Daftar Blog Saya

Rabu, 11 Januari 2017

TEORI KONSUMSI ISLAM



KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah tuhan semesta alam yang atas berkat rahmat dan hidayahNya kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul Teori Konsumsi Islam”  ini tepat waktu. Salawat dan salam tidak lupa pula kami haturkan kepada keharibaan junjungan alam Nabi Besar Muhammad SAW yang  telah membimbing kita dari zaman kebodohan ke zaman yang penuh dengan ilmu pengetahuan.
Rasa terimakasih yang tak terhingga tak lupa kami ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini, semoga allah membalasnya dengan balasan yang lebih baik.
Demikian makalah ini dibuat semoga bermanfaat bagi kita semua Amin yarrobal alamin.

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
                        Konsumsi adalah kegiatan ekonomi yamg penting, bahkan terkadang dianggap paling penting. Dalam mata rantai kegiatan ekonomi, yaitu produksi-konsumsi-distribusi, seringkali muncul pertanyaan manakah yang paling penting dan paling dahulu diantara mereka. Jawaban atas pertanyaan ini jelas tidak mudah, sebab memang ketiganya merupakan mata rantai yang terkait satu dengan lainnya. Kegiatan produksi ada karena ada yang mengkonsumsi, kegiatan konsumsi ada karena ada yang memproduksi, dan kegiatan disribusi muncul karena ada gap atau jarak antara konsumsi dan produksi.
              Dalam ekonomi konvesional perilaku konsumsi dituntun oleh dua nilai dasar, yaitu rasionalisme dan utilitarianisme. Kedua nilai dasar ini kemudian membentuk suatu perilaku konsumsi yang hedonistic materialistik serta boros (wastefull).

B.  Rumusan Masalah
1.    Konsep kebutuhan dan keinginan
2.    Kualitas dan kemurnian
3.    Motif dan tujuan konsumsi
4.    Perilaku konsumen muslim
5.    Hubungan konsumsi, investasi, tabungan

           


BAB II
PEMBAHASAN
A.  Konsep Kebutuhan dan Keinginan
              Seperti yang kita pelajari sebelumnya, bahwa teori konsumsi lahir karena adanya teori permintaan akan barang dan jasa. Sedangkan permintaan akan barang dan jasa timbul karena adanya keinginan (want) dan kebutuhan (need) oleh konsumen riil maupun konsumen potensial. Dalam ekonomi konvensial motor penggerak kegiatan konsumsi adalah adanya keinginan.
              Islam berbeda pandangan tentang teori permintaan yang didasar atas keinginan tersebut. Keinginan identik dengan sesuatu yang bersumber dari nafsu. Sedangkan kita ketahui bahwa nafsu manusia mempunyai kecenderungan yang bersifat ambivalen, yaitu dua kecenderungan yang saling bertentangan, kecenderungan yang baik dan kecenderungan yang tidak baik. Oleh karena itu teori permintaan dalam ekonomi Islam didasar atas adanya kebutuhan (need).
              Kita harus membedakan secara tegas antara keinginan dan kebutuhan ini. Kebutuhan lahir dari suatu pemikiran atau identifikasi secara objektif atas berbagai sarana yang diperlukan untuk mendapatkan suatu manfaat bagi kehidupan. Kebutuhan dituntun oleh rasionalitas normative dan positif, yaitu rasionalitas ajaran Islam, sehingga bersifat terbatas dan terukur dalam kuantitas dan kualitasnya. Jadi, seorang muslim berkonsumsi dalam rangka untuk memenuhi kebutuhannya sehingga memperoleh kemanfaatan yang setinggi-tingginya bagi kehidupannya. Hal ini merupakan dasar dan tujuan dari syariah Islam sendiri, yaitu maslahat al ibad (kesejahteraan hakiki bagi manusia), dan sekaligus sebagai cara untuk mendapat falah yang maksimum.
              Al Shatibi, yang mengutip pendapat Al Ghazali, menyebutkan 5 kebutuhan asar yang sangat bermanfaat bagi keidupan manusia, yaitu:
1.    Kebenaran (faith, ad dien)
2.    Kehidupan (life, an nas)
3.    Harta material (property, al mal)
4.    Ilmu pengetahuan (science, al aql, al ‘ilmu)
5.    Kelangsungan keturunan (postery, an nasl)
              Kelima kebutuhan ini semuanya penting untuk mendukung suatu perilaku kehidupan yang Islami, karena harus diupayakan untuk dipenuhi. Menurut Al Ghazali tujuan utama syariat Islam adalah mendorong kesejahteraan manusia yang terletak kepada perlindungan yang menjamin terlindungnya kelima kebutuhan ini akan memenuhi kepentingan umum dan kehendaki.
              Untuk menjaga kontinuitas kehidupan, maka manusia harus memelihara keturunannya (an nasl / posterity). Meskipun seorang muslim meyakini bahwa horizon waktu kehidupan tidak hanya menyangkup kehidupan dunia-melainkan hingga akherat, tetapi kelangsungan kehidupan dunia amatlah penting. Kita harus berorientasi jangka panjang dalam merencanakan kehidupan dunia, tentu saja dengan tetap berfokus kepada kehidupan akherat. Oleh karenanya, kelangsungan keturunan dan keberlanjutan dari generasi ke generasi harus diperhatikan. Ini merupakan suatu kebutuhan yang amat penting bagi eksistensi manusia.

B.  Motif Ekonomi dan Tujuan Konsumsi
              Motif ekonomi adalah alasan ataupun tujuan seseorang sehingga seseorang itu melakukan tindakan ekonomi. Motif ekonomi terbagi dalam dua aspek:
Ø  Motif Intrinsik, disebut sebagai suatu keinginan untuk melakukan tidakan ekonomi atas kemauan sendiri.
Ø  Motif ekstrinsik, disebut sebagai suatu keinginan untuk melakukan tidakan ekonomi atas dorongan orang lain.
                   Pada prakteknya terdapat beberapa macam motif ekonomi:
Ø  Motif memenuhi kebutuhan
Ø  Motif memperoleh keuntungan
Ø  Motif memperoleh penghargaan
Ø  Motif memperoleh kekuasaan
Ø  Motif sosial / menolong sesama
                   Tujuan manusia mengkonsumsi sesuatu yaitu :
Ø  Untuk memenuhi kebutuhan hidup
Ø  Mempertahankan status sosial
Ø  Mempertahankan status keturunan
Ø  Mendapatkan kesimbangan hidup
Ø   memberikan bantuan kepada orang lain (tujuan sosial)
Ø  Menjaga keamanan dan kesehatan
Ø  Keindahan dan seni
Ø  Memuaskan batin
Ø  Demonstration effect (keinginan untuk meniru)
             Dalam menuju tujuan konsumsi tersebut manusia haruslah mencapai dengan kerja keras. Pengeluaran konsumsi seseorang yang satu dengan yang lain berbeda ada yang lebih besar, ada yang sama dan ada yang lebih kecil dari pendapatannya yang menggunakan barang-barang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dialah konsumen.
C.  Perilaku Konsumen Muslim
              Perilaku konsumen (consumer behavior) mempelajari bagaimana manusia memilih di antara berbagai pilihan yang dihadapinya dengan memanfaatkan sumberdaya (resources) yang dimilikinya.
              Teori perilaku konsumen muslim yang dibangun berdasarkan syariah Islam, memiliki perbedaan yang mendasar dengan teori konvensional. Perbedaan ini menyangkut nilai dasar yang menjadi fondasi teori, motif dan tujuan konsumsi, hingga teknik pilihan dan alokasi anggaran untuk berkonsumsi.
              Ada tiga nilai dasar yang menjadi fondasi bagi perilaku konsumsi masyarakat muslim :
  1. Keyakinan akan adanya hari kiamat dan kehidupan akhirat, prinsip ini mengarahkan seorang konsumen untuk mengutamakan konsumsi untuk akhirat daripada dunia. Mengutamakan konsumsi untuk ibadah daripada konsumsi duniawi. Konsumsi untuk ibadah merupakan future consumption (karena terdapat balasan surga di akherat), sedangkan konsumsi duniawi adalah present consumption.
  2. Konsep sukses dalam kehidupan seorang muslim diukur dengan moral agama Islam, dan bukan dengan jumlah kekayaan yang dimiliki. Semakin tinggi moralitas semakin tinggi pula kesuksesan yang dicapai. Kebajikan, kebenaran dan ketaqwaan kepada Allah merupakan kunci moralitas Islam. Kebajikan dan kebenaran dapat dicapai dengan prilaku yang baik dan bermanfaat bagi kehidupan dan menjauhkan diri dari kejahatan.
  3. Kedudukan harta merupakan anugrah Allah dan bukan sesuatu yang dengan sendirinya bersifat buruk (sehingga harus dijauhi secara berlebihan). Harta merupakan alat untuk mencapai tujuan hidup, jika diusahakan dan dimanfaatkan dengan benar.(QS.2.265)
             Perilaku konsumen adalah tingkah laku dari konsumen, dimana mereka dapat mengilustrasikan pencarian untuk membeli, menggunakan, mengevaluasi dan memperbaiki suatu produk dan jasa mereka. Focus dari perilaku konsumen adalah bagaimana individu membuat keputusan untuk menggunakan sumber daya mereka yang telah tersedia untuk mengkonsumsi suatu barang.
      D.  Hubungan Konsumsi, Investasi, dan Tabungan
            1.      Konsumsi dan Pendapatan
              Perbedaan yang terjadi dalam fungsi konsumsi seorang muslim dengan non   muslim akan berpengaruh pada fungsi lain seperti fungsi Tabunngan dan Investasi. Hal ini disebabkan karena dalam fungsi konsumsi perilaku konsumen muslim dipengaruhi adanya keharusan pembayaran zakat dalam konsep pendapatan optimum serta adanya larangan pengambilan riba dalam transaksi apapun termasuk konsumsi, investasi dan tabungan.
             Pendapatan yang siap dibelanjakan seorang muslim akan berbeda dengan bukan muslim, sebab terdapat zakat. Pendapatan seseorang yang telah memenuhi syarat akan dikenakan zakat sebesar 2,5%. Seseorang biasanya akan menabung sebagian dari pendapatannya dengan beragam motif, antara lain:
       1.    Untuk berjaga-jaga terhadap ketidakpastian masa depan
       2.    Untuk persiapan pembelian suatu barang konsumsi dimasa depan
       3.    Untuk mengakumulasikan kekayaan
            Demikian pula, seseorang akan mengalokasikan dari anggarannya untuk investasi, yaitu menanamkannya pada sector produktif. Secara sederhana, alokasi pendapatan seorang muslim akan dapat diformulasikan sebagai berikut:
Y−z=C+S+I
Dimana:
Y         : pendapatan
Ct        : konsumsi
S          : tabungan
I           : investasi
Z          : zakat
            Ajaran agama Islam sangat mendorong kegiatan menabung dan investasi. Rasulullah SAW bersabda, “Kamu lebih baik meninggalkan anak keturunanmu kaya daripada miskin dan bergantung kepada belas kasih orang lain” (HR. Bukhari-Muslim)
           2.      Konsumsi dan Tabungan
       Alokasi anggaran (pendapatan) untuk konsumsi total berbanding terbalik (negatif) dengan   tabungan. Semakin tinggi konsumsi berarti semakin kecil tabungan dan sebaliknya semakin besar tabungan akan menguragi tingkat konsumsi. Untuk mencapai tingkat kepuasan yang optimal sesuai dengan tujuan maslahah, maka seorang muslim akan mencari kombinasi yang tepat antara tingkat konsumsi dan tingkat tabungan.
  Dampak yang dapat dianalisa dari penerapan zakat dan larangan riba pada konsumsi dan      tabungan antara lain:
    Zakat dikenakan atas total pendapatan atau harta yang menganggur (idle capacity)    yang      kurang atau tidak produktif bagi seorang muzakky. Hal ini berdampak pada peningkatan nilai konsumsi dan penurunan nilai tabungan.
    Pelarangan praktek riba dalam setiap transaksi ekonomi juga akan berdampak pada berkurangnya jumlah konsumsi yang dibiayai oleh bunga tapi hanya bersifat sementara karena dialihkan kebentuk konsumsi lain.
        Penerapan zakat bagi mustahiq akan berdampak pada peningkatan pendapatan dari perolehan zakat, sehingga peningkatan ini akan mempengruhi pula pada peningkatan konsumsi mereka, dan bahkan dapat dikatakan meningkatkan tabungan mereka.
   Dari gambaran diatas, diasumsikan bahwa manusia mempunyai kecenderungan untuk menghindar dari zakat. Sehingga ada beberapa pilihan bagi seseorang yang mempunyai tingkat pendapatan tertentu untuk mengambil tindakan.
         3. Konsumsi dan Investasi
Berpijak pada asumsi bahwa harta yang digunakan untuk transaksi tabungan dianggap sebagai harta yang menganggur. Keadaan yang mungkin terjadi dengan penerapan zakat dan larangan riba terhadap fungsi konsumsi dan investai adalah sebagai berikut:
   1. Penerapan zakat atas aset yang kurang atau bahkan tidak produktif berpengaruh pada        peningkatan konsumsi dan investasi.
     2. Pelarangan atas riba akan berdampak bagi seorang pelaku ekonomi untuk   mengalokasikan anggarannya lebih kepada bentuk investasi dan bukan tabungan yang mengandung bunga.
     3. Dengan peningkatan konsumsi masing-masing individu akan menimbulkan kenaikan    konsumsi secara nasional.
    Melihat paparan di atas sungguh merupakan suatu kondisi yang diharapkan oleh setiap masyarakat dimana pertumbuhan ekonomi meningkat dengan adanya kesempatan kerja yang ada serta menurunnya angka kemiskinan

BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
              Seperti yang kita pelajari sebelumnya, bahwa teori konsumsi lahir karena adanya teori permintaan akan barang dan jasa. Sedangkan permintaan akan barang dan jasa timbul karena adanya keinginan (want) dan kebutuhan (need) oleh konsumen riil maupun konsumen potensial. Dalam ekonomi konvensial motor penggerak kegiatan konsumsi adalah adanya keinginan.
              Al Shatibi, yang mengutip pendapat Al Ghazali, menyebutkan 5 kebutuhan asar yang  sangat bermanfaat bai keidupan manusia, yaitu:
             1. Kebenaran (faith, ad dien)
      2. Kehidupan (life, an nas)
      3. Harta material (property, al mal)
      4. Ilmu pengetahuan (science, al aql, al ‘ilmu)
             5. Kelangsungan keturunan (postery, an nasl)
            Motif ekonomi adalah alasan ataupun tujuan seseorang sehingga seseorang itu    melakukan  tindakan ekonomi.
      Tujuan manusia mengkonsumsi sesuatu yaitu :
                       a.  Untuk memenuhi kebutuhan hidup
                       b.  Mempertahankan status sosial
                        Mempertahankan status keturunan
                       d.  Mendapatkan kesimbangan hidup
                       e.   Memberikan bantuan kepada orang lain (tujuan sosial)
                       f.    Menjaga keamanan dan kesehatan
                       g.    Keindahan dan seni
                       h.    Memuaskan batin
                      i.     Demonstration effect (keinginan untuk meniru)
  





DAFTAR PUSTAKA
Anto, Hendri. 2003. Pengantar Ekonomika Mikro Islam, Yogyakarta: Ekonisia Kampus Fakultas Ekonomi UII
Masykuroh, Ely. 2008. Pengantar Teori Ekonomi, Ponorogo: TAIN Ponorogo press
Rahman, Afzalur. 1995. Doktrin Ekonomi Islam, Jilid 2 Alih bahasa Soeroyo dan Nastangin, Yogyakarta: PT Dana Bhakti wakaf



Tidak ada komentar:

Posting Komentar