BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Para ekonom muslim telah banyak melakukan kajian tentang
metodologi ilmu ekonomi Islam. Masing-masing memiliki pendekatan berbeda namun
tujuannya tetap sama. Sehingga hal ini menyebabkan terdapatnya beberapa mazhab
dalam ekonomi Islam. Perbedaan cara pandang ini memiliki konsekuensi yang
berbeda pula dalam hal metodologi. Ada para ahli ekonomi Islam yang mengunakan
metode deduksi dengan merumuskan langsung dari sumber utama ekonomi Islam yakni
Al-Quran dan As-Sunnah dan menolak teori ekonomi positif yang ada. Namun
ada juga para ahli ekonomi Islam lainnya yang mengunakan pendekatan kedua
duanya yakni dengan pendekatan deduksi dan induksi atau pemikiran
restrospektif.
Bagaimanapun juga metodologi ilmu ekonomi Islam sudah
mulai mengelinding dan dapat kita rasakan perkembangannya. Perdebatan-perdebatan seputar
prinsip-prinsip dan hakekat ilmu ekonomi Islam -yang nantinya terkait dengan
metodologinya- seperti apakah ekonomi Islam itu suatu ilmu pengetahuan
yang normatif, positif atau kedua-duanya?. Apakah teori ekonomi Islam
diperlukan, mengingat tidak adanya suatu ekonomi Islam yang aktual ?, dan juga
apakah ilmu ekonomi Islam merupakan suatu sistem atau suatu ilmu pengetahuan?,
juga sudah dijawab oleh beberapa ahli ekonomi Islam.
B. Rumusan
Masalah
1. Apakah pengertian metodologi ilmu ekonomi islam?
2. Apakah konsep dasar ekonomi islam?
3. Bagaimana prisip-prisip ekonomi islam?
4. Apakah tujuan ekonomi islam?
5. Apa saja kendala dan tantangan dalam penerapan ekonomi
islam?
6. Bagaimana strategi
pengembangan sistem ekonomi islam di indonesia?
C. Tujuan
Penulisan
1.
Untuk mengetahui pengertian
metodologi ilmu ekonomi islam.
2.
Untuk mengetahui konsep dasar ekonomi islam.
3.
Untuk mengetahui prisip-prisip ekonomi islam.
4.
Untuk mengetahui tujuan ekonomi islam.
5.
Untuk mengetahui kendala dan tantangan dalam penerapan
ekonomi islam.
6. Untuk mengetahui strategi pengembangan sistem ekonomi islam di indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Metodologi Ekonomi Islam
Metodologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari metode
yang digunakan dalam suatu kegiatan ilmiah tertentu guna mencapai sesuatu asas
dan kebijakan. Dengan demikian metodologi ilmu ekonomi Islam adalah ilmu
pengetahuan yang mempelajari mengenai sistematika penggalian ilmu ekonomi Islam guna mencapai sesuatu asas dan
kebijakan yang sesuai dengan prinsip-prinsip normatif dan positif syariah Islam
dalam upaya mencapai suatu kemanfaatan bersama.
Tiap aliran
pemikiran dan agama memiliki pendekatan kajian
ekonomi masing-masing sebagaimana penampilannya yang tercermin pada tingkah
laku ekonomi manusia pengikutnya. Kajian ilmu ekonomi pada abad pemikiran
dewasa ini ( the age of reason ) mengarah kepada tidak hanya bertolak
dari asas kapitalisme dan asas marxisme, tetapi ada asas lain yang lebih human.
Yakni, ilmu ekonomi yang lebih terandalkan dalam menjaga keselamatan seluruh
manusia dan alam semesta. Ekonomi yang memiliki nilai-nilai kebenaran ( logis
), kebaikan ( etis ), dan keindahan ( estetis ). Ekonomi yang dapat membebaskan
manusia dari aksi penindasan, penekanan, kemiskinan, kemelaratan, dan segala
bentuk keterbelakangan, serta dapat meluruskan aksi ekonomi dari karakter yang
tidak manusiawi yakni ketidakadilan, kerakusan, dan ketimpangan. Ekonomi yang
secara historis-empiris telah terbuktikan keunggulannya di muka bumi ini.
Ekonomi yang tidak bebas atau tidak dapat membebaskan diri dari pengadilan
nilai, yakni nilai yang bersumber dari agama ( volue committed ).
B.
Kosep dasar ekonomi islam
Adapun
sumber-sumber atau dasar-dasar perekonomian dalam perekonomian Islam tersebut
dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Konsep dasar ekonomi berdasarkan
al-qur’an
Didalam al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang
mengisyaratkan perlu adanya upaya membangun
perekonomian.
Ayat
tentang pengelolaaan harta yang terdapat dalam Q.S. al-A’raf(7): 128
Yang artinya:
“Musa berkata kepada kaumnya:
“Mohonlah pertolongan kepada Allah dan bersabarlah; sesunggunhnya bumi (ini)
kepunyaan Allah; dipusakakan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya dari
hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa”.
Pada ayat ini, Allah mengamanatkan bumi
serta isinya bagi manusia untuk menjamin keberlangsungan hidupnya. Dan
hendaknya manusia meningkatkan ilmu pengetahuan guna menyimak berbagai fenomena
yang ada di bumi.
b.
Konsep dasar ekonomi berdasarkan hadis
hadis tentang jasa (H.R. Muslim)
Yang artinya:
“Abdullah
bin Yusuf berkata kepada kami, Malik dari Abi ziyad dari al-A’raj dari Abi
Hurairah ra. Berkata. Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “menunda pembayaran
bagi orang yang mampu adalah suatu kezaliman. Dan jika salah seoarang dari kamu
diikutkan (di-hawalah-kan) kepada orang yang mampu / kaya, terimalah
hawalah itu.(HR. Bukhari, Muslim, Nasa’I, Abi Dawud, Ibnu Majah, Imam Ahmad,
Imam Malik dan al-Darimi).
c. Ijtihad
Ijtihad
dalam makna bahasa berasal dari kata ja-ha-da yang
berarti berusaha dengan sungguh-sungguh. Adapun dalam makna istilah sebagaimana
yang dikemukakan oleh Miftahul Arifin dan Faisak Haq adalah mencurahkan daya
kemampuan untuk menghasilkan hukum syara’ dari
dalil-dalil syara’ secara terperinci yang tentunya bersifat
operasional dengan cara istinbat (mengambil kesimpulan hukum).
Mengenai Ijtihad, menurut Imam al-Amidi
sebagaimana yang dikutip oleh Heri Sudarsono mengatakan bahwa melakukan ijtihad
harus sampai merasa tidak mampu untuk mencari tambahan kemampuan, menurut Imam
al-Gazali batasan sampai merasa tidak mampu sebagai bagian dari defenisi ijtihad
al-Tam (defenisi sempurna).
d. Qiyas
Qiyas adalah istilah ushul, yaitu mempersamakan
peristiwa yang tidak terdapat nash hukumnya dengan peristiwa yang terdapat nas
bagi hukumnya. Dalam hukum yang terdapat nas untuk menyamakan dua
peristiwa pada sebab hukum ini. Qiyas merupakan metode pertama
yang yang dipegang para mujtahid untuk mengistimabatkan hukum yang tidak diterangkan nash, sebagai
metode yang terkuat dan paling jelas.
C.
Prisip-Prisip Ekonomi Islam
Menyangkut sistem ekonomi menurut
Islam ada tiga prinsip dasar (Chapra dalam Imamudin Yuliadi. 2000) yaitu Tawhid,
Khilafah, dan ‘Adalah. Dalam Sistem Ekonomi Syariah,
ada landasan etika dan moral dalam melaksanakan semua kegiatan termasuk
kegiatan ekonomi, selain harus adanya keseimbangan antara peran pemerintah,
swasta, kepentingan dunia dan kepentingan akhirat dalam aktivitas ekonomi yang
dilakukan.
Jika Kapitalisme menonjolkan
sifat individualisme dari manusia, dan Sosialisme pada kolektivisme, maka Islam menekankan empat
sifat sekaligus yaitu :
1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4. Tanggungjawab (responsibility)
D. Tujuan Metodologi Ekonomi Islam
Tujuan
utama dari metodologi adalah membantu mencari kebenaran. Islam meyakini bahwa
terdapat dua sumber kebenaran mutlak, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kebenaran
inilah yang mendasari pengambilan keputusan ekonomi dan proses pengambilan
keputusan inilah yang disebut sebagai rasionalitas islam.
Literatur islam yang ada sekarang ini mengenai ekonomi menggunakan dua macam
metode, yaitu:
a.
Metode deduksi
Metode
ini dikembangkan oleh para ahli hukum islam
dan sangat dikenal di kalangan mereka, diaplikasikan terhadap ekonomi islam
modern untuk menampilkan prinsip-prinsip islam dan kerangka hukumnya dengan
berkonsultasi dengan sumber-sumber hukum islam,
Al-Qur-an dan As-Sunnah.
b.
Metode
pemikiran retrospektif
Metode
ini digunakan banyak penulis muslim kontemporer yang merasakan tekanan,
kemiskinan dan keterbelakangan di dunia islam dan burusaha mencari berbagai
pemecahan terhadap persoalan-persoalan ekonomi umat muslim dengan kembali
kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk mencari dukungan atas pemecahan tersebut
dan mengujinya dengan memperhatikan petunjuk Tuhan.
Bagaimana
mengembangkan yang perlu diterapkan untuk mendapatkan ilmu yang
Islami ?.
Menurut
Muhammad ada tiga model yang ditawarkan untuk diimplementasikan dalam
pengembangan ilmu yang Islami, yaitu:
1.
Model Postulasi
Model
ini dibangun dengan kerangka deduksi. Pijakannya berawal dari konsep
idealisasi. Model ini berangkat dari konsep idealisasi, yang meliputi, konsep
idealisasi teoritik, konsep idealisasi moralistik, dan
konsep idealisasi transendental. Model postulasi dalam
ekonomi Islam dapat masuk dalam konsep idealisasi
transendental.
Karena bertolak dari aksioma, postulat, hukum ,
nash, atau konstruksi teoritik holistik membangun keseluruhan sistematika
disiplin ilmu itu.
Model
ini akan lemah konstruksinya bila postulasinya dirumuskan atau dibangun secara
apriori atau spekulatif, dan akan kuat bila dibangun lewat penelitian empirik atau lewat proses berpikir reflektif.
Sebagai contoh model ini diterapkan oleh Haider Naqvi dalam pengembangan ilmu
ekonomi Islam, dengan berdasarkan pada empat aksioma, yaitu: unity,
equilibrium, free will, dan responsibility. Artinya
sisitem ekonomi Islam dibangun dengan tujuan
moral; keselarasan; keadilan; kebebasan yang tidak merusak keselarasan serta
keadilan dan tanggung jawab.
Kejernihan akal budi memungkinkan
manusia menangkap makna
integral dari moralitas al-Qur’an
dan sunnaturrasul. Perlu disadari
sadari bahwa ada dua pemaknaan yaitu : pemaknaan substansif serta instrumentatif, dan
pemaknaan dalam
arti tafsir serta dalam arti takwil.
2.
Model pengembangan multi disipliner dan
Interdisipliner.
Model ini
adalah cara bekerjanya seorang ahli di suatu disiplin dan berupaya membangun
disiplin ilmunya dengan berkonsultasi pada ahli-ahli disiplin lain. Adapun
yang dimaksud dengan kerja interdisipliner adalah cara kerja sejumlah ahli dari
beragam keahlian dan spesialisasi untuk menghasilkan secara bersama atau
membangun suatu teori atau merealisasikan suatu proyek. Kerja multidisiplin
membangun disiplin ilmu ekonomi yang Islami, misalnya, akan tepat bila yang
bersangkutan sekaligus memiliki kompetensi dalam disiplin ilmu ekonomi dan ilmu
agama. Dengan kompetensi yang cukup tersebut merupakan modal terbaik untuk
membangun suatu disiplin ilmu menjadi Islami.
3.
Model pengembangan reflektif-konseptual- tentative-problematik.
Model
ini merupakan paduan antara konsep idealisasi dan multidisipliner serta
interdisipliner. Oleh karena itu, model ini dapat bergerak serentak dari konsep
idealisasi teoritik, moralitik sampai transendental
secara
reflektif. Model ini menuntut peneliti untuk berangkat dari konstruksi
teoritik-sistematik ilmu yang berkembang. Bagian-bagian dilematik, inkonklusif,
dan kontroversial dikonseptualisasikan secara
reflektif dan disajikan dalam berbagai alternatif atau
disajikan sebagai masalah yang belum konklusif. Beragam keraguan tersebut
dikonsultasikan dengan nash.
Model
ini dapat dioperasionalisasikan dengan cara, dikonseptualisasikan lewat telaah empirik, lewat abstraksi, lewat penjabaran
yang dilangkahkan mondar-mandir antara induksi dan deduksi, berangkat dari
dasar teoritik atau sistematik ilmu itu sendiri. Tetapi konseptualisasi
tersebut jangan ditampilkan konklusif, melainkan ditampilkan inkonklusif,
mungkin problematis , mungkin tentatif, mungkin hipotetik, mungkin bentuk
lain yang membuka peluang alternatif, nuansif, atau openanded. Kebenarannya
masih bersifat probablistik.
E.
Kendala Dan Tantangan Dalam Penerapan Ekonomi Islam
Meskipun dengan perkembangan ekonomi global dan semakin meningkatnya minat
masyarakat terhadap ekonomi dan perbankan Islam, ekonomi Islam menghadapi
berbagai permasalahan dan tantangan-tantangan yang besar. Dalam usia yang masih
muda tersebut, setidaknya ada lima problem dan tantangan yang dihadapi ekonomi
Islam saat ini:
1. masih minimnya pakar ekonomi Islam berkualitas yang menguasai ilmu-ilmu
ekonomi modern dan ilmu-ilmu syariah secara integrative.
2. Ujian atas kredibiltas sistem ekonomi dan
keuangannya.
3. Perangkat peraturan, hukum dan kebijakan,
baik dalam skala nasional maupun internasional masih belum memadai.
4. Masih terbatasnya perguruan
Tinggi yang mengajarkan ekonomi Islam dan masih minimnya lembaga tranining dan
consulting dalam bidang ini, sehingga SDM di bidang ekonomi dan keuangan
syariah masih terbatas dan belum memiliki pengetahuan ekonomi syariah yang memadai.
5. Peran pemerintah baik
eksekutif maupun legislatif, masih rendah terhadap pengembangan ekonomi syariah, karena kurangnya
pemahaman dan pengetahuan mereka tentang ilmu ekonomi Islam.
F. Strategi Efektif Pengembangan Sistem
ekonomi islam di indonesia
Setelah sebelumnya telah dipaparkan kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pengembangan sistem ekonomi Islam
di Indonesia, maka ke depan harus dilakukan langkah-langkah atau strategi
pengembangan untuk pengimplementasian sistem
Ekonomi Islam secara lebih optimal, diantaranya yaitu:
a. Harus ada wakil yang menyuarakan sistem
ekonomi Islam, khususnya di bidang politik.
b. Mengadakan seminar, diskusi, sarasehan, dan forum-forum ilmiah baik
secara regional, nasional maupun internasional dengan intensif.
c. Penyusunan ketentuan-ketentuan sistem
ekonomi Islam.
d. Mendorong terbentuknya Forum Komuniasi Syariah.
e. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan fokus padagerakan
edukasi dan sosialisasi yang dilakukan secara optimal dan tepat.
f.
Penelitian preferensi dan
perilaku konsumer terhadap lembaga-lembaga syariah.
g. Mempersiapkan teknologi informasi yang handal.
h. Mempersiapkan lembaga penjamin pembiayaan Syariah.
i.
Mendorong
terbentuknya Islamic Trade Center.
j.
Memberdayakan pengawasan
aspek Syariah.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara
keseluruhan dapatlah dikatakan bahwa para ekonomi Islam yang bertekad untuk
memulai dengan serius., kini telah dapat memperoleh pengertian luas tentang
metode penelitian deduktif atau induktif dalam merumuskan teori dan
kebijaksanaan Islami. Karena, merupakan hal yang sahih untuk suatu teori yang
Islami sarat nilai yang ideal dapat mempunyai dimensi waktu dan ruang. Hal ini
diperlukan untuk menjelaskan tentang perilaku lembaga, dan organisasi ekonomik
di masa lampau, sekarang dan membayangkannya untuk masa yang akan datang.
Tetapi ini harus dipahami dalam kerangka abadi yang lebih luas dari
prinsip-prinsip Al-Qur’an danSunnah.
Walaupun
ekonomi Islam adalah bagian dari suatu “sistem“, tetapi ia juga merupakan suatu
ilmu. Perbedaan antara ilmu ekonomi positif dan normatif tidak diperlukan, juga
tidak diinginkan: dalam hal-hal tertentu malah akan menyesatkan. Namun harus
dicatat bahwa metode penelitian dapat berupa deduktif, induktif, atau kombinasi
dari keduanya. Metode deduktif sebagaimana yang dikembangkan oleh para ahli
hukum Islam, dapat diterapkan pada ekonomi Islami dalam mendeduksikan prinsip
sistem Islam itu dari sumber-sumber hukum Islam. Metode induktif dapat pula
digunakan untuk mendapatkan penyelesaian dan problema ekonomik dengan menunjuk
pada keputusan historik yang sahih. Namun harus diakui bahwa masih banyak yang
harus dilakukan untuk membahas soal ini menjadi komprehensif dan lebih bermutu.
DAFTAR
PUSTAKA
Mannan, M Abdul. 1997. Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Yogyakarta: P.T Dana Bhakti Yasa.
Lubis, Suhrawardi K. 2000. Hukum Ekonomi Islam. Jakarata: Sinar Grafika.
Muhammad. 2004/2005. Mikro
Ekonomi Dalam Perspektif Islam. Yogyakarta : BPEF.
Ahmad, Zainal Abidin. 1979. Dasar-dasar Ekonomi Islam. Jakarta: Penerbit Bulan Bintang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar