Daftar Blog Saya

Rabu, 25 Januari 2017

“ REKSA DANA SYARI’AH “









BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pada dasarnya syariah itu bukan ”Keyakinan” melainkan ”System Ekonomi” yaitu dengan mengedepankan prinsip kejujuran, keadilan dan bermanfaat bagi sesama itu menjadi nilai-nilai dasar kemanusiaan apapun agamanya dan berasal dari suku manapun.
Prinsip tanpa RIBA tidak hanya ada didalam Islam tapi juga di Nasrani, Yahudi dan agama lainnya. Silahkan cek pada kitab agama masing-masing. Tidaklah heran jika saat ini perkembangan syariah khususnya reksa dana syariah sudah sampai ke Inggris, Perancis, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, China, Hongkong dan banyak negara lainnya yang bukan mayoritas beragama Islam tetapi memakai konsep dasar syariah dalam pengelolaan keuangan dan Investasi. Dalam tulisan  kali ini kami hanya membahas tentang Reksa Dana Syariah terlebih dahulu, supaya kita bisa mengenal lebih dekat dengan instrumen investasi Reksa Dana Syariah.

B.     Rumusan Masalah
a.       Apa pengertian dan jenis Reksa Dana Syari’ah ?
b.      Bagaimana perkembangan Reksa Dana Syari’ah ?
c.       Bagaimana kebijakan,alasan,keuntungan investasi RDS ?

C.    Tujuan
a.       Untuk mengetahui pengertian dan jenis RDS ?
b.      Untuk mengetahui perkembangan RDS ?
c.       Untuk mengetahui kebijakan,alas an,keuntungan investasi RDS ?






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian  Reksa dana Syariah
Reksa Dana Syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik harta ( shabib al-mal/rabb al-mal) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal menurut ketentuan dan prinsip Syariah islam.
Bermula dari sistem perbankan syariah, lalu kemudian pasar modal syariah yang instrumen utamanya terdiri dari saham syariah, obligasi syariah (sukuk). Lalu apa bedanya dengan yang konvensional? Apakah ini sama-sama menguntungkan? Apakah hanya terbatas dengan masalah halal haram saja?
Pada prinsipnya reksa dana syariah sama dengan reksa dana konvensional hanya saja dalam pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dipasar modal. Sesungguhnya berinvestasi merupakan bagian dari Islamic wealth management yang diklasifikasikan pada Wealth Accumulation (akumulasi kekayaan) tentunya dengan berlandaskan kepada Alquran dan Hadist dengan nilai-nilai kejujuran, keadilan dan bermanfaat bagi sesama.
B.     Perkembangan Reksa Dana (RD) Syariah
Pada reksadana syariah (RD Syariah), pemilihan instrument investasi harus berdasarkan DES (Daftar Efek Syariah) yang diterbitkan oleh DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia) yang bekerjasama dengan BAPEPAM-LK. DES dikeluarkan setahun 2 kali dalam periode akhir Mei dan November. Per 31 Mei 2011, saat ini baru terdapat 11 SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), Sukuk/Obligasi Syariah (OS) = 30 seri, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana Syariah 49 unit (baru 7,75 persen dari seluruh reksa dana yang ada), yang terdiri dari:
v  Reksa dana Saham Syariah 10 unit;
v  Reksa dana Campuran Syariah 15 unit
v   Reksa dana Pendapatan tetap Syariah 8 unit
v   Reksa dana Indeks Syariah 1 unit
v   Reksa dana Terproteksi Syariah 3 unit.
Dengan total NAB RD Syariah Rp 5,775 Triliun (3,68 persen dari seluruh NAB Reksadana) dengan komposisi
v  RD syariah campuran Rp 1,076 T
v  RD Syariah Indeks Rp 205,49 M
v  RD Syariah Pendapatan Tetap Rp 465,698 M
v  RD Syariah Saham Rp  1,8 T;
v  RD Syariah Terproteksi Rp  2,227 T.
Emiten syariah yang tercatat di bursa (listing) 213 emiten, Perusahaan publik syariah emiten, Emiten syariah tidak listing 9 emiten, Total Daftar  Efek Syariah 225 Emiten.
C.    Jenis-jenis Reksa dana Syariah

*      BNI DANA SYARIAH
  1. Total unit penyertaan sebesar Rp.500 juta
  2. Dana awal penerbitan sebesar Rp.12,5 milyar
  3. Komposisi portofolio min.80% sd.max.98% di efek pendapatan tetap a.l; Obligasi Syariah SWBI, CD Mudharabah Muqayaddah, CD Mudharabah Mutlaqah, Sertifikat Investasi Mudharabah antar bank serta efek-efek lain yang bersifat syariah.
  4. Minimum pembelian setiap kali Rp. 1 juta atau maksimum 2% dari total unit yang dijual.
  5. Pembelian reksadana dapat dilakukan di outlet BNI Securities dan BNI Syariah
  6. Biaya pembelian sebesar 0,75% dan biaya penjualan kembali 0%.
  7. Pengalihan ke reksadana non syariah tidak dikenakan biaya
  8. Fasilitas bebas pajak atas return yang diterima dari investor
  9. Imbalan jasa MI pertahun max.1% berdasarkan NAB dihitung secara harian dan dibayar setiap bulan
  10. Imbalan jasa kustodian pertahun max.0,25% dari NAB harian dan dibayar setiap bulan.
  11. Pembayaran penjualan kembali selambat-lambatnya 7 hari kerja (t+7).
Tujuan Investasi BNI Dana Syariah adalah memberikan tingkat pertumbuhan yang stabil dalam jangka panjang kepada para pemodal yang berpegang kepada Syariah Islam dengan hasil investasi yang bersih dari unsur riba' dan gharar.
*      BNI DANAPLUS SYARIAH
  1. Total unit penyertaan sebesar Rp.500 juta
  2. Dana awal penerbitan sebesar Rp.12,5 milyar
  3. Komposisi portofolio min.48% sd. 98% di efek pendapatan tetap a.l; Obligasi Syariah, SWBI,CD Mudharabah Muqayaddah, CD Mudharabah Mutlaqah, Sertifikat Investasi Mudharabah antar bank serta efek-efek lain yang bersifat syariah dan max.50% pada efek yang bersifat ekuitas a.l. saham prinsip syariah (jii)
  4. Minimum pembelian setiap kali Rp. 1 juta atau maksimum 2% dari total unit yang dijual.
  5. Pembelian reksadana dapat dilakukan dioutlet bni securities dan bni syariah
  6. Biaya pembelian sebesar 0,75% dan biaya penjualan kembali 0%.
  7. Pengalihan ke reksadana non syariah tidakdikenakan biaya
  8. Fasilitas bebas pajak atas return yang diterima dari investor
  9. Imbalan jasa MI pertahun max.1% berdasarkan NAB dihitung secara harian dan dibayar setiap bulan.
  10. Imbalan jasa kustodian pertahun max.0,25% dari NAB harian dan dibayar setiap bulan.
  11. Pembayaran penjualan kembali selambat-lambatnya 7 hari kerja (t+7).
Tujuan Investasi BNI DanaPlus Syariah adalah memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang lebih baik dan optimal dalam jangka panjang kepada para pemodal yang berpegang kepada Syariah Islam dengan hasil investasi yang bersih dari unsur riba' dan gharar


D.    Kebijakan Investasi Reksa Dana Syariah
Kebijakan investasi reksa dana syariah yakni hanya berinvestasi pada perusahaan dengan kategori halal,  dan memenuhi rasio keuangan tertentu. Halal yang dimaksud adalah tidak
perusahaan tersebut tidak memproduksi atau menjual sesuatu yang haram menurut Islam, seperti menjual daging babi, minuman keras, bisnis hiburan maksiat, judi, pornografi, dsb, tidak merugikan orang banyak, tidak merugikan orang dan bersifat mudarat (rokok), tidak boleh investasi pada portfolio yang yang bersifat riba (Adanya bunga), bukan judi (maysir), perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang, perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu (bay al najsy), jual beli mengandung ketidakpastian (gharar) dan spekulatif, serta transaksi suap (risywah).
Memenuhi rasio keuangan tertentu, maksudnya total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82 persen (delapan puluh dua per seratus) yang berarti modal 55 persen dan utang 45 persen, total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen.
Kebijakan Investasi reksadana syariah hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan Syari’ah Islam, meliputi:
1.      Efek Pasar Modal Syariah: Obligasi Syariah (Sukuk); Saham-saham yang masuk dalam DES (Daftar Efek Syariah), serta efek surat hutang lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.
2.       Instrumen Pasar Uang Syariah: - Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) - Sertifikat Investasi Mudharabah Antar-Bank (SIMA) - Certificate of Deposit Mudharabah Mutlaqah (CD Mudharabah Mutlaqah) - Certificate of Deposit Mudharabah Muqayyadah (CD Mudharabah Muqayyadah).



E.     Alasan Investasi Reksa Dana Syariah
Berikut macam-macam alasan orang untuk berinvestasi di Reksa Dana syariah: ingin berinvestasi di pasar modal tapi waktu terbatas, ingin berinvestasi tapi pengetahuannya masih belum memadai, sementara kebutuhan investasi tidak boleh ditunda-tunda, kurang akses atas informasi yang tersedia dipasar modal, ingin mempunyai return yang optimal atau bahkan mengalahkan return pasar namun dana yang terbatas, ingin diversifikasi investasi, ingin memenuhi kebutuhan jangka pendek, menengah atau panjang dan kesemuanya itu untuk mencapai kebebasan financial secara syariah, ingin berinvestasi tapi sesuai dengan tuntunan agama, alasan lainnya karena syariah memberikan tingkat stabilitas yang tinggi, dll.
F.     Keuntungan Investasi Reksa Dana Syariah
Berikut beberapa keuntungan jika berinvestasi pada reksa dana syariah antara lain: - Kemudahan berinvestasi Banyak perusahaan manajer investasi/Asset Management dengan minimum pembelian Rp 100.000 - Rp 250.000 anda sudah bisa berinvestasi di Reksa Dana. Saat ini produk reksa dana syariah sudah tersedia sebesar 49 reksadana.
Ø  Dikelola oleh manajemen professional dan ahli di bidangnya Tidak sembarang orang dan perusahaan boleh mengelola reksa dana. Untuk perorangan harus mempunyai ijin sertifikasi Wakil Manajer investasi. Untuk perusahaan harus mempunyai ijin Manajer Investasi, memenuhi syarat permodalan untuk mendirikan perusahaan manajer investasi, menjalani fit & proper test oleh BAPEPAM&LK untuk manajemen perusahaan dan secara berkala juga diaudit oleh BAPEPAM&LK; mempunyai SDM yang handal untuk mendukung setiap unit kerja di perusahaan manajer Investasi, dan tentunya SDM tersebut harus mengerti tentang syariah dan pengelolaan investasi secara syariah.
Ø  Diversifikasi Investasi Untuk menghasilkan return yang optimal maka kita harus mendiversifikasikan portfolio investasi kita dengan cara membeli beberapa saham di sektor yang berbeda, membeli obligasi dan menaruhnya juga dipasar uang dengan tingkat return yang optimal. Pola diversifikasi semacam itu mensyaratkan nilai portfolio investasi yang tinggi.
Lalu bagaimana dengan kita yang memiliki dana terbatas? Reksa Dana adalah solusinya. Karena hakikatnya Reksa Dana adalah dana yang dihimpun dari orang-orang yang menginginkan investasi maka menghasilkan dana kelolaan yang besar. Dan hasil dari investasi yang optimal tersebut lalu dibagikan kepada investor sesuai dengan porsi investasinya tentu saja setelah dipotong oleh biaya-biaya yang telah disyaratkan oleh Manajer Investasi. Biaya-biaya ini pun tak besar karena untuk biaya pun tanggung renteng sesuai dengan porsi investasinya dan meniadakan biaya yang tak perlu lainnya jika investasi tersebut dilakukan seorang diri oleh investor. Ini salah satu sebabnya kinerja Reksa Dana lebih optimal dibanding jika investor harus berinvestasi sendiri.
Ø  Likuiditas yang tinggi
     Apabila investor ingin menarik investasinya dikarenakan membutuhkan dana untuk keperluan yang lain ataupun ingin melakukan realisasi keuntungan maka bisa dicairkan atau ditarik kapan saja.

Ø  Biaya investasi cenderung rendah
Jika investor bertransaksi saham sendiri perhatikan biaya yang dibebankan oleh sekuritas seperti biaya transaksi minimal kisarannya adalah Rp 10.000-Rp 15.000. Namun ada juga yang membebankan keseluruhan biaya transaksi  dan ada yang per saham. Selain itu jika kita menginginkan untuk melakukan transaksi obligasi syariah (Sukuk) maka nilai yang investasi yang ditawarkan minimal Rp 1 miliar kalaupun ada Sukuk Ritel (SUKRI) maka pembelian 1 unit minimal Rp 5 juta. Pertanyaan selanjutnya bagaimana jika anda menginginkan investasi rutin dibawah Rp 5 juta maka anda tidak bisa membeli Sukuk maupun Sukri.
Untuk Deposito jika dana anda dibawah Rp 500 juta maka anda hanya diberikan rate counter yang saat ini ada dikisaran 5,5 persen-6,5 persen belum dipotong PPh final 20 persen. Lalu bagaimana dengan Anda yang mempunyai dana sekitar Rp 100.000-Rp 1.999.900 maka Anda hanya bisa masuk tabungan dan tabungan berjangka dengan bagi hasil 2 persen-3 persen (untuk tabungan) dan 4 persen untuk tabungan berjangka sudah terkunci (lock) sekian tahun (tergantung kebijakan bank) lagi-lagi terpotong PPh final 20 persen.
Bandingkan dengan inflasi yang saat ini ada dikisaran 4,61 persen. Untuk Deposito diatas Rp 500 juta bank bisa memberikan bagi hasil 9 persen gross. Bandingkan jika yang mengelola adalah manajer investasi maka biaya investasinya akan rendah dengan hasil yang optimal.
Ø  Transparansi Informasi
         Semua informasi mengenai kinerja investasi harian bisa dipantau di media masa. Setiap bulan nasabah akan diberikan laporan kinerja investasi seperti rekening koran dan kinerja Reksa Dana (Fund Fact Sheet).
Ø  Lebih Aman dan Stabil
 Seperti telah dijelaskan diatas, rasio dengan batas 82 persen memberikan jaminan bahwa perusahaan memiliki struktur modal yang sehat dengan perbandingan utang tidak boleh lebih besar dari modal. Pada obligasi/sukuk mempunyai underlying asset yang jelas sehingga resiko default kecil sekali atau bahkan sama sekali tidak ada.  Dengan demikian melalui mekanisme rasio kuantitatif, Reksadana Syariah terselamatkan dari penurunan NAB yang tajam. Untuk Obligasi Syariah dengan mekanisme underlying (ada nilai pokok yang dijadikan dasar penerbitan obligasi), investor dengan sendirinya merasa yakin bahwa obligasi syariah relatif aman sehingga banyak diinginkan oleh investor baik yang mengharuskan portfolio investasinya di syariah maupun tidak (konvensional). Umumnya yang memegang obligasi syariah adalah institusi syariah dan mereka pada umumnya memegang sampai tanggal jatuh tempo (hold to maturity) sehingga gejolak harganya (volatilitas) nya relatif stabil.
Ø  Terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS)
 Fungsi dari DPS adalah mengawasi dan memberikan pengarahan agar pengelolaan Reksa Dana sesuai dengan prinsip syariah yaitu jujur, berkeadilan dan bermanfaat bagi sesama.
Ø  Membantu perekonomian bangsa
     Pada penerbitan SUKRI, negara bisa memanfaatkannya sehingga biaya pemerintah jadi lebih kecil, sedang pada perusahaan biasanya hasil penjualan sukuk dipakai untuk modal kerja perusahaan.
G.    Resiko Investasi Reksa Dana Syariah
Seperti pada reksadana konvensional, investasi pada reksadana syariah pun mempunyai resiko, antara lain:
Ø   Risiko penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Ø   Risiko Likuiditas jika terjadi pencairan dalam jumlah yang besar secara bersamaan
Ø   Risiko perubahan ekonomi dan politik dan peraturan perpajakan
Ø   Risiko terjadinya wanprestasi
Ø   Risiko Pembubaran





BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Reksadana adalah wadah atau tempat menghimpun atau mengumplkan dana dari masyarakat dimana masyarakat sebagai pemilik modal dan reksadana ini yang menyalurkannya/berinvestasikannya.
Bagi umat muslim landasan akan pentingnya berinvestasi antara lain berdasarkan hadist: ”Allah akan memberikan rahmat kepada seseorang yang berusaha dari yang baik, membelanjakan uang secara sederhana, dan dapat menyisihkan kelebihan untuk menjaga saat dia miskin dan membutuhkannya. [HRMuslim&Ahmad]”

1 komentar:

  1. https://chikenking.net/2019/04/30/arena-de2-wala-menyerah
    Arena DE2 Wala Menyerah (live)
    WA : 0812-2222-995
    Line: cs_bolavita
    Telegram : t.me/bolavita

    Baca Selengkapnya Tentang Prediksi Skor Bola Hiburan : http://bit.ly/2k0sOfX

    BalasHapus