Daftar Blog Saya

Senin, 02 Januari 2017

METODOLOGI EKONOMI ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Para ekonom muslim telah banyak melakukan kajian tentang metodologi ilmu ekonomi Islam. Masing-masing memiliki pendekatan berbeda namun tujuannya tetap sama. Sehingga hal ini menyebabkan terdapatnya beberapa mazhab dalam ekonomi Islam. Perbedaan cara pandang ini memiliki konsekuensi yang berbeda pula dalam hal metodologi. Ada para ahli ekonomi Islam yang mengunakan metode deduksi dengan merumuskan langsung dari sumber utama ekonomi Islam yakni Al-Quran dan As-Sunnah dan menolak teori ekonomi positif yang ada. Namun ada juga para ahli ekonomi Islam lainnya yang mengunakan pendekatan kedua duanya yakni dengan pendekatan deduksi dan induksi atau pemikiran restrospektif.
Bagaimanapun juga metodologi ilmu ekonomi Islam sudah mulai mengelinding dan dapat kita rasakan perkembangannya. Perdebatan-perdebatan seputar prinsip-prinsip dan hakekat ilmu ekonomi Islam -yang nantinya terkait dengan metodologinya- seperti apakah ekonomi Islam itu suatu ilmu pengetahuan yang normatif, positif atau kedua-duanya?. Apakah teori ekonomi Islam diperlukan, mengingat tidak adanya suatu ekonomi Islam yang aktual ?, dan juga apakah ilmu ekonomi Islam merupakan suatu sistem atau suatu ilmu pengetahuan?, juga sudah dijawab oleh beberapa ahli ekonomi Islam.

B.      Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian metodologi ilmu ekonomi islam?
2.      Apakah konsep dasar ekonomi islam?
3.      Bagaimana prisip-prisip ekonomi islam?
4.      Apakah tujuan ekonomi islam?
5.      Apa saja kendala dan tantangan dalam penerapan ekonomi islam?
6.      Bagaimana strategi pengembangan sistem ekonomi islam di indonesia?

C.      Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian metodologi ilmu ekonomi islam.
2.      Untuk mengetahui konsep dasar ekonomi islam.
3.      Untuk mengetahui prisip-prisip ekonomi islam.
4.      Untuk mengetahui tujuan ekonomi islam.
5.      Untuk mengetahui kendala dan tantangan dalam penerapan ekonomi islam.
6.      Untuk mengetahui strategi pengembangan sistem ekonomi islam di indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Metodologi Ekonomi Islam
Metodologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari metode yang digunakan dalam suatu kegiatan ilmiah tertentu guna mencapai sesuatu asas dan kebijakan. Dengan demikian metodologi ilmu ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari mengenai sistematika penggalian ilmu ekonomi Islam guna mencapai sesuatu asas dan kebijakan yang sesuai dengan prinsip-prinsip normatif dan positif syariah Islam dalam upaya mencapai suatu kemanfaatan bersama.
Tiap aliran pemikiran dan agama memiliki pendekatan kajian ekonomi masing-masing sebagaimana penampilannya yang tercermin pada tingkah laku ekonomi manusia pengikutnya. Kajian ilmu ekonomi pada abad pemikiran dewasa ini ( the age of reason ) mengarah kepada tidak hanya bertolak dari asas kapitalisme dan asas marxisme, tetapi ada asas lain yang lebih human. Yakni, ilmu ekonomi yang lebih terandalkan dalam menjaga keselamatan seluruh manusia dan alam semesta. Ekonomi yang memiliki nilai-nilai kebenaran ( logis ), kebaikan ( etis ), dan keindahan ( estetis ). Ekonomi yang dapat membebaskan manusia dari aksi penindasan, penekanan, kemiskinan, kemelaratan, dan segala bentuk keterbelakangan, serta dapat meluruskan aksi ekonomi dari karakter yang tidak manusiawi yakni ketidakadilan, kerakusan, dan ketimpangan. Ekonomi yang secara historis-empiris telah terbuktikan keunggulannya di muka bumi ini. Ekonomi yang tidak bebas atau tidak dapat membebaskan diri dari pengadilan nilai, yakni nilai yang bersumber dari agama ( volue committed ).

B.      Kosep dasar ekonomi islam
Adapun sumber-sumber atau dasar-dasar perekonomian dalam perekonomian Islam tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.       Konsep dasar ekonomi berdasarkan al-qur’an
Didalam al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang mengisyaratkan perlu adanya upaya membangun perekonomian.
 Ayat tentang pengelolaaan harta  yang terdapat dalam Q.S. al-A’raf(7): 128
Yang artinya:
 “Musa berkata kepada kaumnya: “Mohonlah pertolongan kepada Allah dan bersabarlah; sesunggunhnya bumi (ini) kepunyaan Allah; dipusakakan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa.  
Pada ayat ini, Allah mengamanatkan bumi serta isinya bagi manusia untuk menjamin keberlangsungan hidupnya. Dan hendaknya manusia meningkatkan ilmu pengetahuan guna menyimak berbagai fenomena yang ada di bumi.
b.      Konsep dasar ekonomi berdasarkan hadis
hadis tentang jasa (H.R. Muslim)
Yang artinya:
Abdullah bin Yusuf berkata kepada kami, Malik dari Abi ziyad dari al-A’raj dari Abi Hurairah ra. Berkata. Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kezaliman. Dan jika salah seoarang dari kamu diikutkan (di-hawalah-kan) kepada orang yang mampu / kaya, terimalah hawalah itu.(HR. Bukhari, Muslim, Nasa’I, Abi Dawud, Ibnu Majah, Imam Ahmad, Imam Malik dan al-Darimi).
c.       Ijtihad
Ijtihad dalam makna bahasa berasal dari kata ja-ha-da yang berarti berusaha dengan sungguh-sungguh. Adapun dalam makna istilah sebagaimana yang dikemukakan oleh Miftahul Arifin dan Faisak Haq adalah mencurahkan daya kemampuan untuk menghasilkan hukum syara’ dari dalil-dalil syara’ secara terperinci  yang tentunya bersifat operasional dengan cara istinbat (mengambil kesimpulan hukum).
Mengenai Ijtihad, menurut Imam al-Amidi sebagaimana yang dikutip oleh Heri Sudarsono mengatakan bahwa melakukan ijtihad harus sampai merasa tidak mampu untuk mencari tambahan kemampuan, menurut Imam al-Gazali batasan sampai merasa tidak mampu sebagai bagian dari defenisi ijtihad al-Tam (defenisi sempurna).
d.      Qiyas
Qiyas adalah istilah ushul, yaitu mempersamakan peristiwa yang tidak terdapat nash hukumnya dengan peristiwa yang terdapat nas bagi hukumnya.  Dalam hukum yang terdapat nas untuk menyamakan dua peristiwa pada sebab hukum ini. Qiyas merupakan metode pertama yang yang dipegang para mujtahid untuk mengistimabatkan hukum yang tidak diterangkan nash, sebagai metode yang terkuat dan paling jelas.

C.      Prisip-Prisip Ekonomi Islam
Menyangkut sistem ekonomi menurut Islam ada tiga prinsip dasar (Chapra dalam Imamudin Yuliadi. 2000) yaitu Tawhid, Khilafah, dan ‘Adalah. Dalam Sistem Ekonomi Syariah, ada landasan etika dan moral dalam melaksanakan semua kegiatan termasuk kegiatan ekonomi, selain harus adanya keseimbangan antara peran pemerintah, swasta, kepentingan dunia dan kepentingan akhirat dalam aktivitas ekonomi yang dilakukan.
Jika Kapitalisme menonjolkan sifat individualisme dari manusia, dan Sosialisme pada kolektivisme, maka Islam menekankan empat sifat sekaligus yaitu :
1.      Kesatuan (unity)
2.      Keseimbangan (equilibrium)
3.      Kebebasan (free will)
4.       Tanggungjawab (responsibility)


D.       Tujuan Metodologi Ekonomi Islam
Tujuan utama dari metodologi adalah membantu mencari kebenaran. Islam meyakini bahwa terdapat dua sumber kebenaran mutlak, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kebenaran inilah yang mendasari pengambilan keputusan ekonomi dan proses pengambilan keputusan inilah yang disebut sebagai rasionalitas islam. Literatur islam yang ada sekarang ini mengenai ekonomi menggunakan dua macam metode, yaitu:  
a.       Metode deduksi
Metode ini dikembangkan oleh para ahli hukum islam dan sangat dikenal di kalangan mereka, diaplikasikan terhadap ekonomi islam modern untuk menampilkan prinsip-prinsip islam dan kerangka hukumnya dengan berkonsultasi dengan sumber-sumber hukum islam, Al-Qur-an dan As-Sunnah.
b.     Metode pemikiran retrospektif
Metode ini digunakan banyak penulis muslim kontemporer yang merasakan tekanan, kemiskinan dan keterbelakangan di dunia islam dan burusaha mencari berbagai pemecahan terhadap persoalan-persoalan ekonomi umat muslim dengan kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk mencari dukungan atas pemecahan tersebut dan mengujinya dengan memperhatikan petunjuk Tuhan.
 Bagaimana mengembangkan yang perlu diterapkan untuk mendapatkan ilmu     yang Islami ?.
Menurut  Muhammad ada tiga model yang ditawarkan untuk       diimplementasikan dalam pengembangan ilmu yang Islami, yaitu:
1.         Model Postulasi
Model ini dibangun dengan kerangka deduksi. Pijakannya berawal dari konsep idealisasi. Model ini berangkat dari konsep idealisasi, yang meliputi, konsep idealisasi teoritik, konsep idealisasi moralistik, dan konsep idealisasi transendental. Model postulasi dalam ekonomi Islam dapat masuk dalam konsep idealisasi transendental. Karena bertolak dari aksioma, postulat, hukum , nash, atau konstruksi teoritik holistik membangun keseluruhan sistematika disiplin ilmu itu.
Model ini akan lemah konstruksinya bila postulasinya dirumuskan atau dibangun secara apriori atau spekulatif, dan akan kuat bila dibangun lewat penelitian empirik atau lewat proses berpikir reflektif. Sebagai contoh model ini diterapkan oleh Haider Naqvi dalam pengembangan ilmu ekonomi Islam, dengan berdasarkan pada empat aksioma, yaitu: unity, equilibrium, free will, dan responsibility.  Artinya sisitem ekonomi Islam dibangun dengan tujuan moral; keselarasan; keadilan; kebebasan yang tidak merusak keselarasan serta keadilan dan tanggung jawab.
Kejernihan akal budi memungkinkan  manusia menangkap makna
integral dari moralitas al-Qur’an dan sunnaturrasul. Perlu disadari
sadari bahwa ada dua pemaknaan yaitu : pemaknaan substansif serta instrumentatif, dan pemaknaan dalam
arti tafsir serta dalam arti takwil.
2.         Model pengembangan multi disipliner dan Interdisipliner.
Model ini adalah cara bekerjanya seorang ahli di suatu disiplin dan berupaya membangun disiplin ilmunya dengan berkonsultasi pada ahli-ahli disiplin lain. Adapun yang dimaksud dengan kerja interdisipliner adalah cara kerja sejumlah ahli dari beragam keahlian dan spesialisasi untuk menghasilkan secara bersama atau membangun suatu teori atau merealisasikan suatu proyek. Kerja multidisiplin membangun disiplin ilmu ekonomi yang Islami, misalnya, akan tepat bila yang bersangkutan sekaligus memiliki kompetensi dalam disiplin ilmu ekonomi dan ilmu agama. Dengan kompetensi yang cukup tersebut merupakan modal terbaik untuk membangun suatu disiplin ilmu menjadi Islami.
3.         Model pengembangan reflektif-konseptual- tentative-problematik.
Model ini merupakan paduan antara konsep idealisasi dan multidisipliner serta interdisipliner. Oleh karena itu, model ini dapat bergerak serentak dari konsep idealisasi teoritik, moralitik sampai transendental secara reflektif. Model ini menuntut peneliti untuk berangkat dari konstruksi teoritik-sistematik ilmu yang berkembang. Bagian-bagian dilematik, inkonklusif, dan kontroversial dikonseptualisasikan secara reflektif dan disajikan dalam berbagai alternatif atau disajikan sebagai masalah yang belum konklusif. Beragam keraguan tersebut dikonsultasikan dengan nash.
Model ini dapat dioperasionalisasikan dengan cara, dikonseptualisasikan lewat telaah empirik, lewat abstraksi, lewat penjabaran yang dilangkahkan mondar-mandir antara induksi dan deduksi, berangkat dari dasar teoritik atau sistematik ilmu itu sendiri. Tetapi konseptualisasi tersebut jangan ditampilkan konklusif, melainkan ditampilkan inkonklusif, mungkin problematis , mungkin tentatif, mungkin hipotetik, mungkin bentuk lain yang membuka peluang alternatif, nuansif, atau openanded. Kebenarannya masih bersifat probablistik

E.      Kendala Dan Tantangan Dalam Penerapan Ekonomi Islam
Meskipun dengan perkembangan ekonomi global dan semakin meningkatnya minat masyarakat terhadap ekonomi dan perbankan Islam, ekonomi Islam menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan-tantangan yang besar. Dalam usia yang masih muda tersebut, setidaknya ada lima problem dan tantangan yang dihadapi ekonomi Islam saat ini:
1.      masih minimnya pakar ekonomi Islam berkualitas yang menguasai ilmu-ilmu ekonomi modern dan ilmu-ilmu syariah secara integrative.
2.      Ujian atas kredibiltas sistem ekonomi dan keuangannya.
3.      Perangkat peraturan, hukum dan kebijakan, baik dalam skala nasional maupun internasional masih belum memadai.
4.      Masih terbatasnya perguruan Tinggi yang mengajarkan ekonomi Islam dan masih minimnya lembaga tranining dan consulting dalam bidang ini, sehingga SDM di bidang ekonomi dan keuangan syariah masih terbatas dan belum memiliki pengetahuan ekonomi syariah yang memadai.
5.      Peran pemerintah baik eksekutif maupun legislatif, masih rendah terhadap pengembangan ekonomi syariah, karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan mereka tentang ilmu ekonomi Islam.

F.      Strategi Efektif Pengembangan Sistem ekonomi islam di indonesia
Setelah sebelumnya telah dipaparkan kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pengembangan sistem ekonomi Islam di Indonesia, maka ke depan harus dilakukan langkah-langkah atau strategi pengembangan untuk pengimplementasian sistem Ekonomi Islam secara lebih optimal, diantaranya yaitu:
a.       Harus ada wakil yang menyuarakan sistem ekonomi Islam, khususnya di bidang politik.
b.      Mengadakan seminar, diskusi, sarasehan, dan forum-forum ilmiah baik secara regional, nasional maupun internasional dengan intensif.
c.       Penyusunan ketentuan-ketentuan sistem ekonomi Islam.
d.      Mendorong terbentuknya Forum Komuniasi Syariah.
e.       Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan fokus padagerakan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan secara optimal dan tepat.
f.        Penelitian preferensi dan perilaku konsumer terhadap lembaga-lembaga syariah.
g.       Mempersiapkan teknologi informasi yang handal.
h.      Mempersiapkan lembaga penjamin pembiayaan Syariah.
i.         Mendorong terbentuknya Islamic Trade Center.
j.         Memberdayakan pengawasan aspek Syariah.





BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Secara keseluruhan dapatlah dikatakan bahwa para ekonomi Islam yang bertekad untuk memulai dengan serius., kini telah dapat memperoleh pengertian luas tentang metode penelitian deduktif atau induktif dalam merumuskan teori dan kebijaksanaan Islami. Karena, merupakan hal yang sahih untuk suatu teori yang Islami sarat nilai yang ideal dapat mempunyai dimensi waktu dan ruang. Hal ini diperlukan untuk menjelaskan tentang perilaku lembaga, dan organisasi ekonomik di masa lampau, sekarang dan membayangkannya untuk masa yang akan datang. Tetapi ini harus dipahami dalam kerangka abadi yang lebih luas dari prinsip-prinsip Al-Qur’an danSunnah. 
Walaupun ekonomi Islam adalah bagian dari suatu “sistem“, tetapi ia juga merupakan suatu ilmu. Perbedaan antara ilmu ekonomi positif dan normatif tidak diperlukan, juga tidak diinginkan: dalam hal-hal tertentu malah akan menyesatkan. Namun harus dicatat bahwa metode penelitian dapat berupa deduktif, induktif, atau kombinasi dari keduanya. Metode deduktif sebagaimana yang dikembangkan oleh para ahli hukum Islam, dapat diterapkan pada ekonomi Islami dalam mendeduksikan prinsip sistem Islam itu dari sumber-sumber hukum Islam. Metode induktif dapat pula digunakan untuk mendapatkan penyelesaian dan problema ekonomik dengan menunjuk pada keputusan historik yang sahih. Namun harus diakui bahwa masih banyak yang harus dilakukan untuk membahas soal ini menjadi komprehensif dan lebih bermutu.






DAFTAR PUSTAKA

Mannan, M Abdul. 1997. Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Yogyakarta: P.T Dana Bhakti Yasa.
Lubis, Suhrawardi K. 2000. Hukum Ekonomi Islam. Jakarata: Sinar Grafika.
Muhammad. 2004/2005. Mikro Ekonomi Dalam Perspektif Islam. Yogyakarta : BPEF.
Ahmad, Zainal Abidin. 1979. Dasar-dasar Ekonomi Islam. Jakarta: Penerbit Bulan Bintang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar