TATA PEREKONOMIAN
DALAM ISLAM
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kita
panjatkan kehadirat Allah SWT, atas karunia rahmat hidayah-Nya, kegiatan
penyusunan makalah dapat terlaksana dengan baik.
Penyusunan makalah ini
merupakan salah satu kegiatan proses belajar-mengajar dalam kampus IAIH PANCOR, dalam upaya
meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam meningkatkan ilmu pengetahuan yang
bernuansa Islami. Makalah yang berjudul TATA PEREKONOMIAN DALAM ISLAM ini menyajikan tentang bagaimana ekonomi yang sesuai
dengan syari’at Islam. Makalah ini berasal dari kumpulan
berbagai situs-situs dan buku yang kami cari,
kemudian sedemikian rupa kami singkat menjadi sebuah makalah.
Pemakalah
juga mengucapkan terima kasih kepada Dosen pengajar yang telah memberikan kami
bimbingan dan berbagi
ilmu.
Akhirnya, semoga Allah meridhoi kegiatan penyusunan makalah ini dan memberikan manfaat bagi kita semua
yang membacanya.
Amin…….
BAB I
PENDAHULUAN
A. muqaddimah
Islam adalah agama yang universal. Ajaran-ajaran Islam
mengatur dan membimbing semua aspek kehidupan manusia, baik yang berdimensi
vertikal (habl min al-Allah) maupun yang berdimensi horizontal (habl min
al-nas). Al-Qur’an sebagai sumber utama ajaran Islam yang di dalamnya berisi
aqidah, shari‘ah, sejarah dan etika (moral), mengatur tingkah laku dan tata
cara kehidupan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk
sosial. Universalitas ini tampak jelas terutama dalam aspek muamalah yang
sangat luas medan geraknya, bersifat relatif dan fleksibel sesuai dengan
situasi, kondisi dan domisili. Ini berbeda secara diametral dengan aspek ibadah
(formal) yang bersifat absolut-permanen-konstan dan tak berubah-ubah
sebagaimana yang telah diajarkan Rasulullah.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia
sebagai makhluk individu, telah disediakan Allah Swt, beragam benda yang dapat
memenuhi kebutuhannya. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan yang beragam tersebut,
tidak mungkin dapat diproduksi sendiri oleh individu yang bersangkutan. Dengan
kata lain, ia harus bekerja sama dengan orang lain. Hal itu bisa dilakukan,
tentunya harus didukung oleh suasana yang tentram. Ketentraman akan dapat
dicapai apabila keseimbangan kehidupan di dalam masyarakat tercapai. Untuk
mencapai keseimbangan hidup di dalam masyarakat diperlukan aturan-aturan yang
dapat mempertemukan kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat.
Langkah perubahan perekonomian umat Islam, khususnya
harus dimulai dengan pemahaman bahwa kegiatan ekonomi dalam pandangan Islam
merupakan tuntutan kehidupan yang berdimensi ibadah. Hal ini tercantum dalam
QS. Al–A’raf: 10, yang artinya: “Sesungguhnya Kami telah menempatkan kamu
sekalian di muka bumi dan Kami adakan bagimu di muka bumi itu sumber
penghidupan. Amat sedikitlah kamu bersyukur”. Selain itu disebutkan juga dalam
(QS. Al-Mulk: 15, QS. An- Naba’: 11 dan QS. Jumu’ah :10).
Dalam tataran praktik, terutama dewasa ini ditengah arus
globalisasi ekonomi, beberapa ide dan wacana memunculkan ekonomi islam sebagai
solusi atas permasalahan-permasalahan perekonomian global yang muncul. Namun
demikian, secara implementatif, beberapa praktik perekonomian yang dilabeli
dengan ekonomi islam masih mecari bentuknya, agar benar siap untuk menyesuaikan
dengan keniscayaan globalisasi di bidang ekonomi.
Perlu pemahaman ulang Secara teoritis dan konseptual Bagaimanakah
praktik perekonomian seharusnya dalam perspektif syaria’h?
B. Rumusan Masalah
1. Secara filosofis apa yang menjadi tujuan ekonomi
islam?
2. Bagaimanakah prinsip ekonomi islam?
3. Bagaimana seharusnya pratik perekonomian menurut
perspektif islam?
C. Tujuan
Adapun tujuan yang ada dalam pembahasan makalah ini adalah.
1. Mengetahui
definisi dan pengertian ekonomi islam
2. Mengetahui
filosofis ekonomi islam
3. Memahami
prinsip ekonomi islam
4. Memahami
tujuan ekonomi islam
5. Memahami
ekonomi islam dalam praktek perekonomian
6. Memahami
perekonomian dalam persepektif islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi dan Pengertian Ekonomi Islam
Para pakar ekonomi Islam memberikan definisi ekonomi
Islam yang berbeda-beda, akan tetapi semuanya bermuara pada pengertian yang
relative sama. Menurut S.M. Hasanuzzaman “ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan
dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah
ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna
memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan
kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.”
Sedang Menurut M.A. Mannan, “ilmu ekonomi Islam adalah
suatu ilmu pengetahuan social yang mempelajari permasalahan ekonomi dari
orang-orang memiliki nilai-nilai Islam.”
Berikut ini definisi Ekonomi dalam Islam menurut Para Ahli lainnya :
- ilmu ekonomi Islam adalah “suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam.” (Khursid Ahmad)
- ilmu ekonomi Islam adalah respon “para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi zaman mereka. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Al Qur’an dan As Sunnah maupun akal dan pengalaman.” (M.N. Siddiqi)
- “ilmu ekonomi Islam bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.” (M. Akram Khan)
- “ilmu ekonomi Islam tidak lain merupakan upaya untuk merumuskan ilmu ekonomi yang berorientasi manusia dan berorientasi masyarakat yang menolak ekses individualisme dalam ilmu ekonomi klasik.” (Louis Cantor)
Dari
berbagai definisi tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa, Ekonomi Islam adalah
suatu ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, meninjau, meneliti, dan
akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara yang
Islami (berdasarkan ajaran-ajaran agama Islam).
B. Filosofi Ekonomi Islam
Ketentuan Tuhan yang harus ditaati bukan hanya yang
bersifat mekanis, juga dalam hal etika dan moral. Artinya, selain untuk
memenuhi kepuasan manusia yang tak terbatas, kegiatan ekonomi bertujuan untuk
menciptakan kesejahteraaan umat Islam. keadilan dan keseimbangan mengandung
pengertian bahwa manusia bebas melakukan seluruh aktifitas ekonomi, sepanjang tidak
ada larangan Tuhan yang menetapkannya. Pertanggungjawaban maksudnya adalah
bahwa manusia sebagai pemegang amanat Tuhan mempunyai tanggungjawab atas segala
pilihan dan keputusannya.
Sistem Ekonomi Islam berbeda dengan sistem Ekonomi lainnya yaitu :
1. Asumsi
dasar/norma pokok dalam proses maupun Interaksi kegiatan Ekonomi
yang diberlakukan. Dalam sistem Ekonomi Islam yang menjadi asumsi
dasarnya adalah Syari’at Islam, yang diberlakukan secara menyeluruh baik
terhadap Individu, keluarga, kelompok masyarakat, penguasa dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya.
2. Prinsip Ekonomi Islam adalah penerapan asas efisiensi
dan manfaat dengan serta menjaga kelestarian lingkungan.
3. Motif ekonomi Islam adalah mencari keberuntungan
dunia dan akhirat
Ilmu ekonomi Islam pada dasarnya merupakan perpaduan
antara dua jenis ilmu yaitu ilmu ekonomi dan
ilmu agama Islam (fiqh muamalat). Ilmu ekonomi Islam juga memiliki dua
objek kegiatan yaitu objek formal dan objek material. Objek formal dalam ilmu
ekonomi Islam adalah seluruh sistem produksi dan distribusi barang dan jasa
yang dilakukan oleh pelaku bisnis baik dari aspek prediksi tentang laba, rugi
yang akan dihasilkan maupun dari aspek legalitas sebuah transaksi. Sedangkan
objek materialnya adalah seluruh ilmu yang terkait dengan ilmu ekonomi Islam.
muamalat
diperoleh melalui penelusuran langsung terhadap Al Qur’an dan Hadits oleh para
fuqaha / penalaran yang bersifat kualitatif. Dari segi tujuan, ilmu ekonomi
bertujuan untuk membantu manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, sedangkan
fiqh muamalat berfungsi untuk mengatur hukum kontrak (aqad) baik yang bersifat
sosial maupun komersil.
Secara singkat dapat dikatakan bahwa ilmu ekonomi lebih
berorientasi materialis, dengan kata lain ilmu ekonomi mempelajari teknik dan
metode, sedangkan fiqh muamalat lebih terfokus pada hal-hal yang bersifat
normatif /menentukan status hukum, boleh tidaknya sebuah transaksi bisnis.
C. Prinsip-prinsip Ekonomi dalam Islam
Prinsip-prinsip dasar
ekonomi Islam menurut Umer Chapra adalah sebagai berikut[2]:
1.Prinsip Tauhid.
Fondasi utama seluruh
ajaran Islam adalah tauhid. Tauhid menjadi dasar seluruh konsep dan aktivitas
umat Islam, baik ekonomi, politik, sosial maupun budaya. Dalam Al-Qur’an
disebutkan bahwa tauhid merupakan filsafat fundamental dari Islam. ekonomi (39
: 38 ).
Hakikat tauhid adalah penyerahan diri yang bulat kepada
kehendak Ilahi, baik menyangkut ibadah maupun muamalah, dalam rangka
menciptakan pola kehidupan yang sesuai kehendak Allah.
Dalam konteks ini Ismail Al- Faruqi mengatakan: ‘’Tauhidlah sebagai prinsip pertama tata
ekonomi yang menciptakan “ negara sejahtera” pertama, dan Islamlah yang
melembagakan sosialis pertama dan melakukan lebih banyak keadilan
sosial. Islam juga yang pertama merehabilitasi (martabat) manusia. Pengertian
(konsep) yang ideal ini tidak ditemukan dalam masyarakat Barat masa kini’’.
Tauhid adalah fondasi keimanan Islam. Ini bermakna bahwa
segala apa yang di alam semesta ini didesain dan dicipta dengan sengaja oleh
Allah SWT, bukan kebetulan, dan semuanya pasti memiliki tujuan. Tujuan inilah
yang memberikan signifikansi dan makna pada eksistensi jagat raya, termasuk
manusia yang menjadi salah satu penghuni di dalamnya.
Konsep tauhid yang menjadi dasar filosofis,mengajarkan
dua ajaran utama dalam ekonomi.
Pertama, Semua sumber daya yang ada di alam ini merupakan ciptaan dan milik
Allah secara absolut (mutlak dan hakiki). Manusia hanya sebagai pemegang amanah
(trustee) untuk mengelola sumberdaya itu dalam rangka mewujudkan
kemakmuran dan kesejahteraan kehidupan manusia secara adil.
Dalam
mengelola sumberdaya itu manusia harus mengikuti aturan Allah dalam bentuk
syari’ah. Firman Allah, “Kemudian kami jadikan bagi kamu syari’ah
dalam berbagai urusan, maka ikutilah syariah itu, Jangan ikuti hawa nafsu
orang-orang yang tak mengetahui” (QS:1Al-Jatsiyah 18)
Dengan
demikian, setiap pengelolaan sumber daya dan setiap cara dan usaha mencari
rezeki harus sesuai dengan aturan Allah. Demikian pula membelanjakannya seperti
spending, investasi dan tabungan harus sesuai dengan syari’ah Allah. Inilah
implikasi dari konsep tauhid atau teologi ekonomi Islam
Kedua, Allah menyediakan sumber daya
alam sangat banyak untuk memenuhi kebutuhan manusia. Manusia yang berperan
sebagai khalifah, dapat memanfaatkan sumber daya yang banyak itu
untuk kebutuhan hidupnya. Dalam perspektif teologi Islam, sumber daya – sumber
daya itu, merupakan nikmat Allah yang tak terhitung ( tak terbatas ) banyaknya,
sebagaimana dalam firmannya “ Dan jika kamu menghitung – hitung nikmat Allah,
niscaya kamu tidak bisa menghitungnya”. ( QS. 14: 34 )
Selanjutnya
konsep tauhid ini mengajarkan bahwa segala sesuatu bertitik tolak dari Allah,
bertujuan akhir kepada Allah, menggunakan sarana dan sumber daya sesuai syariat
Allah. Aktivitas ekonomi, seperti produksi, distribusi, konsumsi, ekspor –
impor bertitik tolak dari tauhid ( keilahian ) dan dalam koridor syariah yang
bertujuan untuk menciptakan falah guna mencapai ridha Allah.
2.Prinsip khilafah.
Manusia
adalah khalifah Allah SWT di muka bumi. Ia dibekali dengan perangkat baik
jasmaniah maupun rohaniah untuk dapat berperan secara efektif sebagai
khalifah-Nya. Implikasi dari prinsip ini adalah:
a.
persaudaraan universal,
b.
sumber daya adalah amanah,
c. gaya hidup sederhana,
d. kebebasan manusia.
3.Prinsip keadilan.
Keadilan adalah salah satu misi utama
ajaran Islam. Implikasi dari prinsip ini adalah:
a. pemenuhan kebutuhan pokok
manusia,
b. sumber-sumber pendapatan yang halal dan
tayyib
c.
distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata,
d. pertumbuhan dan stabilitas.
Prinsip ekonomi dalam islam
merupakan kaidah-kaidah pokok yang membangun struktur atau kerangka ekonomi
islam yang di gali dari Al-Qur’an dan/ sunnah. Prinsip ekonomi ini berfungsi
sebagai pedoman dasar bagi setiap individu dalam berperilaku ekonomi.
Berikut
prinsip-prinsip yang akan menjadi kaidah-kaidah pokok yang membangun struktur
atau kerangka ekonomi islam adalah;
a) Kerja
(resource utilization)
Islam
memerintahkan setiap manusia untuk bekerja sepanjang hidupnya. Islam membagi
waktu menjadi dua, yaitu beribadah dan bekerja mencari rizki. Dalam arti
sempit, kerja adalah pemampaatan atas kepemilikan sumber daya manusia. Secara
umum kerja berarti pemampaantan sumberdaya, bukan hanya pemilikannya semata.
b) kompensasi
(compensation)
prinsip
kompensasi merupakan konsekuensi dari implementasi prinsip kerja.setiap kerja
berhak mendapatkan kompensasi atau imbalan.islam mengajarkan bahwa setiap
pengelolaan atau pemampaatan sumber daya berhak untuk mendapatkan imbalan.
c) Efisiensi
(compensation)
Efisiensi
adalah perbandingan terbaik antara suatu kegiatan (pengelolaan sumber daya)
yang memberikan maslahah paling tinggi atau di sebut efisiensi alokasi. Dalam
arti sempit, efisiensi berarti kegiatan yang menghasilkan output paling banyak
dan berkualitas atau disebut efisiensi teknis.
d) Propesionalisme
(professionalism)
Profesionalisme
merupakan implikasi dari efisiensi. Propesional artinya menyerahkan suatu
urusan kepada ahlinya.Dengan kata lain professional berarti menyerahkan
pengelolaan sumber daya kepada ahlinya sehigga di peroleh output secara
efisien.
e) Kecukupan
(sufficiency)
Jaminan
terhadap tarap hidup yang layak yang dapat memenuhi kebutuhan material dan spitual setiap individu baik muslim atau non
muslim merupakan salah satu prinsip ekonomi islam.
f) Pemerataan
kesempatan (equal opportunity)
Setap
individu baik wanita maupun laki-laki, muslim atau non muslim, memiliki
kesempatan yang sama ntuk memiliki, mengelola sumber daya dan menikmatinya
sesuai dengan kemampuannya.
g) Kebebasan
(freedom)
Dalam
pandangan islam, manusia memiliki kebebesan untuk mengambil semua tindakan yang
diperlukan untuk memperoleh kemaslahan yang tertinggi dari sumberdaya yang ada
pada kekuasaannya.
h) Kerja
sama (cooperation)
Manusia
adalah mahluk individu sekaligus mahluk social. Ia tidak bias hidup sendiri
tanpa bantuan orang lain. Meski beragam manusia juga memiliki beberapa tujuan
yang sama dalam hidupnya, misalnya dalam mencapai kesejahteraan.
i)
Persaingan (competition)
Islam
mendorong manusia untuk berlomba-lomba dalam hal ketakwaan dan kebaikan.
Demikian pula dalam hal muamalah atau ekonomi, manusia di dorong untuk saling
berlomba dan bersaing namun tidak saling merugikan.
j)
Keseimbagan (equilibrium)
Keseimbangan
hidup dalam ekonomi islam di maknai sebagai tidak adanya kesenjangan dalam
pemenuhan kebutuhan berbagai asfek kehidupan; antara aspek fisik dan mental,
material dan spiritual, individu dan social, masa kini dan masa depan, serta
dunia dan akherat.
k) Solidaritas
(solidarity)
Solidaritas
mengandug arti persaudaraan dan tolong menolong. Persaudaraan merupakan dasar
untuk memupuk hubungan yang baik sesame anggota masyarakat dalam aspek
kehidupan, termasuk ekonomi.
l)
Informasi simentri (symmetric information)
Kejelasan
informasi dalam muamalah atau intraksi social merupakan hal mutlak yang harus
di penuhi agar sitiap pihak tidak dirugikan.
D. Tujuan Ekonomi Islam
Tujuan utama Syari‘at Islam adalah untuk mewujudkan
kemaslahahan umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Ini sesuai dengan
misi Islam secara keseluruhan yang rahmatan lil‘alamin.
Ekonomi Islam yang merupakan salah satu bagian dari
Syariat Islam, tujuannya tentu tidak lepas dari tujuan utama Syariat Islam.
Tujuan utama ekonomi Islam adalah merealisasikan tujuan manusia untuk mencapai
kebahagiaan dunia dan akhirat (falah), serta kehidupan yang baik dan terhormat
(al-hayah altayyibah). Ini merupakan definisi kesejahteraan dalam pandangan
Islam, yang tentu saja berbeda secara mendasar dengan pengertian kesejahteraan
dalam ekonomi konvensional yang sekuler dan materialistik.
Secara terperinci, tujuan ekonomi Islam dapat dijelaskan sebagai
berikut.
(1)
Kesejahteraan ekonomi adalah tujuan ekonomi yang terpenting. Kesejahteraan ini mencakup kesejahteraan individu,
masyarakat dan negara.
(2) Tercukupinya
kebutuhan dasar manusia, meliputi makan, minum, pakaian, tempat tinggal,
kesehatan, pendidikan, keamanan serta system negara yang menjamin terlaksananya
kecukupan kebutuhan dasar secara adil.
(3) Penggunaan
sumber daya secara optimal, efisien, efektif, hemat dan tidak membazir.
(4) Distribusi
harta, kekayaan, pendapatan dan hasil pembangunan secara adil dan merata.
(5) Menjamin kebebasan
individu.
(6) Kesamaman hak dan
peluang.
(7) Kerjasama dan
keadilan.
E. Ekonomi Islam dalam Praktik Perekonomian
Sebagaimana kita tahu, ekonomi konvensional yang
merupakan pola berekonomi masyarakat sangat dipengaruhi oleh dua kelompok besar
yang saling bertolak belakang dan tarik ulur dalam melihat dan memfungsikan
indikator dan variable ekonomi, yaitu kapitalis dan sosialis. Namun beberapa
tahun terakhir, sistem ekonomi Islam mulai dikenal dan dikembangkan. Minat dan
kecenderungan masyarakat terhadap wacana ekonomi Islam cukup beragam, bahkan
dapat dikatakan jika animo masyarakat terhadap jasa ekonomi Islam semakin hari
semakin tinggi. Hal ini dapat dilihat dari semakin menjamurnya lembaga keuangan
-bank maupun nonbank- berbasis syariah (wujud konkrit berikut ikon utama
ekonomi Islam) dan antusiasme masyarakat dalam menggunakan jasa dari
lembaga-lembaga tersebut.
Di samping kelompok yang menyambut baik dan mendukung
ekonomi Islam, tak dapat dipungkiri bahwa, akan selalu ada mereka yang
cenderung pesimis dan mempertanyakan kembali esensi dan prospek penerapan ekonomi
Islam dalam lini kehidupan masyarakat dewasa ini.
Saat ini, kita dihadapkan pada kenyataan bahwa minat
masyarakat untuk berekonomi syariah walau menunjukkan progres positif, namun
belum sesuai dengan harapan, bahkan dari kalangan akademisi, masih banyak
Ada mendasar yang menjadi alasan penolakan/ pesimisme
sebagian kalangan atas berlakunya sistem ekonomi Islam, antara lain:[3] yang
mengindikasikan keraguan mereka akan relevansi dan akurasi ekonomi Islam untuk
diterapkan.
- Anggapan bahwa ekonomi Islam muncul karena emosi agama semata.
- Ketidaktahuan akan landasan dan filosofi penerapan ekonomi Islam pada tataran riil.
- Ketidaktahuan akan perbedaan mendasar antara ekonomi Islam dan ekonomi konvensional yang merupakan keistimewaan ekonomi Islam.
- Ketidaktahuan akan perhitungan matematis yang digunakan dalam penerapan ekonomi Islam.
- Ketidaktahuan akan strategi pengembangan ekonomi Islam.
Lima hal di atas, tanpa menafikan faktor lainnya,
menghasilkan beberapa pertanyaan, baik yang merupakan wujud keingintahuan
maupun bentuk pesimisme akan diterapkannnya prinsip ekonomi Islam dalam
kehidupan berekonomi masyarakat. Sehingga, ketika seorang individu maupun
kalangan ingin menjawab pertanyaan yang muncul, maka ia sangat perlu melakukan
pengkajian ulang mengenai apa yang ia paparkan –dalam hal ini ekonomi Islam-,
dimulai dengan menelusuri sejarah muncul dan perkembangannya, mengupas sistem
yang diberlakukan –baik secara teoretis maupun aplikatif-, untuk kemudian
menelaah kembali relevansi dari penerapannya dan respon masyarakat terhadapnya,
sehingga fungsi dan dampak dari sistem tersebut dapat dinikmati secara nyata,
tak sekedar teori yang hanya berlaku sebatas kajian tanpa ada sumbangsih
praktis, baik bagi individu maupun masyarakat secara umum.
F. Praktik Perekonomian Dalam Perspektif Islam
Seiring perkembangan zaman dan pengetahuan, pola hidup
manusia sedikit banyak mengalami perubahan, yang berpengaruh pada aturan yang
dijadikan standar norma dan etika bersosial masyarakat. Hal ini berlaku karena
secara teori, segala bentuk perilaku dalam Islam berikut perubahannya harus
memiliki status hukum yang jelas, karena dalam Islam, segala sesuatu tak lepas
dari pengawasan syari’at (dalam hal ini pembuat syari’at; Allah SWT.).
Oleh karena itu, Islam memberikan landasan pokok untuk
dapat dikembangkan dan diterapkan sesuai masa dan kondisi yang dijalani oleh
manusia, yaitu ijtihad berkenaan dengan pemahaman atas al-Qur’an dan hadits.
Adapun pemahaman dan penerapannya, harus selalu disesuaikan dengan indikasi
yang berlaku, sehingga relevansi pokok agama tetap berlaku.[4]
Pada prinsipnya, hukum awal segala sesuatu –termasuk
dalam bidang mu’amalat/ transaksi- adalah mubah, yang dapat dipahami sebagai
penundaan status hukum terhadap fenomena yang baru dan akan muncul sehingga dilakukan
kajian intensif dan mendalam untuk dapat diputuskan hukumnya, baik wajib
mandub- makuh-haram, maupun kembali pada hukum asalnya yaitu mubah (boleh dan
netral, tidak condong pada salah satu hukum yang empat). Mubah sebagai konsep
adalah hukum yang paling membutuhkan kejelasan yang sejalan dengan penegasan
mengenai keharusan untuk melakukan adaptasi dan juga untuk merespon perubahan
kehidupan sehingga selalu ditemukan relevansinya.[5]
Secara konseptual, sebagai sebuah sistem, ekonomi Islam
merupakan bagian dari tata kehidupan yang lengkap berdasarkan empat bagian
nyata dari pengetahuan yaitu; yang diwahyukan (al-Qur’an), tauladan Nabi
(sunah), deduksi analogik (qiyas), dan penafsiran masyarakat berdasrakan
kesepakatan para ulama (Ijma’). Sehingga, dalam penerapannya, ekonomi Islam
tidak bisa terlepas dari keempat hal diatas.
Dalam aplikasinya, praktik ekonomi Islam terimplementasi
dalam lembaga keuangan dan perbankan berbasis syari’ah yang tidak menjadikan
bunga sebagai salah satu aset transaksi, lembaga pengelolaan zakat, dan praktik
bisnis Islami. Pun diadakannya kajian ekonomi Islam, baik formal maupun
nonformal untuk menghindari simbolisasi syariah semata karena pelaku di
dalamnya tidak memahami landasan, filosofi dan aturan yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Masalah ekonomi senantiasa menarik perhatian berbagai
macam lapisan masyarakat dan individu. Berbagai penelitian telah dibuat untuk
menyelesaikan permasalahan ekonomi tersebut. Walaupun begitu, usaha mencari
penyelesaian yang tepat dan akurat dalam mengatasi masalah ini secara
keseluruhan menemui kegagalan yang berujung pada krisis ekonomi.
Dari berbagai sistem ekonomi yang ada, dengan segala
kelebihan dan kekurangan yang dimiliki, sistem ekonomi Islam dianggap sebagai
smart solution dari berbagai sistem ekonomi yang ada karena secara etimologi maupun
secara empiris, terbukti ekonomi Islam
menjadi sistem ekonomi yang mampu memberikan kemakmuran dan kesejahteraan yang
nyata dalam penerapannya pada saat zaman Rasulullah Muhammad SAW dan pada masa
khulafa’ rasyidun karena sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang
berdasarkan pada nilai keadilan dan kejujuran yang merupakan refleksi dari
hubungan vertikal antara manusia dengan Allah SWT.
B.
Saran
Makalah adalah sebuah karya tulis yang pada dasarnya di
usahakan untuk lebih sempurna dan dengan proses pembuatan yang lumayan sulit,
namun Alhamdulillah kami bias menyelesaikannya dengan baik. Di saming itu kami
juga sangat perlu kritikan yang konstruktif dan saran yang memberikan solusi
dari kekurangan-kekurangan yang ada dalam makalah ini. Demikian kami harapkan
agar kami dapat mengistrospeksi diri demi kesempurnaan makalah-makalah
berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar