Daftar Blog Saya

Sabtu, 21 Januari 2017

konsep jual-beli dalam perbankan syariah



konsep jual-beli dalam perbankan syariah


A.    LATAR BELAKANG
Konsep jual beli dalam perbankan syariah mengandung beberapa kebaikan antara lain pembiayaan yang di berikan selalu terkait dengan sector rill, karena yang menjadi dasar adalah barang yang di perjual belikan. Di samping itu harga sudah di sepakati tidak akan mengalami perubahan sampai dengan berakhirnya akad. Di antara berbagai produk perbankan syariah di, produk jual beli murabahah di perbankan syariah pada saat ini masih mendominasi dibandingkan dengan  produk bank syariah yang lain. Berdasarkan data dari bank Indonesia akhir tahun 2010,  jumlah pembiayaan perbankan syariah yang menggunakan skim murabahah mencapai 61,7 persen dari total pembiyaan sebesar Rp. 61,7 persen dari total pembiyaan. Selain itu adanya konsep salam dan istihna dalam perbankan syariah yang akan menjadi pembahasan dalam makalah ini.
B.     RUMUSAN MASALAH
Dari uraian di atas dapat kita ambil rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana sebenarnya konsep jual beli dalam perbankan syari’ah..?
2.      Apa pengertian Murabahah..?
3.      Apa pengertian Salam..?
4.      Apa pengertian istishna’..?

C.     TUJUAN MASALAH
1.      Memahami konsep jual beli dalam perbankan syariah
2.      Mengetahui dan Memahami tentang murabahah
3.      Memahami pengertian salam
4.      Mengetahui dan memahami pengertian istishna’.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    KONSEP JUAL-BELI DALAM PERBANKAN SYARIAH
Konsep jual beli dalam perbankan syariah mengandung beberapa kebaikan antara lain pembiayaan yang di berikan selalu terkait dengan sector rill, karena yang menjadi dasar adalah barang yang di perjual belikan. Di samping itu harga sudah di sepakati tidak akan mengalami perubahan sampai dengan berakhirnya akad.
Produk pembiayaan perbankan syariah meliputi;
·         Bai’ al murabahah
·         Bai’ as salam
·         Bai’ al istishana’

B.     PENGERTIAN MURABAHAH
Dalam bahasa Inggris disbut Trade with markup or cost-plus sale ialah perdagangan dengan markup atau-plus biaya penjualan. Murabahah secara sederhana adalah suatu penjualan barang seharga barang trsebut ditambah keuntungan yang disepakati. Jadi singkatnya, murabahah adaalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin)    yang disepakati oleh penjual dan pembeli.  Murabahah adalah menjual barang dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan harga perolehan barang tersebut kepada pembeli. Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau secara tangguh. Akad ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contracts, karena dalam murabahah ditentukan berapa reqiued rate profit-nya. Menurut Sayyid Sabiq murabahah adalah akad jual beli yang ditambahkan keuntungan dan disebutkan pada saat akad.
Murabahah adalah istilah dalam fiqih islam yang berarti suatu bentuk jual beli tertentu ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang, meliputi harga barang dan biaya-biaya lainyang di keluarkan untuk memperoleh barang tersebut, dan tingkat keuntungan (margin) yang di inginkan.

Tingkat keuntungan ini bisa dalam bentuk lumpsum atau persentase tertentu dari biaya perolehan.pembayaran bias dilakukan secara spot (tunai) atau bias dilakukan di kemudian hari yang disepakati bersama. Oleh karena itu, murabahah tidak sendirinya mengandung konsep pembayaran tertunda (deferred payment), seperti yang secara umum dipahami oleh sebagian orang yang mengetahui murabahah hanya dalam hubungannya dengan transaksi pembiayaan di perbankan syariah, tetapi tidak mengetahui fikih islam.
Rukun dari akad murabahah yang harus di penuhi dalam transaksi yaitu:
1.      Pelaku akad yaitu ba’I ( penjual) adalah pihak yang memiliki barang untuk di jual dan musytari (pembeli) adalah pihak yang memerlukan dan akan membeli barang.
2.      Objek akad yaitu mabi’ (barang dagangan) dan tsaman (harga).
3.      Shighah yaitu ijab dan Kabul.
Murabahah pada awalnya merupakan konsep jual beli yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan pembiayaan. Namun demikian bentuk jual beli ini di gunakan oleh perbankan syariah dengan menambah konsep lain sehingga menjadi bentuk pembiayaan. Akan tetapi validitas transaksi seperti ini tergantung pada beberapa syarat yang benar-benar harus di perhatikan agar transaksi tersebut diterima secara syari’ah. Dalam pembiayaan ini, bang sebagai pemilik dana membelikan barang sesuai dengan spesifikasi yang di inginkan oleh nasabah yang membutuhkan pembiayaan, kemudian menjualnya kenasabah tersebut dengan penambahan keuntungan tetap. Sementara itu, nasabah akan mengembalikan utangnya di kemudian hari secara tunai maupun cicil.
Beberapa syarat pokok murabahah menurut usmani antara lain sebagai berikut;
a)      Murabahah merupakan salah satu bentuk jual beli ketika penjual secara eksaplisit menyatakan biaya perolehan barang yang akan di juanya  dan menjual kepada orang lain dengan menambahkan tingkat keuntungan yang di inginkan.
b)      Tingkat keuntungan dalam murabahah dapat di tentukan berdasarkan kesepakatan bersama dalam bentuk lumpsum atau persentase tertentu dari biaya.
c)      Semua biaya yang di keluarkan penjual dalam rangka memperoleh barang, seperti biaya pengiriman,pajak dan sebagainya dimasukkan kedalam biaya perolehan untuk menentukan harga agregat dan margin keuntungan didasarkan pada harga agregat ini. Akan tetapi peneluaran yang timbul karena usaha, seperti gaji pegawai, sewa tempat usaha, dan sebagainya tidak dapat di masukkan kedalam harga untuk suatu transaksi. Margin keuntungan yang diminta itulah yang meng-cover peneluaran-pengeluaran tersebut.
d)     Murabahah dikatakan sah hanya ketika biaya biaya perolehan barang dapat di tentukan secara pasti. Jika biaya biaMurabahah dikatakan sah hanya ketika biaya biaya perolehan barang dapat di tentukan secara pasti. Jika biaya biaya tidak dapat di pastikan, barang atau komoditas tersebut tidak dapat dijual denga perinsup murabahah
Bentuk pembiayaan ini bukan merupakan bentuk pembiayaan utama yang sesuai dengan syari’ah. Namun dalam system ekonomi saat ini, terdapat kesulitan kesulitan dalam penerapan murabahah dan musyarakah untuk pembiayaan beberapa sector. Oleh karena itu, beberapa ulama kontemporer telah membolehkan penggunaan murabahah sebagai bentuk pembiayaan alternative dengan syarat-syarat tertentu.
Dua hal yang harus di perhatikan adalah (usmani 1999) sebagai berikut;
1)      Pada mulanya murabahah bukan merupakan bentuk pembiayaan, melainkan hanya alat untuk menghindar dari “bunga’’ dan bukan merupakan instrument ideal untuk mengemban tujuan riil ekonomi islam. Insterumen ini hanya digunakan sebagai langkah transisi yang di ambil dalam proses islamisasi ekonomi, dan penggunaannya hanya terbatas pada kasus-kasus ketika mudharabah dan musyarakah tidak/belum dapat di terapkan.
2)      Murabahah muncul bukan hanya untuk menggantikan “bunga’’ dengan “keuntungan’’, melainkan sebagai bentuk pembiayaan yang di peroleh oleh ulama’ syariah dengan syarat-syarat tertentu. Pabila syarat ini tidak di penuhi, maka murabahah tidak boleh di gunakan dengan cacat menurut syari’ah.
Bentuk-bentuk akad murabahah antara lain;
a)      Murabahah sederhana.
Mrabahah sederhana adalah bentuk akad murabahah ketika pejual memasarkan barangnya kepada pembeli dengan harga sesuai dengan harga perolehan di tambah marjin keuntungan yang di inginkan.
b)      Murabahah kepada pemesan.
Bentu merabahah ini melbatkan tiga pihak, yaitu; pemesan, pembeli, dan penjual. Bentuk jual ini juga melibatkan pembeli sebagai perantara karena keahliannya atau karena kebutuhan pemesan akan pembiayaan. Bentuk murabahah inilah yang di terapkan oleh bank syariah dalam pembiayaan.

C.      SYARAT DAN RUKUN MURABAHAH

1)      Syarat Murabahah
a)      Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah.
b)      Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan.
c)      Kontrak harus bebas riba.
d)     Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah   pembelian.
e)      Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya: jika pembelian   dilakukan secara utang. Jadi di sini terlihat adanya unsur keterbukaan.
2)       Rukun Murabahah
a)      Transaktor (pihak yang bertransaksi)
b)       Obyek murabahah
c)      Ijab dan kabul.

3)      Transaksi Murabahah dalam Perbankkan
      1.     Nasabah memesan barang kepada bank.
2.     Bank membeli dan membayar barang kepada supplier.
            3.     Supplier mengirim barang kepada nasabah.
            4.     Nasabah membayar kepada bank (tunai maupun cicilan).

D.    MULTI AKAD MURABAHAH
Al-Bai’ Naqdan wal Murabahah Muajjal, bayar cicilan.
Dalam praktek yang dilakukan oleh bank syariah saat ini adalah murabahah berdasarkan pesanan, sifatnya mengikat dengan pembayaran tangguh. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bitsaman ajil). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
Dalam fiqih klasik, penjual membeli barang langsung dari penjual pertama.
Dalam perbankan syariah, umumnya aplikasinya sebagai berikut :
a)      Bank melakukan pemesanan barang kepada supplier, namun barang dikirim langsung kepada nasabah.    Ini dilakukan karena bank tidak memiliki gudang penyimpanan barang.
b)      Nasabah membeli sendiri langsung dari supplier selaku wakil bank. Dalam hal ini bank melakukan akad wakalah dengan nasabah.

E.     PERBEDAAN MURABAHAH DENGAN AL BAI’BI TSAMAN AJIL
Bank Islam memiliki produk-produk pembiayaan dengan prinsip pengambilan keuntungan yang terdiri atas :
1.       Al  Murabahah,
yaitu kontrak jual-beli dimana barang yang diperjual-belikan tersebut diserahkan segera sedangkan harga (pokok dan margin keuntungan yang disepakati bersama) dibayar kemudian hari secara sekaligus (lum sump defered payment). Dalam prakteknya, bank bertindak sebagi penjual dan nasabah sebagai pembeli dengan kewajiban membayar secara tangguh dan lump sum.
2.       Al  Bai’ Bitsaman Ajil,
 yaitu kontrak al murabahah dimana barang yang diperjual-belikan  tersebut   diserahkan dengan segera sedang harga barang tersebut dibayar dikemudian hari secara angsuran (installment deffered payment). Dalam prakteknya pada bank sama dengan murabahah hanya saja kewajiban nasabah dilakukan secara angsuran.
3.       Bai’  Salam,
 yaitu kontrak jual-beli dimana harga atas barang yang diperjual-belikan dibayar dimuka sebelum barang diserahkan kepada pembeli (pre-paid purchase of goods). Melalui cara ini harga barang dibayar dimuka pada waktu kontrak dibuat, tetapi penyerahan barang dilakukan beberapa waktu kemudian.





F.      SALAM
Salam merupakan bentuk jual beli dengan pembayaran dimuka dan penyerahan barang di kemudian hari (advanced payment atau forwad bunying atau puture sales) dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, tinggal dan tempat penyerahan yang jelas, serta di sepakati sebelumnya dalam perjanjian.
Barang yang di perjualbelikan belum tersedia pada saat transaksi dan harus di produksi terlebih dahulu, seperti produk-produk pertanian dan produk-produk fungible ( barang yang dapat di perkirakan dan diganti sesuai berat, ukuran, dan jumlahnya) lainnya. Barang-barang non-fungible seperti batu mulia, lukisan berharga, dan lain-lain yang merupakan barang langka tidak dapat dijadikan objek salam (al-0mar dan Abdel-Haq,1996). Resiko terhadap barang di perjual belikan masih berada pada penjual sampai waktu penyerahan barang. Pihak pembeli berhak untuk meneliti dan dapat menolak barang yang akan di serahkan apabila tidak sesuai dengan spesipikasi awal yang di sepakati.
Salam diperbolehkan oleh rasulallah SAW. Dengan beberapa syarat yang harus di penuhi. Tujuan utama dari jual beli salam adalah untuk memenuhi kebutuhan para petani kecil yang memerlukan modal untuk memulai masa tanam dan untuk menghidupi sampai waktu panen tiba.setelah pelarangan riba, mereka tidak dapat lagi mengambil pinjaman ribawi untuk keperluan ini sehingga diperbolehkan bagi mereka untuk menjual produk pertaniannya dimuka.
Salam bermanpaat bagi penjual karena meraka menerima pembayaran di muka. Salam juga bermanpaat bagi pembeli karna pada umumnya harga dengan akad salam lebih murah daripada harga dengan akad tunai.
Rukun dari akad salam yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa, yaitu:
1.      Pelaku akad yaitu muslam (pembeli) adalh pihak yang membutuhkan dan memesan barang, dan muslam ilaih (penjual) adalah pihak yang memasok atau memproduksi barang pesanan;
2.      Objek akad yaitu barang atau hasil produksi (muslam fiih )dengan spesifikasinya dan harga (tsaman);
3.      Shighat, yaitu ijb dan qabul.

Diperbolehkannya salam sebagi salah satu bentuk jual beli merupakan pengecualian jual beli secara umum yang melarang jual beli forward sebagai kontrak salam memiliki syarat-syarat ketat yang harus di penuhi antara lain sebagai berikut.
a)      Pembeli harus membayar penuh barang yang di pesan pada saat akad salam di tandatangani. Hal ini di perlikan karna jika pembayaran belum penuh, maka akan terjadi penjualan utang dengan utang yang secara eksplisit dilarang.
b)      Salam haya boleh digunakan untuk jual beli komoditas yang kualitas dan kuantitasnya dapat di tentukan dengan tepat (fungible goods atau dhawat al-amthal ). Komoditas yang tidak dapat di tentukan kuantitas dan kualitasnya (termasuk dalam kelompok non-fungible goods atau dhawat al-qeemah) tidak dapat menjual menggunakan akad salam.
c)      Salm tidak dapat dilakukan untuk jual beli komoditas tertentu atau produk dari lahan pertanian atau peternakan tertentu.
d)     Kualitas dari komodotas yang akan di jual dengan akad salam perlu mempunyai spesifikasi yang jelas tanpa keraguan yang dapat menimbulkan perselisihan. Semua yang dapat di rinci harus di sebutkan secara ekspilisit.
e)      Ukuran kuantitas dari komoditas perlu di sepakati dengan tegas.
f)       Tanggal dan tempat penyerahan barang yang pasti di tetapkan dalam kontraks.
g)      Salam tidak dapat dilakukan untuk barang barang yang harus diserahkan langsung.
Semua ahli hokum islam berpendapat sama bajwa akad salam akan jadi tidak sah jika ketujuh syarat di atas tidak sepenuhnya di patuhi, sebab mereka bersandar pada hadis yang menyatakan;
barang siapa akan melakukan akad salam, dia harus menjalankan salm sesuai dengan ukuran yang di tentukan, berat yang di tentukan, dan tanggal penyerahan barang yang ditentukan.’’
Dalam akad salam ini, bank bertindak sabagai penyedia pembiayaan, dan tidak sebagai pembeli akhir komoditas yang di produksi oleh penjual, bank kemudian menjual kembali dengan akad salam parallel kepada pembeli akhir dengan waktu penyerahan barang yang sama. Bank juga dapat (sebagai penjual / muslam ilaih) menerima pesana barang dari nasabah ( pembeli/ muslam), kemudian bank (sebagai pembeli/muslam) memesankan permintaan barang nasabah kepada produsen penjual (muslam ilaih) dengan pembayaran di muka, dengan jangka waktu penyerahan yang di sepakati bersama.
Syarat- syarat parallel yang harus di penuhi, antara lain sebagai berikut;
a)      Pada salam paralel, bank masuk kedalam dua akad yang berbeda. pada salam pertama bank bertindak sebagai pembeli dan pada salam kedua bank bertindak sebagai penjual. Setiap kontrak salam ini harus independen satu sama lain. Keduanya tidak boleh terikat satu sama lain sehingga hak dan kewajiban kontrak yang satu tergantung kepada hak dan kewajiban kontrak paralelnya. Setiap kontrak harus memiliki kekuatan dan keberhasilannya harus tidak tergantung pada yang lain.
b)      Salam parallel haya boleh dilakukan dengan pihak ketiga. Penjual pada salam pertama tidak boleh menjadi pembeli pada salam parallel karna hal ini akan menjadi kontrak pembelian kembali yang dilarang oleh syariah.

G.    ISTISHNA
Istishna adalah memesan kepada perusahaan untuk memproduksi barang atau komuditas tertentu untuk pembeli atau pemesan. Istisnha merupakan salah satu bentuk jual beli dengan pemesanan yang mirip dengan salam yang merupakan bentuk jual beli forward kedu yang di bolehkan oleh syariah
Jika perusahaan mengerjakan untuk memproduksi barang yang di pesan dengan bahan baku dari perusahaan, maka kontrak atau akad  istishna muncul. Agar akad istishna menjadi sah, harga harus di tetapkan d awa sesuai kesepakatan dan barang harus memiiki spesifikasi yang jelas yang telah di sepakati bersama. Dalam istishna pembayaran dapat di lmuka, dcicil sampai selesai, atau di belakang, serta istishna biasanya di aplikasikan untuk bagianindustri dan barang manufaktur.
Kontrak istishna menciptakan kewajiban moral bagi perusahaan  untuk memproduksi barang pesanan pembeli. Sebelum prusahaan mulai memproduksinya, setiap pihak dapat membatalkan kontrak dengan membritahukan sebelumnya kepad pihak lain. Namun demikian, apabila perusahaan sudah mulai memproduksinya, kontrak istishna tidak dapat di putusakn secara sepihak.
Rukun dari akad istishna yang harus di penuhi dalam transaksi adlah:
1.      Pelku akad, yaitu mustashni’(pembeli) adalah pihak yang membutuhkan dan memesa barang, dan shani’(penjual) adalah pihak yang memproduksi barang pesanan.
2.      Objek akad,  yaitu barang atau jasa (mashnu’) dengan spesifikasinya dan harga (tsaan).
3.      Shighah, yaitu Ijab dan Qabul.
Sebagai bentuk jual beli forward, istishna mirip dengan salam, namu ada beberapa perbedaan di antara keduanya:
a.       Objek istishna selalu barang yang harus di produksi, sedangkan bjek salam bisa untuk apa saja, baik yang harus di produksi lebh dahulumaupun tidak di produksi lebih dahulu
b.      Harga dalam akad salam harus dibayar penuh di muka, sedangkan harg dalam akad istishna tidak harus di bayar penuh di muka, melainkan dapat juga di cicil atau di bayar di belakang
c.       Akad salam efektif tidak dapat di putuskan secara sepihak, sementara dalam istishna akad dapat di putuskan sebelum perusahaan mulaimemproduksi
d.      Waktu penyerahan tertentu merupakan bagian penting dalam akad salam, namun dalam akad istishna tidak merupakan keharusan.

Meskipun waktu penyerahan tidak haru di tentukan dalam akad istishna, pembeli dapat menetapkan waktu  penyerahan maksimum yang berarti bahwa   jika perusahaan terlambat memenuhinya, pembeli tidak terikat utuk menerima barang dan membayar harganya, namun demikian, harga dalam istishna dapat di kaitkan dengan waktu penyerahan. Jadi, boeh disepakati bahwa apa bila terjadi keterlambatan penyerahan harga dapat di potong sejulah harga tertentu per hari keterlambatanya.
Dalam aplikasi bank syari’ah melakukan istishna paralel’ yaitu bank (sebagai penerima pesana/ shani’) menerima pesanan barang dari nasabah (pemesan/ mustashni’),  kemudian bank (sebagai  pemesan /mustashni’) memesankan permintaan barang nasabah kepada produsen penjual (sanhi’) dengan pembayaran di muka, cicil, atau di belakangdengan jangka waktu penyerahan  yang di sepakati bersama.

BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Konsep jual beli dalam perbankan syariah mengandung beberapa kebaikan antara lain pembiayaan yang di berikan selalu terkait dengan sector rill.
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin)    yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Salam merupakan bentuk jual beli dengan pembayaran dimuka dan penyerahan barang di kemudian hari (advanced payment atau forwad bunying atau puture sales) dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, tinggal dan tempat penyerahan yang jelas, serta di sepakati sebelumnya dalam perjanjian..
Istishna adalah memesan kepada perusahaan untuk memproduksi barang atau komuditas tertentu untuk pembeli atau pemesan. Istisnha merupakan salah satu bentuk jual beli dengan pemesanan yang mirip dengan salam yang merupakan bentuk jual beli forward kedu yang di bolehkan oleh syariah.
B.     SARAN
Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penyusun dan bagi pembaca semuanya. Serta diharapkan dengan diselesaikannya makalah ini, baik pembaca maupun penyusun dapat memahami lebih dalam tentang konsep jual beli dalam perbankqn syariah ini. Selain itu kami juga perlu kritikan dan saran dari dosen dan pembaca sehingga tugas-tugas berikutnya bisa lebih sempurna.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar