A. PENGERTIAN KHIYAR
Kata al-Khiyar dalam bahasa arab berarti
pilihan/memilih. Pembahasan al-Khiyar dikemukakan para ulama fiqih dalam
permasalahan yang menyangkut transaksi dalam bidang jual beli atau secara umum
dalam kegiatan ekonomi.pembahasan al-khiyar telah dimuatkan dalam beberapa
kitab piqih diantaranya kitab kifaayatul akhyar yang menyatakan
والمتبايعان بالخيار مالم يتفرقا
ولهماان يشتر طاالخيارالىثلاثةايام
Orang yang berjual beli harus dengan
khiyar yakni bebas memilih, selagi belum berpisah dan hendaknya di beri batas
tiga hari (untuk memastikan)
Sedangkan dalam
kitab bulugul marom dijelaskan pengertian khiyar sbb:
الخيار طلب خيرالامرين من امضاءالبيع
اوفسحه
Artinya:khiyar
adalah mencari kebaikan dari dua perkara dari meneruskan jual beli atau
membatalkannya
B.PEMBAGIAN KHIYAR
A.Dalam kitab kifaayatul akhyar pembagian
khiyar di bagi menjadi dua yaitu
1. Khiyar Majelis
Khiyar majelis merupakan kebebasan memilih barang yang
akan di beli selama belum berpisah, dengan kata lain penjual berkata kepada
pembeli: pilihlah
البيعان با لخيارما لم يتفرقا او يقولو احد همالاخر اختر(رواه الشيخان)
Maksudnya adalah:jual beli itu dengan bebas memilih selagi keduanya belum
berpisah atau penjual berkata kepada pembeli: pilihlah.(HR,assaikhoon)
Jadi maksud hadis yang di atas adalah bagi tiap-tiap
pihak dari kedua belah pihak ini mempunyai hak antara melanjutkan atau
membatalkan selama keduanya belum berpisah secara fisik. Dalam kaitan
pengertian berpisah dinilai sesuai dengan situasi dan kondisinya.
2. khiyar syarat
Khiyar
syarat adalah waktu tenggang selama tiga hari untuk meneliti barang yang akan
dibeli artinya apabila dalam jangka waktu tiga hari diketahui ada cacatnya maka
boleh dikembalikan dan apabila lebih dari tiga hari tidak boleh
Ibnu
umar meriwayatkan bahwa ia mendengar seseorang mengadu kepada rosulullah saw,
bahwa ia selalu tertipu dalam membeli barang maka nabi bersabda:
اذابايعت فقل:لاخلابة,ثم انت بالخيارفىكل سلعةابتعتها ثلاث
ليال(رواه بيهقى وابن ماجه)
Artinya: Apabila kamu berjual beli katakan tidak ada tipuan kemudian kamu
khiyar setiap benda yang kamu jual selama tiga hari (minta waktu tiga hari hari
untuk mengetahui cacat). HR.Baihaqi
Jadi maksud dari hadis yang di atas adalah apabila hendak melakukan jual beli
hendaknya mengatakan tidak ada tipuan atau pembohongan dan memilih barang yang
hendak dibeli dan minta tenggang waktu tiga hari untuk mengetahui cacat
tidaknya barang yang akan di perjual belikan.
Mengetahui cacat
Apabila seseorang mengetahui barang pembelianya cacat setelah keluar dari
tempat jual beli hendaknya barang itu dikembalikan, baik cacat itu sudah ada
waktu akad tawar menawar ataupu sesudahnya . kebolehan mengembalikan sebab ada
cacat berdasarkan hadis yang yang diriwayatkan oleh saiyidatuna aisyah bahwa
seseorang menbeli seorang budak kemudian diketahui ada cacatnya ia mengadukanya
kepada rosul saw,kemudian mengembalikanya (HR.Imam Ahmad.Abu Dawud,Tirmidzy)
Cacat itu banyak macemya seperti suka mencuri,pezina,suka sihir,suka
menuduh perempuan perempuan baik berbuat sorong, meninggalkan solat,budak
perempuan yang masih gadis tidak dating bulan pada waktunya dan lain lain.
Cacat yang ada sesudah barang barang di bawa bukan karena tangan
pembeli,seperti dibawa kemudian kena halangan yang mengakibatkan cacat tetaoi
cacat yang memang sudah ada dahulunya.
B.Dalam
kitab I’aanatuttolibin dan fathul mu’in di jelaskan pembagian khiyar ada tiga
yaitu
1. Khiyar majlis
يسبت جيارمجلس فى كل بيع حتى فى الربوي والسلم وكذا فى هبة ذات
ثواب على المعتمد
Maksudnya
khiyar majlis adalah hak pilih antara jadi jual beli atau tidak selama berada
dalam majlis akad terdapat pada setiap
jual beli walaupun jual beli riba atau salam juga pada akad hibah berimbalan
menurut pendapat yang dipegangi
Dan
tidak termasuk pada setiap jual beli yang misalnya aqad ibra’(pembebasan
tanggungan harta)hibah tak
berimbalan,perserikata,qiradl,gadaian,hiwalah,kitabah dan ijarah. Sekalipun
masih dalam tanggungan maupun dibatasi pada masa tertentu, untuk akad akad ini
tidak ada khiyar karena tidak termasuk jual beli
Khiyar
bias habis antara keduanya dengan sebab kedua duanya atau salah satu
diantaranya memisahkan diri dari tempat akad sejauh penilaian adat/urf di
anggap sebagai pemisah walaupun karena lupa atau belum tahu hukumnya
Contohnya apabila penjual pembeli
berada dalam kamar kecil maka apabila
salah satunya keluar dari kamar kecil tersebut itu di anggap berpisah, kalau
didalam rumah baru dikatakan berpisah apabila ia berpindah ke bilik lain dan
apabila di suatu keramaian atau pasar dikatakan berpisah apabila salah satunya
berbalik badan dan berjalan sedikit sekalipun masih mendengar omongan dari
salah satunya maka itu dikatan sudah berpisah
Maka khiyar majlis masih tetap ada
walaupun diakibatkan dengan meninggalnya penjual atau pembeli dan khiyarnya
masih tetap ada dan berpindah ke ahli waris yang bersangkutan.
Jadi
kesimpulan Khiyar majelis menurut kami adalah merupakan hak pilih bagi kedua
belah pihak untuk melakukan akad dan untuk membatalkan akad, selama keduanya
masih berada dalam satu majelis akad (di suatu ruangan) dan belum berpisah
badan. Artinya, transaksi baru dianggap sah apabila kedua belah pihak yang
melaksanakan akad telah berpisah badan, atau salah seorang di antara mereka
telah melakukan pilihan untuk menjual dan atau membeli. Khiyar ini hanya terdapat dalam jual beli.
2.khiyar syarat
Khiyar syarat yaitu khiyar yang dijadikan
syarat sewaktu akad oleh keduanya atau oleh salah seorang, seperti kata si
penjual, saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam
tiga hari atau kurang dari tiga hari.
Maksudnya adalah antara penjual dan pembeli
diperbolehkan mengikat syarat tetapnya khiyar pada setiap jual beli yang
dilakukan kecuali jual beli sesuatu yang kemudian sedianya dimerdekakan
misalnya membeli budak yang itu adalah ayahnya
sendir maka disini tidak dibenarkan mempersyaratkan adanya khiyar untuk
pembeli karene menyebabkan terjadinya dua hal yang saling mentiadakan atau
bertentangan.
Khiyar syarat
boleh dilakukan dalam segala macam jual beli, kecuali barang yang barang-barang
riba. Masa khiyar syarat paling lama hanya tiga hari tiga malam, terhitung dari
waktu akad. Sabda Rasulullah Saw:
اَنْتَ
بِاِلْخِيَاِرفِى كُلِّ سَلْعَةٍاِبْتَعْتَهَاثَلاَثٍ لَيَالٍ)
رواه البيهقي )
Artinya :“Engkau boleh khiyar pada segala
barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam.” ( Riwayat baihaqi
dan Ibnu Majah ).
3. Khiyar Aib
Khiyar aib merupakan suatu keadaan yang
membolehkan salah seorang yang berakad memiliki hak untuk membatalkan akad atau
menjadikannya ketika ditemukan aib (kecatatan) dari salah satu yang dijadikan
alat tukar-menukar yang tidak diketahui pemiliknya waktu akad, atau sesuatu
yang mengurangi nilai yang dijual.
Apabila
seseorang membeli suatu barang dan ia menemukan cacat padanya, maka boleh
memilih (khiyar), bisa jadi ia mengembalikannya dan mengambil harganya, atau
menahannya dan mengambil tambalan cacat itu. Maka dinilai barang atau benda
yang tanpa cacat, kemudian dinilai yang cacat dan ia mengambil perbedaan di
antara keduanya. Dan jika keduanya berbeda pendapat di sisi siapa terjadinya
cacat itu seperti pincang (bagi binatang), dan rusaknya makanan, maka ucapan
(yang diterima adalah) ucapan penjual diserta sumpahnya, atau keduanya saling
mengembalikan.
Cacat yang dimaksud adalah cacat yang sejak
semula terjadi bersamaan dengan terjadinya akad atau terjadi sebelum serah
terima dan masih ada terus sampai penggagalan akad kalau terjadi setelah serah
terima maka tiada hak khiyar bagi pembeli.
Cacat itu misalnya adanya penyakit istihadlah
atau bersuami bagi budak perempuan,pezina sekalipun tidak berulang ulang dan
telah taubat atau masih suka kencing di tempat tidur sedangkan telah berumur
tujuh tahun,bau mulut dan ketiak berbau busuk
Khiar Aib juga di tetapkan untuk pembeli, dengan adanya
Taghrir Fi’ly (membuat barang sedemikian rupa sehingga pembeli mudah tertipu.)
yang justru haram di lakukan karna membuattidak jelas dan madlarat, misalnya
dengan cara Tashriyah yaitu susu binatang tidak di perah selama beberapa lama
sebelum di jual agar pembeli mengira bahwa binatang itu banyak air susunya ,
atau dengan mengeriting rambut budak rambut.
Tidak ada Khiyar Aib lantaran kerugiannya sendiri,
misalnya pembeli mengira bahwa kaca itu adalah mutiara ,karna gegabahnya
sendiri melakukan sesuatu menurut wahamnya dengan tanpa menyelidiki dahulu.
Khiyar aib walaupun yang karena tashriyah adalah
dilaksanakan seketika itu juga maka khiyar menjadi batal sebab menunda
pelaksanaanya tanpa ada udzur.Seketika disini diukur menurut penilaian adat maka
tidak apa apa diselai dengan solat atau makan yang telah tiba saatnya atau
dengan buang air atau diselai dengan ucapan salam pembeli kepada penjual bukan
percakapanya dan bila ada cacat diketahui di waktu malam maka pengembalianya
boleh dilakukan setelah pagi hari.
C.Dalam kitab anwarulmasalik
a.khiyar aib atau khiyar nakis
khiyar nakis atau khiyar aib adalah disebutkan dalam
kitab yang artinya barang siapa yang mengetahui suatu barang ada aib
padanya kemudian dia ingin untuk
membelinya maka seharusnya dia melihat barang itu dengan jelas jika tidak
seperti itu maka dia tertipu dan jual beli tersebut sah.
Jadi maksud dari pernyataan yang diatas dapat di
simpulkan sesuai dengan hadis nabi yang artinya: “sesama muslim itu bersaudara:
tidak halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslim lain, padahal
pada barang itu terdapat ‘aib/cacat”. (HR. Ibnu Majah dan dari ‘Uqbah bin
‘Amir).
Jika pembeli menemukan aib atau cacat pada suatu barang
yang ingin dibelinya tersebut sedang berada disisi penjual maka barang tersebut
boleh dikembalikan dan diantara beberapa aib suatu barang atau benda yang wajib
dikembalikan antara lain barang tersebut berkurang zatnya dan berkurang
harganya.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Setelah kita membahas mengenai khiyar penyusun
dapat simpulkan pembahasannya sebagai berikut :
1.Khiyar artinya “Boleh memilih antara dua,
meneruskan akad jual beli atau mengurungkan ( menarik kembali, tidak jadi jual
beli)”.
2. Tujuan diadakan khiyar oleh syara’ berfungsi agar
kedua orang yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih
jauh, supaya tidak akan terjadi penyesalan di kemudian hari karena merasa
tertipu.
3. Pembagian khiyar di bagi menjadi tiga :
a. Khiyar majlis artinya si pembeli dan si penjual
boleh memilih antara dua perkara tadi selama keduanya masih tetap berada di
tempat jual beli
b. Khiyar syarat yaitu khiyar yang dijadikan syarat
sewaktu akad oleh keduanya atau oleh salah seorang
c. khiyar aib artinya si pembeli boleh
mengembalikan barang yang dibelinya apabila pada barang itu terdapat suatu
cacat yang mengurangi kualitas barang itu atau mengurangi harganya
DAFTAR PUSTAKA
Kitab kifayatul ahyar
Moh.ripa’i, moh.zuhri.1978.terjemah kifayatul akhyar.Semarang:Toha
putra semarang
Kitab i’aanatuttolibin
H.Aliy As’ad,1979.terjemah fathul mu’in.Yogyakarta:Menara
kudus
Kitab anwarulmasalik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar