FAKULTAS
SYARI’AH PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM HAMZANWADI (IAIH) PANCOR
TAHUN 2013
KATA
PENGANTAR
Segala puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah
melimpahkan rahmat, karunia dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan
tugas makalah ini, shalawat dan salam kami hanturkan kepada junjungan Nabi
Muhammad SAW, beserta keluarga dan sahabat beliau, yang telah berjasa
menyampaikan kalimat dan pesan Tuhan kepada seluruh umat manusia di dunia.
Dengan pertolongan dan Hidayah-Nyalah, makalah ”zakat dan hibah” ini dapat
diselesaikan yang menurut kami dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita
untuk mempelajarinya.
Ucapan terimakasih kepada semua teman-teman kelompok empat
yang dengan kerjasama dan kekompakan yang baik sehingga makalah ini dapat
terselesaikan, tak lupa pula kami ucapkan terimakasih kepada Pak Dosen yang
telah memberikan tugas dalam bentuk makalah ini.
Penulis meminta maaf apabila isi dari makalah ini tidak
sempurna sebagaimana mestinya atau menyinggung perasaan pembaca. Oleh karena
itu, segala bentuk koreksi dan masukan yang konstruktif sangat kami harapkan
demi perbaikan selanjutnya.
Pancor, 27 Mei 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan
atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau
mensucikan (QS. At-Taubah : 10) Menurut Hukum Islam (istilah syara’), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan
tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk
diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)
Hibah itu sama dengan hadiah atau pemberian yang
tanpa imbalan. Hukumnya boleh-boleh saja asal suka sama suka dan tidak ada hak orang
lain yang terzalimi. Misalnya, Anda punya notebook dan ingin menghibahkan
kepada syariahonline, tentu saja hal itu halal asal Anda rela dan notebook yang
Anda berikan itu 100 persen milik Anda dan tidak ada yang terzalimi dari
keluarga Anda. Dan tentunya hibah itu berlaku manakala Anda berikan selagi
masih hidup dan segar bugar.
B.
Rumusan Masalah
1.
Pengertian
zakat
2.
Pengertian
hibah
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian zakat
2.
Untuk
mengetahui pengertian hibah
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan
atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau
mensucikan (QS. At-Taubah : 10) Menurut Hukum Islam (istilah syara’), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu
dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan
kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy) Selain itu, ada
istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib
dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain
mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan
shadaqah.
Ø
Hukum Zakat
Zakat merupakan
salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya
syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat,
haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an
dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan
yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Ø
Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b. Zakat Maal (harta).
Ø
Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab
2.
Hibah
Hibah itu sama dengan hadiah atau pemberian yang
tanpa imbalan. Hukumnya boleh-boleh saja asal suka sama suka dan tidak ada hak
orang lain yang terzalimi. Misalnya, Anda punya notebook dan ingin menghibahkan
kepada syariahonline, tentu saja hal itu halal asal Anda rela dan notebook yang
Anda berikan itu 100 persen milik Anda dan tidak ada yang terzalimi dari
keluarga Anda. Dan tentunya hibah itu berlaku manakala Anda berikan selagi
masih hidup dan segar bugar.
Tetapi bila hibah baru itu belum sempat terlaksana
hanya baru keinginan saja sementara pemberinya keburu meninggal, maka hibah itu
tidak terjadi. Sedangkan bila dia mewanti-wanti bahwa niat memberi notebook itu
harus tetap dilakukan meski keburu meninggal, hukumnya berubah dari hibah
menjadi wasiat.
Jadi secara rincinya penjelasan Hibah adalah huruf
haa’ dikasrah dan baa’ difathah, adalah pemberian seseorang akan hartanya
kepada orang lain di masa hidupnya dengan cuma-cuma, tanpa imbalan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan
atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau
mensucikan.
Hibah
itu sama dengan hadiah atau pemberian yang tanpa imbalan. Hukumnya boleh-boleh
saja asal suka sama suka dan tidak ada hak orang lain yang terzalimi. Hibah adalah pemberian bantuan uang/barang atau jasa dari Pemerintah
Daerah kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah,
masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan
peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara
terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah
Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat
untuk masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar