BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pada
dasarnya syariah itu bukan ”Keyakinan” melainkan ”System Ekonomi” yaitu dengan
mengedepankan prinsip kejujuran, keadilan dan bermanfaat bagi sesama itu
menjadi nilai-nilai dasar kemanusiaan apapun agamanya dan berasal dari suku
manapun.
Prinsip
tanpa RIBA tidak hanya ada didalam Islam tapi juga di Nasrani, Yahudi dan agama
lainnya. Silahkan cek pada kitab agama masing-masing. Tidaklah heran jika saat
ini perkembangan syariah khususnya reksa dana syariah sudah sampai ke Inggris,
Perancis, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, China, Hongkong dan banyak
negara lainnya yang bukan mayoritas beragama Islam tetapi memakai konsep dasar
syariah dalam pengelolaan keuangan dan Investasi. Dalam tulisan kali ini kami hanya membahas tentang Reksa
Dana Syariah terlebih dahulu, supaya kita bisa mengenal lebih dekat dengan
instrumen investasi Reksa Dana Syariah.
B.
Rumusan
Masalah
a.
Apa pengertian dan jenis Reksa Dana
Syari’ah ?
b.
Bagaimana perkembangan Reksa Dana
Syari’ah ?
c.
Bagaimana kebijakan,alasan,keuntungan
investasi RDS ?
C.
Tujuan
a.
Untuk mengetahui pengertian dan jenis
RDS ?
b.
Untuk mengetahui perkembangan RDS ?
c.
Untuk mengetahui kebijakan,alas
an,keuntungan investasi RDS ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Reksa dana Syariah
Reksa
Dana Syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal sebagai pemilik harta ( shabib al-mal/rabb al-mal) untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi sebagai
wakil shahib al-mal menurut ketentuan dan prinsip Syariah islam.
Bermula
dari sistem perbankan syariah, lalu kemudian pasar modal syariah yang instrumen
utamanya terdiri dari saham syariah, obligasi syariah (sukuk). Lalu apa bedanya
dengan yang konvensional? Apakah ini sama-sama menguntungkan? Apakah hanya
terbatas dengan masalah halal haram saja?
Pada
prinsipnya reksa dana syariah sama dengan reksa dana konvensional hanya saja
dalam pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dipasar
modal. Sesungguhnya berinvestasi merupakan bagian dari Islamic wealth
management yang diklasifikasikan pada Wealth Accumulation (akumulasi
kekayaan) tentunya dengan berlandaskan kepada Alquran dan Hadist dengan
nilai-nilai kejujuran, keadilan dan bermanfaat bagi sesama.
B. Perkembangan
Reksa Dana (RD) Syariah
Pada
reksadana syariah (RD Syariah), pemilihan instrument investasi harus
berdasarkan DES (Daftar Efek Syariah) yang diterbitkan oleh DSN-MUI (Dewan
Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia) yang bekerjasama dengan BAPEPAM-LK.
DES dikeluarkan setahun 2 kali dalam periode akhir Mei dan November. Per 31 Mei
2011, saat ini baru terdapat 11 SBSN (Surat Berharga Syariah Negara),
Sukuk/Obligasi Syariah (OS) = 30 seri, Unit Penyertaan Kontrak Investasi
Kolektif (KIK) Reksa Dana Syariah 49 unit (baru 7,75 persen dari seluruh reksa
dana yang ada), yang terdiri dari:
v Reksa
dana Saham Syariah 10 unit;
v Reksa
dana Campuran Syariah 15 unit
v Reksa dana Pendapatan tetap Syariah 8 unit
v Reksa dana Indeks Syariah 1 unit
v Reksa dana Terproteksi Syariah 3 unit.
Dengan total NAB
RD Syariah Rp 5,775 Triliun (3,68 persen dari seluruh NAB Reksadana) dengan
komposisi
v RD
syariah campuran Rp 1,076 T
v RD
Syariah Indeks Rp 205,49 M
v RD
Syariah Pendapatan Tetap Rp 465,698 M
v RD
Syariah Saham Rp 1,8 T;
v RD
Syariah Terproteksi Rp 2,227 T.
Emiten
syariah yang tercatat di bursa (listing) 213 emiten, Perusahaan publik syariah emiten,
Emiten syariah tidak listing 9 emiten, Total Daftar Efek Syariah 225
Emiten.
C. Jenis-jenis
Reksa dana Syariah
BNI DANA SYARIAH
- Total unit penyertaan sebesar Rp.500 juta
- Dana awal penerbitan sebesar Rp.12,5 milyar
- Komposisi portofolio min.80% sd.max.98% di efek pendapatan tetap a.l; Obligasi Syariah SWBI, CD Mudharabah Muqayaddah, CD Mudharabah Mutlaqah, Sertifikat Investasi Mudharabah antar bank serta efek-efek lain yang bersifat syariah.
- Minimum pembelian setiap kali Rp. 1 juta atau maksimum 2% dari total unit yang dijual.
- Pembelian reksadana dapat dilakukan di outlet BNI Securities dan BNI Syariah
- Biaya pembelian sebesar 0,75% dan biaya penjualan kembali 0%.
- Pengalihan ke reksadana non syariah tidak dikenakan biaya
- Fasilitas bebas pajak atas return yang diterima dari investor
- Imbalan jasa MI pertahun max.1% berdasarkan NAB dihitung secara harian dan dibayar setiap bulan
- Imbalan jasa kustodian pertahun max.0,25% dari NAB harian dan dibayar setiap bulan.
- Pembayaran penjualan kembali selambat-lambatnya 7 hari kerja (t+7).
Tujuan
Investasi BNI Dana Syariah adalah memberikan tingkat pertumbuhan yang stabil
dalam jangka panjang kepada para pemodal yang berpegang kepada Syariah Islam
dengan hasil investasi yang bersih dari unsur riba' dan gharar.
BNI DANAPLUS SYARIAH
- Total unit penyertaan sebesar Rp.500 juta
- Dana awal penerbitan sebesar Rp.12,5 milyar
- Komposisi portofolio min.48% sd. 98% di efek pendapatan tetap a.l; Obligasi Syariah, SWBI,CD Mudharabah Muqayaddah, CD Mudharabah Mutlaqah, Sertifikat Investasi Mudharabah antar bank serta efek-efek lain yang bersifat syariah dan max.50% pada efek yang bersifat ekuitas a.l. saham prinsip syariah (jii)
- Minimum pembelian setiap kali Rp. 1 juta atau maksimum 2% dari total unit yang dijual.
- Pembelian reksadana dapat dilakukan dioutlet bni securities dan bni syariah
- Biaya pembelian sebesar 0,75% dan biaya penjualan kembali 0%.
- Pengalihan ke reksadana non syariah tidakdikenakan biaya
- Fasilitas bebas pajak atas return yang diterima dari investor
- Imbalan jasa MI pertahun max.1% berdasarkan NAB dihitung secara harian dan dibayar setiap bulan.
- Imbalan jasa kustodian pertahun max.0,25% dari NAB harian dan dibayar setiap bulan.
- Pembayaran penjualan kembali selambat-lambatnya 7 hari kerja (t+7).
Tujuan
Investasi BNI DanaPlus Syariah adalah memberikan tingkat pertumbuhan nilai
investasi yang lebih baik dan optimal dalam jangka panjang kepada para pemodal
yang berpegang kepada Syariah Islam dengan hasil investasi yang bersih dari
unsur riba' dan gharar
D. Kebijakan
Investasi Reksa Dana Syariah
Kebijakan
investasi reksa dana syariah yakni hanya berinvestasi pada perusahaan dengan
kategori halal, dan memenuhi rasio keuangan tertentu. Halal yang dimaksud
adalah tidak
perusahaan tersebut tidak memproduksi atau menjual sesuatu yang haram menurut Islam, seperti menjual daging babi, minuman keras, bisnis hiburan maksiat, judi, pornografi, dsb, tidak merugikan orang banyak, tidak merugikan orang dan bersifat mudarat (rokok), tidak boleh investasi pada portfolio yang yang bersifat riba (Adanya bunga), bukan judi (maysir), perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang, perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu (bay al najsy), jual beli mengandung ketidakpastian (gharar) dan spekulatif, serta transaksi suap (risywah).
perusahaan tersebut tidak memproduksi atau menjual sesuatu yang haram menurut Islam, seperti menjual daging babi, minuman keras, bisnis hiburan maksiat, judi, pornografi, dsb, tidak merugikan orang banyak, tidak merugikan orang dan bersifat mudarat (rokok), tidak boleh investasi pada portfolio yang yang bersifat riba (Adanya bunga), bukan judi (maysir), perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang, perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu (bay al najsy), jual beli mengandung ketidakpastian (gharar) dan spekulatif, serta transaksi suap (risywah).
Memenuhi
rasio keuangan tertentu, maksudnya total utang yang berbasis bunga dibandingkan
dengan total ekuitas tidak lebih dari 82 persen (delapan puluh dua per seratus)
yang berarti modal 55 persen dan utang 45 persen, total pendapatan bunga dan
pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue)
dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen.
Kebijakan
Investasi reksadana syariah hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang
sesuai dengan Syari’ah Islam, meliputi:
1.
Efek Pasar Modal Syariah: Obligasi
Syariah (Sukuk); Saham-saham yang masuk dalam DES (Daftar Efek Syariah), serta
efek surat hutang lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.
2.
Instrumen Pasar Uang Syariah: - Sertifikat
Wadiah Bank Indonesia (SWBI) - Sertifikat Investasi Mudharabah Antar-Bank
(SIMA) - Certificate of Deposit Mudharabah Mutlaqah (CD Mudharabah Mutlaqah) -
Certificate of Deposit Mudharabah Muqayyadah (CD Mudharabah Muqayyadah).
E. Alasan Investasi
Reksa Dana Syariah
Berikut
macam-macam alasan orang untuk berinvestasi di Reksa Dana syariah: ingin
berinvestasi di pasar modal tapi waktu terbatas, ingin berinvestasi tapi
pengetahuannya masih belum memadai, sementara kebutuhan investasi tidak boleh
ditunda-tunda, kurang akses atas informasi yang tersedia dipasar modal, ingin
mempunyai return yang optimal atau bahkan mengalahkan return pasar namun
dana yang terbatas, ingin diversifikasi investasi, ingin memenuhi kebutuhan
jangka pendek, menengah atau panjang dan kesemuanya itu untuk mencapai
kebebasan financial secara syariah, ingin berinvestasi tapi sesuai dengan
tuntunan agama, alasan lainnya karena syariah memberikan tingkat stabilitas
yang tinggi, dll.
F. Keuntungan
Investasi Reksa Dana Syariah
Berikut
beberapa keuntungan jika berinvestasi pada reksa dana syariah antara lain: -
Kemudahan berinvestasi Banyak perusahaan manajer investasi/Asset Management
dengan minimum pembelian Rp 100.000 - Rp 250.000 anda sudah bisa berinvestasi
di Reksa Dana. Saat ini produk reksa dana syariah sudah tersedia sebesar 49
reksadana.
Ø Dikelola
oleh manajemen professional dan ahli di bidangnya Tidak sembarang orang dan
perusahaan boleh mengelola reksa dana. Untuk perorangan harus mempunyai ijin
sertifikasi Wakil Manajer investasi. Untuk perusahaan harus mempunyai ijin
Manajer Investasi, memenuhi syarat permodalan untuk mendirikan perusahaan
manajer investasi, menjalani fit & proper test oleh BAPEPAM&LK
untuk manajemen perusahaan dan secara berkala juga diaudit oleh BAPEPAM&LK;
mempunyai SDM yang handal untuk mendukung setiap unit kerja di perusahaan
manajer Investasi, dan tentunya SDM tersebut harus mengerti tentang syariah dan
pengelolaan investasi secara syariah.
Ø Diversifikasi
Investasi Untuk menghasilkan return yang optimal maka kita harus
mendiversifikasikan portfolio investasi kita dengan cara membeli beberapa saham
di sektor yang berbeda, membeli obligasi dan menaruhnya juga dipasar uang
dengan tingkat return yang optimal. Pola diversifikasi semacam itu mensyaratkan
nilai portfolio investasi yang tinggi.
Lalu
bagaimana dengan kita yang memiliki dana terbatas? Reksa Dana adalah solusinya.
Karena hakikatnya Reksa Dana adalah dana yang dihimpun dari orang-orang yang
menginginkan investasi maka menghasilkan dana kelolaan yang besar. Dan hasil
dari investasi yang optimal tersebut lalu dibagikan kepada investor sesuai
dengan porsi investasinya tentu saja setelah dipotong oleh biaya-biaya yang
telah disyaratkan oleh Manajer Investasi. Biaya-biaya ini pun tak besar karena
untuk biaya pun tanggung renteng sesuai dengan porsi investasinya dan
meniadakan biaya yang tak perlu lainnya jika investasi tersebut dilakukan
seorang diri oleh investor. Ini salah satu sebabnya kinerja Reksa Dana lebih
optimal dibanding jika investor harus berinvestasi sendiri.
Ø Likuiditas
yang tinggi
Apabila
investor ingin menarik investasinya dikarenakan membutuhkan dana untuk
keperluan yang lain ataupun ingin melakukan realisasi keuntungan maka bisa
dicairkan atau ditarik kapan saja.
Ø Biaya
investasi cenderung rendah
Jika
investor bertransaksi saham sendiri perhatikan biaya yang dibebankan oleh
sekuritas seperti biaya transaksi minimal kisarannya adalah Rp 10.000-Rp
15.000. Namun ada juga yang membebankan keseluruhan biaya transaksi dan
ada yang per saham. Selain itu jika kita menginginkan untuk melakukan transaksi
obligasi syariah (Sukuk) maka nilai yang investasi yang ditawarkan minimal Rp 1
miliar kalaupun ada Sukuk Ritel (SUKRI) maka pembelian 1 unit minimal Rp 5
juta. Pertanyaan selanjutnya bagaimana jika anda menginginkan investasi rutin
dibawah Rp 5 juta maka anda tidak bisa membeli Sukuk maupun Sukri.
Untuk
Deposito jika dana anda dibawah Rp 500 juta maka anda hanya diberikan rate
counter yang saat ini ada dikisaran 5,5 persen-6,5 persen belum dipotong
PPh final 20 persen. Lalu bagaimana dengan Anda yang mempunyai dana sekitar Rp
100.000-Rp 1.999.900 maka Anda hanya bisa masuk tabungan dan tabungan berjangka
dengan bagi hasil 2 persen-3 persen (untuk tabungan) dan 4 persen untuk tabungan
berjangka sudah terkunci (lock) sekian tahun (tergantung kebijakan bank)
lagi-lagi terpotong PPh final 20 persen.
Bandingkan
dengan inflasi yang saat ini ada dikisaran 4,61 persen. Untuk Deposito diatas
Rp 500 juta bank bisa memberikan bagi hasil 9 persen gross. Bandingkan
jika yang mengelola adalah manajer investasi maka biaya investasinya akan
rendah dengan hasil yang optimal.
Ø Transparansi
Informasi
Semua
informasi mengenai kinerja investasi harian bisa dipantau di media masa. Setiap
bulan nasabah akan diberikan laporan kinerja investasi seperti rekening koran
dan kinerja Reksa Dana (Fund Fact Sheet).
Ø Lebih
Aman dan Stabil
Seperti telah dijelaskan diatas, rasio dengan
batas 82 persen memberikan jaminan bahwa perusahaan memiliki struktur modal
yang sehat dengan perbandingan utang tidak boleh lebih besar dari modal. Pada
obligasi/sukuk mempunyai underlying asset yang jelas sehingga resiko
default kecil sekali atau bahkan sama sekali tidak ada. Dengan demikian
melalui mekanisme rasio kuantitatif, Reksadana Syariah terselamatkan dari
penurunan NAB yang tajam. Untuk Obligasi Syariah dengan mekanisme underlying
(ada nilai pokok yang dijadikan dasar penerbitan obligasi), investor dengan
sendirinya merasa yakin bahwa obligasi syariah relatif aman sehingga banyak
diinginkan oleh investor baik yang mengharuskan portfolio investasinya di
syariah maupun tidak (konvensional). Umumnya yang memegang obligasi syariah
adalah institusi syariah dan mereka pada umumnya memegang sampai tanggal jatuh
tempo (hold to maturity) sehingga gejolak harganya (volatilitas)
nya relatif stabil.
Ø Terdapat
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Fungsi dari DPS adalah mengawasi dan
memberikan pengarahan agar pengelolaan Reksa Dana sesuai dengan prinsip syariah
yaitu jujur, berkeadilan dan bermanfaat bagi sesama.
Ø Membantu
perekonomian bangsa
Pada
penerbitan SUKRI, negara bisa memanfaatkannya sehingga biaya pemerintah jadi
lebih kecil, sedang pada perusahaan biasanya hasil penjualan sukuk dipakai
untuk modal kerja perusahaan.
G. Resiko Investasi
Reksa Dana Syariah
Seperti
pada reksadana konvensional, investasi pada reksadana syariah pun mempunyai
resiko, antara lain:
Ø Risiko penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Ø Risiko Likuiditas jika terjadi pencairan dalam
jumlah yang besar secara bersamaan
Ø Risiko perubahan ekonomi dan politik dan
peraturan perpajakan
Ø Risiko terjadinya wanprestasi
Ø Risiko Pembubaran
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Reksadana adalah wadah atau tempat menghimpun atau
mengumplkan dana dari masyarakat dimana masyarakat sebagai pemilik modal dan
reksadana ini yang menyalurkannya/berinvestasikannya.
Bagi
umat muslim landasan akan pentingnya berinvestasi antara lain berdasarkan
hadist: ”Allah akan memberikan rahmat kepada seseorang yang berusaha dari yang
baik, membelanjakan uang secara sederhana, dan dapat menyisihkan kelebihan
untuk menjaga saat dia miskin dan membutuhkannya. [HRMuslim&Ahmad]”
https://chikenking.net/2019/04/30/arena-de2-wala-menyerah
BalasHapusArena DE2 Wala Menyerah (live)
WA : 0812-2222-995
Line: cs_bolavita
Telegram : t.me/bolavita
Baca Selengkapnya Tentang Prediksi Skor Bola Hiburan : http://bit.ly/2k0sOfX