Daftar Blog Saya

Rabu, 25 Januari 2017

ZAKAT VS HIBAH

FAKULTAS SYARI’AH PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
 INSTITUT AGAMA ISLAM HAMZANWADI (IAIH) PANCOR
TAHUN 2013



KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, karunia dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini, shalawat dan salam kami hanturkan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan sahabat beliau, yang telah berjasa menyampaikan kalimat dan pesan Tuhan kepada seluruh umat manusia di dunia.
Dengan pertolongan dan Hidayah-Nyalah, makalah zakat dan hibah ini dapat diselesaikan yang menurut kami dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajarinya.
Ucapan terimakasih kepada semua teman-teman kelompok empat yang dengan kerjasama dan kekompakan yang baik sehingga makalah ini dapat terselesaikan, tak lupa pula kami ucapkan terimakasih kepada Pak Dosen yang telah memberikan tugas dalam bentuk makalah ini.
Penulis meminta maaf apabila isi dari makalah ini tidak sempurna sebagaimana mestinya atau menyinggung perasaan pembaca. Oleh karena itu, segala bentuk koreksi dan masukan yang konstruktif sangat kami harapkan demi perbaikan selanjutnya.


Pancor, 27 Mei 2013
         Penyusun
 


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10) Menurut Hukum Islam (istilah syara’), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)
Hibah itu sama dengan hadiah atau pemberian yang tanpa imbalan. Hukumnya boleh-boleh saja asal suka sama suka dan tidak ada hak orang lain yang terzalimi. Misalnya, Anda punya notebook dan ingin menghibahkan kepada syariahonline, tentu saja hal itu halal asal Anda rela dan notebook yang Anda berikan itu 100 persen milik Anda dan tidak ada yang terzalimi dari keluarga Anda. Dan tentunya hibah itu berlaku manakala Anda berikan selagi masih hidup dan segar bugar.
B.       Rumusan Masalah
1.    Pengertian zakat
2.    Pengertian hibah
C.      Tujuan
1.    Untuk mengetahui pengertian zakat
2.    Untuk mengetahui pengertian hibah
BAB II
PEMBAHASAN
1.        Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10) Menurut Hukum Islam (istilah syara’), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy) Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
Ø  Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Ø  Macam-macam Zakat
a.       Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b.      Zakat Maal (harta).
Ø  Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab
2.        Hibah
Hibah itu sama dengan hadiah atau pemberian yang tanpa imbalan. Hukumnya boleh-boleh saja asal suka sama suka dan tidak ada hak orang lain yang terzalimi. Misalnya, Anda punya notebook dan ingin menghibahkan kepada syariahonline, tentu saja hal itu halal asal Anda rela dan notebook yang Anda berikan itu 100 persen milik Anda dan tidak ada yang terzalimi dari keluarga Anda. Dan tentunya hibah itu berlaku manakala Anda berikan selagi masih hidup dan segar bugar.
Tetapi bila hibah baru itu belum sempat terlaksana hanya baru keinginan saja sementara pemberinya keburu meninggal, maka hibah itu tidak terjadi. Sedangkan bila dia mewanti-wanti bahwa niat memberi notebook itu harus tetap dilakukan meski keburu meninggal, hukumnya berubah dari hibah menjadi wasiat.
Jadi secara rincinya penjelasan Hibah adalah huruf haa’ dikasrah dan baa’ difathah, adalah pemberian seseorang akan hartanya kepada orang lain di masa hidupnya dengan cuma-cuma, tanpa imbalan.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan.
Hibah itu sama dengan hadiah atau pemberian yang tanpa imbalan. Hukumnya boleh-boleh saja asal suka sama suka dan tidak ada hak orang lain yang terzalimi. Hibah adalah pemberian bantuan uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar