Daftar Blog Saya

Selasa, 03 Januari 2017

PERILAKU KONSUMEN DALAM EKONOMI ISLAM


PERILAKU KONSUMEN DALAM EKONOMI ISLAM

KATA PENGANTAR

Puji syukur  kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kita nikmat sehat sehingga makalah yang sederhana ini dapat terselesaikan dengan baik, Alhamdulillah.kedua kalinya tak lupa pula kami haturkan solawat beserta salam atas keharibaan junjungan alam nabi kita nabi besar Muhammad SAW yang telah membawa risalah sehingga kita dapat mengecap indah nya nikmat iman dan islam seperti sekarang ini.
Kami ucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing  yang telah memberikan kami tugas walaupun jauh dari kesempurnaan, maka dari itu besar harapan kami akan kritik dan saran yang sifat nya membangun untuk tercapainya makalah yang lebih baik dari yang telah kami buat ini. kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang ingin memperdalam pengetahuannya tentang EKONOMI ISLAM atau sekedar menambah wawasan.
BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

           Pemahaman akan perilaku konsumen adalah tugas penting bagi para pemasar. Para pemasar mencoba memahami perilaku pembelian konsumen agar mereka dapat menawarkan kepuasan yang lebih besar kepada konsumen. Tapi bagaimanapun juga ketidakpuasan konsumen sampai tingkat tertentu masih akan ada. Beberapa pemasar masih belum menerapkan konsep pemasaran sehingga mereka tidak berorientasi pada konsumen dan tidak memandang kepuasan konsumen sebagai tujuan utama. Lebih jauh lagi karena alat menganalisis perilaku konsumen tidak pasti, para pemasar kemungkinan tidak mampu menetapkan secara akurat apa sebenarnya yang dapat memuaskan para pembeli. Sekalipun para pemasar mengetahui faktor yang meningkatkan kepuasan konsumen, mereka belum tentu dapat memenuhi faktor tersebut.
Tak diragukan lagi, konsumen tergolong aset paling berharga bagi semua bisnis. Tanpa dukungan mereka, suatu bisnis tidak bisa eksis. Sebaliknya jika bisnis kita sukses memberikan pelayanan terbaik, konsumen tidak hanya membantu bisnis kita tumbuh. Lebih dari itu, mereka biasanya akan membuat rekomendasi untuk teman dan relasinya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan perilaku konsumen?
2.      Bagaimana dasar hukum konsumsi dalam islam?
3.      Bagaimana bagai mana prinsip konsumsi dalam islam?
C.     Tujuan

1.      Untuk mengetahui apa yang di maksud dengan perilaku konsumen
2.      Untuk Mengetahui dasar hukum konsumsi dalam islam
3.      Untuk mengetahui bagaimana perinsip konsumsi dalam islam

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian perilaku konsumen
Perilaku Konsumen adalah proses dan aktivitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan, pembelian, penggunaan, serta pengevalusian produk dan jasa demi memenuhi kebutuhan dan keinginan. Namun ada pula yang mengartikan Perilaku Konsumen sebagai hal-hal yang mendasari untuk membuat keputusan pembelian misal untuk barang berharga jual rendah maka proses pengambilan keputusan dilakukan dengan mudah sedangkan untuk barang berharga jual tinggi maka proses pengambilan keputusan akan dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
Dalam ekonomi konvensional, bahwa perilaku konsumsi mencakup kegiatan kegiatan yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan baik jasmani maupun rohani guna mencukupi kelangsungan hidup.
Berbeda dengan konsumen konvensional. Seorang muslim dalam penggunaan penghasilanya memiliki 2 sisi, yaitu pertama untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya dan sebagianya lagi untuk dibelanjakan di jalan Allah.
Manusia termasuk makhluk multidimensi, yaitu makhluk yang di dalam dirinya terdapat berbagai aspek yang cenderung menggerakkan manusia untuk berbuat, bertindak dan membutuhkan sesuatu. Sehingga manusia terdorong untuk melakukan sesuatu guna memenuhi kebutuhannya.
Pada kenyataannya, kepuasan dan perilaku konsumen dipengaruhi oleh hal-hak sebagai berikut :
·       Nilai guna (utility) barang dan jasa yang dikonsumsi. Kemampuan barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan konsumen.
·       Kemampuan konsumen untuk mendapatkan barang dan jasa. Daya beli dari income konsumen dan ketersediaan barang dipasar.
·       Kecenderungan Konsumen dalam menentukan pilihan konsumsi menyangkut pengalaman masa lalu, budaya, selera, serta nilai-nilai yang dianut seperti agama, adat istiadat.
Pada tingkatan praktis, perilaku ekonomi sangat ditentukan oleh tingkat keyakinan atau keimanan seseorang atau sekelompok orang yang kemudian membentuk kecenderungan prilaku konsumsi di pasar. Tiga karakteristik perilaku ekonomi dengan menggunakan tingkat keimanan sebagai asumsi yaitu:
·      Ketika keimanan ada pada tingkat yang cukup baik, maka motif berkonsumsi atau berproduksi akan didominasi oleh tiga motif utama tadi: mashlahah, kebutuhan dan kewajiban.
·      Ketika keimanan ada pada tingkat yang kurang baik, maka motifnya tidak didominasi hanya oleh tiga hal tadi tapi juga kemudian akan dipengaruhi secara signifikan oleh ego, rasionalisme  dan keinginan-keinganan yang bersifat individualistis.
·      Ketika keimanan ada pada tingkat yang buruk, maka motif berekonomi tentu saja akan didominasi oleh nilai-nilai individualistis  ego, keinginan dan rasionalisme.
Perilaku konsumsi individu berbeda-beda, perbedaan tersebut disebabkan adanya perbedaan pendapat dan latar belakang .Dalam perspektif ekonomi konvensional dikatakan lebih banyak selalu lebih baik. Sementara dalam islam ada beberapa etika ketika seorang muslim berkonsumsi :
Menurut M.A. Manan :
1.    Prinsip Keadilan
2.    Prinsip Kebersihan
3.    Prinsip Kesederhanaan
4.    Prinsip Kemurahan hati.
5.    Prinsip Moralitas.
Menurut Yusuf Qardhawi
1.    Membelanjakan harta dalam kebaikan dan menjauhi sifat kikir.
2.    Tidak melakukan kemubadziran.
3.    Menjauhi berutang. setiap muslim diperintahkan untuk menyeimbangkan pendapatan dengan pengeluarannya.
4.    Menjaga asset yang mapan dan pokok.
5.    Tidak hidup mewah dan boros.


B.      Dasar hukum konsumsi dalam islam
1.    Sumber yang ada dalam al-Qur’an
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَتُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَيُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya :
Makan dan minumlah, namun janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah itu tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
2.     Sumber yang berasal dari Sunnah yang artinya Abu Said al Chodry  berkata:
ketika kami dalam berpergian bersama nabi saw,mendadak datang seseorang berkendara,sambil menoleh kekanan kekiri seolah-olah mengharapkan bantuan makanan,maka bersabda Nabi Saw siapa yang mempuyai kelebihan kendaraan harus dibantu pada yang tidak memiliki kendaraan.dan siapa yang mempunyai kelebihan bekal harus dibantu pada yang tidak memiliki bekal.kemudian rasulullah menyebut berbagai macam jenis kekayaan hingga kita merasakan seseorang tidak berhak memilki sesuatu yang lebih dari kebutuhan hajatnya.(H.Rbukhari).
Menurut Manan konsumsi adalah permintaan sedangkan produksi adalah penyediaan.kebutuhan konsumen yang kini yang telah diperhitungkan sebelumnya,menurut intensif pokok bagi kegiatan-kegiatan ekonominya sendiri.mereka mungkin tidak hanya menyerap pendapatanya,tetapi juga memberi insentif untuk meningkatkanya.

C.     Perinsip konsumsi dalam islam
Menurut Al Quran segala anugarah Allah adalah milik semua manusia. Suasana yang menyebabkan sebagian diantara Anugrah-anugrah ditangan orang tertentu tidk berarti bahwa mereka dapat memanfaatkan anugarh tersebut untuk mereka sendiri.orang lain masih berhak untuk menikmati anugrah-anugrah yang diberikan oleh Allah SWT, walaupun mereka mereka tidak memperolehnya.dalam alquran Allah SWT mengutuk dan membatalkan argumen yang dikemukakan oleh orang kaya yang kikir.
Selain itu,perbuatan untuk memanfaatkan atau mengkonsumsi barang-barang yang baik itu sendiri dinggap sebagai kebaikan dalam islam.sebab kenikmatan yang diciptakan allah swt untuk manusia adalah ketaatan kepada-Nya yang berfirman  nenek moyang manusia,yaitu adam dan hawa,sebagaimana tercantum dalam al quran.
يَاأَيُّهاَ النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي اْلأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّبًا وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ   
Artinya :
 Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Etika Ekonomi Islam berusaha untuk mengurangi kebutuhan material yang luar biasa sekarang ini,untuk mengurangi energi manusia dalam mengejar cita-cita tertinggi manusia dalam hidup.tetapi semangat modern dunia barat sekalipun tidak merendahkan nilai kebutuhan akan kesempurnaan batin,namun rupanya telah mengalihkan tekanan kearah perbaikan kondisi-kondisi kehidupan material.
Ø  Perinsip Keadilan
Syarat ini mengandung arti ganda yang penting mengenai upaya mencari rejeki secara halal dan juga tidak dilarang hukum.dalam hal makanan dan minuman,yang dilarang adalah darah, daging binatang yang telah mati  sendiri,daging babi,daging yang saat disembelih diserukan nama selailain Allah.
 إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَآأُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُورُ رَّحِيمٌ
Artinya­: sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai,darah,daging babi,dan binatang yang ketika disebeli disebut nama selain Allah tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa memakan nya sedang ia tidak mengingikannya dan tidakpula melampaui batas maka tidak ada dosa baginya.sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.(Q.S Al baqarah 173)
Ø  Prinsip kebersihan
Prinsip yang kedua ini tercantuma di dalam Al quran maupun sunnah tentang makanan atau konsumsi.yang baik dan layak untuk dimakan,tidak kotor maupun menjijikan sehingga merusak selera,karena itu tidak semua yang yang diperkenankan boleh untuk dimakan dan diminum dalam semua keadaan.dari semua yang diperbolehkan makan dan minumlah  yang bersih dan bermanfaat.
Ø  Perisip kesederhanaan
Perinsip ini mengatur perilaku manusia mengenai makanan dan minuman adalah sikap tidak berlebih-lebihan yang berarti janganlah makan secar berlebihan.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَآأَحَلَّ اللهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ
 الْمُعْتَدِينَ  

Artinya:Hai orang-orang beriman jangan lah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu,dan janganlah melampaui batas.
Ø  Prinsip kemurahan hati
Dengan mentaati Syariat Islam tidak ada bahayanya dan dosa untuk memakan dan meminum apa yang telah dihalalkan dan diberikan oleh Allah karena kemurahan hatinya.
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحَرَّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَادُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Artinya :Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu dan bagi orang-orang dalam perjalanan, dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.
Prinsip Moralitas.
Bukan hanya mengenai makanan dan minuman langsung tetapi dengan tujuan terakhirnya, yakni untuk peningkatan atau kemajuan nilai-nilai moral dan spiritual. Seseorang muslim diajarkan untuk menyebut nama Allah sebelum makan dan menyatakan terima kasih kepada-Nya setelah makan. Dengan demikian ia akan merasakan kehadiran Ilahi pada waktu memenuhi keinginan-keinginan fisiknya. Hal ini penting artinya karena Islam menghendaki perpaduan nilai-nilai hidup material dan spiritual yang berbahagia.
يَسْئَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَآإِثْمُُ كَبِيرُُ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَ
Artinya:Mereka bertanya kepadamu (Nabi) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ”pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.
Kelima prinsip dasar diatas digunakan sebagai pengedali konsumsi dalam islam,teori konsumsi yang islami dibagun atas Dasar Syariat. Barang-barang kebutuhan dasar termasuk juga kebutuhan hidup dapat didefinisikan sebagai barang dan jasa yang mampu memenuhi semua kebutuhan atau mengurangi semua kesulitan sehingga memberikan seuatu perbedaan yang nyata  dalam kehidupan konsumen.
barang barang yang mewah sendiri dapat di definisikan sebagai barang dan jasa yang  diinginkanbaik unntuk kebanggan diri maupun untuk sesuatu yang sebenarnya tidak memberikan perubahan yang berarti bagi kehidupan konsumen.
Sejumlah ilmuan muslim,diantaranya yaitu mozer kahaf,m.a mannan dan beberapa ahli llain telah memformulasikan fungsimkonsumsi yang mencerminkan faktor-faktor  tambahan ini meski tidak seluruhnya mereka beranggapan bahwa tingkat harga saja tidaklah cukup  untuk mengurangi tingkat konsumsi barang mewah yang dilakukan oleh orsng-orang kaya.diperlukan cara untuk mengubah sikap selera memberikan motifasi yang tepat serta menciptakan lingkungan sosial yang  mengagap buruk perilaku konsumsim seperti itu.
Norma konsumsi islam mungkin dapat memberikan orientasi prefrensi individual yang menentang konsumsi barang-barbang mewah  dan bersama  dengan jaring pengawal Sosial, Zakat, serta pengeluaran untuk amal mempengaruhi dari sumber daya yang meningkatkan tingkat konsumsi pada komponen barang kebutuhan dasar. Produsen kemudian akan merespon permintaan ini sehingga volume Investasi yang lebih besar di alihkan kepada Produsen barang yang terkait dengan kebutuhan  dasar.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar