar oleh syara’ berfungsi agar kedua orang yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak akan terjadi penyesalan di kemudian hari karena merasa tertipu.
3. Pembagian khiyar di bagi menjadi tiga :
a. Khiyar majlis artinya si pembeli dan si penjual boleh memilih antara dua perkara tadi selama keduanya masih tetap berada di tempat jual beli
b. Khiyar syarat yaitu khiyar yang dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau oleh salah seorang
c. khiyar aib artinya si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila pada barang itu terdapat suatu cacat yang mengurangi kualitas barang itu atau mengurangi harganya











DAFTAR PUSTAKA

Kitab kifayatul ahyar
Moh.ripa’i, moh.zuhri.1978.terjemah kifayatul akhyar.Semarang:Toha putra semarang
Kitab i’aanatuttolibin
H.Aliy As’ad,1979.terjemah fathul mu’in.Yogyakarta:Menara kudus
Kitab anwarulmasalik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar